Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Caranya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

12 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Kurban atas nama orang yang sudah meninggal sering menjadi pertanyaan yang muncul menjelang perayaan Iduladha.

Pilihan kurban ini menjadi pertimbangan karena banyak orang yang ingin tetap berbakti kepada orang tua meski mereka telah wafat. Meski maksudnya baik, dalam Islam, setiap ibadah memiliki aturan yang perlu dipahami agar sah dan bernilai pahala.

Maka dari itu, penting bagi kamu untuk mengetahui bagaimana hukum dan praktik kurban untuk orang yang telah meninggal. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Diperbolehkan?

Kurban atas nama orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan, menurut sebagian ulama. Namun, untuk pelaksanaannya tetap harus memperhatikan serta mengikuti syarat dan niat yang benar.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa kurban sebaiknya tetap dilakukan untuk diri sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kamu boleh meniatkan kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal.

Meski begitu, perbedaan pendapat tetap terjadi karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit mengatur hal ini. Oleh karena itu, ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan prinsip sedekah dan ibadah lainnya.

Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat selama diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal.

Perbedaan ini bukan untuk membingungkan, tetapi justru memberikan kemudahan untuk memilih pendapat yang dirasa paling kuat dan sesuai dengan keyakinan. Berikut penjelasannya:

1. Hukumnya Sah

Banyak ulama yang menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah. Pendapat ini cukup luas diterima di berbagai kalangan.

Dasarnya adalah analogi bahwa kurban termasuk bentuk sedekah. Dalam Islam, pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang telah meninggal.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika niat kurban sebagai sedekah, maka pahala tersebut dapat sampai kepada mayit. Pendapat ini sering dijadikan rujukan oleh umat muslim.

Imam ar-Rafi’i juga mendukung pandangan ini dengan menyatakan bahwa kurban tidak memerlukan izin khusus dari orang yang telah meninggal karena sifatnya yang mirip dengan sedekah.

Selain itu, terdapat riwayat sahabat yang berkurban atas nama Nabi Muhammad saw. setelah Nabi wafat. Meskipun ada perbedaan penafsiran, riwayat ini tetap menjadi penguat kebolehan.

2. Hukumnya Tidak Sah

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah jika tidak ada wasiat atau nazar.

Pendapat ini cukup dikenal dalam sebagian kalangan mazhab Syafi’i. Alasannya adalah karena ibadah kurban termasuk ibadah yang bersifat personal. Artinya, pelaksanaannya berkaitan langsung dengan individu yang beribadah tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan riwayat yang jelas tentang Nabi Muhammad saw. secara khusus berkurban untuk orang yang sudah wafat.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang menjadi pengecualian diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal, seperti:

  • Adanya nazar dari almarhum/almarhumah yang belum sempat ditunaikan.
  • Wasiat kepada keluarga untuk melaksanakan kurban.


Dalam situasi ini, kurban menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris. Jadi, statusnya bukan lagi sekadar sunah, melainkan amanah.

Baca juga: 5 Langkah Sukses Bisnis Hewan Kurban

Tata Cara Pelaksanaan Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Kurban atas nama orang yang sudah meninggal perlu dilakukan dengan tata cara yang benar agar sah dan bernilai ibadah. Ada beberapa metode yang dijelaskan oleh para ulama.

Cara pertama adalah menggabungkan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga. Dalam hal ini, orang yang sudah meninggal termasuk dalam anggota keluarga yang diniatkan.

Pendekatan ini dianggap paling aman karena kamu tetap menjalankan kewajiban pribadi. Pahala kurban juga dapat dibagikan kepada keluarga yang telah wafat.

Cara kedua adalah meniatkan kurban secara khusus untuk orang yang telah meninggal. Dalam hal ini, kurban dianggap sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mereka.

Pendapat ini banyak dianut oleh ulama mazhab Hanbali. Mereka berpendapat bahwa pahala ibadah seperti sedekah dan kurban dapat sampai kepada mayit. Namun, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Niat harus ditentukan sejak awal sebelum penyembelihan.
  • Hewan kurban harus memenuhi syarat sah.
  • Waktu penyembelihan tetap pada hari Idul Adha dan hari tasyrik.


Selain itu, lokasi penyembelihan tidak harus di kuburan. Kamu bisa melakukannya di masjid, lapangan, atau tempat penyembelihan yang sesuai syariat.

Dengan memahami tata cara ini, kamu bisa melaksanakan ibadah dengan lebih yakin. Tidak hanya sah, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama.

Baca juga: 4 Doa untuk Orang yang Meninggal Perempuan dan Laki-Laki

Keutamaan Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Kurban atas nama orang yang sudah meninggal memiliki banyak keutamaan yang bisa dirasakan oleh yang melaksanakannya maupun yang diniatkannya. Berikut penjelasannya:

  • Bentuk sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah wafat: Ini menjadi salah satu cara berbakti setelah mereka meninggal.
  • Sarana untuk mengingat dan mendoakan orang tua: Dengan berkurban, kamu juga memperkuat hubungan batin meskipun sudah terpisah dunia.
  • Melatih keikhlasan karena dilakukan tanpa mengharapkan balasan dunia: Semua dilakukan semata-mata untuk mendapatkan rida Allah.
  • Mengajarkan nilai kepedulian sosial: Daging kurban yang dibagikan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
  • Contoh yang baik bagi keluarga, khususnya anak-anak: Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal mengajarkan anak bahwa berbakti kepada orang tua tidak berhenti saat orang tua wafat.
  • Dapat menjadi pengingat akan kehidupan akhirat: Setiap amal baik akan memberikan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.


Menyiapkan dana untuk kurban atas nama orang yang sudah meninggal bisa dilakukan dengan perencanaan yang tepat. Agar prosesnya terjamin, kamu bisa mengikuti program kurban dari Pegadaian.

Pegadaian bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menyediakan layanan pembayaran kurban yang praktis dan mudah. Pembayaran kurban bisa dilakukan di outlet Pegadaian terdekat.

Di samping kurban, kewajiban finansial lain dalam kehidupan sehari-hari juga tidak boleh dikesampingkan.

Untuk memaksimalkan nilai aset, kamu bisa berinvestasi emas batangan dengan biaya terjangkau melalui Cicil Emas dari Pegadaian.

Layanan ini memungkinkanmu memiliki emas sebagai aset berharga yang bisa kamu miliki untuk membantu menjaga stabilitas nilai aset saat kondisi keuangan dunia tidak stabil. Adapun keunggulan lain yang ditawarkan oleh Cicil Emas Pegadaian adalah:

  • Emas 24 karat bersertifikat resmi.
  • Cicilan tetap meski harga emas naik.
  • Bisa dijual kembali dengan mudah.
  • Bebas biaya penalti.


Selain itu, tersedia berbagai pilihan tenor yang fleksibel mulai dari 3 hingga 36 bulan. Kamu bisa menyesuaikannya dengan kondisi keuangan.

Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Untuk mengetahui berapa angsuran yang harus dibayar, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Cicil Emas dari Pegadaian.

Dengan Cicil Emas, kamu tidak hanya menabung, tetapi juga mempersiapkan dana kurban di masa depan. Jadi, mari mulai langkah cerdas untuk kebutuhan finansial di masa mendatang bersama Pegadaian.

Baca juga: 6 Bacaan Doa untuk Kedua Orang Tua Beserta Keutamaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved