SIUP: Kenali Kegunaan, Syarat, dan Cara Membuatnya
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan dan merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha.
Ragam usaha dari skala mikro (UMKM), menengah, hingga makro perlu menyertakan SIUP agar dapat memastikan keberlangsungan usaha di suatu wilayah.
Akan tetapi peran SIUP sudah tidak lagi diperhitungkan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun begitu, SIUP adalah persyaratan usaha yang pernah memegang kepentingan tersendiri dan dapat menambah wawasan bagi wirausahawan di Indonesia.
Untuk memahami SIUP dengan lebih baik, luangkan waktu sahabat sebentar dan simak dulu pembahasan di bawah ini.
Apa itu SIUP?
SIUP adalah bentuk surat perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait kepada pelaku usaha. Tujuan diberikannya SIUP adalah untuk memastikan pelaksanaan usaha di bidang dagang maupun jasa.
Di antara penerima SIUP adalah pengusaha perorangan, firma, koperasi, CV, PT, BUMN, dan institusi usaha lainnya.
Usaha yang mengantongi SIUP otomatis memiliki perlindungan hukum. Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki SIUP berisiko dikenai denda yang diatur dalam pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
Lantas, apakah SIUP masih berlaku? Perlu dicatat bahwa SIUP tidak lagi berlaku sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah aturan terbaru tersebut diberlakukan, pengusaha berisiko rendah dan menengah pun tidak perlu lagi mengajukan SIUP sebagai persyaratan memulai suatu usaha.
Sejak bulan Mei 2018, SIUP diganti menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang ditujukan untuk memudahkan urusan administrasi usaha.
Syarat pendaftarannya pun kurang lebih sama. Bedanya, pelaku usaha akan mendapatkan NIB, bukan lagi SIUP.
Jenis SIUP
Berdasarkan skala usaha, SIUP dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar. Berikut penjelasannya:
1. SIUP Mikro
SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro yang memiliki total modal dan net worth (kekayaan bersih) kurang dari Rp50 juta.
Adapun kekayaan yang dimaksud di atas tidak termasuk tanah dan bangunan di mana usaha diirikan.
2. SIUP Kecil
Jenis SIUP selanjutnya adalah untuk usaha kecil dengan total modal dan kekayaan bersih di antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Sama seperti SIUP mikro, kekayaan yang dimaksud di sini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berlangsung.
3. SIUP Menengah
Salah satu jenis SIUP adalah dokumen perizinan untuk usaha menengah yang diberlakukan untuk kategori modal dan kekayaan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Sebagai catatan, kekayaan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.
4. SIUP Besar
Perusahaan dengan total modal dan kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, perlu mengajukan jenis perizinan tersendiri, yaitu SIUP besar.
Kegunaan SIUP
Pada penggunaannya hingga beberapa tahun lalu, SIUP adalah dokumen perizinan usaha yang memiliki kegunaan berbeda bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Pemerintah menggunakan SIUP untuk mendata berbagai usaha yang aktif menjalankan kegiatan jual beli barang dan jasa.
Di sisi lain, SIUP memiliki peran atau manfaat yang berbeda bagi pelaku usaha, seperti:
- Memudahkan administrasi usaha.
- Menjamin legalitas kegiatan perdagangan.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Melancarkan penerimaan suntikan modal untuk usaha.
Baca juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha Beserta Cara Membuatnya
Syarat Membuat SIUP
Untuk membuat SIUP, pelaku usaha perlu menyerahkan dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan untuk dicek pejabat terkait:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan fotokopi direktur perusahaan.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perorangan.
- Fotokopi Dokumen Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Pas foto dari pemilik, penanggung jawab, atau direktur utama perusahaan berukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat kuasa yang disertai materai dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan diwakilkan dan tidak diajukan langsung oleh pemohon.
- Surat pernyataan dari pemohon yang berisi informasi tentang lokasi usaha atau surat pengantar dari kepala desa.
Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen lain yang perlu dibawa sebagai persyaratan untuk usaha berskala besar, seperti surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
Cara Membuat SIUP
Pengajuan SIUP bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Perdagangan setempat dengan langkah-langkah berikut:
- Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Dinas Perdagangan setempat.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas secara lengkap.
- Menandatangani formulir di atas materai sebagai penanggung jawab.
- Membayar biaya pengurusan sesuai dengan kualifikasi dan domisili usaha.
- Menunggu SIUP diterbitkan dalam kurun waktu dua minggu sejak formulir diserahkan.
Mengingat SIUP sekarang diganti menjadi NIB, maka proses pembuatannya pun juga mengalami perubahan dan lebih praktis.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NIB secara online melalui Online Single Submission:
- Buat akun terlebih dahulu di oss.go.id.
- Jika sudah, isi data usaha dengan benar, mulai dari identitas pemegang saham, nilai modal, investasi, dan lainnya.
- Bila data yang dimasukkan sudah benar dan dipastikan valid, maka sistem OSS akan mengeluarkan NIB untuk usaha tersebut.
Demikian pembahasan seputar SIUP yang merupakan dokumen perizinan untuk menjalankan suatu usaha.
Saat ini, SIUP sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh NIB. Keberadaan NIB membuat kebutuhan perizinan usaha semakin praktis.
Pasalnya, NIB sudah mencakup beberapa dokumen perizinan, di antaranya SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus surat perizinan untuk melaksanakan kegiatan perdagangan.
Setelah mengantongi SIUP yang tercakup dalam NIB, kamu pun bisa menjalankan usaha dengan lebih lancar.
Jika usaha sudah cukup sukses selama setahun lebih, kamu bisa mengembangkannya untuk menambah keuntungan lebih besar.
Bila butuh modal untuk mengembangkan usaha, Pegadaian bisa membantu memberikan yang kamu perlukan melalui Pinjaman Usaha.
Cara mengajukannya cukup mudah. Kamu hanya perlu menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai jaminan.
Jika pengajuan disetujui, kamu bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp10 miliar lho. Jangan khawatir, kendaraan tetap bisa digunakan selama pembayaran cicilan berlangsung.
Mari sukseskan usahamu dengan Pinjaman Usaha yang bisa diajukan dengan aman dan cepat di Pegadaian sekarang.
Baca juga: Contoh Surat Izin Usaha Termasuk Syarat dan Cara Membuatnya
Artikel Lainnya
Wirausaha
Rincian Modal Usaha Angkringan, Terjangkau untuk Pemula!
Rincian modal usaha angkringan meliputi biaya belanja bahan makanan, penyediaan sarana, serta kebutuhan operasional. Simak selengkapnya di sini.
Keuangan
Impulsif Belanja? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Impulsif adalah kebiasaan melakukan sesuatu tanpa berpikir panjang dan mempertimbangkan dampaknya. Ketahui penyebab, ciri-ciri, dan cara mengatasinya!
Keuangan
Hibah: Pengertian, Hukum, Jenis, Rukun, Syarat, & Manfaatnya
Hibah adalah akad dalam hukum syariah yang dilakukan dalam penyerahan harta atau properti secara sukarela. Mari simak selengkapnya di artikel ini.