KUR Syariah Pegadaian: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Apa Itu KUR Syariah Pegadaian?
KUR Syariah Pegadaian adalah program pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum bankable. Pinjaman ini menggunakan akad Rahn (gadai syariah) sehingga bebas bunga. Sebagai gantinya, nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan (Mu’nah).
Produk ini hadir untuk membantu UMKM mengembangkan usaha dengan cara yang halal, aman, dan mudah diakses melalui lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya
Syarat Mengajukan KUR Syariah Pegadaian
Untuk mengajukan pinjaman, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Bukti kepemilikan rumah (PBB, SHM/SHGB)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (IUMK, SIUP, SKU)
- Fotokopi rekening listrik/PDAM/telepon
Cara Mengajukan KUR Syariah Pegadaian
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat atau hubungi petugas resmi.
- Isi formulir pengajuan pinjaman.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Tunggu proses survei dari petugas ke tempat tinggal dan usaha.
- TSahabattangani akad pembiayaan syariah.
- Dana KUR cair sesuai kesepakatan.
- Bayar angsuran tiap bulan sesuai jatuh tempo.
Baca Juga: Inilah Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Yuk Coba!
Ketentuan Umum KUR Syariah Pegadaian
- Usia pemohon: minimal 17 tahun, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Memiliki usaha sah dan layak sesuai syariah serta hukum yang berlaku.
- Tidak sedang menerima pembiayaan program pemerintah/produktif dari lembaga lain (kecuali kredit konsumtif).
- Memiliki pendapatan rutin (harian, mingguan, atau bulanan).
Ketentuan Khusus & Plafon Pinjaman
- Hanya untuk kredit modal usaha.
- Tenor pinjaman: 12–36 bulan.
- Plafon pinjaman: Rp1 juta – Rp10 juta.
- Biaya Mu’nah: 6% efektif per tahun atau sekitar 0,28% flat per bulan.
- Bebas biaya administrasi, provisi, dan denda keterlambatan.
Keunggulan KUR Syariah Pegadaian
- Sesuai prinsip syariah, tanpa bunga.
- Proses mudah dengan syarat dokumen sederhana.
- Biaya ringan: hanya 6% efektif per tahun.
- Bebas biaya provisi, admin, dan denda.
- Tersedia di seluruh cabang Pegadaian.
KUR Syariah Pegadaian adalah solusi pembiayaan halal untuk UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa terbebani bunga. Dengan syarat yang mudah, biaya rendah, dan layanan terpercaya dari Pegadaian, program ini bisa menjadi pilihan tepat bagi Sahabat yang ingin membesarkan bisnis dengan cara yang lebih berkah.
Segera ajukan KUR Syariah Pegadaian di outlet terdekat atau hubungi layanan resmi Pegadaian untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair? Ini DIa Sejumlah Pilihannya
Artikel Lainnya

Keuangan
Mengenal Krisis Moneter dan Dampaknya Bagi Perekonomian
Krisis moneter adalah situasi yang terjadi ketika sebuah negara mengalami ketidakstabilan ekonomi. Pelajari penyebab dan dampaknya pada ekonomi di sini!

Keuangan
Impulsive Buying: Ini Penyebab, Tanda, & Cara Mengatasinya
Impulsive buying adalah tindakan membeli barang tanpa pertimbangan terlebih dahulu yang disebabkan oleh beragam faktor. Ketahui informasinya di sini!

Keuangan
Cara Memutar Uang untuk Bisnis dan Investasi Agar Untung
Cerdas dalam mengelola keuangan dengan mengetahui cara memutar uang yang baik untuk bisnis yang dijalankan. Dengan begitu bisnis dapat berjalan lancar.

Assalamualaikum...maaf Bu/pak....mau nanya...kalo syarat nya pbb saja gimana,soal nya tanah belum di sertifikat apa bisa

Hai Mia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan pembiayaan KUR Syariah terlebih dahulu karena ketentuannya memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan fotokopi PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain sejenisnya. Selanjutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh petugas termasuk kesesuaian syarat dan ketentuan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Assalamualaikum kak saya berusia 19tahun belum menikah apakah bisa meminjam di sini saya butuh uang buat usaha apakah limit nya berapa

Hai Naisyahla, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan KUR Syariah untuk usia 19 tahun dan belum menikah. Perihal tersebut karena ketentuan usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo serta bisa tanpa kelengkapan surat nikah untuk yang belum menikah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Hallo kak, saya mau tanya, tahun lalu kaka saya ada pinjaman di kur syariah 10 juta, sisa dari pinjaman kaka saya 3 juta, dan bulan lalu kaka saya meninggal dunia, lalu istri kaka saya menghubungi pihak pegadaian, dan dari pihak pegadaian meminta istri kaka saya untuk melunasi sisa pinjamannya, apakah tidak ada pemutihan pinjaman? Karena kaka saya yang meminjam sudah meninggal? Minta penjelasannya

Hai Sali, Sabahat Pegadaian. Kami turut berduka atas meninggalnya Nasabah Pegadaian. Kami informasikan terkait nasabah yang meninggal saat ini untuk ahli waris silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya. Dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat kontrak 6. Surat yang menerangkan ahli waris Nantinya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas cabang kami. Jika masih terdapat kendala maka silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Assalamualaikum saya pernah menggunakan KUR di salah satu Bank konvsional dan ingin mngngajukan lagi dngan syariah di Pegadaian apakah boleh? klo boleh apa saja syaratnay?

Hai Otam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan ya. Silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Syariah tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. -Silma

Apakah syarat pengajuan KUR nasabah harus mempunyai penghasilan besar

Hai Dedi Ramayandi, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, untuk pengajuan KUR Syariah dipastikan memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan maka dapat dilakukan pengajuan pinjaman. Dapat kami informasikan KUR Super Mikro Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn Tasjily. Perihal pengajuan KUR Super Mikro Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (Nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000. 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 7. Mengikuti pendampingan. 8. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 9. Tergabung dalam kelompok usaha. 10. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 11. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. 12. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Untuk pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nala

Kak kalau mau ambil kur bisa kah pake usaha ternak?

Hai Natalia Mule, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan saat ini usaha sudah berjalan minimal 6 bulan dan usaha yang sah menurut syariat islam dan undang undang yang berlaku. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR dari Pegadaian. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 1) Mengikuti pendampingan. 2) Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 3) Tergabung dalam kelompok usaha. 4) Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 7. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. -Sera Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya.

Hai Natalia Mule, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan saat ini usaha sudah berjalan minimal 6 bulan dan usaha yang sah menurut syariat islam dan undang undang yang berlaku. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR dari Pegadaian. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 1) Mengikuti pendampingan. 2) Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 3) Tergabung dalam kelompok usaha. 4) Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 7. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. -Sera Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya.

Kak saya memiliki usaha dengan 2 pegawai sudah berjalan 1 tahun lebih tapi saya masih mengontrak apakah saya bisa mengajukan KUR syari'ah di penggadaian

Hai Rudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk prosedur melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian wajib memiliki tempat tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB. Jika saat ini belum memiliki tempat tinggal tetap, maka kami sarankan silakan dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu. Untuk keputusan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut sesuai dengan kebijakan kantor cabang.-Nala

Assalamualaikum kak, saya nasabah KUR pegadaian, saat ini angsuran saya sisa 12 kali angsuran , jadi saya ingin menyambung KUR pegadaian, apakah yang disurvey harus usaha yang awal pengambilan atau boleh usaha lainnya kak ?

Hai Maryam, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan apabila yang dimaksud top up pinjaman KUR, perihal lokasi surveinya silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya. Serta apabila saat ini masih memiliki angsuran yang berjalan, dapat dilakukan top up pinjaman namun nantinya dilakukan pelunasan terlebih dahulu ya Sahabat. -Nuha

Assalamualaikum, mau tanya,saat ini saya karyawan kontrak tapi saya punya usaha sampingan sudah berjalan 1 tahun lebih sekian,apakah saya bisa memgajukan penjaman kur dgn limit 30 s/d 50 jt,tampa angunan, mengingat saya masih menyewa tempat usaha dan saya juga tidak punya sertipikat rumah pribadi untuk di angun kan,mohon penjelasan ya

Hai Balian, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa ya. Apabila sebelumnya belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian, maka untuk pengajuan awalnya hanya dapat menggunakan KUR Super Mikro dengan nominal pinjaman maksimal adalah Rp10.000.000. -Silma

Saya sudah mengajukan pinjaman kur syariah,tp sy baru membaca syarat harus punya sertifikat rumah,sementara saya tidak punya rumah.bisakah agunan saya ganti dengan bpkb motor saja?

Hai Jumiyati, Sahabat Pegadaian. Sertifikat rumah hanya digunakan sebagai syarat pendukung saja. Untuk pengajuan KUR Syariah tidak menggunakan jaminan seperti sertifikat tanah maupun BPKB. Untuk syarat utama wajib memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Perihal kondisi tempat tinggal saat ini kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang terlebih dahulu saja. Sebagai informasi tambahan berikut persyaratannya: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. -Fafa

Kak maaf mau tanya. Kalau nama saya di bi checking jelek karena dipakai saudara. Terus mau pengajuan pakai nama suami apa bisa ya kak??

Hai Lilis, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut tidak mengapa ya Sahabat, namun untuk pengajuan KUR Syariah dipastikan saat ini suami dari Sahabat memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. -Sera

Saya mempunyai KUR Mikro di Pegadaian ...tapi sekarang tinggal 13 kali cicilan, apakah bisa di suplesi kredit saya tersebut..???

Hai Ari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dipastikan masih terdapat limit untuk top up pinjaman dan harus lunas terlebih dahulu pinjaman sebelumnya. -Sera

Assalamu'alaikum ,saya nasabah KUR Pegadaian saat ini angsuran saya sisa 3 kali lagi ,saya mau pengajuan TOP UP pinjaman KUR Mikro sekitar 15jt ato 20jt apa bisa ?

Hai Ita Agustina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait KUR Mikro jika ingin melakukan top up pinjaman maka untuk angsuran sebelumnya dipastikan sudah lunas. Terkait pengajuan top up pinjaman tersebut silakan melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya dengan membawa KTP dan surat akad. -Nala

Assalamu'alaikum sy mau mengajukan pinjaman KUR pegadaian hanya dengan syarat sk pensiun, srt rmh/pbb, bpkb motor saja?

Hai Sri Helwiyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian tidak menggunakan agunan baik sertifikat maupun BPKB kendaraan. Namun dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Sehingga, apabila saat ini tidak memiliki usaha maka belum dapat melakukan pengajuan KUR Syariah. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan KUR Syariah: 1. KTP elektronik 2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo 3. Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan. 4. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 5. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 6. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP 7. Calon rahin tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan progam Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain 8. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara mikro 9. Wajib memiliki tempat tinggal tetap 10. Tidak menggunakan agunan untuk pengajuannya (yang dijadikan agunan menilai usahanya, mengikuti Permenko) 11. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 12. Mu’nah KUR Mikro 6% per tahun, 13. Mu’nah KUR Super Mikro 0,098 % per bulan (setara dengan 0,14 % dari marhun bih) 14. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 15. Pembiayaan KUR Super Mikro maksimal Rp10.000.000 dan KUR Mikro Rp50.000.000 (dipastikan sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro di Pegadaian) Berikut persyaratan dokumen pengajuan KUR Syariah: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) -Nuha

Hai Sri Helwiyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian tidak menggunakan agunan baik sertifikat maupun BPKB kendaraan. Namun dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Sehingga, apabila saat ini tidak memiliki usaha maka belum dapat melakukan pengajuan KUR Syariah. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan KUR Syariah: 1. KTP elektronik 2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo 3. Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan. 4. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 5. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 6. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP 7. Calon rahin tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan progam Pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain 8. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara mikro 9. Wajib memiliki tempat tinggal tetap 10. Tidak menggunakan agunan untuk pengajuannya (yang dijadikan agunan menilai usahanya, mengikuti Permenko) 11. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan 12. Mu’nah KUR Mikro 6% per tahun, 13. Mu’nah KUR Super Mikro 0,098 % per bulan (setara dengan 0,14 % dari marhun bih) 14. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 15. Pembiayaan KUR Super Mikro maksimal Rp10.000.000 dan KUR Mikro Rp50.000.000 (dipastikan sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro di Pegadaian) Berikut persyaratan dokumen pengajuan KUR Syariah: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) -Nuha

Hai Kak saya dari Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur saya mengalami disabilitas Saya mau mengajukan KUR di Pegadaian Kurdi Pegadaian tapi di tempat saya bilang tidak bisa Yang disabilitas Apakah ada aturan yang melarang disabilitas tidak bisa pinjam atau kredit

Hai Gabriel Dominikus, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal tersebut tidak benar ya Sahabat. Tentunya Pegadaian melayani seluruh masyarakat Indonesia. Jika berkenan, akan kami bantu buatkan pelaporan. Silakan menghubungi Customer Care via WhatsApp di nomor 081324432443 maupun melalui email kami di customer.care@pegadaian.co.id agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi tambahan, berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro : 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. -Fafa

Maaf saya mau nanya soal surat akad ga ngerti ,utk pengajuan TOP UP KUR Syariah , cicilan saya tinggal 3 kali bayar nya ,apakah bisa di acc...krn saya butuh modal tambahan ( servis alat² di tempat usaha saya )

Hai Itav Agustina, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa, dikarenakan untuk pengajuan top up KUR Syariah wajib melakukan pelunasan terlebih dahulu. -Fafa

klo pelunasan nya boleh sekaligus di lunasin yg 3 x itu ,langsung bisa pengajuan lagi yg KUR Syariah nya

Hai Ita Agustina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pembayaran pelunasan dipercepat di cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kontrak atau jadwal angsuran. Selanjutnya bisa pengajuan KUR Syariah dan akan terdapat pengecekan SIKP atau pengecekan secara online riwayat pinjaman terlebih dahulu. Perihal bisa diproses atau tidak untuk pengajuannya akan dipertimbangkan juga setelah proses survei. Sebagai informasi ketentuan pengajuan KUR Syariah di cabang Pegadaian terdekat dengan jarak maksimal 5 km dari tempat usaha. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kak kalau berusia 27 tahun tapi belum menikah itu bisa ambil KUR bisa tidak, dan syarat nya apa saja kak Terima kasih

Hai Alexsia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan KUR Syariah apabila berusia 27 tahun karena sesuai ketentuan minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo. Jika belum menikah tetap bisa pengajuan KUR Syariah karena persyaratan surat nikah hanya bagi yang telah menikah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Apabila belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan persyaratan dan ketentuan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang sah menurut syariat Islam dan undang undang yang berlaku, pengajuannya ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 5 km dari tempat usaha, memperoleh pendapatan rutin, pengecekan SLIK/SID dan SIKP, tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB dan SHM/SHGB, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan, menyertakan nomor NPWP dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), fotokopi rekening listrik/air/telepon, serta rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan. Informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau call center 1500569. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Assalamualaikum Masih ada pinjaman umum di BRI apakah bisa ngambil KUR syariah online pak /bu

Hai Sarkawi Hasibuan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini Sahabat masih memiliki transaksi KUR pada lembaga lain, maka belum bisa dilakukan ya apabila ingin melakukan pengajuan KUR di Pegadaian. Namun saat ini terdapat produk lain dengan syarat dan ketentuan sebagai pelaku usaha diantaranya seperti gadai dengan barang agunan Sertifikat rumah/tanah dan gadai BPKB kendaraan. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Maaf, kalau semisal SHMnya masih nama pemilik sebelumnya (belum dibalik nama saat pembelian tanah) dan rekening listrik rumah atas nama sendiri apakah bisa mengajukan KUR? Terima Kasih.

Hai Dendi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk SHM hanya dapat dilakukan atas nama pribadi, Suami atau Istri. Apabila SHM belum balik nama silakan untuk dapat balik nama terlebih dahulu. Dan untuk rekening listrik hanya dapat dilakukan atas nama pribadi. -Puji

Assalamu'alaikum, halo kak Apakah bisa saya mau mengajukan KUR untuk membuka usaha ?

Hai Ihsan, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, di Pegadaian tersedia pinjaman tanpa agunan yaitu namun harus memiliki usaha yang berjalan minimal selama 6 bulan bernama KUR Syariah, kemudian terbagi menjadi 2 yakni KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000. Untuk pengajuan KUR Mikro dipastikan sudah pernah melakukan pengajuan KUR Syariah sebelumnya. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

assalamualaikum mau bertanya, kira kira kira syariah pegadaian dibuka kapan? karena waktu itu sudah ke cabang kantor katanya belum dibuka

Hai Siti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bahwa KUR Syariah sudah tersedia kembali per tanggal 3 Februari 2025. Silakan dapat melakukan konfirmasi dan pengajuan melalui kantor cabang terdekatnya. Perihal pengajuan KUR dipastikan sudah memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan ya Sahabat. Untuk pengajuan dipastikan melalui di kantor cabang terdekat dengan maksimal lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet penyelenggara mikro. KUR Syariah terdiri KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000 dan KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000. Pengajuan KUR Mikro dipastikan sudah pernah menerima pembiayaan KUR Super Mikro di Pegadaian. Sehingga, jika sebelumnya belum pernah menerima pembiayaan KUR di Pegadaian maksimal nominal pinjaman yang dapat dilakukan pengajuan ialah Rp10.000.000 ya. Berikut persyaratan dan ketentuannya: 1. Jangka waktu pembiayaan KUR Syariah adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi 2. Mu’nah KUR Mikro 6% per tahun, 3. Mu’nah KUR Super Mikro 0,098 % per bulan (setara dengan 0,14 % dari marhun bih) 4. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan 5. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan Undang-Undang yang berlaku 6. Calon rahin adalah pengusaha super mikro/pengusaha mikro/pengusaha kecil 7. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Syariah di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM/SHGB 6. Fotokopi Nomor Induk Usaha atau Surat Keterangan Izin Usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang diterbitkan RT/RW, Kelurahan atau Desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Melampirkan nomor NPWP dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) -Nuha
