Tips Anti Gagal Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 November 2020
Bagikan :
image detail artikel

Ingin mengembangkan usaha, tapi modalnya tidak ada. Padahal berbagai ide sudah di kepala dan diperhitungkan, namun tanpa tambahan modal, sulit dieksekusi..
Bagi pengusaha, dilema seperti itu kerap dialami. Melihat penjualan yang gitu-gitu saja, ide mengembangkan usaha muncul di kepala. Sudah coba diperhitungkan, tapi ternyata butuh modal yang cukup besar. Akhirnya ide hanya jadi rencana tanpa pernah dieksekusi terkendala modal usaha. Padahal, ada banyak alternatif cara untuk mendapatkan modal usaha misalnya mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan sistem gadai BPKB mobil.

Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Gadai BPKB mobil adalah pinjaman dengan menjaminkan BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dari mobil yang dimiliki. Sehingga, nanti BPKB akan disimpan oleh Pegadaian dan kendaraan bisa digunakan untuk operasional usaha.
Pegadaian memiliki beberapa jenis Gadai BPKB yaitu yang konvensional dan juga syariah. Jika menggunakan sistem konvensional, maka kita bisa memilih jenis angsurannya baik yang rutin dicicil tiap bulan atau berjangka sesuai kebutuhan dan kemampuan kita.
Untuk mendapatkan modal usaha melalui Gadai BPKB, maka perlu dilakukan pengajuan dahulu ke Pegadaian. Agar pengajuan tidak gagal, berikut tips yang bisa diterapkan.

1.   Penuhi Berkas Persyaratan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Berkas yang perlu dipersiapkan saat melakukan pengajuan adalah sebagai berikut

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili (jika ada)
  4. Fotokopi STNK
  5. Fotokopi BPKB
  6. Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  8. Fotokopi Rekening Listrik
  9. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  10.  Bukti cek fisik kendaraan


2. Pastikan Usia Mobil Dibawah 15 Tahun dan Kondisinya Baik

Gadai BPKB mobil hanya bisa dilakukan jika usia mobil dibawah 15 tahun dari tahun pembuatannya hingga kredit lunas. Jika sekarang adalah tahun 2020 dan akan melakukan pinjaman dengan tenor 48 bulan, maka BPKB mobil yang bisa dijaminkan adalah mobil yang tahun pembuatannya mulai dari 2009. Kondisi mobil juga harus baik saat di survey.

3. Mobil Sebaiknya Atas Nama Sendiri

Nama kepemilikan mobil yang tercantum di BPKB kendaraan sebaiknya sama dengan nama yang mengajukan pinjaman. Namun jika belum sempat melakukan balik nama setelah dilakukan pembelian mobil, maka boleh bukan atas nama sendiri asalkan ada kuitansi pembelian kendaraan tersebut.

4. 1 Usaha dan 1 Jaminan Untuk 1 Pinjaman

Karena digunakan untuk pengembangan usaha, maka kita harus punya usaha yang sedang berjalan. Satu usaha hanya bisa diberikan satu pinjaman saja. Namun jika memiliki lebih dari satu usaha dengan Surat Keterangan Usaha dan barang jaminan yang berbeda, maka bisa diberikan pinjaman hingga maksimal dua pinjaman.

5. Usaha Sudah Berjalan Lebih Dari 1 Tahun

Usaha sebaiknya sudah berjalan lebih dari satu tahun serta jenis usahanya tidak terlarang. Nanti tim Pegadaian akan melakukan survey pada usaha yang dijalankan untuk melihat langsung usaha yang dimiliki.

Sistem Gadai BPKB di Pegadaian

Gadai BPKB di Pegadaian bisa diajukan dengan berbagai cara misalnya melalui cabang Pegadaian terdekat, Agen Pegadaian, Tim Penjualan Pegadaian, dan aplikasi Pegadaian Digital. Untuk sistem konvensional, uang pinjaman yang hingga Rp500juta. Sedangkan syariah hanya sampai Rp400juta saja.
Jika memilih angsuran tetap, maka tenornya bisa dimulai dari 12 hingga 48 bulan, tergantung dengan besar uang pinjamannya. Sedangkan ada juga yang sistem angsuran lebih fleksibel yang sekali bayar maupun berjangka. Sekali bayar maksudnya langsung dilunasi setelah kurun waktu beberapa bulan dengan maksimal adalah 6 bulan. Sedangkan berjangka merupakan pembayaran angsuran rutin dalam jangka waktu tertentu misalnya 3, 4, atau 6 bulan. Khusus cara syariah hanya bisa dengan angsuran rutin tetap bulanan. Demikian tips anti gagal pengajuan gadai BPKB Mobil di Pegadaian. Pastikan kita memahami tips di atas agar proses pengajuan berjalan dengan lancar ya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved