Tring! by Pegadaian: Aplikasi Emas Digital Praktis & Berizin Resmi

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

02 March 2026
Bagikan :
image detail artikel

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi harga komoditas, memiliki aset yang stabil menjadi kebutuhan penting bagi siapa saja, termasuk kamu. Salah satu cara efektif untuk menjaga nilai kekayaan adalah dengan berinvestasi emas

Kini, investasi emas tidak lagi harus berbentuk fisik berkat hadirnya aplikasi emas digital. Dengan aplikasi ini, kamu bisa membeli, menyimpan, dan menjual emas secara praktis kapan saja, tanpa harus repot mengurus penyimpanan fisik. 

Salah satu pilihan yang bisa kamu pertimbangkan adalah Tring! by Pegadaian, aplikasi emas digital yang lengkap, mudah digunakan, dan berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lantas, apa saja kelebihan aplikasi Tring! dibanding aplikasi emas digital lainnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Emas Digital dan Bagaimana Keamanannya?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aplikasi emas digital, Tring! By Pegadaian, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu emas digital dan bagaimana keamanannya.

Emas digital adalah bentuk investasi emas yang dilakukan secara elektronik melalui platform digital resmi, tanpa perlu memegang emas fisik secara langsung. 

Dengan emas digital, kamu tetap memiliki emas murni, namun pembeliannya dicatat dalam bentuk saldo atau gram di akun aplikasi. 

Setiap transaksi, mulai dari pembelian, penyimpanan, hingga penjualan, dilakukan secara online melalui aplikasi yang bekerja sama dengan tempat penyimpanan emas resmi. 

Meskipun tidak bisa dipegang, setiap gram emas yang kamu miliki dijamin dan dapat dicairkan menjadi emas fisik kapan saja sesuai ketentuan platform.
Untuk memastikan investasi emas digital aman, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pilih platform berizin resmi: Pastikan aplikasi sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BAPPEBTI. Izin resmi menunjukkan bahwa layanan diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Periksa sistem keamanan aplikasi: Gunakan platform dengan fitur keamanan berlapis, seperti verifikasi OTP, enkripsi data, dan autentikasi biometrik agar akun dan transaksi kamu terlindungi.
  • Perhatikan transparansi harga dan biaya: Pilih platform yang jelas mengenai harga emas, biaya, dan riwayat transaksi sehingga kamu dapat mehitung potensi keuntungan dan mengambil keputusan investasi dengan lebih terencana.

Investasi Emas Fisik vs Emas Digital: Apa Saja Bedanya?

Investasi emas kini tersedia dalam dua bentuk, yaitu emas fisik dan emas digital yang dicatat secara elektronik melalui aplikasi resmi. Meskipun keduanya sama-sama berfungsi menjaga nilai kekayaan, cara kepemilikan, akses, dan mekanismenya berbeda.

Berikut beberapa perbedaan penting antara emas fisik dan emas digital yang perlu kamu pertimbangkan:

1. Biaya Penyimpanan

Emas fisik yang disimpan di lembaga keuangan biasanya dikenakan biaya untuk penyimpanan, misalnya safe deposit box. Jika disimpan di rumah, biaya ini tidak diperlukan, tetapi risiko kehilangan lebih tinggi. 

Emas digital juga memiliki biaya penyimpanan, namun nominalnya umumnya lebih terjangkau dibandingkan emas fisik.

2. Sistem Keamanan

Emas fisik yang disimpan di rumah rentan terhadap risiko kehilangan atau pencurian. Menggunakan safe deposit box di lembaga resmi dapat meningkatkan keamanan. 

Emas digital relatif lebih aman karena disimpan dalam bentuk saldo di platform resmi dengan sistem keamanan berlapis, seperti OTP, enkripsi data, dan autentikasi biometrik.

3. Kemudahan Likuidasi

Emas digital menawarkan likuiditas tinggi; kamu bisa menjual atau membeli emas dengan cepat melalui aplikasi. Emas fisik juga likuid, tetapi proses transaksinya lebih lama dan seringkali harus memenuhi persyaratan denominasi minimum.

4. Ketersediaan Akses

Transaksi emas fisik biasanya dilakukan langsung di toko emas atau lembaga keuangan resmi, sehingga aksesnya lebih terbatas. Emas digital lebih mudah diakses karena semua transaksi dapat dilakukan secara online kapan saja.

5. Tingkat Transparansi Transaksi

Emas digital memudahkan pelacakan transaksi dan biaya secara real-time, sehingga lebih transparan. Emas fisik cenderung melibatkan berbagai biaya tambahan, seperti pembelian, asuransi, dan penyimpanan, serta memerlukan bukti kepemilikan resmi.

6. Peluang Kenaikan Nilai

Nilai emas fisik cenderung stabil dan konservatif dengan nilai historis yang terjaga. Emas digital memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi berkat teknologi modern dan akses pasar yang lebih luas, meskipun tetap ada risiko volatilitas dan keamanan siber.

Mengenal Tring! by Pegadaian, Aplikasi yang Siap Memenuhi Kebutuhan Investasi Emasmu

Tring! by Pegadaian merupakan aplikasi keuangan digital terbaru yang dikembangkan oleh Pegadaian untuk memudahkan kamu dalam memenuhi kebutuhan investasi emas lewat berbagai layanan finansial dalam satu genggaman. 

Aplikasi ini dirancang agar kamu dapat mengakses layanan konvensional maupun syariah secara bersamaan, termasuk fitur pembelian dan penjualan emas, Tabungan Emas, hingga Cicil Emas yang dapat disesuaikan dengan preferensi investasimu. 

Dengan begitu, kontrol atas perencanaan serta pemenuhan kebutuhan investasi emas sepenuhnya ada di tangan kamu.

Salah satu keunggulan Tring! adalah konsep “1 User ID, Semua Kebutuhan”. Dengan melakukan registrasi dan verifikasi data hanya sekali, kamu sudah bisa menikmati berbagai layanan finansial tanpa harus melakukan proses berulang. Hal ini membuat transaksi lebih cepat, praktis, dan hemat waktu.

gambar

Dengan lengkapnya layanan dan fitur finansial serta izin resmi dari OJK, Tring! by Pegadaian memberikan kemudahan dan keamanan dalam berinvestasi emas secara digital. 

Jadi, jika kamu ingin menambah nilai aset dan mempersiapkan masa depan finansial dengan lebih cerdas, saatnya #MulaiDariTring! dengan mengunduh aplikasi Tring! by Pegadaian sekarang juga!

Komentar (12)
image comment user
agustus hela laga
85 hari yang lalu

aplikasi tring! pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
85 hari yang lalu

Hai Agustus Hela Laga, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu terkait aplikasi Tring! by Pegadaian tersebut Sahabat, apabila berkenan bisa menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
wahyu
76 hari yang lalu

pingin tanya2

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu Sahabat, apabila berkenan bisa menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
Budi
70 hari yang lalu

Sayangnya untuk pencaairan dan pembelian wajib menggunakan bank bumn kalo bank swasta tidak bisa seperti danamon yg saya punya

Balas
image comment user
Customercare
36 hari yang lalu

Hai Budi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila Sahabat ingin jual atau buyback Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian maka sesuai ketentuan perlu menambahkan rekening bank pribadi terlebih dahulu. Saat ini rekening bank pribadi yang dapat ditambahkan di aplikasi Tring! by Pegadaian adalah BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan BTN. Jika pembelian Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian tersedia metode pembayaran Virtual Account dari BCA, BRI, Mandiri, Maybank, Permata, BSI, dan Muamalat serta pembayaran instan atau e-wallet (beberapa diantaranya OVO, LinkAja, dan DANA). Namun tidak perlu khawatir jika belum berkenan melakukan penambahan rekening bank pribadi lain dan menggunakan metode pembayaran lain maka sebagai pilihan Sahabat bisa transaksi melalui cabang Pegadaian. Saat datang ke cabang Pegadaian silakan membawa KTP, handphone yang terhubung aplikasi Tring! by Pegadaian, dan buku Tabungan Emas. -Sita

Balas
image comment user
Sri wahyuti
60 hari yang lalu

Bagaimana cara menambah sewa modalsecara online?

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Sri Wahyuti, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud ingin melakukan pengajuan pinjaman secara online maka bisa melakukan transaksi Gadai Tabungan Emas. Dipastikan sudah memiliki saldo Tabungan Emas ya. Kami informasikan Gadai Tabungan Emas adalah Pelayanan Gadai yang ditujukan kepada Nasabah Pegadaian yang memiliki rekening dan saldo Tabungan Emas Pegadaian. Pinjaman mulai dari Rp50.000, maksimal Rp10.000.000 per transaksi atau Rp100.000.000 per hari. Saldo mengendap minimal adalah 0,01 gram. DIkenakan biaya administrasi 0,05% dari uang pinjaman, minimal Rp2.000, dan maksimal Rp25.000. Tarif sewa modal sebesar 0,75% per 15 hari. Pengajuan bisa melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan cara sebagai berikut : 1. Pilih menu gadai pada dashboard Emas 2. Pilih nomor rekening, jangka waktu, dan jumlah gadai 3. Pilih rekening bank pencairan 4. Konfirmasi pinjaman 5. Masukkan pin transaksi 6. Pencairan Gadai Tabungan Emas berhasil Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Sri wahyuti
60 hari yang lalu

Aplikasi tring saya tidak dapat di akses,bagaimana cara mengaksesnya lagi?

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Sri Wahyuti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk kendala akses di aplikasi Tring by Pegadaian maka dapat mengikuti langkah - langkah berikut : 1. Update aplikasi Tring by Pegadaian ke versi terbaru. 2. Jaringan provider stabil dan tidak menggunakan Wi-Fi 3. Sudah clear cache aplikasinya dan ruang penyimpanan mencukupi 4. Dipastikan perangkat yang digunakan support untuk aplikasi Tring by Pegadaian 5. Jika masih tidak ada perubahan silakan dapat lakukan uninstall dan install aplikasinya kembali Jika sudah melakukan langkah tersebut masih terkendala, maka dapat melakukan login melalui perangkat lain. Jika masih terkendala silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] dan melampirkan tangkapan layar kendalanya agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Susilawati
52 hari yang lalu

Halo kk apa bisa gadai surat

Balas
image comment user
Customercare
31 hari yang lalu

Hai Susilawati, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud ingin melakukan pengajuan gadai sertifikat, dapat dilakukan namun dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha, sertifikat berupa SHM atau SHGB dan atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Pengajuan dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan maksimal 15 km dari lokasi rumah/tanah. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved