Rukun dan Wajib Haji Itu Berbeda, Apa Saja Poin-Poinnya?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

14 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Ibadah haji memiliki serangkaian aturan yang perlu ditaati. Kedua di antaranya adalah rukun dan wajib haji. Lantas, bagaimana cara membedakannya?

Baik rukun dan wajib haji memegang peran penting yang menentukan keabsahan haji. Namun, cara memenuhinya dibedakan sesuai dengan tata cara haji yang ditetapkan dalam agama Islam.

Agar pemenuhan rukun Islam kelima ini berjalan dengan lancar, ikuti panduan terkait rukun dan wajib haji di bawah ini. 

Apa Itu Rukun Haji?

Rukun haji adalah kegiatan yang perlu dilakukan dalam ibadah haji. Apabila tidak dilakukan atau ditinggalkan, maka haji dianggap tidak sah.

Kegagalan dalam pelaksanaan rukun haji tidak dikenakan dam (denda). Namun, jemaah diharuskan untuk melakukan rukun yang ditinggalkan sebelum keluar dari keadaan ihram (tahallul). 

Rukun haji terbagi menjadi enam, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Berikut penjelasannya:

  • Ihram: Niat untuk beribadah haji.
  • Wukuf: Berdiam diri di padang Arafah untuk mendekatkan diri kepada Allah mulai dari zuhur tanggal 9 Zulhijah hingga subuh tanggal 10 Zulhijah.
  • Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang imulai dari sekitar Hajar Aswad dengan Ka’bah berada di sisi kiri jemaah.
  • Sa’i: Berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul: Mencukur atau memotong rambut kepala setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.
  • Tertib: Kelima poin utama dalam ibadah haji tersebut perlu dilaksanakan dengan tertib atau berurutan.

Apa Itu Wajib Haji?

Wajib haji adalah sesuatu dalam pelaksanaan ibadah haji yang tidak memengaruhi keabsahannya secara langsung. Namun, jemaah diwajibkan membayar dam (denda) apabila meninggalkannya.

Tidak melaksanakan wajib haji secara sengaja maupun tidak sengaja karena situasi darurat dan lainnya dianggap sebagai dosa. Berikut adalah wajib haji yang perlu diperhatikan:

  • Ihram dari miqat: Berada dalam keadaan suci sebelum memasuki batas awal jemaah ke Tanah Suci.
  • Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah (daerah terbuka di antara Arafah dan Mina) setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah.
  • Lempar jumrah: Melemparkan kerikil atau batu-batu kecil ke tiga tiang.
  • Mabit di Mina: Bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  • Tawaf wada: Tawaf terakhir atau tawaf perpisahan yang menandakan penghormatan kepada Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah.


Baca juga: Macam-Macam Haji Berdasarkan Ketentuan Pelaksanaannya 

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa rukun dan wajib haji memiliki perbedaan dari pelaksanaan serta ketentuannya.

Apabila disimpulkan secara ringkas, maka perbedaan rukun dan wajib haji terdiri dari beberapa poin berikut:

Itulah penjelasan seputar rukun dan wajib haji yang dapat menjadi pembelajaran baru tentang ibadah haji.

Mengetahui konsep kedua aspek penting dalam ibadah haji dapat membantu kelancaran pelaksanaan dan memastikan keabsahannya.

Wujudkan Impian Naik Haji Bersama Pegadaian!

Jika sahabat ingin mewujudkan mimpi naik haji, sebaiknya segera daftarkan diri karena waktu tunggu haji yang cukup lama.

Namun, keberangkatan dalam waktu yang relatif lebih cepat bisa diwujudkan dengan paket haji plus. Dibandingkan dengan haji reguler, waktu tunggu haji plus hanya sekitar 4-7 tahun.

Pembiayaan Porsi Haji Plus dari Pegadaian bisa menjadi solusi tepat bagi sahabat yang memiliki impian untuk berangkat haji tanpa harus menunggu lebih dari 7 tahun.

Melalui Pembiayaan Porsi Haji Plus, sahabat bisa memenuhi kebutuhan dana untuk berangkat haji dengan paket haji plus.

Proses pembiayaannya menggunakan akad rahn dan ijarah serta disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.

Persyaratan meliputi marhun emas berupa batangan atau perhiasan senilai 7,5 gram, dokumen haji, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses verifikasi.

Proses pendaftaran haji khusus ini langsung menjadi tanggung jawab pihak travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Adapun Pegadaian melakukan kerja sama untuk mengadakan layanan ini dengan mitra travel haji khusus atau plus yang telah berizin resmi atau terbukti legalitasnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari ajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus di kantor cabang Pegadaian maupun Pegadaian Syariah di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved