Cara cek nama di BI Checking merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.
Meskipun sekarang nama BI Checking sudah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), metode pengecekannya tetap serupa.
Sistem pengecekan yang mulanya dikelola oleh BI (Bank Indonesia) sekarang berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sebelum mempraktikkan cara cek nama di BI Checking terbaru, sahabat bisa menyimak dulu keterangan skor kredit dan persyaratannya jika belum mengetahuinya di bawah ini.
Keterangan Skor BI Checking
Menurut aturan yang disahkan oleh OJK, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan. BI Checking atau SLIK membagi tingkat kolektibilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1
Pengguna yang memiliki skor 1 berarti selalu membayar angsuran atau cicilan pinjaman setiap bulannya dengan tepat waktu.
Disebut juga sebagai Kredit Lancar, skor 1 menandakan pembayaran pinjaman atau kredit beserta bunganya tidak pernah melebihi jatuh tempo.
Skor 2
Nasabah yang mendapatkan skor 2 berarti dalam perhatian khusus. Status Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) ini diberikan karena terdapat penunggakan cicilan.
Skor 2 akan diberikan kepada debitur atau peminjam yang terlambat membayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.
Skor 3
Pemberian skor 3 atau status Kredit Tidak Lancar diberlakukan untuk nasabah yang terlambat membayar cicilan dalam kurun waktu 91 hingga 120 hari.
Debitur dengan skor 3 mendapatkan pengawasan ketat oleh pihak bank atau kreditur. Umumnya, penerima skor 3 dan lebih tinggi masuk ke daftar blacklist BI Checking.
Skor 4
Skor BI Checking atau SLIK di angka 4 termasuk dalam kategori buruk. Status yang diberikan untuk skor 4 di BI Checking adalah Kredit Diragukan.
Debitur yang memiliki skor 4 berarti tidak mampu membayar cicilan kredit dalam kurun waktu 121 hingga 180 hari. Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa tingkat kolektibilitasnya buruk.
Skor 5
Semakin tinggi skor BI Checking debitur, maka semakin buruk kemampuannya untuk membayar cicilan kredit.
Skor 5 atau status Kredit Macet berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari. Bank akan melihat hal ini sebagai masalah yang dapat berdampak pada Non Performing Loan (NPL).
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?
Syarat Pengecekan Nama di BI Checking
Sebelum mengaplikasikan cara cek kena BI Checking yang tepat, debitur perlu mempersiapkan persyaratan berupa dokumen-dokumen tertentu terlebih dahulu.
Syarat pengecekan nama di BI Checking dibedakan sesuai dengan kebutuhan debitur. Berikut adalah masing-masing rinciannya:
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Perorangan
Jika ingin mencoba cara cek nama di BI Checking bagi debitur perorangan, persiapkan dulu dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi Warga Negara Asing (WNA).
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Debitur yang Meninggal Dunia
Untuk mengecek informasi skor kredit debitur yang telah meninggal dunia, sertakan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ahli waris berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi ahli waris Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen asli yang menyatakan riwayat kematian debitur.
- Dokumen asli yang membuktikan hubungan debitur dan ahli waris.
Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Badan Usaha
Pengecekan skor kredit bagi badan usaha berbeda dengan debitur perorangan. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengecek nama badan usaha di BI Checking:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perwakilan badan usaha berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor aktif bagi perwakilan badan usaha berkewarganegaraan asing (WNA).
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Dokumen Perubahan Anggaran Dasar terbaru.
Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK)
Setelah mengetahui persyaratan cek nama di BI Checking, saatnya untuk memahami rincian cara melakukannya.
Berikut adalah cara cek nama kena BI Checking atau SLIK secara online:
- Buka browser dan masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
- Pada laman tersebut, klik opsi “Pendaftaran”.
- Isi formulir pendaftaran berisi informasi debitur, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas diri.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat rumah, dan lain sebagainya.
- Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol “Selanjutnya”.
- Siapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri beserta kartu identitas sesuai dengan arahan.
- Apabila semua foto sudah terunggah, klik “Selanjutnya”.
- Cek semua keterangan berisi seluruh syarat yang diunggah sebagai pernyataan bahwa persyaratan yang diserahkan benar adanya.
- Jika sudah mengecek persetujuan, klik “Ajukan Permohonan”.
- Apabila berhasil, pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” akan muncul beserta nomor pendaftaran.
- Kemudian, kembalilah ke laman utama dan klik “Status Layanan” untuk memasukkan nomor pendaftaran.
- Pengecekan nama di BI Checking akan diproses. Hasilnya akan dikirimkan melalui email selambatnya satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
Sekian informasi seputar cara cek nama di BI Checking yang dapat dicoba oleh sahabat untuk mengetahui skor kredit.
Perlu dicatat bahwa skor kredit 3, 4, dan 5 otomatis termasuk dalam blacklist BI Checking. Dengan kata lain, debitur tersebut tidak dapat mengajukan kredit dengan karena kemampuan kolektibilitas yang buruk.
Agar dapat mengajukan kredit kembali, debitur pun perlu melakukan pembersihan BI Checking dengan cara melunasi pinjaman beserta bunganya.
Namun, sahabat yang ingin mendapatkan pinjaman melalui layanan gadai di Pegadaian tidak perlu khawatir.
Sistem BI Checking tidak berlaku pada pemberian pinjaman melalui semua layanan gadai di Pegadaian.
Jadi, jika sahabat membutuhkan dana cepat, jangan ragu untuk menggunakan layanan Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, maupun Gadai Kendaraan.
Barang yang menjadi jaminan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan selama periode pembayaran angsuran.
Jadi, tidak perlu bingung lagi dengan cara mengecek nama kena BI Checking ketika membutuhkan dana cepat.
Yuk, dapatkan dana pinjaman dari gadai aset berharga secara aman, cepat, dan mudah di Pegadaian!
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Apakah bisa mengajukan gadai dengan agunan surat tanah SKRG(Camat)??
Tapi saya masih ada kredit KUR di bank BRI..
Hai OR Pasaribu, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Sertifikat yang diterima hanya SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Kami sarankan agar Sahabat dapat mengajukan dengan agunan lain seperti emas, BPKB, atau mengajukan KUR kembali jika pembiayaan KUR di lembaga sebelumnya sudah lunas. -Fafa
ada kasus nasabah gadai emas
dan tidak bisa membayar.. endingnya pihak pegadaian melelang barang yg digadaikan… pertanyaannya apakah nasabah trsb bisa pinjam ke bank pemerintah..??
terima kasih.. atas jawabannya…
Hai Sugeng, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan karena gadai dengan agunan emas produk Kredit Cepat Aman (KCA) Reguler apabila dilelang tidak berpengaruh pada skor kredit atau SLIK nasabah. Informasi lebih lanjut silakan konfirmasi kepada lembaga keuangan terkait ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita
Assalammualaikum, saya mau pengajuan pinjaman lagi. Tetapi kata pihak pegadaian nya saat ini sistemnya sedang terkunci tidak bisa minjam lagi itu gimana yaa mohon penjelasannya. Soalnya saya tidak pernah nunggak
Hai Ayra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait kendala mohon diinformasikan ingin melakukan pengajuan pinjaman apa kepada kami melalui WhatsApp Center 081324432443 atau Call Center 1500569 supaya dibantu penyelesaiannya ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu.
-Caca
PARAAAAH SITUS NYA..KITA MAU MASUK CAPTJA SELALU INVALID PADAHAL SDH SESUAI CAPTJA NYA
Hai Affandi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal tersebut, mohon berkenan menghubugi kami melalui Whatsapp Center kami di nomor 081324432443 atau email kami di alamat [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
kenapa kantor pegadain di tempatku tidak mau menerima gadai sertifikat.
Hai Anonim, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf perihal diterima atau tidaknya gadai sertifikat mengikuti kebijakan kantor cabangnya ya, silakan dapat melakukan pengajuan gadai pada kantor cabang terdekat lainnya ya Sahabat. -Fara
Mau lihat sisa pinjaman saya
Hai Alamsyah, Sahabat Pegadaian. Terkait pengecekan sisa pinjaman bisa konfirmasi melalui Call Center kami di nomor 1500569 atau Whatsapp center kami di nomor 081-324-432-443 dikarenakan terdapat beberapa verifikasi data yang harus dilakukan ya Sahabat. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Kak mau pengajuan sertifikat sawah bisa gak ya ?
Bi cheking saya bagus ,tapi bi cheking istri buruk
Hai Heru Agung, Sahabat Pegadaian. Dengan senang hati kami informasikan saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif seperti sawah atau pertanian. Pastikan sertifikat dalam bentuk SHM/SHGB, sudah atas nama pribadi, tidak dalam sengketa hukum, dan jarak maksimal lokasi tanah 15 kilometer dari Outlet. Perihal BI Cheking, Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat. Saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo dan sudah diawasi oleh OJK untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Scoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini
Klo bukan BI checking kenapa petugas pegadaian mau mengecek riwayat pinjaman online sebelumnya??
Jadi seandainya nama kita jelek di BI checking apa bisa lolos pefindo?
Hai Lia Hajarwati, Sahabat Pegadaian. Terkait pengajuan gadai nantinya akan dilakukan pengecekan riwayat transaksi sesuai dengan produk gadai dan ketentuan yang berlaku ya Sahabat. Namun tidak menggunakan BI checking. Kami informasikan untuk saat ini PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring atau uji kelayakan calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Skoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai. Sehingga kami sarankan Sahabat untuk melakukan pengajuan gadai terlebih dahulu. -Aleta
Apa syarat penunjang jika ingin gadai sertifikat tanah?
Hai Yudi Wahyudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat bisa dilakukan untuk proses pengajuan gadai hingga pencairannya yaitu 3-7 hari kerja dikarenakan akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas cabang kami pada wilayah barang agunan, tempat tinggal, atau tempat usaha yang diinformasikan sebelumnya saat pengajuan gadainya. Perihal syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas diri (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah.
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir.
4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
6. Sertifikat asli: SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).
7. Pencairan maksimal 70%.
8. Biaya sebelum akad: biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000).
9. Biaya setelah akad:
a. Administrasi (Rp70.000).
b. Imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
c. Biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 – Rp700.000).
d. Biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan).
e. Diskon mu’nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat.
10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
11. Jarak minimal 20 meter dari sutet.
12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong).
13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin.
14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal).
15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
16. Tidak boleh untuk ASN/TNI/POLRI meskipun memiliki usaha.
17. Profesi sebagai karyawan tidak dapat dilakukan pengajuan, jika memiliki usaha maka dapat diajukan dengan usaha tersebut.
Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat.
-Caca
Haii kak, sya pernah mengajukan untuk pinjaman usaha dengan jaminan BPKB tpi katanya gak lolos bi checking karna ada tunggakan kartu kredit masuk coll 5 dan stelah cek ke bank nominal tunggakan credit card sy hanya 66.000 yg hrus dilunasi ? Sedangkan tdi menurut penjelasan kk diatas utk gadai emas, gadai tabungan emas, dan gadai kendaraan tidak pakai bi checking jdi bingung saya . Mohon penjelasannya kak terkait masalah ini? Sy mengajukan pinjaman di pegadaian area pontianak kalbar
Hai Titin Sumarni, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami terkait diterima atau tidak merupakan kebijakan masing-masing kantor cabang Pegadaian. Perihal gadai BPKB tidak masuk pengecekan pada BI Checking/SLIK OJK namun akan masuk ke dalam riwayat Scoring Pefindo yang digunakan untuk melihat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya sehingga akan menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya verifikasi gadai ya Sahabat. Kami sarankan silakan dapat mendatangi kantor cabang terdekat lainnya dengan membawa dokumen seperti KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai. Jika berprofesi sebagai karyawan silakan melampirkan surat keterangan kerja dengan masa kerja minimal selama 1 (satu) tahun untuk karyawan tetap dan masa kerja minimal selama 2 (dua) tahun untuk karyawan tidak tetap dan honorer. Jika berprofesi sebagai pengusaha mohon dipastikan usaha telah berjalan 2 tahun dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) ya Sahabat. -Caca
Assalamualaikum. Kak mau tanya semisal mau pinjam di pegadaian. Tp telat bayar kartu kredit. La rencana ambil pegadaian untuk nglunasi kartu kredit. Apakah nanti di acc pegadaian tidak kak?
Hai Ayuk, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud ingin melakukan pengajuan gadai maka kami sarankan bisa pengajuan terlebih dahulu ya. Tidak perlu khawatir, Pegadaian tidak menggunakan BI Checking Sahabat. Saat ini Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo dan sudah diawasi oleh OJK untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Scoring Pefindo digunakan untuk melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya, sehingga akan menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya verifikasi gadai untuk pengajuan pinjaman. Sebagai informasi agunan yang dapat diajukan gadai diantaranya emas perhiasan, logam mulia, kendaraan beserta kelengkapan, dan Gadai Tabungan Emas. -Riri
gmn ya kk cara hapus bi ceking kol 5 padahal semua tagihan saya sudah lunas..
Hai Giguoog, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk skor 5 apabila sudah dilakukan pelunasan tagihan maka silakan pengecekan skor secara berkala karena data akan diperbarui, setiap lembaga keuangan dapat berbeda waktunya. Tidak perlu khawatir jika skor belum berubah silakan konfirmasi lebih lanjut ke lembaga terkait dengan menunjukkan bukti pelunasan. Sebagai informasi saat ini di Pegadaian bisa mengajukan pinjaman tanpa pengecekan riwayat pinjaman atau skor kredit beberapa diantaranya gadai dengan agunan emas, Gadai Tabungan Emas, dan gadai kendaraan beserta kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita
Kak gmn cara cek BEI ceking sy
Hai Heri Budi Santoso, Sahabat Pegadaian. Untuk mengetahui caranya, silakan dapat mengikuti petunjuk sesuai dengan artikel ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan saja, saat ini PT Pegadaian tidak terdapat BI Checking. Namun PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi.
-Fafa
Kalo data saya dipake orang lain apakah saya harus membayar
Hai Agungsandala, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk pembayaran tagihan akan diwajibkan pada nasabah yang melakukan transaksi gadai dikarenakan pengajuan gadai tidak bisa diwakilkan dan harus menggunakan identitas nasabah yang bersangkutan. Apabila Sahabat tidak merasa melakukan gadai namun terdapat notifikasi tagihan melalui SMS atau Whatsapp, silakan konfirmasi ke kantor cabang dengan membawa KTP. Sahabat juga bisa konfirmasi melalui Whatsapp Center kami di nomor 081-324-432-443 atau email kami di alamat [email protected] agar dapat kami bantu lakukan pengecekannya. Semoga informasi ini dapat membantu. -Aini