KUR Syariah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Apa Itu KUR Syariah Pegadaian?
Pengertian dari KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (belum bankable) tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif untuk pengembangan usahanya berdasarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah). Adapun biaya pemeliharaan dari KUR Syariah Pegadaian ini disebut dengan Mu’nah dan tidak terdapat bunga didalamnya.
Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian itu bertujuan untuk memberi penawaran opsi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Layanan KUR Syariah dapat diakses di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang berlokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Lalu, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Persyaratan dan Cara Pengajuan
1. Fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
7. Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon
Jika persyaratan diatas sudah Sahabat penuhi, maka kini sudah bisa mencari tahu bagaimana langkah dan cara mengajukannya.
Berikut cara dan langkahnya:
Baca Juga : KUR Syariah Pegadaian: Cara Aman Mengembangkan Usaha
Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
1. Nasabah mengisi formulir pengajuan
2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
3. Petugas resmi akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha.
4. Menandatangani akad kredit secara syariah
5. Rahin (nasabah) menerima pencairan dana KUR
6. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Ketahui pula ketentuan yang diberlakukan oleh Pegadaian kepada calon nasabah agar semua berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Ketentuan Umum KUR Syariah
1. Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Berbeda dengan KUR BRI yang batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun pada saat jatuh tempo.
2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
Baca Juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya
Ketentuan Khusus Produk
Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman dapat dicairkan adalah:
1. Khusus kredit modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan
3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan
Selanjutnya yaitu kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif produk ini agar kamu bisa langsung dapat mengkalkulasi mulai dari kemampuan bayar hingga berapa lama pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kemampuan.
Tarif Produk
- 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan
- Bebas denda dan biaya administrasi
- Bebas biaya provisi
Bagaimana, Sahabat, sudah siap mengembangkan bisnis UMKM secara syariah? Tunggu apalagi, ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan nikmati keuntungannya. Yuk, ke Pegadaian!
Artikel Lainnya

Keuangan
Apa itu Wishlist? Ini Manfaat & Cara Membuatnya yang Efektif
Wishlist adalah istilah populer yang berisi daftar keinginan untuk diwujudkan. Biasanya, akan dituliskan dalam buku atau memo. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Keuangan
Mengapa Memiliki Dana Darurat Penting?
Sedia payung sebelum hujan. Ternyata punya dana darurat membuat kita lebih siap menghadapi kondisi tak terduga.

Keuangan
8 Cara Mengelola Uang agar Berkembang, Jaminan Masa Depan!
Ketika dikelola dengan baik, uang dapat berkembang dan menjadi pegangan kokoh di masa depan. Yuk, coba cara mengelola uang agar berkembang di sini!

Assalamualaikum...maaf Bu/pak....mau nanya...kalo syarat nya pbb saja gimana,soal nya tanah belum di sertifikat apa bisa

Hai Mia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan pembiayaan KUR Syariah terlebih dahulu karena ketentuannya memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan fotokopi PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain sejenisnya. Selanjutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh petugas termasuk kesesuaian syarat dan ketentuan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita