Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

10 October 2023
Bagikan :
image detail artikel

Salah satu transaksi perbankan syariah yang banyak dilakukan adalah pinjaman syariah. Dalam pelaksanaannya, diperlukan pemahaman tentang akad pinjaman syariah agar prosesnya berjalan sesuai kesepakatan. 
Pinjaman syariah merupakan layanan bank syariah yang diberlakukan berdasarkan syariat Islam, yaitu dengan pembayaran bunga yang disesuaikan.
Hal tersebut yang membedakan pinjaman syariah dengan pinjaman konvensional yang prosesnya didasarkan oleh aturan perbankan pada umumnya.
Lalu, apa peran akad pinjaman syariah yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan syariah terkait? Mari pahami informasinya di bawah ini.

Apa itu Pinjaman Syariah?

Pinjaman syariah adalah bentuk peminjaman dana atau kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan syariah.
Adapun sistem syariah berbeda dengan sistem konvensional, terutama pada sistem imbal jasa yang diberlakukan.
Dalam transaksi perbankan konvensional, imbal jasa yang dilakukan melibatkan bunga. Sedangkan di sistem syariah, proses imbal jasa diterapkan dengan prinsip nisbah.
Prinsip nisbah sendiri adalah proses bagi hasil yang disetujui oleh pihak bank dan nasabah sesuai akad pinjaman syariah.

Prinsip Transaksi Perbankan Syariah

Transaksi perbankan syariah, termasuk pinjaman, perlu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diberlakukan berikut:

  • Adil: Di mana keuntungan dibagi berdasarkan penjualan riil yang sesuai dengan kontribusi serta risiko dari masing-masing pihak yang terlibat.
  • Kemitraan: Donatur, peminjam, serta lembaga perbankan syariah memiliki posisi sejajar sebagai mitra usaha yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilaksanakan.
  • Transparan: Laporan keuangan dalam transaksi yang dilakukan akan diberikan secara terbuka dan berkala agar donatur dapat mengecek dana yang dipinjamkan.
  • Universal: Aktivitas perbankan syariah dilaksanakan berdasarkan syariat Islam tanpa membedakan agama, suku, ras, dan golongan masyarakat.

Baca juga: Apa itu Aset? Inilah Definisi, Karakteristik, dan Macamnya 

Akad Pinjaman Syariah

Dalam pinjaman syariah sendiri, terdapat akad atau kesepakatan di antara pihak pemberi dana dan peminjam dana yang perlu diperhatikan.
Adapun akad pinjaman syariah yang berlaku dalam proses peminjaman dana di lembaga perbankan syariah adalah:

1. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli yang disepakati donatur atau pemberi pinjaman dan peminjam.
Di sini, pemberi pinjaman akan membeli suatu barang terlebih dulu. Lalu, barang tersebut akan dijual ke peminjam dengan cara dicicil.
Namun sebelum menjualnya kembali ke peminjam, donatur akan menaikkan harga barang dulu. Jika peminjam sepakat, maka kesepakatan pun akan berlaku.

2. Akad Ijarah

Akad ijarah adalah akad yang mengatur penyediaan pinjaman untuk memindahkan hak guna atau manfaat barang atau jasa yang terlibat di dalamnya.
Adapun proses ini tidak perlu diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Peminjam bisa memindahkan manfaat atau hak guna barang tersebut setelah pembayaran upah sewa tanpa menjadi pemilik sahnya.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Berbeda dengan akad ijarah, akad ijarah wa iqtina merupakan kesepakatan pinjaman syariah di mana transaksi sewa menyewa barang diikuti dengan perubahan status kepemilikan.
Awalnya, pemberi pinjaman akan membeli barang yang dibutuhkan oleh peminjam. Kemudian, peminjam akan menyewa barang selama periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Apabila sudah masuk jatuh tempo, peminjam bisa membeli barang. Dengan begitu, status kepemilikannya pun akan berubah. 

4. Akad Musyarakah

Akad pinjaman syariah ini diberlakukan ketika terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan dana pinjaman sesuai porsi yang ditentukan.
Adapun pemberian dana biasanya dilakukan untuk membangun atau mengelola usaha. Keuntungan dan risiko usaha pun ditanggung masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan.

5. Akad Qardh

Pinjaman dana menurut syariat Islam dapat dilakukan dengan akad Qardh. Akad pinjaman syariah ini ditujukan untuk peminjaman dana yang dilakukan kepada nasabah.
Dalam hal ini, nasabah diwajibkan mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak peminjam atau bank.

Keunggulan Pinjaman Syariah

Pinjaman syariah dapat memberikan keuntungan yang tidak bisa ditemukan pada pinjaman konvensional. Peminjam dana bisa mendapatkan beberapa keuntungan berikut:

  • Sesuai syariat: Pinjaman aman karena tata cara pinjam sudah diatur berdasarkan syariat Islam yang tidak melibatkan riba, gharar, serta maisir.
  • Akad yang ringan: Ada pembagian risiko keuangan di mana pihak bank atau pemberi dana dapat membantu peminjam dalam mengatasi suatu masalah di tengah pelaksanaan akad.
  • Zakat: 2,5% keuntungan yang didapatkan dari pinjaman syariah akan digunakan untuk zakat dan sedekah.


Bagaimana dengan Akad Cicil Emas?

Perlu diketahui bahwa pinjaman perbankan syariah tidak terbatas pada uang. Pinjaman atau cicilan emas pun juga ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah di Indonesia.
Lantas, apa hukum akad cicil emas itu sendiri? Menurut MUI, hukum cicil emas adalah sesuai syariat. Emas yang dibicarakan di sini merupakan komoditas dan bukan alat pembayaran. Hal tersebut membuat akad cicil emas sah dilakukan dalam aktivitas investasi jangka panjang. 
Layanan cicil emas sendiri bisa ditemukan di lembaga perbankan syariah, Pegadaian. Saat ini, sahabat bisa cicil emas di Pegadaian.
Sahabat bisa mengikuti layanan Cicil Emas yang memberikan keuntungan, seperti uang muka ringan, bebas penalti, dan terdapat jaminan jual kembali untuk emas 24 karat bersertifikat.
Sekian informasi seputar akad pinjaman syariah yang dapat membantu sahabat memahami ketentuan proses peminjaman dana berdasarkan aturan yang dibolehkan oleh agama Islam.
Tidak hanya Cicil Emas, Pegadaian juga menyediakan layanan pinjaman syariah lainnya yang dapat dimanfaatkan lho.
Sahabat bisa memilih Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, Gadai Sertifikat, Cicil Kendaraan atau KUR Syariah sesuai dengan kebutuhan finansial.
Dengan Pegadaian, pinjaman syariah pun menjadi mudah dan praktis. Yuk, gunakan layanan pinjaman dengan akad syariah dari Pegadaian!
Baca juga: Jenis Pinjaman di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya – Sahabat Pegadaian


image detail artikel

Wirausaha

5 Tips Menjalankan Bisnis Parcel Natal di Akhir Tahun

Natal akan segera tiba. Manfaatkan momen ini dengan membuka bisnis parcel natal. Simak tips bagaimana menjalankan bisnis ini supaya kamu bisa mendapatkan keuntungan yang menjanjikan.

10 October 2023
image detail artikel

Keuangan

Uang Kartal: Kenali Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

140 ctr Uang kartal adalah jenis alat pembayaran sah yang diterbitkan oleh bank sentral. Mari kenali fungsi, jenis, dan ciri-cirinya di artikel ini.

10 October 2023
image detail artikel

Keuangan

Konsumerisme: Pengertian, Ciri, Dampak Negatif, & Contohnya

Konsumerisme adalah pandangan atau gaya hidup yang mengutamakan pembelian produk untuk mencapai kebahagiaan. Mari simak selengkapnya di sini.

10 October 2023

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved