KUR Syariah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Apa Itu KUR Syariah Pegadaian?
Pengertian dari KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (belum bankable) tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif untuk pengembangan usahanya berdasarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah). Adapun biaya pemeliharaan dari KUR Syariah Pegadaian ini disebut dengan Mu’nah dan tidak terdapat bunga didalamnya.
Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian itu bertujuan untuk memberi penawaran opsi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Layanan KUR Syariah dapat diakses di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang berlokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Lalu, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Persyaratan dan Cara Pengajuan
1. Fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
7. Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon
Jika persyaratan diatas sudah Sahabat penuhi, maka kini sudah bisa mencari tahu bagaimana langkah dan cara mengajukannya.
Berikut cara dan langkahnya:
Baca Juga : KUR Syariah Pegadaian: Cara Aman Mengembangkan Usaha
Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
1. Nasabah mengisi formulir pengajuan
2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
3. Petugas resmi akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha.
4. Menandatangani akad kredit secara syariah
5. Rahin (nasabah) menerima pencairan dana KUR
6. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Ketahui pula ketentuan yang diberlakukan oleh Pegadaian kepada calon nasabah agar semua berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Ketentuan Umum KUR Syariah
1. Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Berbeda dengan KUR BRI yang batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun pada saat jatuh tempo.
2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
Baca Juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya
Ketentuan Khusus Produk
Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman dapat dicairkan adalah:
1. Khusus kredit modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan
3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan
Selanjutnya yaitu kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif produk ini agar kamu bisa langsung dapat mengkalkulasi mulai dari kemampuan bayar hingga berapa lama pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kemampuan.
Tarif Produk
- 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan
- Bebas denda dan biaya administrasi
- Bebas biaya provisi
Bagaimana, Sahabat, sudah siap mengembangkan bisnis UMKM secara syariah? Tunggu apalagi, ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan nikmati keuntungannya. Yuk, ke Pegadaian!
Artikel Lainnya

Keuangan
Suku Bunga: Ini Fungsi, Jenis, & Faktor yang Memengaruhi
Suku bunga adalah proporsi tertentu yang dihitung melalui pembayaran pokok kredit dalam waktu tertentu. Mari ketahui informasi lengkapnya di artikel ini!

Keuangan
Sistem Pembayaran dan Bunga di Pegadaian
Pelajari Sistem Pembayaran dan Bunga di Pegadaian untuk setiap produk KCA, RAHN, Arrum, KRASIDA, dan KREASI. Dapatkan dana cepat sekarang!

Keuangan
10 Cara Mengatur Keuangan Pribadi Sesuai dengan Kebutuhan
Keuangan pribadi perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan. Yuk, cari tahu cara mengatur keuangan pribadi di sini!

Assalamualaikum...maaf Bu/pak....mau nanya...kalo syarat nya pbb saja gimana,soal nya tanah belum di sertifikat apa bisa

Hai Mia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan pembiayaan KUR Syariah terlebih dahulu karena ketentuannya memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan fotokopi PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain sejenisnya. Selanjutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh petugas termasuk kesesuaian syarat dan ketentuan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Assalamualaikum kak saya berusia 19tahun belum menikah apakah bisa meminjam di sini saya butuh uang buat usaha apakah limit nya berapa

Hai Naisyahla, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan KUR Syariah untuk usia 19 tahun dan belum menikah. Perihal tersebut karena ketentuan usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo serta bisa tanpa kelengkapan surat nikah untuk yang belum menikah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Hallo kak, saya mau tanya, tahun lalu kaka saya ada pinjaman di kur syariah 10 juta, sisa dari pinjaman kaka saya 3 juta, dan bulan lalu kaka saya meninggal dunia, lalu istri kaka saya menghubungi pihak pegadaian, dan dari pihak pegadaian meminta istri kaka saya untuk melunasi sisa pinjamannya, apakah tidak ada pemutihan pinjaman? Karena kaka saya yang meminjam sudah meninggal? Minta penjelasannya

Hai Sali, Sabahat Pegadaian. Kami turut berduka atas meninggalnya Nasabah Pegadaian. Kami informasikan terkait nasabah yang meninggal saat ini untuk ahli waris silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya. Dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat kontrak 6. Surat yang menerangkan ahli waris Nantinya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas cabang kami. Jika masih terdapat kendala maka silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Assalamualaikum saya pernah menggunakan KUR di salah satu Bank konvsional dan ingin mngngajukan lagi dngan syariah di Pegadaian apakah boleh? klo boleh apa saja syaratnay?

Hai Otam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan ya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Syariah tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. -Silma

Apakah syarat pengajuan KUR nasabah harus mempunyai penghasilan besar

Hai Dedi Ramayandi, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, untuk pengajuan KUR Syariah dipastikan memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan maka dapat dilakukan pengajuan pinjaman. Dapat kami informasikan KUR Super Mikro Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn Tasjily. Perihal pengajuan KUR Super Mikro Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (Nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000. 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 7. Mengikuti pendampingan. 8. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 9. Tergabung dalam kelompok usaha. 10. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 11. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. 12. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Untuk pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nala

Kak kalau mau ambil kur bisa kah pake usaha ternak?

Hai Natalia Mule, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan saat ini usaha sudah berjalan minimal 6 bulan dan usaha yang sah menurut syariat islam dan undang undang yang berlaku. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR dari Pegadaian. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 1) Mengikuti pendampingan. 2) Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 3) Tergabung dalam kelompok usaha. 4) Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 7. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. -Sera Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya.

Hai Natalia Mule, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan saat ini usaha sudah berjalan minimal 6 bulan dan usaha yang sah menurut syariat islam dan undang undang yang berlaku. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR dari Pegadaian. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 1) Mengikuti pendampingan. 2) Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 3) Tergabung dalam kelompok usaha. 4) Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 7. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. -Sera Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya.

Kak saya memiliki usaha dengan 2 pegawai sudah berjalan 1 tahun lebih tapi saya masih mengontrak apakah saya bisa mengajukan KUR syari'ah di penggadaian

Hai Rudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk prosedur melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian wajib memiliki tempat tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB. Jika saat ini belum memiliki tempat tinggal tetap, maka kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu. Untuk keputusan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut sesuai dengan kebijakan kantor cabang.-Nala

Assalamualaikum kak, saya nasabah KUR pegadaian, saat ini angsuran saya sisa 12 kali angsuran , jadi saya ingin menyambung KUR pegadaian, apakah yang disurvey harus usaha yang awal pengambilan atau boleh usaha lainnya kak ?

Hai Maryam, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan apabila yang dimaksud top up pinjaman KUR, perihal lokasi surveinya silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya. Serta apabila saat ini masih memiliki angsuran yang berjalan, dapat dilakukan top up pinjaman namun nantinya dilakukan pelunasan terlebih dahulu ya Sahabat. -Nuha

Assalamualaikum, mau tanya,saat ini saya karyawan kontrak tapi saya punya usaha sampingan sudah berjalan 1 tahun lebih sekian,apakah saya bisa memgajukan penjaman kur dgn limit 30 s/d 50 jt,tampa angunan, mengingat saya masih menyewa tempat usaha dan saya juga tidak punya sertipikat rumah pribadi untuk di angun kan,mohon penjelasan ya

Hai Balian, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa ya. Apabila sebelumnya belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian, maka untuk pengajuan awalnya hanya dapat menggunakan KUR Super Mikro dengan nominal pinjaman maksimal adalah Rp10.000.000. -Silma

Saya sudah mengajukan pinjaman kur syariah,tp sy baru membaca syarat harus punya sertifikat rumah,sementara saya tidak punya rumah.bisakah agunan saya ganti dengan bpkb motor saja?

Hai Jumiyati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat rumah hanya digunakan sebagai syarat pendukung saja. Untuk pengajuan KUR Syariah tidak menggunakan jaminan seperti sertifikat tanah maupun BPKB. Untuk syarat utama wajib memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Perihal kondisi tempat tinggal saat ini kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang terlebih dahulu saja. Sebagai informasi tambahan berikut persyaratannya: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. -Fafa

Kak maaf mau tanya. Kalau nama saya di bi checking jelek karena dipakai saudara. Terus mau pengajuan pakai nama suami apa bisa ya kak??

Hai Lilis, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut tidak mengapa ya Sahabat, namun untuk pengajuan KUR Syariah dipastikan saat ini suami dari Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. -Sera

Saya mempunyai KUR Mikro di Pegadaian ...tapi sekarang tinggal 13 kali cicilan, apakah bisa di suplesi kredit saya tersebut..???

Hai Ari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dipastikan masih terdapat limit untuk top up pinjaman dan harus lunas terlebih dahulu pinjaman sebelumnya. -Sera

Assalamu'alaikum ,saya nasabah KUR Pegadaian saat ini angsuran saya sisa 3 kali lagi ,saya mau pengajuan TOP UP pinjaman KUR Mikro sekitar 15jt ato 20jt apa bisa ?

Hai Ita Agustina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait KUR Mikro jika ingin melakukan top up pinjaman maka untuk angsuran sebelumnya dipastikan sudah lunas. Terkait pengajuan top up pinjaman tersebut silakan melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya dengan membawa KTP dan surat akad. -Nala

Assalamu'alaikum sy mau mengajukan pinjaman KUR pegadaian hanya dengan syarat sk pensiun, srt rmh/pbb, bpkb motor saja?

Hai Sri Helwiyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian tidak menggunakan agunan baik sertifikat maupun BPKB kendaraan. Namun dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Sehingga, apabila saat ini tidak memiliki usaha maka belum dapat melakukan pengajuan KUR Syariah. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan KUR Syariah: 1. KTP elektronik 2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo 3. Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan. 4. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 5. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 6. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP 7. Calon rahin tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan progam Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain 8. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara mikro 9. Wajib memiliki tempat tinggal tetap 10. Tidak menggunakan agunan untuk pengajuannya (yang dijadikan agunan menilai usahanya, mengikuti Permenko) 11. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 12. Mu’nah KUR Mikro 6% per tahun, 13. Mu’nah KUR Super Mikro 0,098 % per bulan (setara dengan 0,14 % dari marhun bih) 14. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 15. Pembiayaan KUR Super Mikro maksimal Rp10.000.000 dan KUR Mikro Rp50.000.000 (dipastikan sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro di Pegadaian) Berikut persyaratan dokumen pengajuan KUR Syariah: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) -Nuha

Hai Sri Helwiyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian tidak menggunakan agunan baik sertifikat maupun BPKB kendaraan. Namun dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Sehingga, apabila saat ini tidak memiliki usaha maka belum dapat melakukan pengajuan KUR Syariah. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan KUR Syariah: 1. KTP elektronik 2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo 3. Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan. 4. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 5. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 6. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP 7. Calon rahin tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan progam Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain 8. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara mikro 9. Wajib memiliki tempat tinggal tetap 10. Tidak menggunakan agunan untuk pengajuannya (yang dijadikan agunan menilai usahanya, mengikuti Permenko) 11. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 12. Mu’nah KUR Mikro 6% per tahun, 13. Mu’nah KUR Super Mikro 0,098 % per bulan (setara dengan 0,14 % dari marhun bih) 14. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 15. Pembiayaan KUR Super Mikro maksimal Rp10.000.000 dan KUR Mikro Rp50.000.000 (dipastikan sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro di Pegadaian) Berikut persyaratan dokumen pengajuan KUR Syariah: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) -Nuha

Hai Kak saya dari Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur saya mengalami disabilitas Saya mau mengajukan KUR di Pegadaian Kurdi Pegadaian tapi di tempat saya bilang tidak bisa Yang disabilitas Apakah ada aturan yang melarang disabilitas tidak bisa pinjam atau kredit

Hai Gabriel Dominikus, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal tersebut tidak benar ya Sahabat. Tentunya Pegadaian melayani seluruh masyarakat Indonesia. Jika berkenan, akan kami bantu buatkan pelaporan. Silakan menghubungi Customer Care via WhatsApp di nomor 081324432443 maupun melalui email kami di customer.care@pegadaian.co.id agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi tambahan, berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro : 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. -Fafa

Maaf saya mau nanya soal surat akad ga ngerti ,utk pengajuan TOP UP KUR Syariah , cicilan saya tinggal 3 kali bayar nya ,apakah bisa di acc...krn saya butuh modal tambahan ( servis alat² di tempat usaha saya )

Hai Itav Agustina, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa, dikarenakan untuk pengajuan top up KUR Syariah wajib melakukan pelunasan terlebih dahulu. -Fafa

klo pelunasan nya boleh sekaligus di lunasin yg 3 x itu ,langsung bisa pengajuan lagi yg KUR Syariah nya

Hai Ita Agustina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pembayaran pelunasan dipercepat di cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kontrak atau jadwal angsuran. Selanjutnya bisa pengajuan KUR Syariah dan akan terdapat pengecekan SIKP atau pengecekan secara online riwayat pinjaman terlebih dahulu. Perihal bisa diproses atau tidak untuk pengajuannya akan dipertimbangkan juga setelah proses survei. Sebagai informasi ketentuan pengajuan KUR Syariah di cabang Pegadaian terdekat dengan jarak maksimal 5 km dari tempat usaha. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita