12 Cara Cek BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya

Cara cek nama di BI Checking merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.
Meskipun sekarang nama BI Checking sudah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), metode pengecekannya tetap serupa.
Sistem pengecekan yang mulanya dikelola oleh BI (Bank Indonesia) sekarang berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sebelum mempraktikkan cara cek nama di BI Checking terbaru, sahabat bisa menyimak dulu keterangan skor kredit dan persyaratannya jika belum mengetahuinya di bawah ini.
Keterangan Skor BI Checking
Menurut aturan yang disahkan oleh OJK, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan. BI Checking atau SLIK membagi tingkat kolektibilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1
Pengguna yang memiliki skor 1 berarti selalu membayar angsuran atau cicilan pinjaman setiap bulannya dengan tepat waktu.
Disebut juga sebagai Kredit Lancar, skor 1 menandakan pembayaran pinjaman atau kredit beserta bunganya tidak pernah melebihi jatuh tempo.
Skor 2
Nasabah yang mendapatkan skor 2 berarti dalam perhatian khusus. Status Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) ini diberikan karena terdapat penunggakan cicilan.
Skor 2 akan diberikan kepada debitur atau peminjam yang terlambat membayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.
Skor 3
Pemberian skor 3 atau status Kredit Tidak Lancar diberlakukan untuk nasabah yang terlambat membayar cicilan dalam kurun waktu 91 hingga 120 hari.
Debitur dengan skor 3 mendapatkan pengawasan ketat oleh pihak bank atau kreditur. Umumnya, penerima skor 3 dan lebih tinggi masuk ke daftar blacklist BI Checking.
Skor 4
Skor BI Checking atau SLIK di angka 4 termasuk dalam kategori buruk. Status yang diberikan untuk skor 4 di BI Checking adalah Kredit Diragukan.
Debitur yang memiliki skor 4 berarti tidak mampu membayar cicilan kredit dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari. Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa tingkat kolektibilitasnya buruk.
Skor 5
Semakin tinggi skor BI Checking debitur, maka semakin buruk kemampuannya untuk membayar cicilan kredit.
Skor 5 atau status Kredit Macet berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Bank akan melihat hal ini sebagai masalah yang dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL).
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?
Syarat Pengecekan Nama di BI Checking
Sebelum mengaplikasikan cara cek kena BI Checking yang tepat, debitur perlu mempersiapkan persyaratan berupa dokumen-dokumen tertentu terlebih dahulu.
Syarat pengecekan nama di BI Checking dibedakan sesuai dengan kebutuhan debitur. Berikut adalah masing-masing rinciannya:
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Perorangan
Jika ingin mencoba cara cek nama di BI Checking bagi debitur perorangan, persiapkan dulu dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi Warga Negara Asing (WNA).
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Debitur yang Meninggal Dunia
Untuk mengecek informasi skor kredit debitur yang telah meninggal dunia, sertakan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ahli waris berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi ahli waris Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen asli yang menyatakan riwayat kematian debitur.
- Dokumen asli yang membuktikan hubungan debitur dan ahli waris.
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Badan Usaha
Pengecekan skor kredit bagi badan usaha berbeda dengan debitur perorangan. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengecek nama badan usaha di BI Checking:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perwakilan badan usaha berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi perwakilan badan usaha berkewarganegaraan asing (WNA).
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Dokumen Perubahan Anggaran Dasar terbaru.
Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK)
Setelah mengetahui persyaratan cek nama di BI Checking, saatnya untuk memahami rincian cara melakukannya.
Berikut adalah cara cek nama kena BI Checking atau SLIK secara online:
- Buka browser dan masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
- Pada laman tersebut, klik opsi “Pendaftaran”.
- Isi formulir pendaftaran berisi informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat rumah, dan lain sebagainya.
- Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol “Selanjutnya”.
- Siapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai dengan arahan.
- Apabila semua foto sudah terunggah, klik “Selanjutnya”.
- Cek semua keterangan berisi seluruh syarat yang diunggah sebagai pernyataan bahwa persyaratan yang diserahkan benar adanya.
- Jika sudah mengecek persetujuan, klik “Ajukan Permohonan”.
- Apabila berhasil, pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” akan muncul beserta nomor pendaftaran.
- Kemudian, kembalilah ke laman utama dan klik “Status Layanan” untuk memasukkan nomor pendaftaran.
- Pengecekan nama di BI Checking akan diproses. Hasilnya akan dikirimkan melalui email selambatnya satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
Sekian informasi seputar cara cek nama di BI Checking yang dapat dicoba oleh sahabat untuk mengetahui skor kredit.
Perlu dicatat bahwa skor kredit 3, 4, dan 5 otomatis termasuk dalam blacklist BI Checking. Dengan kata lain, debitur tersebut tidak dapat mengajukan kredit dengan karena kemampuan kolektibilitas yang buruk. Agar dapat mengajukan kredit kembali, debitur pun perlu melakukan pembersihan BI Checking dengan cara melunasi pinjaman beserta bunganya.
Namun, sahabat yang ingin mendapatkan pinjaman melalui layanan gadai di Pegadaian tidak perlu khawatir.
Sistem BI Checking tidak berlaku pada pemberian pinjaman melalui semua layanan gadai di Pegadaian.
Jadi, jika sahabat membutuhkan dana cepat, jangan ragu untuk menggunakan layanan Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, maupun Gadai Kendaraan.
Barang yang menjadi jaminan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan selama periode pembayaran angsuran.
Jadi, tidak perlu bingung lagi dengan cara mengecek nama kena BI Checking ketika membutuhkan dana cepat.
Yuk, dapatkan dana pinjaman dari gadai aset berharga secara aman, cepat, dan mudah di Pegadaian!
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Artikel Lainnya

Keuangan
Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan atau institusi keuangan yang berada di luar sektor perbankan. Yuk, ketahui fungsi dan contohnya di sini!

Keuangan
Mengapa Memiliki Dana Darurat Penting?
Sedia payung sebelum hujan. Ternyata punya dana darurat membuat kita lebih siap menghadapi kondisi tak terduga.

Keuangan
Ketentuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah yang terjamin keamanannya terjamin? Yuk, catat syarat dan cara pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian!

Kalau mau pengajuan pinjaman di pegadaian dengan jaminan SHM tanah atas nama orangtua kandung apakah bisa ? Namun SLIK saya memiliki skor 4

Hai Rifky Setiawan. Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diajukan gadai dan harus atas nama pribadi atau pasangan. Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

SALAM, MHN INFORMASI BAGAIMANA NASABAH DENGAN PINJAMAN ARRUM JAMINAN EMAS, BILA TERLAMBAT MEMBAYAR TAK SAMPAI 60 HARI SETIAP BULAN NYA APAKAH TERMASUK CACAT?KARENA DARI ADMIN SUDAH MEMINTA UNTUK MENGALIHKAN KE PINJAMAN REGULER PADAHAL TDK TELAT MEMBAYAR BERBULAN-BULAN. APAKAH DEMIKIAN ATURANNYA? MISAL TGL PEMBAYARAN 15 SETIAP BULAN, NAMUN NASABAH BAYAR DI TANGGAL 10 BULAN DEPAN NYA.

Hai Rina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai emas dengan produk Arrum Emas nantinya apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ketiga dan saat ini terdapat denda maksimal di 4% ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan untuk melakukan pembayaran angsuran apabila belum jatuh tempo bisa dilakukan pembayaran melalui online maksimal 2 hari sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian digital, ATM, mobile Banking, Indomaret, Alfamart, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja dan lainnya. Namun apabila sudah jatuh tempo maka apabila dilakukan pembayaran secara online akan muncul 2 (dua) kali tagihan dan jika ingin melakukan pembayaran untuk satu angsuran saja pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang. Silakan melakukan pembayaran melalui kantor cabang Pegadaian dengan membawa KTP dan surat bukti kredit. -Isma

Bagus

Hai Bagus, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya. Salam sehat selalu. -Sera