4 Syarat Mendirikan Usaha Kecil Mikro (UKM) yang Wajib Anda Ketahui

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

06 March 2017
Bagikan :
image detail artikel

Dewasa ini semangat untuk mendirikan usaha sedang menjangkiti hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha kecil dan menengah (UKM) pun geliatnya sangat bisa dirasakan beberapa tahun belakangan.
Mulai dari start-up, bisnis kuliner, pakaian, sampai pernik-pernik pun dilakoni para pelaku UKM ini. Nah, buat Anda yang juga punya rencana berbisnis dalam waktu dekat, berikut ada beberapa syarat mendirikan usaha kecil mikro yang tak boleh disepelekan, antara lain:

  • Buat Manajemen dengan Jelas

Langkah awal yang harus betul-betul Anda perhatikan adalah manajemen usaha, sesederhana apa pun kegiatan bisnis yang Anda lakoni. Merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan, harus diatur serapi mungkin. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha itu sendiri.

  • Jeli Melihat Peluang

Salah satu kunci sukses tidaknya usaha adalah kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang. Oleh karena itu, coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di situ.
Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku sangat cocok dikembangkan. Ingat, tetap perhatikan selera dan kemauan pasar agar Anda terus bisa berinovasi.

  • Unggulkan Keunikan Produk

Kelarisan suatu produk di pasaran salah satunya ikut ditentukan oleh unik tidaknya produk tersebut. Produk yang unik bukan berarti yang tidak pernah ada sebelumnya.
Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan sebagainya. Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang lain.

  • Urus Administrasinya

Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.
Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan.

  • Izin Gangguan

Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.
Nah, itu saja empat syarat mendirikan usaha kecil mikro yang harus Anda penuhi. Mudah, bukan?
Bagi pengusaha UKM yang membutuhkan modal dana untuk pengembangan bisnis, Anda dapat memanfaatkan layanan Gadai Bisnis dari Pegadaian.


image detail artikel

Inspirasi

8 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan yang Perlu Diketahui

Bersedekah di bulan Ramadan dapat memberikan pahala dan manfaat lainnya bagi sahabat. Yuk, cari tahu berbagai keutamaan sedekah di bulan Ramadan!

06 March 2017
image detail artikel

Keuangan

8 Cara Menghemat Listrik di Rumah dengan Cermat dan Mudah

Menekan budget bulanan dapat dilakukan dengan mengurangi penggunaan listrik di rumah. Yuk, cari tahu cara menghemat listrik dengan cermat di sini!

06 March 2017
image detail artikel

Emas

Simulasi Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

Memiliki tabungan emas di Pegadaian saat ini sangat mudah. Ingin tahu caranya? Ini simulasi tabungan emas Pegadaian yang bisa membantu kamu!

06 March 2017

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved