Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Prosedur Lengkapnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

15 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting karena menyatakan identitas diri. KTP digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti pengajuan pinjaman modal usaha.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? Jika terjadi, kamu harus segera mengurusnya karena KTP merupakan dokumen penting yang dibutuhkan hampir di semua kebutuhan administrasi. 

Artikel ini mengupas tuntas cara mengurus KTP yang hilang. Jadi, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus KTP Hilang

Jika KTP hilang, kamu sebaiknya segera mengurusnya ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di mana kamu tinggal. 

Untuk mengurusnya, kamu bisa melakukan prosedur secara daring maupun luring. Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian. 

1. Cara Mengurus Penggantian KTP Hilang Secara Daring

Mengurus penggantian KTP yang hilang secara daring bisa dilakukan di laman resmi Dukcapil di tempat kamu tinggal. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua Dukcapil daerah dapat melayani prosedur daring. 

Jika di wilayahmu melayani penggantian KTP yang hilang secara daring, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Mengunjungi laman resmi Dukcapil wilayah tempat tinggal. 
  2. Melakukan pendaftaran. 
  3. Mengisi formulir yang dibutuhkan. 
  4. Mengunggah dokumen persyaratan. 
  5. Kantor Dukcapil akan memberitahukan bahwa KTP-mu sudah siap diambil. 


Baca juga: Cara Membuat NPWP Online yang Praktis Melalui Coretax

2. Cara Mengurus KTP Hilang Secara Luring

Kamu pun bisa mengurus KTP yang hilang secara langsung ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal. Dokumen yang perlu disiapkan adalah Formulir F1.02, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KK. 

Adapun prosedur penggantian KTP hilang di Dukcapil adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi Dukcapil dengan membawa fotokopi KK dan surat kehilangan dari kepolisian. 
  2. Mengisi Formulir F1.02.
  3. Mengambil nomor antrian di loket dan menunggu giliran.
  4. Mengajukan permohonan.
  5. Pemohon melakukan verifikasi kelengkapan berkas. 
  6. Pemohon melakukan verifikasi berkas dengan Verifikator jika dibutuhkan. 
  7. Operator akan mencetak e-KTP. 
  8. Pemohon mendapatkan e-KTP baru. 


Apabila kamu memiliki seri KTP lama dan belum berbentuk e-KTP, kamu bisa melakukan peralihan model saat mengurus KTP yang hilang. 

Namun, kamu akan melakukan serangkaian perekaman data layaknya membuat KTP baru, seperti verifikasi data kependudukan, data sidik jari, dan lain sebagainya. 

Lebih lanjut, prosedur penggantian KTP di atas berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Baca juga: 12 Cara Cek BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Kamu tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya karena pengurusan KTP hilang di Dukcapil sepenuhnya gratis

Meski begitu, kamu juga perlu melihat kebijakan pendukung lainnya, seperti dari kantor polisi, kantor kelurahan, dan lain-lain. 

Kemudian, setiap wilayah mungkin memiliki kebijakannya masing-masing sehingga kamu bisa menyiapkan sejumlah uang apabila dikenakan biaya administrasi. 

Demikian informasi tentang cara mengurus KTP hilang yang perlu kamu pelajari. Jika KTP-mu hilang, segera lakukan prosedur penggantian karena KTP adalah dokumen penting.

KTP dibutuhkan di hampir semua urusan administrasi, seperti bepergian dengan transportasi tertentu, mengajukan pinjaman dana, dan lain sebagainya. 

Ketika kamu sudah mendapatkan KTP baru dan hendak mengajukan pinjaman dana cepat, kamu bisa mengajukan ke Gadai Tabungan Emas dari Pegadaian!

Gadai Tabungan Emas adalah produk unggulan dari Pegadaian yang melayani kebutuhan dana cepat dan aman dengan jaminan saldo Tabungan Emas. 

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang. Kamu pun tidak perlu khawatir saldo emas hilang karena saldo akan tetap menjadi milikmu.

Agar lebih jelas, kamu bisa mengetahui perkiraan hitungan dana yang bisa didapatkan melalui Simulasi Gadai Tabungan Emas.

Yang terpenting, kamu bisa mengajukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung. 

Jadi, jangan ragu lagi. Yuk, percayakan pemenuhan dana cepat pada Pegadaian dan nikmati manfaatnya!

Baca juga: Gadai Bisa Dimana Saja, Tanpa Harus Sesuai Domisili KTP

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved