Tips Anti Gagal Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 November 2020
Bagikan :
image detail artikel

Ingin mengembangkan usaha, tapi modalnya tidak ada. Padahal berbagai ide sudah di kepala dan diperhitungkan, namun tanpa tambahan modal, sulit dieksekusi..
Bagi pengusaha, dilema seperti itu kerap dialami. Melihat penjualan yang gitu-gitu saja, ide mengembangkan usaha muncul di kepala. Sudah coba diperhitungkan, tapi ternyata butuh modal yang cukup besar. Akhirnya ide hanya jadi rencana tanpa pernah dieksekusi terkendala modal usaha. Padahal, ada banyak alternatif cara untuk mendapatkan modal usaha misalnya mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan sistem gadai BPKB mobil.

Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Gadai BPKB mobil adalah pinjaman dengan menjaminkan BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dari mobil yang dimiliki. Sehingga, nanti BPKB akan disimpan oleh Pegadaian dan kendaraan bisa digunakan untuk operasional usaha.
Pegadaian memiliki beberapa jenis Gadai BPKB yaitu yang konvensional dan juga syariah. Jika menggunakan sistem konvensional, maka kita bisa memilih jenis angsurannya baik yang rutin dicicil tiap bulan atau berjangka sesuai kebutuhan dan kemampuan kita.
Untuk mendapatkan modal usaha melalui Gadai BPKB, maka perlu dilakukan pengajuan dahulu ke Pegadaian. Agar pengajuan tidak gagal, berikut tips yang bisa diterapkan.

1.   Penuhi Berkas Persyaratan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Berkas yang perlu dipersiapkan saat melakukan pengajuan adalah sebagai berikut

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili (jika ada)
  4. Fotokopi STNK
  5. Fotokopi BPKB
  6. Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  8. Fotokopi Rekening Listrik
  9. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  10.  Bukti cek fisik kendaraan


2. Pastikan Usia Mobil Dibawah 15 Tahun dan Kondisinya Baik

Gadai BPKB mobil hanya bisa dilakukan jika usia mobil dibawah 15 tahun dari tahun pembuatannya hingga kredit lunas. Jika sekarang adalah tahun 2020 dan akan melakukan pinjaman dengan tenor 48 bulan, maka BPKB mobil yang bisa dijaminkan adalah mobil yang tahun pembuatannya mulai dari 2009. Kondisi mobil juga harus baik saat di survey.

3. Mobil Sebaiknya Atas Nama Sendiri

Nama kepemilikan mobil yang tercantum di BPKB kendaraan sebaiknya sama dengan nama yang mengajukan pinjaman. Namun jika belum sempat melakukan balik nama setelah dilakukan pembelian mobil, maka boleh bukan atas nama sendiri asalkan ada kuitansi pembelian kendaraan tersebut.

4. 1 Usaha dan 1 Jaminan Untuk 1 Pinjaman

Karena digunakan untuk pengembangan usaha, maka kita harus punya usaha yang sedang berjalan. Satu usaha hanya bisa diberikan satu pinjaman saja. Namun jika memiliki lebih dari satu usaha dengan Surat Keterangan Usaha dan barang jaminan yang berbeda, maka bisa diberikan pinjaman hingga maksimal dua pinjaman.

5. Usaha Sudah Berjalan Lebih Dari 1 Tahun

Usaha sebaiknya sudah berjalan lebih dari satu tahun serta jenis usahanya tidak terlarang. Nanti tim Pegadaian akan melakukan survey pada usaha yang dijalankan untuk melihat langsung usaha yang dimiliki.

Sistem Gadai BPKB di Pegadaian

Gadai BPKB di Pegadaian bisa diajukan dengan berbagai cara misalnya melalui cabang Pegadaian terdekat, Agen Pegadaian, Tim Penjualan Pegadaian, dan aplikasi Pegadaian Digital. Untuk sistem konvensional, uang pinjaman yang hingga Rp500juta. Sedangkan syariah hanya sampai Rp400juta saja.
Jika memilih angsuran tetap, maka tenornya bisa dimulai dari 12 hingga 48 bulan, tergantung dengan besar uang pinjamannya. Sedangkan ada juga yang sistem angsuran lebih fleksibel yang sekali bayar maupun berjangka. Sekali bayar maksudnya langsung dilunasi setelah kurun waktu beberapa bulan dengan maksimal adalah 6 bulan. Sedangkan berjangka merupakan pembayaran angsuran rutin dalam jangka waktu tertentu misalnya 3, 4, atau 6 bulan. Khusus cara syariah hanya bisa dengan angsuran rutin tetap bulanan. Demikian tips anti gagal pengajuan gadai BPKB Mobil di Pegadaian. Pastikan kita memahami tips di atas agar proses pengajuan berjalan dengan lancar ya.

Komentar (21)
image comment user
Henry Kurniawan
264 hari yang lalu

Ingin menggadaikan BPKB mobil landcruise Hilux tahun 2001

Balas
image comment user
Customercare
248 hari yang lalu

Hai Henry Kurniawan, Sahabat Pegadaian. Dapat dilakukan ya apabila maksimal 25 tahun terakhir sejak tahun produksi. -Sera

Balas
image comment user
Asofia
117 hari yang lalu

Gadai Bpkb kia carnival 2000 apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
117 hari yang lalu

Hai Asofia, Sahabat Pegadaian. Bisa mencoba mengajukan terlebih dahulu ya Sahabat. Untuk syarat maksimal usia kendaraan mobil adalah 25 tahun terakhir. Silakan dapat mengajukan ke kantor cabang terdekat dengan membawa barang agunan BPKB asli dan syarat dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja (Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan) atau Surat Keterangan Usaha (Apabila saat ini memiliki usaha), fotokopi STNK, fotokopi BPKB beserta BPKB asli, fotokopi surat nikah/surat cerai (Jika ada), bukti cek fisik kendaraan, bukti kepemilikan tempat tinggal, fotokopi Pajak Bumi Bangunan dan fotokopi rekening listrik. Pastikan untuk pajak kendaraan juga aktif ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Ariani
261 hari yang lalu

Suzuki Ignis

Balas
image comment user
Customercare
249 hari yang lalu

Hai Ariani. Bisa ya, silakan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Perihal syarat dan ketentuan bisa menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 081111500569 atau email customer.care@pegadaian.co.id ya. -Leni

Balas
image comment user
Lily
225 hari yang lalu

Ingin menggadaikan Bpkb motor scoopy apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
224 hari yang lalu

Hai Lily, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan BPKB atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga serta berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Perihal informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Customercare
224 hari yang lalu

Hai Lily, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan BPKB atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga serta berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha. Perihal informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Tiopan Silaban
174 hari yang lalu

Saya mau menggadaikan BPKB mobil saya THN 2004 tapi masih nama orang lain bukti pembelian mobil masih ada apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
174 hari yang lalu

Hai Tiopan Silaban, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut belum dapat dilakukan ya. Terkait pengajuan gadai BPKB maka silakan dapat dipastikan saat ini untuk nama yang tertera pada BPKB tersebut sudah atas nama pribadi atau masih dalam satu kartu keluarga. -Nala

Balas
image comment user
Cartum
132 hari yang lalu

Saya punya Avanza 2005.masih bisa gak ya?

Balas
image comment user
Customercare
131 hari yang lalu

Hai Cartum, Sahabat Pegadaian. Bisa Sahabat. Silakan mengunjungi Pegadaian terdekat membawa KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia mobil adalah 25 tahun terakhir. Pastikan status pajak kendaraan aktif ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Iwan
21 hari yang lalu

Apa bisa take over kak

image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Iwan, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk Take Over BPKB bisa dilakukan pengajuan melalui kantor cabang konvensional. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan Take Over -Nuha

image comment user
Wisynu Affandi
102 hari yang lalu

Toyota limo tahun 2012, jumlah pinjaman 25 jt, tenor 12 kali apakah bisa?, bila bisa berapa cicilannya?

Balas
image comment user
Customercare
101 hari yang lalu

Hai Wisynu Affandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan BPKB atas nama pribadi atau yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila saat ini sebagai karyawan dan menginginkan nominal pinjaman sebesar Rp25.000.000 dengan tenor 12 bulan, maka untuk angsuran per bulannya yaitu sebesar Rp2.395.900 ya. Namun untuk nominal tersebut hanya berupa simulasi saja, untuk nominal asli silakan dapat melakukan konfirmasi ke cabang terdekat dengan membawa agunan dan persyaratan gadainya. -Silma

Balas
image comment user
Dewi
33 hari yang lalu

kalau bpkb mobil tahun 2002 kemudian masih atas nama penjual tapi ada bukti pembelian diatas materai apakah bisa mengajukan pinjaman sebesar 5jt ?

Balas
image comment user
Customercare
32 hari yang lalu

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya Sahabat. Pengajuan gadai BPKB kendaraan dipastikan atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam 1 Kartu Keluarga. Apabila atas nama orang lain dan tidak dalam 1 Kartu Keluarga, silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Nuha

Balas
image comment user
Hendra
24 hari yang lalu

Saya punya Suzuki pick up 2014 Bukan nama saya apa bisa saya gadai

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Hendra, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Silakan dapat pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan agunan beserta kelengkapannya seperti STNK dan BPKB nya. Berikut kami informasikan terkait ketentuan gadai kendaraan : 1. Barang jaminan yang belum balik nama wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik nama beserta Bukti Jual Beli 2. Usia kendaraan - Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir Selain umur kendaraan, ada indikator lain seperti kondisi kendaraan (mesin, body dll) masih dalam kondisi bagus yang menjadi pertimbangan gadai diterima. 3. Gadai kendaraan untuk pelat hitam/kuning saja 4. Rasio taksiran 92% - 95% 5. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli 6. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 7. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 - Rp. 500.000.000 atau lebih. 8. sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. 9. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. 10. Biaya Administrasi mulai dari Rp 2.000 - Rp 125.000 tergantung besarnya uang pinjaman -Silma

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved