Syarat dan Panduan Lengkap Cara Menebus Barang Di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

28 July 2022
Bagikan :
image detail artikel

Terdapat berbagai barang yang bisa dijaminkan di Pegadaian. Tidak hanya emas, tersedia pula layanan gadai non emas seperti laptop, kamera, HP dan barang lainnya yang memiliki nilai jual. Di Pegadaian juga menggunakan istilah sewa modal pada gadai. Biaya sewa modal dikenakan setiap 15 hari kalender. Jangka waktu pinjaman yang diberikan untuk barang gadai adalah selama 120 hari kalender dan dapat diperpanjang berkali-kali ataupun dapat dilunasi sewaktu-waktu. Jika Sahabat sedang menggadai aset di Pegadaian dan berencana untuk melunasi dan menebus barang jaminan, maka Sahabat sudah berada pada artikel yang tepat karena kami akan membahas cara menebus barang gadai di Pegadaian. Simak, yuk!

Cara Menebus Barang Di Pegadaian


Pegadaian memberikan kemudahan bagi kita dalam proses pembayaran cicilan maupun pelunasan. Tak hanya dengan cara datang ke outlet Pegadaian terdekat, kita juga bisa melakukan pelunasan di aplikasi Pegadaian Digital. Kita cukup mengunduh aplikasi Pegadaian Digital yang sudah tersedia di AppStore bagi pengguna iPhone dan Google Play Store pada pengguna Android. Simak langkah berikut agar kamu tidak bingung lagi!

Registrasi melalui Aplikasi Pegadaian Digital


Pertama-tama, unduh aplikasi melalui AppStore atau PlayStore dan lakukan registrasi dengan lengkap sesuai data diri.

Tata Cara Pembayaran Gadai

Setelah berhasil mendaftar pada aplikasi, ikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran gadai :

  1. Pilih Menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai. Jika Sahabat sudah memiliki dan mendaftar di aplikasi Pegadaian Digital maka bisa langsung masuk pada menu Pembayaran & Top Up
  2. Pilih Jenis Pembayaran Gadai yaitu Tebus Gadai.
  3. Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
  4. Pastikan Surat Bukti Gadai (SBG) masih disimpan dengan baik karena itu nanti akan diperlukan saat mengambil barang jaminan kita.



Cara Mengambil Barang Jaminan di Pegadaian

Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa mengambil barang jaminan di Pegadaian tanpa ribet, berikut langkahnya :

  1. Siapkan kartu identitas diri bisa KTP atau Paspor
  2. Siapkan Surat Bukti Gadai (SBG) yang kita terima dari petugas resmi Pegadaian saat mengajukan Pinjaman
  3. Datangi kantor atau cabang Pegadaian di tempat kita bertransaksi
  4. Jika belum mengerti bagaimana caranya, cukup temui petugas resmi Pegadaian serta tunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) kepada petugas setempat. Kamu akan diarahkan dengan senang hati.
  5. Isi form yang telah disediakan oleh petugas resmi Pegadaian dan sertakan bukti pelunasan (boleh dengan Screen capture layar HP (jika ada)
  6. Setelah petugas kasir selesai memeriksa kecocokan data, maka barang jaminan sudah boleh kita ambil.



Hal-hal Terkait Pelunasan 

Dalam hal pelunasan, kita boleh melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu pinjaman masih berlaku. Itu sama dengan kita dibolehkan melunasi pinjaman tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo dan tidak dikenai denda. Akan tetapi bagaimana jika pinjaman telah jatuh tempo dan kita belum memiliki uang yang cukup untuk membayar? Sahabat cukup ajukan perpanjangan jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan dan cukup membayar sewa modalnya saja. Jadi tak perlu khawatir barang jaminan bakal dilelang.
Bagaimana, mudah kan, Sahabat? Silakan klik link ini untuk membaca lebih banyak lagi artikel seputar investasi, inspirasi keuangan dan topik menarik lainnya dari Pegadaian.

Komentar (46)
image comment user
Feby
115 hari yang lalu

Mau nanyak buk/pak kalau ke pegadaian kita mau nebus barang tapi KTP ny melalui foto boleh tidak itu yg ditunjukan?

Balas
image comment user
Customercare
83 hari yang lalu

Hai Feby, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dengan foto KTP karena saat ini untuk penebusan barang gadai ketentuannya harus membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG) asli ke cabang Pegadaian awal gadai. Sebagai informasi tambahan, apabila sudah dilakukan pembayaran tebus gadai dan transaksinya berhasil maka dapat membawa bukti pembayaran secara online serta silakan konfirmasi 1 hari sebelum pengambilan dengan menghubungi cabang Pegadaian awal gadai pada jam operasional. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Monalisa
97 hari yang lalu

Mau pelunasan krasida tp tdk bisa ke menu bayar kenapa yah pak/bu?

Balas
image comment user
Customercare
87 hari yang lalu

Hai Monalisa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk fitur pelunasan produk pinjaman dengan sistem pembayaran secara angsuran melalui aplikasi Pegadaian Digital saat ini masih dalam pengembangan. Silakan dapat melakukan pelunasan dipercepat melalui kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kredit ya. -Nia

Balas
image comment user
Janu
64 hari yang lalu

Bagaimana caranya menebus barang emas yang di gadai sementara saya di luar negeri?.Bolehkah di wakilkan?.Atau hanya bisa diperpanjang jangka waktu pinjaman saja ?.

Balas
image comment user
Customercare
63 hari yang lalu

Hai Janu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan penebusan barang gadai diwakilkan di cabang Pegadaian awal gadai dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Membawa Surat Bukti Gadai (SBG) asli. 2. Menandatangani surat kuasa di halaman belakang Surat Bukti Gadai (SBG). 3. Membawa fotokopi KTP nasabah dan KTP asli yang mewakilkan. Apabila Sahabat ingin melakukan pembayaran perpanjang gadai terlebih dahulu juga bisa dilakukan. Sebagai informasi saat ini pembayaran perpanjang gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital di luar negeri tersedia untuk Arab Saudi dan Hongkong. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) untuk informasi lebih lanjut cara pembayarannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yuniati
63 hari yang lalu

Mau bayar bunga sebelum jatuh tempo apakah bisa bayar cicilan,dengan bunga jatuh tempo 4 bulan?

Balas
image comment user
Customercare
63 hari yang lalu

Hai Yuniati, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Apabila ingin melakukan pembayaran cicil gadai dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan nominal cicil minimal senilai Rp50.000 apabila melalui kantor cabang dan minimal Rp10.000 apabila melalui aplikasi Pegadaian Digital ditambah dengan biaya sewa modal berjalan, biaya administrasi serta biaya lain apabila ada. Untuk pembayaran cicil gadai tersebut akan mengurangi uang pokok pinjaman sekaligus memperpanjang masa gadai sesuai dengan akad awal ya. -Nuha

Balas
image comment user
Ezra Tarigan
63 hari yang lalu

Selamat sore Saya ingin bertanya terkait pelunasan dan pengambilan barang. Pemilik barang adalah kakak saya yang saat ini sedang di icu. Kalau ahli warisnya yang akan menyelesaikan segala nya, apa syarat yg harus dilengkapi? Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
63 hari yang lalu

Hai Ezra Tarigan, Sahabat Pegadaian. Dengan senang hati akan kami bantu informasikan untuk penebusan barang gadai dipastikan bisa diwakilkan. Terkait prosedurnya sebagai berikut: 1. Silakan dapat menandatangani kolom kuasa pada halaman belakang surat bukti gadainya 2. Silakan konfirmasi cabang H-1 sebelum melakukan penebusan gadainya 3. Membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan serta KTP asli yang mewakilkan 4. Membawa surat bukti gadai asli 5. Melakukan penebusan di cabang awal gadainya. -Isma

Balas
image comment user
Andre
62 hari yang lalu

Saya telat bayar perpanjangan sekitar 20 hari dan di beritahukan mau dilelang, apa masih bisa di bayar lagi utk perpanjangannya

Balas
image comment user
Customercare
60 hari yang lalu

Hai Andre, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan pembayaran dapat dilakukan apabila barang gadai masih tersedia ya. Saat ini apabila barang gadai sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka akan diberikan waktu 4 hari dari tanggal jatuh tempo sebelum barang gadainya masuk daftar lelang ya, namun apabila sudah masuk daftar lelang dan barang masih tersedia maka dapat dilakukan pembayaran namun harus dilakukan di cabang terdaftar yaitu cabang awal gadainya ya. Kami sarankan dapat langsung konfirmasi ke cabang awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kredit atau dapat juga pengecekan status barang gadai melalui kami. Silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Putra
60 hari yang lalu

Min, saya gadai emas kalo saya belum bisa tebus/cicil sebagian bagaimana solusinya? apakah bisa bayar bunganya saja

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini jangka waktu 4 bulan maka dapat dilakukan perpanjang gadai ya. Namun apabila jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36 bulan dengan sistem pembayaran angsuran apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ke-3 (ketiga). Informasi syarat lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
hasna syakirah
60 hari yang lalu

tadi saya mau pelunasan di pegadaian karena hari ini jatuh tempo, kata satpamnya bisa di lakukan pelunasan melalui aplikasi, mau di lunasi besok ya juga tidak apa apa tidak akan kena denda walaupun sudah jatuh tempo yg penting tidak melebihi batas lelang, apakah benar?

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Hasna Syakirah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal barang gadai yang sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai saja melalui kantor cabang Pegadaian terdekat atau awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya. Apabila melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang awal gadainya saja dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya, jika dilakukan pembayaran secara online dikhawatirkan terjadi kendala yang mengakibatkan kegagalan transaksi. Terkait dengan prosedur lelang barang gadai setelah tanggal jatuh tempo nasabah akan diberikan keringanan waktu selama 4 hari, apabila melebihi 4 hari tidak dilakukan pembayaran maka barang akan otomatis masuk daftar lelang dan akan dilelang sewaktu-waktu ya. -Isma

Balas
image comment user
Widya
60 hari yang lalu

Permisi, saya sudah bayar tebus via online, lalu saya datang ke cabang utk ambil barang gadai tp memang kertas nya hilang. Saya cuma punya fotonya aja, apa itu bisa di bantu ?

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Widya, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dapat kami bantu informasikan apabila surat bukti gadai hilang dapat diurus dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan kemudian ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan surat bukti gadai yang baru. -Sera

Balas
image comment user
Marsiane Makapedame
59 hari yang lalu

Saya berada diluar kota,tapi saya mau tebus gadai,apakah bisa tebus gadai diwakilkan oleh orang tua?

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Marsiane Makapedame, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk penebusan gadai dipastikan bisa diwakilkan. Terkait prosedurnya sebagai berikut: 1. Silakan dapat menandatangani kolom kuasa pada halaman belakang surat bukti gadainya 2. Silakan konfirmasi cabang H-1 sebelum melakukan penebusan gadainya 3. Membawa KTP asli dari nasabah yang mewakilkan dan Fotokopi nasabah bersangkutan. 4. Membawa surat bukti gadai asli 5. Melakukan penebusan di cabang awal gadainya 6. Membayarkan biaya penebusan. -Isma

Balas
image comment user
Marsiane Makapedame
59 hari yang lalu

Saya mau bayar cicilan pakai aplikasi pegadaian digital tapi saat saya masukkan nomor CIF yang tertera disurat gadai tertulis data tidak sesuai. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai dengan yang terterah disurat bukti gadai

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Marsiane Makapedame, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini, apabila terkendala link CIF data tidak sesuai maka mohon dipastikan kembali data di aplikasi Pegadaian Digital dan pada KTP sudah sesuai seperti: a. Gelar pada nama. b. Penggunaan tanda baca titik dan koma. Namun, apabila masih terkendala silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar bisa kami bantu pengecekan terlebih dahulu terkait kendalanya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agen WhatsApp. -Sera

Balas
image comment user
cica
54 hari yang lalu

halo, semisal surat bukti gadai hilang itu bagaimana ya min? tapi di aplikasi pegadaian digital saya ada tagihan gadai min. apakah bisa kita ambil barang gadai cuma melalui aplikasi tanpa sbg?

Balas
image comment user
Customercare
54 hari yang lalu

Hai Cica, Sahabat Pegadaian. Belum dapat dilakukan penebusan gadai ya Sahabat, dikarenakan penebusan barang gadai diwajibkan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Kami bantu informasikan jika Surat Bukti Kredit hilang dan sudah melakukan penebusan secara online maka prosedurnya sebagai berikut: a. Datang ke outlet Pegadaian terdaftar untuk meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP, struk pembayaran atau bukti pelunasan gadai b. Melapor Surat Bukti Kredit (SBK) yang hilang ke kantor polisi dengan membawa surat pengantar dari outlet Pegadaian terdaftar c. Kembali ke outlet Pegadaian terdaftar untuk melakukan cetak Surat Bukti Kredit (SBK) pengganti -Nia

Balas
image comment user
Ermawati
54 hari yang lalu

Saya sudah bayar via WhatsApp pegadaian. Jatuh tempo 3 hari lagi. Apakah pengambilan barangnya bisa kapan saja?

Balas
image comment user
Customercare
54 hari yang lalu

Hai Ermawati, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pengambilan barang gadai dapat dilakukan sewaktu-waktu di outlet Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP, Surat Bukti Kredit dan bukti pelunasannya, dipastikan sudah melakukan konfirmasi ke outlet Pegadaian awal gadai maksimal 1 hari sebelumnya. Sebagai informasi tambahan, jika sudah melakukan pembayaran penebusan, namun barang jaminan belum dilakukan pengambilan dan telah melebihi 10 hari sejak tanggal pelunasan maka akan dikenakan Jasa Titipan. Informasi lebih lengkapnya, silakan bisa konfirmasi ke outlet Pegadaian awal gadainya. -Nia

Balas
image comment user
Annisa
4 hari yang lalu

Hi, tolong perbaiki informasi di artikel. Karena perlu konfirmasi dahulu di cabang sebelum ambil sehingga bahasa sewaktu-waktu itu tidak tepat. Mohon lengkapi di artikel ini karena tidak semua orang punya waktu buat baca pertanyaan dan jawaban seperti ini.

image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Annisa, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas saran yang diberikan. Semoga Pegadaian dapat memberikan informasi yang lebih baik lagi. Dapat kami informasikan untuk ketentuan penebusan dapat berbeda-beda mengikuti cabang terdaftarnya. Apabila saat ini terdaftar di Unit Pembantu Cabang (UPC) atau Unit Pembantu Cabang Syariah (UPS), maka sebelum penebusan wajib melakukan konfirmasi H-1 sebelum pengambilan barang agunan agar dapat dipersiapkan terlebih dahulu oleh petugas cabang. Namun apabila saat ini terdaftar di Cabang Pembantu (CP) atau Cabang Pembantu Syariah (CPS), maka tidak perlu melakukan konfirmasi H-1 dan langsung dapat dilakukan penebusan serta pengambilan barang agunan dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Diana ariana
53 hari yang lalu

Siang jika dalam satu surat gadai ada 3 barang, apa bisa menebus salah satu saja ?

Balas
image comment user
Customercare
50 hari yang lalu

Hai Diana Ariana, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami bantu informasikan untuk saat ini terkait penebusan barang sebagian dapat dilakukan dengan rincian biaya (Sewa Modal + Admin + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan Surat Bukti Kredit baru. Silakan mengunjungi kantor cabang awal gadainya dengan membawa KTP beserta Surat Bukti Kreditnya ya. -Sasa

Balas
image comment user
Echy
53 hari yang lalu

Sy mau tebusi barang gadai sy, tapi kok harus ada jangka waktunya LG yah, pdhl sy SDH bayar via online

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Echy, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila yang dimaksud saat ini sudah melakukan pembayaran penebusan melalui online namun nomor kredit masih tertera di aplikasi Pegadaian Digital, silakan dapat menghubungi kami melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau call center 1500569 agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Ari
44 hari yang lalu

Hallo kak saya mau menggadai laptop tetapi surat bukti pembelian sudah tidak ada lagi, apakah masih bisa mengajukan pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Ari, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai laptop jika tidak ada kardus dan nota pembelian dapat dilakukan. Silakan melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Perihal diterima atau tidak menyesuaikan dengan kebijakan outlet Pegadaian. Dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dengan syarat dan ketentuan lainnya sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk kendala pengajuan gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Sera

Balas
image comment user
Arshaq
37 hari yang lalu

Sy sdh bayar tebus gadai via online, tp sy d luar kota, dan surat gadai ada bersama sy, dan rencana balik bulan depan, apa tidak ada masalah barang belum d ambil?

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Arshaq, Sahabat Pegadaian. Tidak masalah ya, namun apabila sudah melakukan pelunasan dan telah melebihi 10 hari sejak tanggal pelunasan akan dikenakan Jasa Titipan. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terkaitnya. -Nuha

Balas
image comment user
Icha
27 hari yang lalu

Mau tanya apakah bisa ditebus kembali emas yg sudah digadai tp sdh lewat 5 bulan karna terlupa untuk ditebus

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Icha, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila barang agunan belum dilelang maka bisa dilakukan penebusan, namun jika sudah dilelang maka tidak bisa dilakukan penebusan ya Sahabat. Perihal tersebut karena ketentuan gadai emas (KCA Reguler), apabila sudah jatuh tempo hingga 4 hari setelah tanggal jatuh tempo dan tidak dilakukan pembayaran maka akan masuk daftar lelang kemudian dilelang. Silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Rifah
26 hari yang lalu

Apakah bisa Nebus barang tapi surat gadai hilang??

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Rifah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila surat bukti gadai hilang dan ingin melakukan penebusan silakan untuk datang ke kantor cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan, dengan membawa persyaratan: 1. KTP 2. Struk pembayaran atau bukti pelunasan gadai. Untuk mekanisme pengurusannya yaitu: 1. Silakan datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan. 2. Melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menerangkan bahwa Surat Bukti Gadai hilang dan barang yang digadaikan benar milik nasabah 3. Kemudian ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan Surat Bukti Gadai yang baru dan akan dikenakan biaya Rp2.000. -Sera

Balas
image comment user
Putri
18 hari yang lalu

Kalau barang saya sudah masuk dalam proses lelang, apakah bisa dicari barangnya dimana dan bisa saya tebu??

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk perihal tersebut silakan dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang awal gadainya ya, nantinya apabila barang belum dilelang maka masih dapat dilakukan penebusannya. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang awal terdaftarnya dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya. -Silma

Balas
image comment user
Dharma
6 hari yang lalu

Mohon info.... saudara sy memilii agunan gadai krasida bgaimana cara menebus kembali gadai krasida bila yg bersangkutan meninggal dunia..

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Dharma, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan apabila nasabah meninggal dunia silakan ahli waris datang ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa surat kematian, fotokopi KTP nasabah, KTP ahli waris, Kartu Keluarga (KK), surat bukti kontrak, dan surat yang menerangkan ahli waris. Selanjutnya akan dibantu pengecekan dan prosesnya oleh petugas di cabang Pegadaian. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Balas
image comment user
Eldaa
4 hari yang lalu

Halo kak Mau tanyaa, kalau mau ambil kelebihan lelang tapi ktp asli masih dalam pengurusan gmn kka? Soalnya ktp kmrn hilang, lg ngurus tp sdh 3 bulan katanya blanko kosong. Ada solusi kah kak supanya bisa diambil tanpa harus menunggu KTP asli keluar, sementara pihak disduk jg blm bisa memastikan kapan bisa dicetak KTPnya. Bukti resi pengurusan ktpnya masih kami simpan.

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Eldaa, Sahabat Pegadaian. Jika KTP hilang terkait pengambilan uang kelebihan lelang maka saat ini dapat membawa kartu identitas lainnya seperti Passport ya. Namun saat ini juga dapat membawa surat pengantar kehilangan dari kantor Polisi. Silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya. -Nala

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved