Rumus dan Cara Menghitung Bunga Deposito dengan Tepat

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

16 April 2025
Bagikan :
image detail artikel

Perolehan keuntungan bisa dilakukan melalui investasi. Salah satu produk investasi yang cukup populer di Indonesia adalah deposito.

Keuntungan deposito disesuaikan dengan bunga yang ditetapkan. Adapun suku bunga yang ditawarkan setiap lembaga penyedia produk deposito bermacam-macam.

Agar dapat memperkirakan profit atau keuntungan dari investasi deposito, perhitungan yang tepat pun perlu dipertimbangkan.

Lantas, bagaimana cara menghitung bunga deposito secara akurat? Penjelasan di artikel ini bisa membantumu mengetahui jawabannya.

Cara Menghitung Bunga Deposito

Secara umum, terdapat dua rumus bunga deposito yang bisa digunakan untuk mengetahui profit dari uang yang diinvestasikan. Berikut penjabarannya:

1. Berdasarkan Total Keuntungan Setiap Jatuh Tempo

Cara menghitung bunga deposito yang pertama mengacu pada total keuntungan yang didapatkan setiap jatuh tempo. Rumusnya dituliskan sebagai berikut:

Total Keuntungan = Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)

Profit dari bunga deposito bisa didapatkan dengan rumus:

Profit dari Bunga Deposito = (Setoran Pokok × Suku Bunga Deposito × Tenor*) / 365 hari

Adapun pajak bunga deposito bisa dihitung dengan rumus sederhana berikut:

Pajak Bunga Deposito = Profit dari Bunga Deposito × Tarif Pajak Bunga**

Keterangan:
* : Jangka waktu deposito dalam satuan hari
** : Pajak bunga sebesar 20%

Sebagai contoh, Pak Adi menyerahkan setoran deposito sebesar Rp20 juta untuk tenor sembilan bulan. Suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 6% dengan tarif pajak bunga sebesar 20%. Berapa profit dari bunga deposito Pak Adi?

Profit dari Bunga Deposito = (Setoran Pokok × Suku Bunga Deposito × Tenor) / 365 hari
        = (Rp20.000.000 × 6% × 270) / 365
        = Rp324.000.000 / 365
        = Rp887.671

Sementara itu, pajak yang perlu ditanggung dari deposito tersebut adalah sebesar:

Pajak Bunga Deposito = Profit dari Bunga Deposito × Tarif Pajak Bung
= Rp887.671 × 20%
= Rp117.534

Dari hasil profit dan tarif pajak yang dibebankan tersebut, total keuntungan yang didapatkan oleh Pak Adi dari deposito tersebut adalah:

Total Keuntungan = Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)
    = Rp20.000.000 + (Rp887.671 - Rp117.534)
    = Rp20.770.137

Baca juga: Cara Menghitung Harga Emas dengan Kalkulator serta Rumusnya 

2. Berdasarkan Bunga Setiap Bulan

Total keuntungan bersih dari deposito juga bisa dihitung berdasarkan bunga yang didapatkan setiap bulannya. Berikut rumusnya:

Total Keuntungan per Bulan = (Suku Bunga × Setoran Pokok × 30 hari × 80%*) / 365 hari

Keterangan:
* : 80% merupakan persentase keuntungan setelah dikurangi dengan persentase tarif pajak bunga deposito tertanggung sebesar 20%.

Misalnya, Bu Elsa menyerahkan setoran untuk deposito sebesar Rp20.000.000 untuk tenor sembilan bulan. Suku bunga yang ditetapkan adalah 6% dengan tarif pajak bunga sebesar 20%. Berapa besar keuntungan bersih per bulan yang didapatkan Bu Elsa?

Total Keuntungan per Bulan = (Suku Bunga × Setoran Pokok × 30 hari × 80%) / 365 hari
          = (6% × Rp20.000.000 × 30 × 80%) / 365
          = Rp78.904

Maka, bisa disimpulkan bahwa keuntungan bersih per bulan yang didapatkan dari investasi deposito Bu Elsa adalah sebesar Rp78.904.

Lebih Baik Deposito atau Emas?

Dari berbagai pilihan produk investasi yang ada, banyak orang memilih deposito karena dapat menambah keuntungan tanpa risiko besar.

Jika dibandingkan dengan emas, manakah yang lebih menguntungkan? Bagaimana kalau keduanya? Deposito Emas dari Pegadaian menyediakan keuntungan dari deposito dan emas.

Aset emas yang didepositokan bisa dikembangkan dengan mudah, aman, dan nyaman. Keuntungan yang didapatkan akan berbentuk hasil tambahan dalam bentuk gram emas.

Tenor yang disediakan untuk produk Deposito Emas di Pegadaian adalah 6, 9, dan 12 bulan. Adapun pengajuan awal minimal sebesar saldo Tabungan Emas di atas 5 gram.

Dibandingkan dengan mata uang, emas lebih stabil dengan nilai yang tahan terhadap ketidakpastian ekonomi, seperti resesi dan inflasi.

Deposito Emas dapat menjadi pilihan jika kamu ingin mencoba peruntungan melalui investasi yang aman dan menguntungkan di tengah kondisi ekonomi dunia yang tidak menentu.

Untuk mengajukan Deposito Emas di Pegadaian, kamu perlu membuka rekening Tabungan Emas terlebih dahulu melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Jika sudah, segera upgrade akunmu menjadi akun premium untuk memulai transaksi Deposito Emas dengan memilih menu Tabungan Emas Plus.

Perhitungan imbal balik atau keuntungan, bunga, dan pengurangan tarif pajak bunga deposito akan dilakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan Pegadaian.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kembangkan nilai asetmu untuk menjamin keamanan finansial dengan mendepositokan emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Investasi Dollar atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Komentar (8)
image comment user
Abdul Karim Nasa
58 hari yang lalu

Saya tidak bisa menjual

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Abdul Karim Nasa, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, jika yang dimaksud kendala tidak bisa menjual saldo Tabungan Emas dipastikan sudah menambahkan rekening Bank ke aplikasi Tring! by Pegadaian. Ketentuan jual saldo Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian minimal 0,01 gram, saldo mengendap 0,01 gram dan maksimal per transaksi 5 gram, limit maksimal per hari 50 gram dan transaksi per hari 10x transaksi. Jika masih terkendala silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] dengan mengirimkan tangkapan layar kendalanya agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Abdul Karim Nasa
58 hari yang lalu

Saya tidak bisa menjual dan harus lapor di pegadaian terdekat

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Abdul Karim Nasa, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, jika yang dimaksud kendala tidak bisa menjual saldo Tabungan Emas dipastikan sudah menambahkan rekening Bank ke aplikasi Tring! by Pegadaian. Ketentuan jual saldo Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian minimal 0,01 gram, saldo mengendap 0,01 gram dan maksimal per transaksi 5 gram, limit maksimal per hari 50 gram dan transaksi per hari 10x transaksi. Jika masih terkendala silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] dengan mengirimkan tangkapan layar kendalanya agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Anton
Kemarin

Mohon bantuan cara perhitungan deposito emas dari pegadaian jika kita punya 5 gram emas dgn tenor 12 bulan.

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Anton, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan perihal pengajuan Deposito Emas dengan saldo Tabungan Emas sebesar 5 gram dan tenor 12 bulan, maka nantinya akan memperoleh imbal hasil selama tenor yang dipilih sebesar Rp107,360 atau jika dikonversikan dalam bentuk saldo emas yakni 0.0384 gram. Namun untuk rincian simulasi tersebut hanyalah proses simulasi yang hanya bersifat estimasi dan tidak mengikat, serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti harga saldo Tabungan Emas yang selalu mengalami masa fluktuasi (naik turun). -Nala

Balas
image comment user
Vebri
Kemarin

Bagaimana menghitung bunga deposito emas dalam bentuk gram untuk memastikan bunga sesuai dengan jumlah deposito emas nasabah?

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Vebri, Sahabat Pegadaian. Nominal gramasi imbal hasil Deposito Emas diperoleh dari nominal rupiah imbal hasil sesudah pajak dibagi dengan harga top up Tabungan Emas yang berlaku pada hari imbal hasil. Perihal perhitungannya sebagai berikut: 1. Nilai Deposito Emas = nominal saldo Deposito Emas x harga buyback pada hari tersebut 2. Nominal rupiah imbal hasil sebelum pajak = 1% / 365 hari x jumlah hari berjalan x nilai Deposito Emas 3. Pajak Deposito Emas = nominal rupiah imbal hasil sebelum pajak x 20% 4. Nominal rupiah imbal hasil sesudah pajak = nominal rupiah imbal hasil sebelum pajak - pajak Deposito Emas 5. Gramasi imbal hasil = nominal rupiah imbal hasil sesudah pajak / harga top up pada hari imbal hasil -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved