Syarat Perpanjang SIM, Bisa Dilakukan Offline dan Online

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

16 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Jika BPKB adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan, maka SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengendara.

Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku. Itulah sebabnya, penting untuk mengetahui syarat perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Pasalnya, jika tidak memperpanjang SIM hingga masa berakhir berakhir, maka kamu harus membuat pengajuan SIM baru dan menjalani prosesnya dari awal.

Artikel ini akan membahas persyaratan lengkap serta tips agar perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Yuk, simak! 

Syarat Perpanjang SIM 2025

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Seperti yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 1992 Tentang lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 18 (1) bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali. Mengingat bahwa masa berlaku SIM hanyalah lima tahun.

Bila tidak melakukan perpanjangan, maka SIM akan mati sehingga kamu harus memulai administrasi dan pengujian dari awal untuk mendapat SIM baru.

Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi dan peranan SIM adalah sebagai berikut:

  • Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
  • Sebagai alat bukti.
  • Sebagai sarana upaya paksa.
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.


Perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku dokumen ini berakhir. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM A, C, dan D yang perlu dipenuhi? Berikut di antaranya:

  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi SIM.
  • KTP asli dan fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan rekom psikolog.
  • Bukti aktif sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.


Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Beserta Syarat dan Biayanya

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dipungut untuk perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2 sebesar Rp80 ribu.
  • SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp75 ribu.
  • SIM D dan Sim D1 sebesar Rp30 ribu.


Baca juga: 8 Syarat BBN Motor Biaya Balik Nama Motor, Ikuti Caranya!

Tata Cara Perpanjang SIM

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi pelayanan perpanjangan sim di SATPAS atau layanan SIM keliling terdekat.

Namun, kini telah tersedia solusi lebih praktis bagi pemilik SIM yang ingin melakukan pendaftaran maupun perpanjangan, yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang ingin membuat SIM baru bisa melakukan pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan di rumah secara online.

Setelah semua persyaratan pendaftaran terpenuhi, pendaftar akan diminta memilih jadwal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa dari mana saja dan kapan saja melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Lalu, SIM akan langsung dikirim ke rumah tanpa harus mengunjungi SATPAS.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Unduh aplikasi melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data.
  3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam format digital.
  4. Klik menu SIM, lalu pilih “Perpanjangan SIM.”
  5. Ikuti instruksi pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Selesaikan pembayaran perpanjang SIM.
  7. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
  8. Jika semua data sudah lengkap, SIM akan dicetak.
  9. SIM siap dikirim ke rumah atau diambil di SATPAS.


Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM terbaru yang penting untuk dipahami. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, proses perpanjangan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal.

Memperpanjang SIM tentunya perlu menjadi prioritas ketika dibutuhkan, namun hal lain yang bersifat wajib bahkan darurat dalam kehidupan sehari-hari juga harus dipenuhi.

Apabila kamu memerlukan dana untuk kebutuhan mendesak, Gadai Kendaraan dari Pegadaian bisa menjadi solusi yang praktis dan aman.

Dengan layanan Gadai Kendaraan, kamu bisa mendapatkan dana pinjaman mudah dan cepat dengan jaminan kendaraan.

Pinjaman dapat dibayarkan melalui sistem cicilan dan dilunasi kapan saja. Tidak perlu khawatir, kendaraan yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan.

Proses pengajuan pun sangat praktis. Cukup datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku serta jaminan kendaraan disertai BPKB dan STNK.

Ingin tahu berapa jumlah pinjaman yang bisa diperoleh? Gunakan fitur Simulasi Gadai Kendaraan dari Pegadaian untuk mengetahui perkiraan nilai pinjaman.

Yuk, segera ajukan Gadai Kendaraan di kantor cabang Pegadaian terdekat untuk mendapatkan dana pinjaman dengan mudah!

Baca juga: Manakah yang Lebih Baik, Beli Mobil Baru Atau Bekas?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved