KUR Syariah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Apa Itu KUR Syariah Pegadaian?
Pengertian dari KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (belum bankable) tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif untuk pengembangan usahanya berdasarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah). Adapun biaya pemeliharaan dari KUR Syariah Pegadaian ini disebut dengan Mu’nah dan tidak terdapat bunga didalamnya.
Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian itu bertujuan untuk memberi penawaran opsi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Layanan KUR Syariah dapat diakses di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang berlokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Lalu, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Persyaratan dan Cara Pengajuan
1. Fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
7. Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon
Jika persyaratan diatas sudah Sahabat penuhi, maka kini sudah bisa mencari tahu bagaimana langkah dan cara mengajukannya.
Berikut cara dan langkahnya:
Baca Juga : KUR Syariah Pegadaian: Cara Aman Mengembangkan Usaha
Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
1. Nasabah mengisi formulir pengajuan
2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
3. Petugas resmi akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha.
4. Menandatangani akad kredit secara syariah
5. Rahin (nasabah) menerima pencairan dana KUR
6. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Ketahui pula ketentuan yang diberlakukan oleh Pegadaian kepada calon nasabah agar semua berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Ketentuan Umum KUR Syariah
1. Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Berbeda dengan KUR BRI yang batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun pada saat jatuh tempo.
2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
Baca Juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya
Ketentuan Khusus Produk
Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman dapat dicairkan adalah:
1. Khusus kredit modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan
3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan
Selanjutnya yaitu kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif produk ini agar kamu bisa langsung dapat mengkalkulasi mulai dari kemampuan bayar hingga berapa lama pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kemampuan.
Tarif Produk
- 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan
- Bebas denda dan biaya administrasi
- Bebas biaya provisi
Bagaimana, Sahabat, sudah siap mengembangkan bisnis UMKM secara syariah? Tunggu apalagi, ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan nikmati keuntungannya. Yuk, ke Pegadaian!
Artikel Lainnya

Keuangan
Manajemen Keuangan yang Cocok untuk Anak Muda
Manajemen keuangan bukan hanya tugas seorang akuntan atau mahasiswa fakultas ekonomi saja. Selama Anda hidup di dunia di mana uang menjadi alat tukar dan instrumen kekayaan, melakukan manajemen keuangan yang baik juga menjadi hal yang wajib Anda kuasai. Tidak hanya penting dilakukan saat sudah menikah dan berkeluarga, kemampuan ini pun semestinya juga penting dan wajib […]

Keuangan
Pemenang Pegadaian POIN Periode I 2023
Halo Sahabat, yuk baca berita berikut untuk tahu apakah nama kamu ada di antara pemenang pengundian Pegadaian Poin 2023 periode 1

Keuangan
Cara Mengatur Keuangan Ala Li Ka-Shing
Belajar rencana keuangan 5 tahun dari Li Ka-Shing: bagi penghasilan ke dalam 5 kelompok dana. Temukan pembagiannya di sini!

Assalamualaikum...maaf Bu/pak....mau nanya...kalo syarat nya pbb saja gimana,soal nya tanah belum di sertifikat apa bisa

Hai Mia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan pembiayaan KUR Syariah terlebih dahulu karena ketentuannya memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan fotokopi PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain sejenisnya. Selanjutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh petugas termasuk kesesuaian syarat dan ketentuan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Assalamualaikum kak saya berusia 19tahun belum menikah apakah bisa meminjam di sini saya butuh uang buat usaha apakah limit nya berapa

Hai Naisyahla, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan KUR Syariah untuk usia 19 tahun dan belum menikah. Perihal tersebut karena ketentuan usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo serta bisa tanpa kelengkapan surat nikah untuk yang belum menikah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Hallo kak, saya mau tanya, tahun lalu kaka saya ada pinjaman di kur syariah 10 juta, sisa dari pinjaman kaka saya 3 juta, dan bulan lalu kaka saya meninggal dunia, lalu istri kaka saya menghubungi pihak pegadaian, dan dari pihak pegadaian meminta istri kaka saya untuk melunasi sisa pinjamannya, apakah tidak ada pemutihan pinjaman? Karena kaka saya yang meminjam sudah meninggal? Minta penjelasannya

Hai Sali, Sabahat Pegadaian. Kami turut berduka atas meninggalnya Nasabah Pegadaian. Kami informasikan terkait nasabah yang meninggal saat ini untuk ahli waris silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya. Dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat kontrak 6. Surat yang menerangkan ahli waris Nantinya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas cabang kami. Jika masih terdapat kendala maka silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Assalamualaikum saya pernah menggunakan KUR di salah satu Bank konvsional dan ingin mngngajukan lagi dngan syariah di Pegadaian apakah boleh? klo boleh apa saja syaratnay?

Hai Otam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan ya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Syariah tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. -Silma