6 Rukun Haji dan Penjelasannya yang Perlu Diperhatikan
Beribadah haji merupakan suatu keistimewaan dan keharusan bagi kaum muslim yang memenuhi syarat. Agar ibadahnya sah, jemaah perlu mengikuti rukun haji.
Berbeda dengan umrah, haji dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Puncaknya jatuh dari tanggal 8 hingga 13 Zulhijjah.
Pelaksanaan ibadah haji perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun peraturan tersebut disebut sebagai rukun haji.
Jika masih belum tahu apa saja yang termasuk dalam rukun haji, mari simak selengkapnya di bawah ini.
6 Rukun Haji dan Penjelasannya
Rukun haji adalah serangkaian ibadah yang wajib dilaksanakan secara berurutan bagi jemaah haji di tanah suci.
Sebagai keharusan yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji, rukun haji tidak bisa diganti sekalipun melalui pembayaran denda.
Terdapat rangkaian rukun haji yang perlu menjadi perhatian bagi para calon jemaah dan dilakukan secara berurutan. Berikut adalah penjelasannya:
1. Ihram
Rukun ibadah haji yang pertama adalah berniat dengan mengenakan kain ihram. Adapun kain ihram berwarna serba putih yang menandakan kesucian dan kebersihan.
Jemaah laki-laki perlu mengenakan dua kain putih yang tidak dijahit. Salah satunya dililitkan di pinggang hingga ke bawah lutut dan yang lainnya disampirkan di bahu sebelah kiri.
Di sisi lain, jemaah perempuan dapat mengenakan pakaian putih menutupi aurat dengan bagian wajah dan tangan yang terbuka.
Ketika memakai ihram, jemaah haji perlu melafalkan niat haji berikut:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah ta’ala.”
Setelah berniat, jemaah haji dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti:
- Memotong kuku.
- Memangkas rambut.
- Memakai wewangian.
- Menutup wajah bagi perempuan.
- Menutup kepala bagi laki-laki.
- Membunuh hewan.
- Melaksanakan akad nikah.
- Melakukan hubungan seksual.
2. Wukuf
Disebut sebagai puncak ibadah haji, wukuf merupakan ritual berdiam diri di padang Arafah. Rukun haji kedua ini dilakukan pada tanggal 9 hingga 10 Zulhijjah.
Ketika wukuf, jemaah dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan membaca doa mulai dari tergelincirnya matahari saat Zuhur pada tanggal 9 hingga terbitnya fajar atau Subuh pada tanggal 10.
Wukuf merupakan momen bagi jemaah haji untuk memohon ampunan atas segala dosa yang telah dilakukan. Ibadah inilah yang membedakan pelaksanaan haji dan umrah.
Baca juga: 9 Persiapan Umrah untuk Ibadah yang Nyaman di Tanah Suci
3. Tawaf
Setelah wukuf, jemaah haji diwajibkan untuk melaksanakan tawaf. Ibadah ini dilakukan dengan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali sambil membaca doa.
Ibadah tawaf dimulai dan diakhiri dengan jalan kaki sejajar dengan Hajar Aswad. Adapun posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri jemaah.
Selama pelaksanaan tawaf, jemaah haji tidak diperbolehkan untuk makan. Namun, jemaah diperbolehkan untuk minum guna mencegah dehidrasi selama berdesak-desakan saat tawaf.
Perlu diperhatikan bahwa ibadah tawaf hanya diperbolehkan bagi jemaah yang suci, baik dari hadas kecil maupun besar.
4. Sai
Rukun haji berikutnya adalah sai yang merupakan jalan-jalan kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan.
Setiap perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali perjalanan. Maka dari itu, rangkaian sai berakhir di bukit Marwah.
Pelaksanaan sai berhukum sunah bagi jemaah yang suci dari hadas kecil dan besar. Namun, ibadah sai tetap dianggap sah apabila jemaah tidak suci.
5. Tahallul
Setelah sai, rukun ibadah haji berikutnya yang perlu dilakukan adalah tahallul atau memotong rambut. Pelaksanaan tahallul menandakan selesainya rangkaian rukun haji.
Bagi laki-laki, dianjurkan untuk mencukur rambut hingga gundul. Sekurang-kurangnya rambut dipotong di sebelah kanan, kiri, dan tengah.
Adapun untuk perempuan, tahallul dilakukan dengan memotong rambut sekurang-kurangnya tiga helai berukuran sepanjang jari.
6. Tertib
Ketentuan haji terakhir yang perlu dipenuhi oleh jemaah adalah melaksanakan serangkaian ibadah dengan tertib.
Jika lalai atau melupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan secara berurutan, maka haji dianggap tidak sah.
Naik Haji dengan Pembiayaan Wisata Haji dari Pegadaian
Itulah enam rukun haji dan penjelasannya yang perlu diketahui oleh calon jemaah haji agar ibadahnya sah dan berjalan dengan lancar.
Setelah mengetahui rukun haji, penting bagi sahabat untuk mendapatkan biaya yang cukup agar dapat berangkat ke tanah suci.
Jika memerlukan dana untuk berangkat haji, sahabat bisa menyerahkan emas atau Tabungan Emas sebagai jaminan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dari Pegadaian.
Dengan emas 24 karat senilai 3,5 gram, sahabat bisa mengajukan Pembiayaan Porsi Haji yang disediakan oleh Pegadaian. Adapun syarat lain yang perlu dipenuhi adalah:
- Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
- Buku Tabungan Haji.
- Copy dari KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Copy dari KK (Kartu Keluarga).
- Surat keterangan domisili.
- Pas foto berukuran 3×4.
Emas yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman. Jaminan emas bisa digunakan untuk melunasi biaya haji. Jika pinjaman sudah lunas, emas pun bisa dikembalikan.
Jadi, jangan ragu lagi. Yuk, lakukan ibadah haji dengan tenang dan aman dengan Pembiayaan Porsi Haji dari Pegadaian!
Baca juga: Tata Cara Umrah: Syarat, Rukun, dan Keutamaan Pelaksanaannya
Artikel Lainnya
Keuangan
Plus Minus Membeli Barang Melalui Pay Later di E-commerce
Pay Later memberikan kemudahan saat berbelanja online namun ada kalanya membawa masalah dikemudian hari jika tidak terkontrol. Simak cara bijak menyikapi pay later, baca disini.
Keuangan
Alokasi Gaji 2 Juta untuk Keuangan yang Aman dan Terjamin
Gaji 2 juta bisa dikelola dengan baik agar keuangan tetap aman setiap waktu. Mari cari tahu alokasi gaji 2 juta yang dapat diterapkan sehari-hari.
Keuangan
Cara Mengatur Keuangan Ala Li Ka-Shing
Belajar rencana keuangan 5 tahun dari Li Ka-Shing: bagi penghasilan ke dalam 5 kelompok dana. Temukan pembagiannya di sini!