Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Isinya
Perjanjian pranikah adalah dokumen kesepakatan yang dibuat oleh pasangan sebelum melaksanakan pernikahan.
Tujuan pembuatan perjanjian pranikah adalah melindungi kedua belah pihak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.
Secara garis besar, perjanjian pranikah memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini juga memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga sah di mata hukum.
Tertarik memahami lebih banyak tentang perjanjian pranikah? Mari simak pembahasan lengkapnya di ulasan berikut ini.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah adalah dokumen resmi yang dibuat dan disepakati oleh pasangan sebelum mereka menikah.
Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa pernikahan serta dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan.
Pentingnya perjanjian pranikah semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran pasangan tentang perlunya melindungi hak dan kewajiban mereka di dalam ikatan pernikahan.
Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan begitu, perjanjian ini dapat menjadi bukti sah di mata hukum.
Tujuan Perjanjian Pranikah
Tujuan dari perjanjian pranikah adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak dan menghindari konflik di masa depan. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari perjanjian pranikah:
- Melindungi hak-hak finansial pasangan.
- Menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Menghindari sengketa harta dalam hal perceraian.
- Menyediakan kepastian hukum terkait pengelolaan harta.
- Memastikan keberlangsungan nafkah dan pendidikan anak (jika ada).
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah menawarkan berbagai keuntungan penting bagi pasangan yang ingin melindungi hak dan tanggung jawab masing-masing. Beberapa manfaat perjanjian pranikah adalah sebagai berikut:
- Memisahkan harta kekayaan suami dan istri sehingga aset pribadi mereka tidak akan tercampur.
- Menetapkan bahwa utang yang dimiliki oleh suami atau istri menjadi tanggung jawab individu masing-masing.
- Memberikan kebebasan bagi salah satu pasangan untuk menjual aset miliknya tanpa perlu meminta izin dari pasangan lainnya.
- Memungkinkan suami atau istri mengajukan fasilitas kredit tanpa memerlukan persetujuan dari pasangan terkait penggunaan aset sebagai jaminan.
- Menjamin perlindungan terhadap harta peninggalan keluarga sehingga tetap dapat dipertahankan untuk generasi mendatang.
- Melindungi kepentingan istri jika suami memutuskan untuk berpoligami sehingga hak-haknya tetap terjaga.
- Mencegah adanya motivasi negatif dalam pernikahan yang mungkin muncul karena ketidakjelasan mengenai harta dan tanggung jawab.
Baca juga: Syarat Nikah di KUA, Prosedur Pelaksanaan, dan Biayanya
Hal-Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah mencakup berbagai hal yang penting bagi pasangan. Beberapa hal yang biasanya diatur dalam perjanjian ini adalah:
- Harta bawaan dalam perkawinan.
- Daftar utang dan piutang milik suami atau istri yang dibawa ke dalam perkawinan.
- Kewenangan istri untuk mengelola hartanya sendiri.
- Hak istri untuk mengelola harta pribadinya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
- Pencabutan wasiat.
Baca juga: Tips Menabung untuk Menikah yang Mudah Dipraktikkan
Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah
Agar perjanjian pranikah sah secara hukum, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Proses ini harus dilakukan melalui akta notaris dan terdaftar di Dukcapil. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari calon suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) dari calon suami dan istri.
- Salinan akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris dan telah dilegalisir disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Kutipan akta perkawinan.
- Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA), perlu melampirkan paspor atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk pembuatan akta di notaris dan untuk pendaftaran di Dukcapil melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di hadapan notaris.
- Notaris akan membuat salinan akta.
- Akta tersebut kemudian didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah Bagi Agama Islam
Untuk pasangan yang beragama Islam, pendaftaran perjanjian kawin dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Proses pencatatan perjanjian pranikah meliputi langkah-langkah berikut:
- Pencatatan perjanjian pranikah harus dilakukan sebelum pernikahan, pada saat perkawinan, selama masa ikatan perkawinan, dan diakui oleh notaris serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
- PPN akan mencatat perjanjian pranikah di dalam buku nikah.
- Untuk perkawinan yang tercatat di negara lain tetapi perjanjian pranikah dibuat di Indonesia, terdapat ketentuan khusus yang harus diikuti.
Demikian penjelasan tentang perjanjian pranikah yang bermanfaat untuk melindungi pasangan apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
Meskipun masih terdengar tabu bagi sebagian masyarakat, perjanjian ini justru bermanfaat untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing.
Selain menyiapkan dokumen perjanjian sebelum menikah, salah satu hal yang juga perlu disiapkan adalah kondisi finansial saat berumah tangga.
Di sinilah pentingnya menabung dan berinvestasi untuk memastikan keamanan finansial di masa depan. Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah Tabungan Emas di Pegadaian.
Emas adalah aset investasi dengan risiko minim dan cocok bagi pemula. Nilainya pun stabil bahkan cenderung naik di setiap tahunnya sehingga melindungi nilai aset dari inflasi atau ketidakstabilan kondisi ekonomi.
Menabung emas di Pegadaian juga menawarkan sejumlah keuntungan, seperti jaminan kadar emas 24 karat, biaya pengelolaan terjangkau, dan proses pencairan yang mudah.
Keamanan tabungan emas juga telah dijamin dan diasuransikan sepenuhnya oleh Pegadaian sehingga sahabat tak perlu khawatir lagi.
Hanya dengan modal Rp10 ribu, sahabat juga bisa membuka rekening tabungan emas di Pegadaian.
Menarik, bukan? Mari buka rekening tabungan emas di Pegadaian untuk perlindungan finansial di masa depan.
Baca juga: Manfaat Memiliki Visi Misi Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Artikel Lainnya
Investasi
Arisan Emas Asik, Produktif Sambil Investasi
Rahasia Sukses Tersembunyi Arisan Emas: Raup Keuntungan Besar dengan Cara Ini! Simak, model arisan emas kekinian yuk!
Inspirasi
3 Tips Membeli Motor Agar Tak Gampang Ditipu
Memilih motor tak hanya sesuai kemauan pribadi, ada beberapa tips membeli motor yang perlu kamu perhatikan sebelum memilih motor impianmu. Simak artikelnya!
Wirausaha
10 Ide Jualan Es Bulan Puasa dengan Budget Terjangkau
Bagi yang ingin mendapatkan tambahan pemasukan, ide jualan es bulan puasa ini bisa dicoba. Yuk, cek rekomendasinya di artikel ini!