Jual Emas di Pegadaian Apakah Kena Pajak? Begini Jawabannya!

Menjual emas adalah keputusan finansial yang perlu dipertimbangkan secara matang. Sebagai aset berharga, emas sering kali menjadi instrumen investasi andalan selain dijadikan perhiasan.
Ketika hendak menjual emas, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari harga pasar hingga pemilihan tempat penjualan yang tepat.
Agar penjualan emas terjamin, pilihlah lembaga yang terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Pegadaian.
Jika ingin tahu lebih lanjut tentang cara menjual emas di Pegadaian dan informasi terkait pajak yang dikenakan, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Jual Emas di Pegadaian, Apakah Kena Pajak?
Pegadaian merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyediakan berbagai layanan seperti bisnis gadai, pembiayaan fidusia, transaksi, dan investasi emas yang secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pegadaian dapat menjadi salah satu tempat tepercaya untuk kamu jika ingin menjual emas baik dalam bentuk perhiasan, emas batangan, atau melalui sistem buyback di Galeri 24 Pegadaian.
Sebagai catatan, buyback merupakan layanan yang disediakan oleh Pegadaian untuk menjual kembali emas perhiasan, batangan, atau produk custom yang telah di beli melalui Galeri 24.
Selain beberapa layanan yang telah disebutkan, kamu juga dapat melakukan penjualan Tabungan Emas atau emas fisik dari program Cicil Emas Pegadaian dengan mudah.
Transaksi emas melalui Pegadaian, baik membeli atau menjual yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen akhir, tidak akan dibebankan oleh pajak emas PPh 22.
Aturan ini tertuang dalam PMK 52/2025 tentang pihak yang dikecualikan untuk membayar pajak emas yang berlaku pada 1 Agustus 2025.
Penjualan emas berbentuk fisik ataupun buyback dapat dilakukan langsung di cabang Galeri 24 Pegadaian terdekat dari tempat tinggal kamu.
Sementara itu, jika memiliki Tabungan Emas dan ingin mencairkannya dengan dijual atau digadaikan, lakukan pengajuan dengan mudah melalui aplikasi Pegadaian Digital, tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Inilah Cara Jual Emas di Pegadaian yang Mudah & Aman, Catat!
Sekilas Tentang Aturan Pajak Emas Terbaru
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait perpajakan usaha penyedia bank emas melalui PMK Nomor 51 dan 52 tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Kedua peraturan baru ini dibuat dalam rangka mendorong investasi oleh masyarakat, menyederhanakan peraturan yang tumpang tindih sebelumnya serta memberikan kepastian hukum.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 tahun 2025 menyebutkan bahwa pajak emas yang dikenakan pada transaksi emas yaitu PPh 22 dengan besaran 0,25% dari harga barang.
Pajak emas hanya dibebankan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia bank emas, seperti Pegadaian serta pelaku usaha jual beli emas lainnya.
Oleh karena itu, konsumen yang melakukan pembelian atau penjualan emas ke Pegadaian atau toko emas tidak akan dikenai pajak.
Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bank emas yang melakukan perdagangan secara luas baik dalam ataupun luar negeri.
Dalam aturannya, PMK 52/2025 menyebutkan pihak-pihak yang dikecualikan dari pembayaran pajak emas, meliputi:
- Konsumen akhir (nasabah yang membeli emas pada LJK/pengusaha jual-beli emas).
- Wajib Pajak (badan, perorangan, atau usaha) yang telah memiliki PPh final serta telah terkonfirmasi keakuratannya melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Pengecualian pajak emas ini juga berlaku untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia serta melalui pasar fisik emas digital, berdasarkan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi.
Penetapan aturan yang tercantum pada PMK Nomor 51 dan 52 tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru, namun bentuk penyesuaian dari aturan yang berlaku sebelumnya agar lebih efisien.
Itulah penjelasan lengkap mengenai jual emas di Pegadaian serta mekanisme pajak emas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan memahami proses dan ketentuannya, kamu dapat melakukan jual-beli emas dengan lebih mudah, nyaman, dan menguntungkan.
Berinvestasi pada emas batangan merupakan salah satu pilihan yang menjanjikan. Kenaikan harga emas yang cenderung stabil dari tahun ke tahun menjadikannya salah satu instrumen investasi paling diminati.
Untuk memudahkan perencanaan finansial dan menjaga motivasi berinvestasi, kamu dapat mencoba Cicil Emas dari Pegadaian.
Melalui layanan ini, pembelian emas dapat dilakukan secara bertahap melalui metode cicilan sesuai kemampuan finansial dan jangka waktu yang ditentukan sehingga investasi menjadi terjangkau.
Untuk mengetahui rincian hitungan dari Cicil Emas secara praktis, kamu bisa mencoba fitur Simulasi Cicil Emas dari Pegadaian.
Tak perlu modal yang sangat besar untuk bisa memulai investasi emas batangan, dengan Cicil Emas, kamu dapat memulai investasi dengan lebih ringan.
Yuk, segera ajukan Cicil Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: Bagaimana Cara Menggunakan Simulasi Cicil Emas Pegadaian?
Artikel Lainnya

Emas
Mengapa Emas Menghitam? Ini Penyebab & Cara Membersihkannya
Emas menghitam karena beberapa alasan, termasuk kebiasaan kita sehari-hari. Mari kenali penyebab dan cara membersihkannya di artikel ini.

Emas
Berani Berwirausaha dengan Tabungan Emas
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

Emas
Perbedaan Emas Putih dan Emas Kuning: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
Bingung memilih emas putih atau emas kuning? Temukan perbedaan dari segi warna, kandungan, harga, ketahanan, dan nilai investasi. Simak panduan lengkapnya di sini.

mau cicil emas bagimana ya

Hai Rachmat, Sahabat Pegadaian. Dengan senang hati Dapat kami informasikan, untuk mengajukan cicil emas batangan di Pegadaian bisa dilakukan. Setelah pelunasan maka emas fisik baru bisa diterima dan angsuran tetap perbulan, dengan membayar uang muka minimal 15% serta biaya administrasi Rp50.000 dan jangka waktu yang dipilih mulai dari 3 - 36 bulan. Pengajuan Cicil Emas bisa melalui Aplikasi Pegadaian Digital maupun kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP asli. Berikut cara melakukan Cicil Emas di aplikasi Pegadaian Digital: 1. Daftar dan log in aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store kemudian pilih menu Emas. 2. Pilih menu Cicil Emas. 3. Pilih menu Cicil Emas batangan dan pilih merek emas batangan. 4. Input tenor, uang muka, dan pilih outlet Pegadaian. 5. Lanjutkan transaksi ke menu pembayaran. Untuk pengajuan cicil emas pada aplikasi Pegadaian Digital/Pegadaian Syariah Digital pastikan sudah memiliki nomor CIF, sudah melakukan link CIF dan upgrade akun premium. Jika belum memiliki CIF dan upgrade akun premium silakan untuk pengajuan di Outlet Pegadaian.-Sera