Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

25 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pinjaman syariah adalah salah satu layanan keuangan berbasis syariat Islam yang semakin banyak diminati masyarakat. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).

Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial modern sekaligus sesuai nilai Islam. Saat ini, layanan ini bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.

Apa Itu Pinjaman Syariah?

Pinjaman syariah adalah fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa prinsip yang diterapkan:

  • Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
  • Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
  • Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.


Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya

Akad Pinjaman Syariah

Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.

2. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.

4. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.

5. Akad Qardh

Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.

Keunggulan Pinjaman Syariah

Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:

  • Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
  • Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
  • Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
  • Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
  • Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital.


Cicil Emas dengan Akad Syariah

Selain pinjaman dana, ada juga layanan cicil emas syariah.Menurut fatwa MUI, cicil emas diperbolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

Di Pegadaian Syariah, sahabat bisa menikmati layanan Cicil Emas dengan berbagai keuntungan:

  • Uang muka ringan
  • Tenor fleksibel
  • Bebas penalti
  • Jaminan buyback emas 24 karat bersertifikat


Dengan layanan ini, masyarakat bisa berinvestasi emas secara aman, syariah, dan terjangkau.
Pinjaman syariah hadir sebagai solusi finansial yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga modern, transparan, dan menguntungkan. Dengan berbagai pilihan akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, hingga qardh, nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan.

Bagi yang ingin aman berinvestasi sekaligus memenuhi kebutuhan dana, Pegadaian Syariah menyediakan layanan lengkap mulai dari pinjaman dana hingga cicil emas.

Baca Juga: Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Komentar (2)
image comment user
Mansyur
147 hari yang lalu

Ok sudah di baca

Balas
image comment user
Customercare
145 hari yang lalu

Hai Mansyur, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan semoga informasinya dapat bermanfaat serta nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved