Mengenal Badal Haji, Hukum, Tata Cara, dan Syaratnya

Pernahkah kamu berpikir bagaimana pelaksanaan haji bagi calon jemaah yang meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci? Apakah hajinya dibatalkan?
Nah, jawabannya adalah tidak, sebab Allah SWT memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji yang sakit atau sudah meninggal untuk bisa menunaikan ibadah haji melalui badal haji.
Jadi, badal haji adalah salah satu dari macam-macam haji dengan tujuan pelaksanaan untuk menggantikan calon jemaah yang tidak mampu menunaikan ibadah haji.
Lantas, bagaimana hukum, syarat, dan tata cara badal haji? Untuk mengetahui jawabannya, maka jangan lewatkan pembahasan tersebut di artikel ini!
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji adalah suatu konsep atau praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri.
Ketidakmampuan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau bahkan meninggal dunia.
Jadi, dapat dikatakan bahwa badal haji adalah solusi dari dari Allah SWT kepada umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, namun terhalang oleh sejumlah keadaan.
Hal ini tentu sejalan dengan tujuan utama badal haji, yakni untuk memastikan bahwa setiap umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji dapat melaksanakannya tanpa ada hambatan.
Hukum Badal Haji
Hukum badal haji adalah boleh dan sah menurut mayoritas ulama empat mazhab bagi orang yang tidak mampu mengerjakannya karena uzur atau meninggal dunia.
Menurut hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, disebutkan bahwa ada perempuan bertanya ke Rasulullah SAW terkait nazar ibunya untuk haji tetapi meninggal sebelum melaksanakannya.
Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Sebagian besar ulama beropini bahwa hadis ini menunjukkan bukti dibolehkannya badal haji.
Mazhab Syafi'i pun menyatakan bahwa badal haji diizinkan, namun orang yang bertugas membadalkan haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, sungguh Rasulullah SAW mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Rasulullah SAW kemudian merespons dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Lelaki tersebut menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’
Rasulullah SAW bertanya kembali: ‘Apakah kau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi Muhammad SAW pun bersabda: ‘Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu baru berhaji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, serta lainnya dengan sanad sahih).
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ada sedikit perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali memperbolehkan pelaksanaan badal haji.
Sementara itu, mazhab Imam Maliki mengizinkannya jika ada wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia supaya disajikan oleh keturunannya.
Kemudian, ada hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai badal haji bagi orang yang telah uzur tetapi masuk ke dalam wajib haji.
Dalam hadis itu, terdapat seorang perempuan dari kabilah Khats’am mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah SAW:
“Wahai Rasulullah SAW, ayahku sudah wajib haji namun beliau telah tua renta dan tidak lagi mampu untuk duduk di atas kendaraan. Rasulullah SAW lalu menjawab, ‘Kalau begitu laksanakanlah haji untuk dia” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Cara Cek Keberangkatan Haji Resmi Secara Online dan Offline
Syarat Badal Haji
Badal haji tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan sebab ada beberapa syarat wajib haji yang memang harus dipatuhi dan diperhatikan. Adapun beberapa syarat badal haji adalah sebagai berikut.
1. Orang yang Melakukan Badal Haji Harus Sudah Berhaji
Berdasarkan pendapat mazhab Hanbali dan Syafi'i, hendaknya seorang muslim harus pernah berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum melakukan badal haji untuk orang lain.
Apabila belum pernah melaksanakan ibadah haji, maka badal haji yang ditunaikan atas nama orang lain dianggap tidak sah.
Sedangkan, mazhab Maliki dan Hanafi masih mengizinkan orang yang belum pernah berhaji untuk badal haji. Hanya saja, orang itu akan berdosa sebab belum berhaji untuk dirinya sendiri.
2. Mampu Secara Finansial dan Fisik
Sebenarnya, orang yang melaksanakan badal haji tidak diwajibkan membayar biaya haji. Pasalnya, biaya tersebut dibebankan kepada orang yang dihajikan.
Namun, syarat mampu secara finansial tetap berlaku karena jika calon jemaah haji belum mampu, maka belum wajib untuk melaksanakan ibadah haji.
Kemudian, mampu secara fisik juga termasuk syarat badal haji yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti rangkaian ibadah haji hingga selesai.
3. Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dari Badal Haji
Badal haji hanya bisa dilakukan untuk satu orang dalam satu waktu. Jika ingin melakukan badal haji untuk kedua orang tua, maka harus dilakukan pada periode haji yang berbeda.
Jadi, membacakan haji untuk lebih dari satu orang dalam satu waktu demi meraup keuntungan sangat tidak dibenarkan dan bisa menjadi menyebabkan badal hajinya tidak sah.
4. Adanya Persetujuan dari Pemberi Kuasa (Mandat)
Sebelum menjalankan badal haji, orang yang akan menunaikan ibadah haji atas nama orang lain harus mendapatkan persetujuan secara sah dan jelas dari pemberi kuasa (mandat).
Persetujuan itu bisa berbentuk kesepakatan antara pemberi kuasa dengan pelaksana badal haji yang menetapkan hubungan hukum dan religius dalam konteks pelaksanaan ibadah haji.
Tata Cara Badal Haji
Tata cara badal haji harus sesuai syariat Islam dan dilaksanakan dengan hati penuh kesungguhan serta keikhlasan. Adapun tata cara badal haji adalah sebagai berikut:
1. Bacaan Niat
Rangkaian badal haji dilaksanakan sebagaimana ibadah haji untuk diri sendiri, termasuk memenuhi rukun haji. Namun, bacaan niat yang dilafalkan harus dibedakan.
Berikut bacaan niat badal haji untuk jemaah laki-laki:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ بِنْ فُلَانٍ
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah SWT demi berhaji untuk Fulan bin Fulan.”
Kemudian, niat yang harus dibaca saat badal haji untuk jemaah perempuan, yaitu:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah SWT demi berhaji untuk Fulanah binti Fulan.”
2. Ketentuan Miqat
Terkait miqat badal haji, menurut Mazhab Hambali orang yang melakukan badal haji harus memulai ihram dari miqat negeri orang yang dibadalhajikan.
Namun, jika biayanya tidak cukup, maka diperbolehkan dari miqat mana saja yang mudah. Pendapat ini berbeda dengan Imam Atha’ bin Rabah dan Imam Syafi'i.
Berdasarkan pendapat Imam Atha' bin Rabah, jika tidak ada nazar untuk berniat di suatu tempat, maka orang yang melaksanakan badal haji bisa memulai niat ihram dari miqatnya.
Imam Syafi'i mengatakan, orang yang berkewajiban haji pertama kali, namun diupahkan ke orang lain, maka niat ihram harus dibacakan dari miqat orang yang dibadalhajikan.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Berikutnya, tata cara badal haji adalah menyampaikan laporan dan dokumentasi kepada pemberi mandat (kuasa).
Langkah ini dilakukan setelah selesai menunaikan seluruh tahapan ibadah haji sebagai bukti bahwa mandat yang diberikan telah dijalankan atas nama mereka.
Pelaporan dan dokumentasi biasanya, meliputi sertifikat haji serta foto-foto selama melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Baca juga: Wisata Religi: Penuhi Kebutuhan Rohani dan Ketenangan Diri
Kebijakan Badal Haji Menurut Kementerian Agama RI
Kementerian Agama RI sendiri sudah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan badal haji untuk calon jemaah yang tidak mampu diberangkatkan atau sudah meninggal dunia.
Bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, maka keberangkatannya untuk haji bisa digantikan langsung oleh keluarga atau ahli waris.
Di samping itu, bagi calon jemaah haji yang tidak memiliki kemampuan untuk diberangkatkan pun dapat dibadalhajikan.
Keluarga atau ahli waris yang menggantikan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan lulus seleksi oleh Tim PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji).
Laki-laki bisa membadalkan haji untuk perempuan. Begitu pula perempuan dapat melakukan badal haji untuk laki-laki.
Demikian penjelasan mengenai apa itu badal haji, hukum, syarat, dan tata caranya yang perlu diketahui serta diperhatikan.
Jika kamu memiliki impian untuk naik haji, kamu bisa mulai dengan mendapatkan antreannya melalui Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian dengan syarat jaminan emas atau Tabungan Emas 3,5 gr senilai 24 karat.
Pengajuannya mudah dan aman. Emas dan persyaratan lain yang diserahkan akan disimpan dengan aman di Pegadaian. Bahkan, bisa kamu gunakan untuk melunasi biaya haji ataupun dikembalikan ketika lunas.
Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Menarik sekali, bukan? Jadi, yuk segera wujudkan impianmu untuk berangkat haji dengan mengajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian!
Baca juga: Detail Biaya Umrah, Kenali Jenis-Jenis Paket dan Kisarannya
Artikel Lainnya

Inspirasi
HUT Kemerdekaan Indonesia: Tradisi Lomba 17 Agustus
Merayakan HUT kemerdekaan Indonesia : tradisi lomba peringatan 17 Agustus: Makna tersembunyi di setiap lomba

Inspirasi
Ketahui Kapan Hilal Ramadhan 1441 H. Jangan Sampai Salah Tanggal
Informasi awal puasa Ramadhan dan persiapan penting menjelang bulan suci Ramadhan. Dapatkan informasi lengkap di artikel ini.

Inspirasi
Pelajari Simulasi Gadai di Pegadaian
Mulai dari cara hitung uang pinjaman sampai besarnya sewa modal bisa dibaca disini.