Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya

Pinjaman syariah adalah salah satu layanan keuangan berbasis syariat Islam yang semakin banyak diminati masyarakat. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).
Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial modern sekaligus sesuai nilai Islam. Saat ini, layanan ini bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.
Apa Itu Pinjaman Syariah?
Pinjaman syariah adalah fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Beberapa prinsip yang diterapkan:
- Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
- Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
- Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
- Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.
Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya
Akad Pinjaman Syariah
Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:
1. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.
2. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.
4. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.
5. Akad Qardh
Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.
Keunggulan Pinjaman Syariah
Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:
- Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
- Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
- Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
- Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
- Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital.
Cicil Emas dengan Akad Syariah
Selain pinjaman dana, ada juga layanan cicil emas syariah.Menurut fatwa MUI, cicil emas diperbolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.
Di Pegadaian Syariah, sahabat bisa menikmati layanan Cicil Emas dengan berbagai keuntungan:
- Uang muka ringan
- Tenor fleksibel
- Bebas penalti
- Jaminan buyback emas 24 karat bersertifikat
Dengan layanan ini, masyarakat bisa berinvestasi emas secara aman, syariah, dan terjangkau.
Pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga modern, transparan, dan menguntungkan. Dengan berbagai pilihan akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, hingga qardh, nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan.
Bagi yang ingin aman berinvestasi sekaligus memenuhi kebutuhan dana, Pegadaian Syariah menyediakan layanan lengkap mulai dari pinjaman dana hingga cicil emas.
Baca Juga: Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Artikel Lainnya

Investasi
8 Cara Uang Bekerja untuk Kita dalam Hal Investasi, Simak!
Ada banyak cara uang bekerja untuk kita, terutama dalam hal investasi, mulai dari menentukan tujuan hingga evaluasi. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Investasi
Divestasi: Pengertian, Tujuan, Dampak, Metode, dan Contohnya
Divestasi adalah pengurangan nilai aset dengan tujuan untuk meraup keuntungan lebih banyak di masa mendatang. Mari simak informasi selengkapnya di sini.

Investasi
Susah Membiasakan Diri Menabung? Simak Cara Menabung Unik Berikut Ini
Di era serba online saat ini, salah satu prinsip yang harus kita pegang kuat adalah rajin menabung dan berhemat karena banyaknya promo dan diskon dari online shop yang seringkali begitu menggoda untuk berbelanja.

Ok sudah di baca

Hai Mansyur, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan semoga informasinya dapat bermanfaat serta nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita