Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

09 August 2024
Bagikan :
image detail artikel

Sebagaimana dengan praktik bertransaksi dalam Islam, terdapat rukun yang perlu dipenuhi agar prosesnya sah. Rukun jual beli dalam Islam sendiri terdiri dari empat poin.
Ketentuan jual beli dalam Islam diatur sedemikian rupa agar dapat mengurangi risiko kecurangan dan memastikan transaksi terlaksana sesuai dengan hukum Islam.
Selain rukun jual beli, terdapat syarat dan akad yang perlu diperhatikan. Serupa dengan akad pinjaman syariah, akad jual beli mengatur transaksi antara penjual dan pembeli sesuai prinsip Islam.
Untuk memahami tentang rukun jual beli beserta dasar hukum dan syaratnya dengan tepat, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

Praktik jual beli dalam Islam diatur dengan dasar hukum yang tercatat pada Al-Quran dan hadis, tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 275 dan hadis riwayat Al-Bazzar.

Surat Al-Baqarah Ayat 275



Hadis Riwayat Al-Bazzar



Rukun Jual Beli

Seperti yang disebutkan sebelumnya, terdapat empat poin utama dalam rukun jual beli. Keemat rukun tersebut perlu dipenuhi agar terwujud transaksi jual beli yang sah dan sesuai dengan prinsip Islam.
Adapun rukun jual beli dalam Islam meliputi keterlibatan penjual, pembeli, barang atau jasa yang dijual, dan ijab qabul (serah terima). Sederhananya, rukun jual beli dirangkum sebagai berikut:
1. Terdapat dua pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli.
2. Barang atau jasa yang dijual tersedia.
3. Harga yang ditetapkan bisa diukur dengan nilai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di wilayah tertentu.
4. Terjadi ijab qabul atau serah terima dari penjual ke pembeli.
Baca juga: Bagaimana Cara Membeli Emas di Pegadaian?

Syarat Jual Beli

Rukun jual beli bukanlah satu-satunya ketentuan yang diberlakukan dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Pemenuhan rukun dan syarat jual beli tidak bisa dipisahkan dalam praktiknya pada kehidupan sehari-hari.
Untuk melengkapi rukun jual beli, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh penjual dan pembeli agar dapat melakukan transaksi secara sah:

  • Pihak penjual dan pembeli melakukan transaksi secara sadar dan rida (rela).
  • Penjual dan pembeli sudah dewasa, berakal sehat, dan cakap.
  • Terjadi akad atau kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli.
  • Barang atau jasa yang dijual memiliki wujud yang jelas dan dapat diperiksa.
  • Penjual memiliki hak penuh atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  • Objek yang dijual tidak dilarang atau berhukum haram dalam Islam.
  • Harga barang atau jasa yang dijual tertera dengan jelas dan dapat diukur.

Lantas, apa saja syarat yang berlaku dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial, situs, ataupun platform e-commerce?
Berikut persyaratan yang bisa dipenuhi oleh penjual yang menawarkan jualan secara online kepada calon pembeli:

  • Menyertakan foto produk yang ditawarkan.
  • Mencantumkan deskripsi atau spesifikasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya.
  • Menyediakan garansi apabila ditemukan cacat pada produk.


Akad Jual Beli dalam Islam

Pemenuhan rukun jual beli beserta syaratnya menjadi langkah pertama untuk memastikan keabsahan suatu transaksi sesuai dengan ketentuan Islam.
Hal terakhir untuk melengkapi rukun jual beli adalah akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam menyelesaikan suatu transaksi. Berikut beberapa akad jual beli yang perlu diketahui:

  • Kafalah: memastikan ketentuan terhadap jaminan pada proses jual beli.
  • Istishna’: ketentuan yang memastikan transaksi dan pembayaran disepakati pembeli.
  • Murabahah: kesepakatan terhadap harga jual dan keuntungan antara penjual dan pembeli.
  • Ijarah: mengatur pengalihan hak milik suatu barang atau jasa yang dijual.
  • Wakalah: mengikat penjual dan pembeli dalam suatu transaksi.
  • Salam: ketentuan yang dilakukan ketika melakukan pemesanan.


Larangan Jual Beli dalam Islam

Pada dasarnya, semua transaksi yang mengikuti rukun jual beli dan syaratnya dianggap sah. Namun, terdapat beberapa macam transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti:

  • Jual beli barang haram, seperti daging babi, darah, dan bangkai.
  • Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya.
  • Jual beli barang yang bukan sepenuhnya menjadi hak pemilik penjual.
  • Jual beli barang yang tidak pasti.
  • Jual beli sperma hewan mengingat kadar dan bentuknya tidak bisa diukur dengan pasti.
  • Jual beli tanaman yang belum pasti bisa dipanen.

Selain larangan jual beli di atas, terdapat beberapa bentuk jual beli yang sah namun dilarang dalam Islam, di antaranya:

  • Mengurangi timbangan barang yang dijual.
  • Menimbun barang untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
  • Menjual barang yang sudah dipesan oleh pelanggan lain.
  • Melakukan transaksi jual beli saat khutbah atau salat Jumat.
  • Melakukan penipuan secara sengaja untuk mendapatkan untung lebih.


Keutamaan Jual Beli Sesuai dengan Ketentuan Islam

Transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli sesuai dengan ketentuan Islam memiliki sejumlah sisi positif atau keutamaan.
Rukun jual beli dan syarat yang diberlakukan memastikan transaksi jual beli terlaksana dengan jujur dan adil.
Aktivitas jual beli yang menekankan prinsip Islam tidak hanya mendatangkan keuntungan material, namun juga tambahan pahala dan berkah dalam hidupnya.
Itulah pembahasan ringkas seputar rukun jual beli yang diterapkan dalam praktik beragama Islam. Semoga dapat menambah ilmu berwirausaha untuk sahabat ya.
Rukun jual beli adalah salah satu dari ketentuan aktivitas perdagangan dalam agama Islam yang berlangsung antara penjual dan pembeli.
Selain rukun jual beli, pemenuhan syarat dan perhatian terhadap larangan-larangannya dapat mewujudkan transaksi yang sah dalam prinsip Islam.
Adapun salah satu transaksi jual beli yang ditawarkan Pegadaian dengan menganut prinsip rukun jual beli di atas adalah Gadai Sertifikat.
Pembiayaan berbasis syariah ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rutin, pengusaha mikro, dan petani.
Untuk melakukan pengajuan, cukup serahkan jaminan (marhun) berupa sertifikat tanah setingkat Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) beserta kelengkapannya.
Tim Pegadaian akan memastikan kebenaran dokumen dan datang ke lokasi sebelum menyetujui besaran pinjaman (marhun bih).
Jadi, jangan khawatir lagi. Yuk, ajukan Gadai Sertifikat di outlet Pegadaian terdekat untuk mendapatkan pinjaman berprinsip syariah!
Baca juga: Apa itu Pembiayaan Porsi Haji? Kenali Cara Pengajuannya 


image detail artikel

Wirausaha

5 Bisnis Online Terbaru di Tahun 2018

Internet merupakan salah satu penemuan terbesar yang mampu mengubah kebiasaan hidup umat manusia. Bayangkan saja, hampir semua hal bisa dilakukan melalui internet, mulai dari mencari informasi, belanja, memesan makanan, hingga berbisnis. Ya, pesatnya perkembangan dunia digital telah membuka berbagai peluang bisnis yang menggiurkan. Bisnis online kini tidak hanya identik dengan online shop. Kalau Anda tertarik […]

09 August 2024
image detail artikel

Wirausaha

Bisnis Anak Kuliahan: 5 Alasan dan Mengapa Harus Mulai bisnis

5 alasan mengapa anak kuliahan harus mempertimbangkan memulai bisnis. Peluang dan manfaatnya menunggu, mulailah perjalanan bisnismu sekarang

09 August 2024
image detail artikel

Emas

Apa yang Harus Dilakukan Saat Harga Emas Jatuh?

Emas merupakan alat investasi tertua di dunia. Awalnya, benda ini dijadikan instrumen pembayaran. Lambat laun, fungsinya bergeser menjadi bahan baku perhiasan, gigi, hingga alat kecantikan, namun hal itu tidak mengurangi nilainya. Nilai dan harga emas tetap stabil dan tidak terpengaruh kondisi perekonomian suatu negara, bahkan dapat dijadikan cadangan dana di masa depan tanpa mengalami penurunan […]

09 August 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved