Cara Mengetahui Kadar Emas Perhiasan dengan Mudah

Oleh editoralfian dalam Inspirasi

22 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas adalah logam mulia yang populer tidak hanya sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen investasi jangka panjang. Saat emas diolah menjadi perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, atau anting. Dimana hal ini biasanya dicampur dengan logam lain, sehingga kadar kemurniannya berkurang.

Lantas, bagaimana cara mengetahui kadar emas dalam perhiasan yang kita miliki? Simak penjelasan berikut ini untuk memahami jenis kadar emas dan cara mengeceknya, baik secara manual maupun melalui layanan resmi seperti Pegadaian Jasa Taksiran.

Memahami Kadar Emas pada Perhiasan


Kadar emas biasanya diukur dalam satuan karat (K), dari 1K hingga 24K. Semakin tinggi karatnya, semakin murni kandungan emas di dalamnya. Emas murni adalah emas 24 karat, yang memiliki kadar kemurnian hampir 100 persen. Biasanya, emas murni ini digunakan untuk produk seperti emas batangan atau koin emas, bukan untuk perhiasan.

Namun, saat sahabat membeli perhiasan di toko emas, mungkin sahabat sering mendengar istilah "Emas 24", "Emas 23", atau "Emas 22". Nah, istilah ini sebenarnya merupakan istilah dagang, bukan angka karat yang sebenarnya.

Misalnya, “Emas 24” di toko emas bisa saja memiliki kadar kemurnian sekitar 80% sampai 96%, tergantung jenis campurannya. Sementara “Emas 23” biasanya mengandung sekitar 60%–70% emas, dan “Emas 22” sekitar 30%–42%.

Secara umum, semakin tinggi kadar emasnya, maka perhiasan akan terlihat lebih berkilau dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Tapi perlu diingat, emas yang lebih murni juga lebih lunak, sehingga mudah penyok jika dipakai setiap hari.

Baca Juga: Peluang Investasi Perhiasan Emas, Aset Anti Inflasi!

Cara Mengetahui Kadar Emas Secara Manual


Sebenarnya, sahabat bisa menghitung kadar emas sendiri dengan rumus yang sederhana. Caranya, cukup bagi jumlah karat emas dengan angka 24 (karena 24K adalah emas murni), lalu kalikan hasilnya dengan 100 untuk mendapatkan persentasenya.

Sebagai contoh, jika sahabat punya perhiasan 16 karat, maka hitungannya seperti ini:

16 dibagi 24, lalu dikali 100 = sekitar 66,6 persen.

Artinya, perhiasanmu mengandung sekitar 66,6% emas murni, sisanya adalah logam campuran.

Baca juga: Cara Mengetahui Kadar Emas yang Bagus untuk Perhiasan


Mengetahui Kadar Emas Melalui Pegadaian


Kalau sahabat ingin tahu kadar emas dengan hasil yang lebih akurat, sahabat bisa memanfaatkan layanan Pegadaian Jasa Taksiran. Ini adalah layanan resmi dari Pegadaian yang membantu masyarakat mengetahui kadar karat dan kualitas perhiasan emas, berlian, hingga batu permata.

Layanan ini sangat cocok bagi sahabat yang ingin memastikan nilai perhiasan, baik untuk investasi, jual-beli, maupun sekadar ingin tahu kualitas emas yang dimiliki.

Sahabat tinggal datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa perhiasan emas milikmu. Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan profesional dan menjelaskan kadar emas yang sahabat miliki. Prosesnya cepat, dan sahabat akan mendapatkan informasi yang lengkap dan terpercaya.

Kenapa Kadar Emas Itu Penting?


Mengetahui kadar emas bukan hanya penting saat membeli perhiasan, tapi juga saat sahabat ingin menjualnya kembali. Dengan tahu kadar emas yang sebenarnya, sahabat bisa memperkirakan harga jual dengan lebih realistis, dan tidak mudah tertipu.

Selain itu, perhiasan dengan kadar emas yang tinggi bisa dijadikan jaminan di Pegadaian, atau menjadi investasi jangka panjang karena nilainya cenderung stabil.
Perhiasan emas memang indah dan bernilai, tapi saha
bat juga harus tahu isi kandungan emasnya. Dengan memahami satuan karat, sahabat bisa menghitung sendiri kadar emas yang sahabat miliki. Kalau masih ragu, manfaatkan layanan Pegadaian Jasa Taksiran untuk mengetahui kadar dan nilai sebenarnya dari perhiasanmu.

Jadi, sebelum membeli atau menjual emas, pastikan sahabat tahu kadar dan kualitasnya. Yuk, cek kadar emas perhiasanmu sekarang!

Komentar (10)
image comment user
Anto
108 hari yang lalu

Kenapa saya mau gada emas muda yg kadar emas nya 30 persen tidak bisa di gadai?

Balas
image comment user
Customercare
108 hari yang lalu

Hai Anto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai emas muda dengan ketentuan emas yang diterima gadai yaitu 6 karat hingga 24 karat. Saat pengajuan gadai akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksirannya 92%-95%. Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, emas, dan kelengkapannya satu diantaranya surat bukti pembelian jika ada. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Anggun
34 hari yang lalu

Saya baru beli perhiasan kemarin saya bilang emas 23 tapi tertulis dinotanya hanya 16k itu gimana ya?

Balas
image comment user
Customercare
34 hari yang lalu

Hai Anggun, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Perihal tersebut kami sarankan silakan dapat melakukan konfirmasi melalui outlet pembeliannya ya. Serta saat ini dapat melakukan pengecekan kadar melalui kantor Pegadaian agar mengetahui hasil yang lebih akurat untuk kadar emas yang dibeli. -Nala

Balas
image comment user
Indah
28 hari yang lalu

Hai min,, saya mendapat warisan gelang emas dr alm ibu tapi tdk ada suratnya. Dulu ibu pernah bilang bahwa ini emas 23 karat (bentuknya gampang penyok). Apa bisa saya cek ke pegadaian utk memastikan kadar dan gramasinya? Apakah saya akan dikenakan biaya? Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Indah, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin mengetahui karatase, kualitas harta perhiasan emas hingga asli atau tidaknya emas secara mudah, Sahabat dapat memanfaatkan fasilitas Jasa Taksiran yang tersedia di seluruh cabang Pegadaian. Cukup dengan membawa perhiasan yang ingin di uji, membawa KTP, mengisi formulir permohonan dan membayar biaya Jasa Taksiran. Perihal biaya jasa taksirannya, silakan konfirmasi ke cabang terdekat. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Tedy
Kemarin

Dalam sistem gadai apa maksudnya dengan berat 4.1/3.1 gram .. Dan yg terhitung dalam nilai pengajuan 3.1 gram itu ... Jadi bingung

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Tedi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan pengajuan gadai emas dengan jangka waktu 4 bulan (120 hari) dengan rasio taksiran 92% – 95%. Nominal gram yang tertera pada surat bukti kredit merupakan rasio taksiran atas pengajuan gadai yang dilakukan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Tedi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan pengajuan gadai emas dengan jangka waktu 4 bulan (120 hari) dengan rasio taksiran 92% – 95%. Nominal gram yang tertera pada surat bukti kredit merupakan rasio taksiran atas pengajuan gadai yang dilakukan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Tedi, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan pengajuan gadai emas dengan jangka waktu 4 bulan (120 hari) dengan rasio taksiran 92% – 95%. Nominal gram yang tertera pada surat bukti kredit merupakan rasio taksiran atas pengajuan gadai yang dilakukan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved