Ketahui Cara Bayar Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

05 April 2022
Bagikan :
image detail artikel

Hai, Sahabat. Sudah tahu belum bagaimana prosedur tebus gadai secara online di aplikasi Pegadaian Digital? Yuk, kita simak cara-caranya supaya kita lebih mudah dalam bertransaksi.
Gadai di Pegadaian adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang kepada seluruh golongan nasabah menggunakan barang berharga sebagai jaminannya. Baik untuk kebutuhan konsumtif, maupun produktif.
Terdapat berbagai barang jaminan yang diterima di Pegadaian. Gadai Emas, misalnya, menggunakan emas sebagai jaminannya, baik emas batangan maupun emas perhiasan. Selain itu ada juga Gadai Non Emas yang menerima HP, laptop, kamera, kendaraan, dan barang berharga lainnya sebagai jaminan.
Di Pegadaian juga mengenal istilah sewa modal pada gadai. Biaya sewa modal dikenakan tiap 15 hari. Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama 120 hari yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang yang dipinjamkan dapat diberikan secara tunai maupun melalui transfer bank.
Dalam hal gadai di Pegadaian, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang, cicil, dan tebus gadai.
·    Perpanjang Gadai
Perpanjang gadai adalah memperpanjang jangka waktu gadai sebelum 120 hari habis. Perpanjangan dilakukan untuk 120 hari berikutnya. Hal ini dilakukan tanpa harus melakukan pelunasan lebih dahulu.
·    Cicil Gadai
Cicil gadai adalah membayar sebagian uang pinjaman, sehingga uang pinjaman atau jumlah cicilannya akan berkurang.
·    Tebus Gadai
Tebus gadai adalah pelunasan yang dilakukan untuk dapat mengambil benda yang dijaminkan.
Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah dalam proses pembayaran gadai. Nasabah tidak lagi diharuskan untuk mengunjungi cabang Pegadaian untuk melakukan hal tersebut, cukup melalui aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore. Berikut cara – cara melakukan tebus gadai aplikasi Pegadaian Digital;
Tebus Gadai Melalui Aplikasi Pegadaian Digital
1.   Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan melakukan registrasi
2.   Masuk ke menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
3.   Pilih jenis pembayaran gadai
4.   Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
5.   Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Dalam hal pelunasan, nasabah dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman. Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.
Lalu bagaimana jika pinjaman telah jatuh tempo akan tetapi nasabah belum memiliki uang untuk melakukan penebusan barang? Untuk itu, nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja. Agar nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya. Nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.
Cara Mengambil Barang Jaminan Setelah Melakukan Tebus Gadai
Setelah melakukan pembayaran, nasabah dapat mengambil barang yang dijaminkan oleh nasabah. Nasabah hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Bukti Gadai, dan bukti pembayaran tebus gadai ke cabang Pegadaian tempat nasabah menjaminkan aset atau barang.
Nah, Sahabat sekarang sudah paham kan bagaimana alur mulai dari cicil, perpanjang, hingga pelunasan gadai emas. Demikian penjelasan mengenai syarat, cara, dan sistem pembayaran gadai di Pegadaian. mudah bukan?

Komentar (43)
image comment user
Sugiyanto
51 hari yang lalu

Cukup membantu infonya

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

Hai Sugiyanto, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan, senang bisa membantu. Semoga transaksinya berjalan dengan lancar dan sehat selalu. -Nia

Balas
image comment user
Viaa
6 hari yang lalu

Bagaimana kalo pegadaian sedang libur cuti lebar . Dan jatuh tempo itu jatuh di tgl cuti pegadaian .. apakah barangnya bisa di bayar tebus lewat indomart? Dan untuk pengambilan barangnya bgimna?

image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Viaa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal penebusan gadai dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, bank transfer dengan nomor virtual account , ATM Bank, Alfamart dan Indomaret maksimal H-2 sebelum jatuh tempo ya. Serta untuk pengambilan barang agunan setelah dilakukan penebusan hanya dapat dilakukan melalui outlet awal gadai dengan melakukan konfirmasi maksimal H-1. Silakan dapat mengunjungi outlet awal gadai dengan membawa KTP, surat bukti kredit dan bukti pelunasan gadai. Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sasa

image comment user
Andika nugraha
22 hari yang lalu

Ini saya dikasih limit 7.400.000/8.000.000 gimana cara cicil dan tidak bisa jumlah sedikit pinjam nya

Balas
image comment user
Customercare
22 hari yang lalu

Hai Andika Nugraha, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah ingin nominal uang pinjaman kurang dari limit pinjaman maka bisa diinformasikan kepada petugas setelah penaksiran saat pengajuan gadai. Terkait cara pembayaran cicil gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital. 2. Pilih menu pembayaran dan top up. 3. Pilih menu bayar gadai. 4. Masukkan nomor kredit dan pilih jenis transaksi cicil gadai. 5. Pastikan untuk nilai transaksi sudah sesuai. 6. Pilih metode pembayaran. 7. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. Sebagai informasi pembayaran online hanya dapat dilakukan maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo silakan pembayaran di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Jika sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo hanya bisa di cabang Pegadaian awal gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Prita
17 hari yang lalu

Pagi kak...Perhiasan pembelian tahun 2018 jika digadaikan apa mengikuti harga pasaran sekarang atau harga pembelian dulu ?

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Prita, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal taksiran disesuaikan dengan harga pasar setempat ya, untuk informasi lebih lanjut perihal taksiran yang akan diterima silakan konfirmasi ke kantor cabang terdekat ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Tasya
17 hari yang lalu

kalau sudah perpanjang + cicil apakah tanggal jatuh tempo mundur juga?

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Tasya, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Perihal pembayaran perpanjangan dan cicil gadai akan membayarkan sewa modal berjalan serta biaya administrasi sehingga jatuh tempo akan bertambah sesuai dengan akad awal dihitung dari tanggal terakhir transaksi. -Nuha

Balas
image comment user
andry
16 hari yang lalu

apakah bisa perpanjang masa gadai di cabang lain,terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Andry, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Pembayaran perpanjangan dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kreditnya. Namun apabila sudah melewati 4 hari dari tanggal jatuh tempo, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang terdaftar saja. -Nuha

Balas
image comment user
Didi
15 hari yang lalu

Hai min Min jika ambil emas gadai belum 15 hari dari hari gadai apakah tetep kena biaya sewa modal?

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Didi, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila yang dimaksud gadai emas dalam jangka waktu 4 bulan maka akan tetap dikenakan sewa modal berjalan 1,2% per 15 harinya ya. Informasi syarat lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Rickynanda Tri Putra Surbakti
15 hari yang lalu

Apakah bila saya sudah pas dihari jatuh tempo tapi saya bisa perpanjang di outlet lain karena saya sedang diluar kota?

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Rickynanda Tri Putra Surbakti, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Pembayaran perpanjangan dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kreditnya. Namun apabila sudah melewati 4 hari dari tanggal jatuh tempo, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang terdaftar saja. -Isma

Balas
image comment user
Namira
14 hari yang lalu

Bagaimana jika sdah jatuh tempo, apakah masih bisa di perpanjang melalui aplikasi digital pegadaian?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Namira, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila perpanjang atau cicil gadai melalui online hanya dapat dilakukan maksimal H-2 sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor cabang terdekat atau terdaftar. Setelah jatuh tempo nantinya akan diberikan waktu kembali untuk pembayaran selama 4 hari. Apabila lebih dari itu, maka barang akan masuk daftar lelang. Silakan untuk dilakukan perpanjangan dengan membayar sewa modal berjalan, biaya administrasi, sebagian uang pinjaman (bila diwajibkan) dan biaya lain (apabila ada) sekaligus pengecekan status barang gadainya di kantor cabang terdaftarnya dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya. -Isma

Balas
image comment user
Ien
5 hari yang lalu

Jika sudah melewati jatuh tempo 2 hari dan mau melakukan pembayaran akan tetapi brketapatan libur panjang lebaran begini dan kantor cabang tutup, solusi nya bagaimana ya kak..sementara setelah 4 hari tidak di bayar dr tanggal jatuh tempo akan di lelang.

image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Ien, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sudah jatuh tempo maka hanya dapat dilakukan pembayaran di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Sebagai informasi jika sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo hanya bisa pembayaran di cabang Pegadaian awal gadai dan akan masuk daftar lelang terlebih dahulu sebelum dilelang, dapat dilakukan pembayaran apabila belum dilelang. Agar bisa dibantu pengecekan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan ingin melakukan pengecekan cabang Pegadaian terdekat yang buka layanan atau beroperasional. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Suci
14 hari yang lalu

Bagaimana sistem cicil gadai? Apakah di pembayaran berikutnya akan tetap kena pembayaran sewa modal?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Suci, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pembayaran cicil gadai akan membayarkan sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman + biaya lain (apabila ada). Kemudian setiap transaksi cicil gadai atau pembayaran berikutnya akan dikenakan sewa modal ya Sahabat. -Nia

Balas
image comment user
Jesi
14 hari yang lalu

saya mau mencicil 500.000 dengan sewa modal sesuap app sebesar 221.000, lalu jika saya 3 hari kemudian ingin mencicil sebesar 300.000 apakah akan dikenakan biaya sewa modal lagi sebesar 221.000??

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Jesi, Sahabat Pegadaian. Benar untuk setiap transaksi cicil gadai akan dilakukan pembayaran sewa modal berjalan, biaya administrasi, nominal cicil gadai dan biaya lain apabila ada. Mengenai nominal sewa modal yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hari berjalan ya sehingga nominal dapat berbeda. Apabila ingin melakukan pengecekan sewa modal melalui kami dapat dilakukan. Silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Izza
12 hari yang lalu

Saya mau pelunasan cicilan kresida lewat aplikasi kok tidak bisa ya ?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Izza, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Mohon dipastikan langkah pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital sudah sesuai. Langkah pembayaran angsuran melalui aplikasi Pegadaian Digita sebagai berikut: 1. Log in pada aplikasi Pegadaian Digital. 2. Masuk menu pembayaran dan top up. 3. Pilih menu pembayaran angsuran. 4. Pilih nomor kredit. 5. Pilih metode pembayaran. 6. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. Apabila sudah dipastikan langkah pembayaran sesuai namun masih terkendala maka silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendala serta tangkapan layar kendalanya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Izza, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Mohon dipastikan langkah pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital sudah sesuai. Langkah pembayaran angsuran melalui aplikasi Pegadaian Digita sebagai berikut: 1. Log in pada aplikasi Pegadaian Digital. 2. Masuk menu pembayaran dan top up. 3. Pilih menu pembayaran angsuran. 4. Pilih nomor kredit. 5. Pilih metode pembayaran. 6. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. Apabila sudah dipastikan langkah pembayaran sesuai namun masih terkendala maka silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendala serta tangkapan layar kendalanya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Kiki
8 hari yang lalu

Saya mau lunasin cicil emas saya, kok keterangannya rekening diblokir/tidak aktif ya. Sebelumnya dibulan yang sama pada awal bulannya saya udh tf untuk cicilan kedua, nah diakhir bulannya niat saya ingin tf lgi untuk lunasin cicilan ketiga tapi keterangannya malah seperti itu. Itu kenapa ya

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Kiki, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pembayaran angsuran melalui aplikasi Pegadaian Digital dapat dilakukan apabila sudah memasuki bulan pembayaran atau jatuh tempo pembayaran ya. Serta untuk pelunasan angsuran dipercepat bisa dilakukan silakan dapat mendatangi cabang terdaftarnya atau awal pengajuan cicilan pembelian emas batangan dengan membawa KTP, Surat Bukti Kredit atau aplikasi Pegadaian Digital dikarenakan untuk pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan pembayaran pada kantor cabang saja untuk perhitungannya dengan petugas cabang tidak bisa dilakukan secara online ya. -Sasa

Balas
image comment user
Yeni
8 hari yang lalu

Bagaimana cara perhitungan bila ingin di perpanjang & berapa yang harus di bayarkan ?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Yeni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait pembayaran perpanjangan barang gadai nantinya nasabah melakukan pembayaran biaya sewa modal atau bunga yang berjalan dan biaya administrasi. Apabila ingin melakukan pengecekan nominal perpanjang gadai maka silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Hani
6 hari yang lalu

Sebentar lagi saya jatuh tempo, tapi saya tidak mau perpanjang. Mau bayar cicil. Apakah tanggal jatuh tempo nya mundur?

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Hani, Sahabat Pegadaian. Benar ya, kami informasikan apabila melakukan cicil gadai maka akan melakukan pembayaran untuk nominal cicil minimal sebesar Rp10.000 jika melalui aplikasi Pegadaian Digital dan Rp50.000 jika melalui kantor cabang, biaya sewa modal berjalan, biaya administrasi gadai dan biaya lain apabila ada. Untuk pembayaran nominal cicil gadai tersebut akan mengurangi pokok pinjaman dan memperpanjang masa gadai sesuai dengan akad awal ya. -Nuha

Balas
image comment user
tsdcanary
6 hari yang lalu

Saya Gadai emas dapat limit 9500000 Klu di perpanjang Bayar perpanjangnya aja brp?

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Tsdcanary, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pengecekan nominal perpanjang gadai silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Serta perihal pengecekan nominal perpanjang gadai dapat dilakukan apabila kami terhubung dengan nasabah bersangkutan dan belum memasuki jatuh tempo dan terkait dengan pembayaran perpanjangan barang gadai nantinya nasabah melakukan pembayaran biaya sewa modal atau bunga yang berjalan dan biaya administrasi ya. -Sasa

Balas
image comment user
Na
5 hari yang lalu

Kak mau tanya cara perpanjangan pegadaian gimana ya? Jatuh tempo nya kebetulan 2 April. Bingung caranya

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Nia, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan terkait dengan pembayaran perpanjangan barang gadai nantinya nasabah melakukan pembayaran biaya sewa modal atau bunga yang berjalan dan biaya administrasi. Metode pembayaran perpanjang gadai dapat dilakukan pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital, bank transfer dengan nomor virtual account , ATM Bank, Alfamart dan Indomaret maksimal H-2 sebelum jatuh tempo ya. Namun, apabila pembayarannya sudah jatuh tempo maka pembayaran juga dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat atau awal terdaftarnya ya dengan membawa KTP beserta Surat Bukti Kreditnya. -Sasa

Balas
image comment user
Na
5 hari yang lalu

klo pake virtual acc gimana caranya kak??

image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Na, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk mendapatkan Virtual Account (VA) caranya dengan pengajuan pembayaran di aplikasi Pegadaian Digital terlebih dahulu. Langkah pengajuan pembayaran gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital. 2. Pilih menu pembayaran dan top up. 3. Pilih menu bayar gadai. 4. Masukkan nomor kredit dan jenis transaksi (tebus gadai, ulang gadai, cicil gadai). Apabila CIF belum terhubung silakan memilih kredit lain pada jenis kreditnya. 5. Pastikan untuk nilai transaksi sudah sesuai. 6. Pilih metode pembayaran. 7. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. Sebagai informasi pembayaran online hanya dapat dilakukan maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo silakan pembayaran di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Jika sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo hanya bisa di cabang Pegadaian awal gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
na
5 hari yang lalu

kak mau tanya, saya kn di suruh ortu buat perpanjang. lha itu caranya gimana ya? klo pake aplikasi

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Na, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan cara pembayaran perpanjang gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital. 2. Pilih menu pembayaran dan top up. 3. Pilih menu bayar gadai. 4. Masukkan nomor kredit dan jenis transaksi. Silakan pilih ulang gadai apabila ingin pembayaran perpanjang gadai. Jika CIF belum terhubung dapat memilih kredit lainnya. 5. Pastikan untuk nilai transaksi sudah sesuai. 6. Pilih metode pembayaran. 7. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. Sebagai informasi pembayaran online hanya dapat dilakukan maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo silakan pembayaran di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Jika sudah lebih dari 4 hari setelah tanggal jatuh tempo hanya bisa di cabang Pegadaian awal gadai. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Boimin
4 hari yang lalu

Min mau tanya, saya gadai barang elektronik dengan tenor 1 bulan dan sudah pernah perpanjang masa gadai sebanyak 1 kali. Apakah masih bisa perpanjang masa gadai lagi?

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Boimin, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, apabila sudah melakukan perpanjang gadai 1 kali maka pada saat jatuh tempo selanjutnya silakan untuk melakukan pelunasan gadainya. -Sasa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved