Inilah Daftar Libur Nasional 2026 & Cuti Bersama, Catat Yuk!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

25 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.

Ketetapan tersebut dapat digunakan oleh instansi pemerintah serta swasta sebagai pedoman untuk mengatur operasional kerja.

Bagi masyarakat luas, hal ini akan memudahkan mereka dalam menyusun agenda kerja maupun rencana pribadi ke depannya.

Inilah mengapa penting sekali mengetahui detail daftar libur nasional 2026 dan cuti bersama. Artikel ini akan menyajikan informasinya secara lengkap. Jadi, simak sampai akhir.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah RI diketahui telah mengumumkan bahwa terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026. Hal ini resmi ditetapkan pada 19 September 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Hal tersebut nantinya akan diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta sebagai acuan pelaksanaan jadwal kerja serta hari libur nasional 2026.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ini hampir sama dengan tahun sebelumya. Adapun daftar libur nasional 2026 dan cuti bersama adalah sebagai berikut.

Daftar Libur Nasional 2026

Hari libur nasional adalah hari yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai waktu libur bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sifatnya wajib untuk instansi pemerintah.

Hal ini umumnya juga diikuti oleh sektor swasta. Berdasarkan SKB libur nasional 2026, berikut ini merupakan daftar lengkapnya.

Jadwal Cuti Bersama 2026

Cuti bersama merupakan hari tambahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti kolektif. Biasanya, cuti bersama berlangsung pada hari kerja.

Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh periode hari libur lebih panjang, khususnya saat hari besar keagamaan atau perayaan tertentu.

Mengacu pada SKB libur nasional 2026, adapun tabel rincian jadwal cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut.

Baca juga: 5 Cara Capai Resolusi Tahun Baru 2026 dengan Lebih Realistis dan Konsisten

Potensi Long Weekend 2026

Berdasarkan daftar jadwal di atas, diketahui bahwa terdapat potensi long weekend pada 2026, yaitu sebagai berikut.

Di awal tahun, ada 2 hari libur nasional Januari 2026 yang terjadi pada tanggal 1 (Tahun Baru Masehi) dan 16 (Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).

Dalam daftar tersebut juga terlihat bahwa Maret 2026 ditandai sebagai bulan yang memiliki jumlah hari libur paling banyak dengan periode terpanjang.

Sementara itu, tercatat ada empat bulan yang memiliki ritme kerja cukup padat karena tidak daftar libur nasional 2026 maupun cuti liburan sama sekali, yaitu:

  • Juli 2026.
  • September 2026.
  • Oktober 2026.
  • November 2026.

Jadi, keempat bulan tersebut hanya mempunyai jadwal untuk tanggal merah (hari libur) akhir pekan seperti biasa setiap Sabtu dan Minggu.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026, Siapkan Yuk!

Dasar Hukum Bekerja Saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/XII/2024, para pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional.

Tetapi, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan secara terus menerus atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan catatan bahwa pengusaha wajib memenuhi pembayaran upah lembur kepada para pekerja.

Di sisi lain, pada SE yang sama dinyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan perusahaan.
  • Perjanjian kerja.
  • Perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan keadaan serta keperluan operasional perusahaan.

Jadi, para pekerja swasta yang bekerja di hari cuti bersama maka tidak akan dipotong hak cuti tahunannya. Mereka juga akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Namun, bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS dan sejenisnya cuti bersama sifatnya wajib serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Jika seorang ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena alasan tertentu, hak cuti tahunan yang ia miliki akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama tersebut.

Itulah daftar libur nasional 2026 dan cuti bersama. Informasi di atas dapat menjadi inspirasi untuk menyusun waktu liburan berkualitas bersama keluarga, teman, atau pasangan.

Pasalnya, tahun 2026 menawarkan banyak peluang untuk beristirahat sejenak dari rutinitas harian. Jangan lupa pula untuk menyiapkan kebutuhan keuangan yang memadai.

Apabila kamu memerlukan solusi finansial yang tepat selama liburan, maka cobalah pertimbangkan Pembiayaan Wisata dari Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan kebutuhan dana untuk perjalanan wisata domestik, internasional, maupun rohani (umrah dan nonumrah).

Cukup jaminkan emas batangan, perhiasan, atau saldo Tabungan Emas. Pembiayaan Wisata menerapkan pola angsuran berprinsip syariat Islam yang sesuai fatwa DSN-MUI.

Tersedia berbagai pilihan paket dan destinasi yang menarik. Proses pengajuannya pun mudah, yaitu langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Yuk, jangan tunda lagi untuk mewujudkan rencana liburan impian bersama keluarga, teman, atau pasangan dengan pengajuan Pembiayaan Wisata sekarang di Pegadaian!

Baca juga: Perkiraan UMR 2026: Cek Aturan dan Persentase Kenaikannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved