IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil): Kenali Syarat dan Caranya
IUMK adalah perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang disetujui pemerintah dan diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission).
Usaha mikro dan kecil yang disingkat menjadi UMK bisa mendapatkan surat izin yang sah agar bisa menjalankan bisnisnya pada skala nasional.
Peran IUMK berbeda dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang hanya berlaku di tingkat daerah.
Perlu diketahui bahwa IUMK adalah jenis dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Saat ini, fungsinya sudah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
Meskipun begitu, tidak ada salahnya bagi sahabat untuk mempelajari IUMK lebih lanjut. Untuk menambah wawasan wirausaha, simak dulu pembahasan di bawah ini.
Apa itu IUMK?
IUMK adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung legalitas dan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Izin Usaha Mikro dan Kecil ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengoperasian usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Terlebih lagi, salah satu fungsi penting IUMK adalah sebagai pelindung pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.
Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya kerugian akibat sengketa dan bentuk pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dengan memiliki IUMK, usaha mikro dan kecil diakui secara sah oleh pemerintah dan mendapatkan berbagai manfaat serta akses ke fasilitas pendukung usaha.
Kepemilikan IUMK pun menjamin keamanan transaksi dan mampu meningkatkan kepercayaan calon pelanggan sehingga baik untuk kelangsungan usaha.
Meskipun sudah tidak digunakan lagi, IUMK adalah satu lembar kertas yang memegang kekuatan hukum.
Maka dari itu, pelaku usaha perlu menyimpannya dengan baik agar dapat digunakan saat dibutuhkan, baik itu untuk pengajuan pembiayaan atau menyelesaikan perkara hukum.
Syarat IUMK
Pelaku usaha mikro dan kecil perorangan dapat mendapatkan IUMK setelah melengkapi dokumen persyaratan berikut:
- Salinan atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan atau scan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa.
- Salinan atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna dan berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir pengurusan IUMK yang diisi dengan lengkap. Adapun data yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Nomor telepon/handphone.
- Alamat usaha.
- Bidang usaha.
- Jumlah modal usaha.
- Sarana usaha.
Adapun persyaratan tambahan yang diberlakukan untuk usaha mikro dan usaha kecil berbeda. Syarat usaha mikro berlaku untuk usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dengan total pendapatan tahunan hingga Rp300 juta.
Di sisi lain, usaha yang memiliki kekayaan bersih dalam kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta masuk pada kategori usaha kecil. Syarat omzet yang didapatkan usaha kecil pun ditetapkan pada angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Apabila jumlah aset dan omzet lebih besar dari kedua kategori tersebut, maka pelaku usaha tidak berhak mengajukan IUMK.
Untuk usaha dengan omzet di atas Rp2,5 miliar, pemerintah dulunya memberlakukan SIUP atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dapat membantu memastikan perlindungan secara hukum.
Namun, SIUP dan TDP sudah tidak diberlakukan lagi. Sebagai pengganti kedua dokumen tersebut dan juga IUMK, NIB berperan untuk menjamin perlindungan entitas usaha sekarang.
Baca juga: 9 Keuntungan Menjadi Wirausaha yang Perlu Diketahui Pemula
Tujuan Diterbitkannya IUMK
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, IUMK adalah bentuk dokumen perizinan usaha mikro dan kecil lama terbitan lembaga OSS.
Adapun tujuan penerbitan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut:
- Memastikan legalitas atau kepastian hukum atas berjalannya suatu usaha.
- Memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha.
- Menyampaikan panduan dan menyediakan pendampingan seputar pengembangan usaha.
- Memudahkan akses pembiayaan ke seluruh lembaga keuangan bank dan nonbank.
- Mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah daerah, pusat, dan instansi terkait lainnya.
Cara Mengurus IUMK
Pengurusan IUMK dulunya bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara langsung, pembuatan IUMK melibatkan ketua RT/RW. Berikut langkah-langkahnya:
- Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan.
- Mendatangi ketua RT/RW untuk meminta paraf tanda tangan pada surat pengantar yang sudah dibuat sendiri.
- Membawa surat pengantar ke kantor desa/kelurahan dan meminta Surat Keterangan Usaha.
- Mendatangi kantor kecamatan dan meminta formulir IUMK. Isi dengan lengkap dan serahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu selama kurang lebih 3 hari sampai lembar IUMK selesai diproses dan diterbitkan.
Bagi yang tidak punya waktu untuk mengurus IUMK langsung di kantor kecamatan, prosesnya bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke situs resmi OSS (https://oss.go.id) dan membuat akun terlebih dahulu.
- Klik “Daftar” dan isi formulir sesuai dengan dokumen persyaratan.
- Pastikan informasi sudah benar dan klik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir.
- Cek kotak masuk email untuk mendapatkan konfirmasi registrasi.
- Masuk kembali ke OSS dengan akun yang sudah terkonfirmasi.
- Klik “Perizinan Mikro”, lanjut ke “Pengajuan Baru”, dan isi formulir selengkapnya.
- Pastikan data sudah terisi dengan benar dan klik “Simpan Data Usaha”.
- IUMK sudah berhasil dibuat dan bisa diunduh.
Demikian pembahasan seputar IUMK, dokumen perizinan untuk entitas usaha berskala mikro dan kecil.
Perizinan tersebut dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan usaha, memastikan perlindungan hukum, dan memudahkan akses ke program-program pemerintah.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, IUMK sudah tidak memegang peran dalam perizinan UMK. Kini, perannya digantikan oleh NIB yang diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2021.
Agar mendapatkan perizinan, pelaku usaha membutuhkan rincian modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Adapun kebutuhan modal untuk menjalankan usaha tentunya cukup besar. Jika membutuhkan tambahan untuk mencapai dana yang dibutuhkan, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan ke Pegadaian.
Pegadaian menyediakan pinjaman produktif berupa KUPEDES untuk pelaku usaha mikro layak yang ingin mengembangkan usahanya.
Pinjaman yang bisa didapatkan dari pengajuan KUPEDES berkisar di antara Rp20 juta hingga Rp500 juta.
Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pola angsuran dapat ditentukan sesuai dengan karakteristik usaha. Cicilannya pun tetap per bulan dengan sewa modal ringan.
Jadi, jangan ragu lagi. Mari dapatkan dana pinjaman untuk usaha mikro yang cepat dan mudah dengan pinjaman KUPEDES dari Pegadaian!
Baca juga: Cara Cek Nama Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah
Artikel Lainnya
Keuangan
Tips Anti Gagal Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian
Mengembangkan usaha pasti butuh dana namun kadang pengajuannya tak mudah. Baca trik jitu agar gadai BPKB mobil di Pegadaian disetujui
Inspirasi
10 Negara Terbesar di Dunia Berdasarkan Luas Wilayahnya
Dari berbagai negara di seluruh dunia, beberapa memiliki wilayah yang luas dan termasuk dalam daftar negara terbesar di dunia. Yuk, simak di sini!
Wirausaha
Mau Buka Usaha Tapi Bingung Cari Modal? Ini 5 Cara Mencari Modal Usaha yang Perlu Anda Coba
Selain tekad yang kuat, faktor permodalan juga ikut berpengaruh terhadap kelangsungan usaha itu sendiri.