Ketahui Istilah yang Terdapat Dalam Keuangan Syariah
Di dalam ekonomi Islam terdapat banyak sekali istilah yang digunakan dalam menjalankan prinsip ekonomi syariah. Baik dalam lingkup perbankan maupun non-perbankan. Di artikel kali ini, kita akan coba membahas satu persatu istilah yang digunakan dalam keuangan syariah di Indonesia.
Istilah Keuangan Syariah
- Akad
Akad bermakna pertalian ijab dan kabul di dalam suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Bai’ al Dayn
Akad penyedia pembiayaan untuk jual beli barang dengan mengeluarkan surat utang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini biasanya bersifat jangka pendek atau kurang dari satu tahun, dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai investasi yang baik.
Rukun Bai’ al Dayn:
- Penjual (Bai’)
- Pembeli (Musytari)
- Objek/Barang (Mabi’)
- Harga (Tsaman)
- Ijab Qabul (Sighat)
Landasan syariah dari Bai’ al Dayn: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah:275)
- Hiwalah
Akad pemindahan utang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal).
Sebagai contoh: Muhil meminta kepada Muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari transaksi jual beli. Pada saat jatuh tempo tiba, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih mendapat imbalan jasa sebagai pelayan jasa pemindahan.
- Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara bank (Muaajir). setelah jangka waktu sewa berakhir maka barang sewaan dikembalikan pada Muaajir.
- Istishna’
Akad jual beli (Mashnu’) antara orang yang memesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Kriteria dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila pihak bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal itu disebut Istishna Paralel.
Rukun Istishna’
- Produsen (Shani)
- Pemesan (Mustashni’)
- Barang (Mashnu’)
- Harga (Tsaman)
- Ijab Qabul (Sighat)
- Kafalah
Akad pemberian barang jaminan (Makful Alaih) yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kaafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
- Mudharabah
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk mendapat keuntungan. Keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
- Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli suatu barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah tersebut senilai harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
- Musyarakah
Akad kerjasama usaha kolektif atau patungan antara dua pihak atau lebih untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan serta keuntungan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.
- Qardh
Akad pinjaman dari suatu bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai niai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman Muqtaridh. Pengembalian pinjaman boleh diangsur atau dilunasi sekaligus.
- Rahn
Akad penyerahan barang atau harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank(Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
- Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam Fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam ilaih). kriteria dan harga barang pesanan telah disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian Muslam memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam Fiih), maka hal tersebut dikatakan sebagai Salam paralel.
- Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
Rukun Sharf
- Penjual (Ba’i)
- Pembeli (Musytari)
- Mata uang yang diperjual belikan (Sharf)
- Nilai tukar (Si’rus Sharf)
- Ijab qabul (Sighat)
- Ujrah
Imbalan atau upah yang diberikan atau yang akan diminta atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan.
- Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai uang/barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang.
Demikian istilah keuangan syariah yang umum digunakan dalam aktivitas keuangan syariah. Sebenarnya masih banyak istilah-istilah keuangan syariah lainnya, namun disini kita hanya mengulas akad yang umum dilakukan di Indonesia. Kunjungi situs Pegadaian Syariah untuk mengetahui informasi lengkap mengenai produk pinjaman serta cicilan dan promo lainnya dari Pegadaian Syariah.
Artikel Lainnya
Inspirasi
9 Persiapan Umrah untuk Ibadah yang Nyaman di Tanah Suci
Beribadah umrah membutuhkan persiapan matang. Lantas, apa saja persiapan umrah yang perlu dicatat oleh calon jemaah? Cek selengkapnya di artikel ini.
Inspirasi
Sosok Ibu di Balik Para Entrepreneur Sukses
Di dunia ini ada banyak sekali tokoh-tokoh hebat. Mulai dari pemimpin-pemimpin yang hebat, ilmuwan dengan segudang penelitiannya, tokoh sosial dan perannya dalam membantu masyarakat, hingga para pebisnis sukses. Sering kali, kita dibuat kagum dengan sepak terjang dan visi hidup yang mengantarkan mereka menuju kesuksesan. Namun, kita mengabaikan atau bahkan tidak mengetahui siapa sosok penting di […]
Keuangan
Catat! Ini Cara Mendapatkan Dana Cepat untuk Semua Orang
Dalam hidup, kita pasti pernah dihadapi dengan kondisi mendesak yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Yuk kenali cara mendapatkan dana cepat!