Cara Daftar Haji Plus: Syarat, Prosedur, dan Tips Aman

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

26 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Melaksanakan ibadah di tanah suci adalah impian setiap Muslim, termasuk di Indonesia. Salah satu opsi untuk bisa berangkat lebih cepat adalah melalui program Haji Plus (atau Haji Khusus).

Dibandingkan dengan program Haji Reguler, waktu tunggu untuk Haji Plus cenderung lebih singkat, menjadikannya pilihan menarik bagi banyak orang. Meskipun waktu tunggu dan biayanya berbeda, pelaksanaan rukun haji di tanah suci sama dengan jemaah haji reguler.

Bagi yang ingin mendaftar, berikut adalah rincian mengenai syarat, prosedur, dan tips aman mendaftar Haji Plus.

Syarat Daftar Haji Plus

Syarat daftar Haji Plus secara umum tidak jauh berbeda dengan haji reguler, yaitu:

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Mampu secara finansial (biaya Haji Plus berkisar antara Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mengantongi paspor yang masih berlaku.
  • Melunasi biaya haji yang ditetapkan.
  • Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan:


Selain syarat umum, calon pendaftar Haji Plus wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran Haji Plus.
  • Paspor (masa berlaku minimal 7 bulan, nama di paspor minimal 3 kata).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang putih (30 lembar).
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang putih (15 lembar).
  • Surat kuasa untuk pemilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Surat pernyataan kesediaan masuk daftar tunggu (waiting list).

Setelah dokumen disiapkan, Sahabat perlu menyiapkan biaya down payment (DP) sebesar $4,500.

Prosedur Pendaftaran Haji Plus

Program Haji Plus dikelola oleh pihak swasta yang berizin resmi dari Kementerian Agama, yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Waktu tunggu Haji Plus biasanya lebih singkat, yaitu sekitar 4-7 tahun, dengan fasilitas yang umumnya lebih baik, seperti penginapan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Cara Daftar Haji Plus

Pelaksanaan haji plus diserahkan kepada pihak swasta yang disebut sebagai PIHK. Penyelenggara haji plus atau khusus ini mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.
Selain waktu tunggu yang lebih singkat, yaitu sekitar 4-7 tahun, fasilitas haji plus pun memiliki kualitas di atas haji reguler.
Sebagai contoh, penginapan jemaah haji plus biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Haji Plus:

  • Pilih dan Daftar di PIHK: Pilih PIHK atau agen travel yang terpercaya, lalu lakukan pendaftaran di kantor PIHK tersebut.
  • Terima Bukti Registrasi: Setelah mendaftar, Sahabat akan mendapatkan tanda bukti registrasi.
  • Buka Tabungan dan Bayar DP: Kunjungi BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membuka tabungan BPIH khusus dan melakukan pembayaran DP.
  • Dapatkan Bukti Setoran Awal: Sahabat akan menerima bukti setoran awal (DP) yang memuat nomor validasi.
  • Proses di Kemenag Provinsi: Bawa bukti setoran awal dan seluruh persyaratan dokumen ke kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.
  • Terbit SPPH: Petugas Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor porsi haji Sahabat.


Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat yang Perlu Diketahui

Tips Daftar Haji Plus yang Aman

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan aman dan terhindar dari penipuan, perhatikan tips berikut:

  • Pastikan PIHK Berizin Resmi: Selalu pastikan bahwa PIHK atau agen travel yang Sahabat pilih telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
  • Siapkan Dana Penuh: Selain biaya DP, alokasikan gaji bulanan Sahabat untuk menyiapkan dana pelunasan total biaya keberangkatan haji.


Solusi Pembiayaan Porsi Haji Plus dari Pegadaian

Bagi yang sudah tertarik mendaftar Haji Plus tetapi terkendala biaya awal, Pegadaian menawarkan solusi melalui Pembiayaan Porsi Haji Plus.
Dengan layanan ini, Sahabat dapat memperoleh dana pendaftaran (maksimal $5,000) menggunakan akad Rahn dan Ijarah, dengan syarat:

  • Jaminan emas 24 karat senilai 7,5 gram.
  • Kelengkapan dokumen haji.


Petugas Pegadaian akan memeriksa penghasilan dan rating Sahabat di Sistem Informasi Debitur untuk mengukur kemampuan pembayaran angsuran. Setelah akad ditandatangani, jaminan emas akan dikembalikan setelah pembiayaan lunas, atau dapat digunakan untuk melunasi pembiayaan jika terjadi gagal bayar.

Segera daftar Pembiayaan Porsi Haji Plus di Pegadaian untuk proses yang cepat dan aman, agar impian berangkat haji lebih cepat dapat terwujud.

Baca juga: 7 Perbedaan Haji dan Umrah yang Mendasar dan Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved