SahabatPegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
Sahabat Pegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
SahabatPegadaian

Tips Menitipkan Kendaraan yang Aman Selama Mudik

Sahabat PegadaianbySahabat Pegadaian
27 April 2022
mudik-lebaran

Menjelang pertengahan bulan Ramadan, masyarakat Indonesia yang tinggal di kota-kota besar banyak yang merencanakan untuk mudik, kembali ke daerah asalnya untuk merayakan Idul Fitri. Kabar gembiranya, pada tahun ini, setelah kondisi pandemi yang mengharuskan kita berdiam diri di rumah, akhirnya masyarakat Indonesia diperbolehkan kembali untuk melakukan mudik.

Saat mudik ke daerah asal masing-masing, tentu saja kita meninggalkan barang berharga di rumah atau kos, salah satunya kendaraan. Untuk alasan keamanan, kita bisa menitipkan kendaraan kita di Pegadaian.

Titip Kendaraan di Pegadaian

Menitipkan kendaraan di Pegadaian bisa dilakukan dengan sistem gadai. Jadi, kita bisa mendapatkan uang pinjaman dan kendaraan akan disimpan di Pegadaian dengan aman sebagai barang jaminan. Selain kendaraan pribadi aman karena diasuransikan, kita juga mendapat dana tambahan untuk mudik Lebaran.

Anggap saja sewa modal dan biaya administrasi gadai sebagai biaya penitipan kendaraan. Besarnya pun terjangkau. Sewa modal untuk kendaraan dengan sistem gadai reguler adalah 1,2% dari uang pinjaman per 15 hari. Namun, kita bisa memilih sistem harian jika mudik tidak dalam waktu yang lama. Sewa modal untuk gadai kendaraan harian adalah 0,09% dari uang pinjaman per harinya.

Syarat Titip Kendaraan di Pegadaian

Persyaratan atau kriteria kendaraan pribadi yang diterima oleh Pegadaian adalah kendaraan pribadi yang berusia maksimal sepuluh tahun belakang. Pastikan juga surat–surat kendaraan Sahabat lengkap untuk memudahkan proses administrasi di Pegadaian. Bawa juga identitas pribadi berupa KTP. Dengan kelengkapan tersebut Sahabat dapat langsung datang ke Pegadaian dengan kendaraan pribadi yang akan digadai atau dititipkan.

Nah, berikut adalah solusi titip kendaraan yang aman selama mudik Lebaran. Selamat bepergian! Selalu berhati-hati dijalan dan titip salam dari kami untuk keluarga semua!

Komentar

0

Bagikan

Share on FacebookShare on Twitter

Informasi Lainnya

Related Posts

5 Langkah Memulai Karir Freelance

Mau Memulai Karir Freelance? Simak 5 Tips Ini

24 Januari 2023
Tingkatkan penjualan dengan teknik scarcity effect

ARTIKEL INI AKAN SEGERA DIHAPUS: Scarcity Effect Tingkatkan Penjualan

25 Desember 2022
5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

25 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Berbagai Sertifikasi Keuangan yang Bisa Tambah Kompetensi Kita

Berbagai Sertifikasi Keuangan yang Bisa Tambah Kompetensi Kita

Pajak Emas Pengertian dan Landasan Hukumnya

Pajak Emas: Pengertian dan Landasan Hukumnya

Tautan Cepat

  • Produk
  • Promo
  • Artikel
  • Acara
  • Simulasi
  • Ebook

Bantuan

  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Download Pegadaian Digital

PT Pegadaian terdaftar dan diawasi oleh OJK


Kantor Pusat Pegadaian

Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430
Indonesia
phone 021 3155 550
021 8063 5162

Ikuti Media Sosial Kami

Copyright © 2022 PT Pegadaian. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook