4 Cara Cek Nama Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah
Dalam dunia wirausaha, cek nama perusahaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kerja sama berkedok penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
Pengecekan nama perusahaan dapat memberikan informasi seputar legalitas perusahaan. Dengan begitu, pelaku usaha bisa memastikan keberadaan dan status perusahaan yang dimaksud.
Sebelum mengetahui cara cek nama perusahaan yang tepat, mari simak terlebih dahulu pentingnya prosedur pengecekan tersebut pada poin berikut ini.
Cara Cek Nama Perusahaan
Terdapat empat cara cek nama perusahaan yang bisa dilakukan melalui jalur resmi. Berikut penjabaran dari masing-masing prosedur pengecekan nama perusahaan yang perlu diketahui:
1. Cara Cek Nama Perusahaan di Kemenkumham
Untuk mengecek keabsahan nama perusahaan, sahabat bisa mengunjungi situs resmi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), inilah langkah-langkahnya:
- Gunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan koneksi internet.
- Buka aplikasi browser yang sudah tersedia di perangkat.
- Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (ahu.go.id).
- Tuliskan nama perusahaan pada kolom “Pencarian Perseroan” di halaman utama.
- Lengkapi captcha yang muncul di layar perangkat.
- Hasil pengecekan nama perusahaan akan ditampilkan.
Perlu dicatat bahwa nama perusahaan yang tidak muncul bukan menjadi indikasi ketidaklegalan perusahaan. Kemungkinan ini terjadi ketika perusahaan tidak masuk dalam lingkup ahu.go.id.
Apabila ragu dengan hasil cek nama perusahaan secara online, sahabat bisa melakukan pengecekan manual dengan layanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca juga: 10 Cara Meningkatkan Penjualan untuk Bisnis yang Lebih Maju
2. Cara Cek Nama Perusahaan di OJK
Selain memeriksa legalitas nama perusahaan di situs resmi Kemenkumham, prosedur pengecekan juga bisa dilakukan melalui layanan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tidak hanya berisi informasi penting seputar sistem keuangan dan transaksi di Indonesia, OJK juga menyediakan halaman khusus berisi data perusahaan efek yang terdaftar.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
- Masuk ke situs resmi OJK atau langsung ke halaman Data Perusahaan Efek.
- Data perusahaan efek terdaftar per bulan akan muncul.
- Pilih data per bulan yang dibutuhkan.
- Mengingat data disajikan dalam bentuk PDF, maka pencarian bisa dilakukan dengan menggunakan mode Find in Page.
- Masukkan nama perusahaan yang dicari.
- Informasi legalitas perusahaan akan muncul di layar perangkat.
3. Cara Cek Nama Perusahaan di Kominfo
Di samping Kemenkumham, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga menyediakan kanal untuk cek nama perusahaan.
Melalui situs resmi Kominfo, sahabat bisa mengecek banyak profil perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan status legalitasnya. Berikut adalah cara pengecekannya:
- Masuk ke situs resmi PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
- Data terbagi menjadi dua, yaitu Daftar PSE Domestik dan Daftar PSE Luar Negeri.
- Cek nama perusahaan dengan memilih kolom “SE Terdaftar”. Terdapat dua daftar lain yang bisa dicek, yaitu “SE Dicabut” dan “SE Diberhentikan Sementara”.
- Daftar PSE akan muncul beserta dengan keterangannya. Untuk mendapatkan data secara menyeluruh, cukup scan QR di bawah informasi singkat yang disajikan di layar perangkat.
4. Cara Cek Nama Perusahaan di Bappebti
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia turut membantu cek nama perusahaan untuk masyarakat luas dan pelaku usaha.
Cara melakukan pengecekan nama perusahaan terdaftar adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs resmi Bappebti (bappebti.go.id).
- Klik menu “Pelaku Pasar” pada kolom bagian atas halaman muka.
- Pilih salah satu dari jenis perusahaan yang akan dicek.
- Informasi legalitas perusahaan akan muncul.
Apabila telah mengantongi nama perusahaan yang ingin dicek, sahabat bisa melakukan prosedur pengecekan melalui langkah berikut:
- Masuk ke situs resmi Bappebti (bappebti.go.id).
- Cek bagian “Produk dan Layanan” dan klik “Quick Search Cek Legalitas”.
- Tuliskan nama perusahaan pada kolom pengecekan yang tersedia.
- Informasi legalitas perusahaan akan muncul.
Itulah informasi singkat seputar cara cek nama perusahaan melalui situs-situs resmi yang disediakan oleh lembaga pemerintahan dari berbagai sektor.
Pengecekan nama perusahaan bisa menjadi bentuk antisipasi akan risiko penipuan dalam bentuk kerja sama bisnis maupun investasi,.
Sebagai pelaku usaha, sahabat perlu lebih berhati-hati dalam memilih sumber modal dan menjalin kerja sama.
Agar modal pengembangan usaha tercukupi tanpa risiko hukum, sahabat bisa menggunakan layanan pembiayaan dari Pegadaian.
Melalui Pinjaman Usaha, sahabat bisa mendapatkan uang pinjaman mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000 hanya dengan menyerahkan BPKB kendaraan bermotor.
Ajukan permohonan dan sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen kelengkapan usaha, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP/TDP), dan Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha (Untuk Jaminan SHPTU).
Pentingnya Cek Legalitas Perusahaan
Perusahaan merupakan institusi yang berdiri atas dasar hukum. Maka dari itu, legalitasnya perlu dibuktikan.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pelaku usaha perlu mengetahui cara mengecek nama perusahaan terdaftar:
1. Memastikan Dasar Operasional yang Legal
Perusahaan yang terdaftar memiliki izin hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen penting, seperti SIU (Surat Izin Usaha) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Dengan mengantongi dokumen pendirian usaha secara legal, maka pengoperasian perusahaan pun sah di mata hukum.
2. Menjamin Legalitas Usaha
Perusahaan yang memiliki dokumen lengkap dapat menjalankan berbagai aktivitas bisnis secara legal.
Semua aktivitas yang sah di mata hukum tersebut dapat membantu perusahaan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dengan begitu, reputasi perusahaan juga akan menjadi lebih baik.
3. Memudahkan Jalannya Prosedur Usaha
Cek nama perusahaan untuk memastikan keberadaan tempat usaha dan kepastian hukum membuka peluang kerja sama bisnis lebih lebar.
Tidak hanya sebatas membangun kerja sama, perusahaan yang legal dapat melindungi hak kekayaan intelektual dan menyelesaikan isu hukum yang dibawa di pengadilan.
4. Menjalankan Kewajiban Pajak
Cek legalitas perusahaan menunjukkan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak suatu tempat usaha.
Perusahaan yang terdaftar secara legal wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kewajiban membayar pajak tersebut menunjukkan bahwa pengelola usaha ikut berkontribusi pada pendapatan negara.
Jadi, tunggu apa lagi? Mari penuhi kebutuhan pendanaan usaha dengan proses yang mudah melalui Pinjaman Usaha dari Pegadaian.
Baca juga: Income Statement: Arti, Unsur, Jenis, Fungsi, & Cara Buatnya
Artikel Lainnya
Keuangan
Hibah: Pengertian, Hukum, Jenis, Rukun, Syarat, & Manfaatnya
Hibah adalah akad dalam hukum syariah yang dilakukan dalam penyerahan harta atau properti secara sukarela. Mari simak selengkapnya di artikel ini.
Emas
Bagaimana Reaksi Emas Asli Jika Dibakar? Ini Penjelasannya
Membakar emas merupakan salah satu cara untuk mengecek keasliannya. Bagaimana reaksinya? Yuk, pahami reaksi emas asli jika dibakar di artikel ini!
Inspirasi
8 Cara Menabung untuk Beli Rumah Tanpa Merasa Tertekan
Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Agar bisa mendapatkan hunian impian, ketahui cara menabung untuk beli rumah yang tepat di sini.