Mengenal Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah, Wajib Tahu!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Ekonomi syariah menjadi studi menarik yang mulai banyak diperbincangkan di luar konteks transaksi berprinsip agama Islam, termasuk di beberapa negara barat atau mayoritas nonmuslim.

Bukan tanpa alasan, sistem ekonomi ini bersifat universal walaupun berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Artinya, siapa pun bisa menerapkan dan merasakan manfaatnya.

Jika ingin mempelajarinya lebih lanjut, lebih baik kenali terlebih dahulu apa saja istilah-istilah dalam ekonomi syariah yang sering digunakan. Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah

Terdapat istilah-istilah penting dalam ekonomi syariah. Kamu mungkin pernah mendengar beberapa, hanya saja kurang memahaminya secara harfiah.

Mempelajari istilah-istilah tersebut dapat membantumu mengerti akad maupun prinsip keadilan yang diterapkan dalam bertransaksi sesuai ajaran Islam.

Hal ini pun berfungsi untuk membantu masyarakat luas dalam menggunakan layanan finansial berbasis syariah dan turut berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi syariah.

Adapun istilah-istilah dalam ekonomi syariah yang patut diketahui dan dipahami adalah sebagai berikut.

1. Rahn

Rahn adalah jenis akad pembiayaan syariah yang berkaitan dengan sistem gadai. Artinya, debitur akan mengajukan layanan kredit dengan menyerahkan harta benda sebagai jaminan.

Jaminan tersebut bisa diambil kembali saat kewajiban utang sudah lunas. Jika yang terjadi sebaliknya, maka jaminan akan menjadi hak milik kreditur. Dasar hukum rahn, yaitu:

  • QS. Al-Baqarah ayat 283.
  • HR Bukhari dan Muslim.
  • Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
  • Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.


2. Hiwalah

Hiwalah merujuk pada akad pengalihan hak tagih piutang dari pihak pertama (debitur) ke pihak ketiga atas izin dan persetujuan dari kreditur.

Hiwalah berpedoman pada QS. Al-Baqarah ayat 282, HR Bukhari dan Muslim, serta fatwa DSN-MUI.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.

3. Mu’nah

Mu’nah merupakan biaya pemeliharaan barang agunan dalam akad gadai syariah yang perhitungannya didasarkan pada persentase tertentu dari nilai taksiran barang tersebut.

Mu'nah bisa diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu mu’nah tetap dan variabel. Landasan hukumnya adalah Al-Quran dan hadis yang menekankan prinsip transparansi serta keadilan.

4. Kafalah

Kafalah artinya akad penjaminan oleh satu pihak (kafil) ke pihak lain (makful lahu) untuk memastikan pemenuhan kewajiban tertentu.

Dasar hukum kafalah adalah fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000. Terdapat beberapa prinsip kafalah, di antaranya:

  • Kepercayaan dan tanggung jawab.
  • Kesepakatan dan persetujuan.
  • Keadilan dan keseimbangan.

5. Makful Alaihi

Makful alaihi adalah orang yang memerlukan jaminan dari pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya ke orang berpiutang. Makful alaihi termasuk salah satu rukun kafalah.

Komponen utama dalam kafalah yang melibatkan makful alaihi adalah kafil (penjamin), makful lahu (penerima pinjaman), makful anhu (yang dijamin), dan makful bih (objek jaminan).

6. Wakalah

Wakalah adalah kesepakatan tentang penyerahan kekuasaan dari pihak pemberi kuasa (muwakkil) ke wakil untuk bertindak atas namanya dalam hal tertentu yang diizinkan syariah.

Pedoman pelaksanaan wakalah adalah Al-Quran, hadis, dan ijma’. Rukun dalam wakalah, yaitu muwakkil, wakil, taukil (objek wakalah), serta ijab dan qabul.

7. Mudharabah

Jenis akad pembiayaan syariah ini melibatkan kerja sama antara bank syariah sebagai shahibul maal (pemilik modal) dengan nasabah yang menjadi mudharib (pengelola dana).

Dalam mudharabah, kerugian adalah tanggung jawab pemilik modal, kecuali jika ada pelanggaran/kelalaian dari pengelola. Sementara itu, keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan.

Baca juga: Pinjaman Syariah: Pengertian, Akad, dan Keunggulannya

8. Murabahah

Murabahah merupakan perjanjian atau akad dalam keuangan syariah yang disepakati oleh kedua pihak, yaitu bank syariah dan nasabah.

Dalam hal ini, bank syariah melakukan pembelian barang kebutuhan nasabah dan menjualnya kembali ke nasabah dengan harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan)

9. Qardh

Akad dalam keuangan syariah ini berupa pinjaman dana dari bank ke nasabah yang wajib dibayar sesuai ketentuan waktu dan jumlah pokok.

Sebagai kreditur, bank bisa meminta jaminan atas pinjaman ke nasabah. Pinjaman dapat dikembalikan dengan cara cicil atau dilunasi sekaligus.

10. Ijarah

Ijarah ialah kesepakatan sewa barang atau jasa antara penyewa (mustajir) dengan bank (muaajir). Terdapat jangka waktu sewa tertentu yang ditetapkan oleh bank syariah.

Barang atau jasa sewaan akan kembali ke bank setelah masa sewa berakhir. Nah, nasabah harus membayar imbalan atas manfaat dari penggunaan barang atau jasa sewa tersebut.

11. Wadiah

Selanjutnya, wadiah ialah akad perjanjian penitipan uang atau barang antara nasabah dan bank sebagai pihak yang dipercaya menjaga titipan.

Tujuan akad wadiah adalah untuk menjaga keselamatan maupun keutuhan uang atau barang tanpa adanya keuntungan (imbal hasil).

12. Musyarakah

Musyarakah adalah satu di antara istilah-istilah dalam ekonomi syariah yang mengacu pada akad untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi dari masing-masing pihak.

Pihak yang terlibat bisa berjumlah dua atau lebih. Nantinya, untung dan rugi akan dibagi berdasarkan kesepakatan atau porsi kontribusi.

13. Istisna’

Istisna' termasuk istilah-istilah dalam ekonomi syariah yang cukup familiar. Akad pemesanan suatu barang ini dilakukan oleh pihak pemesan dan produsen.

Cara kerjanya, yakni pihak pemesan harus memesan barang ke produsen. Kemudian, produsen membuatkan pesanan tersebut sesuai keinginan pemesan.

14. Salam

Jenis akad pembiayaan syariah ini biasanya dilakukan pada sektor pertanian atau produksi. Dalam salam, pembeli akan membayar sepenuhnya di awal atas pembelian barangnya.

Lalu, barang sesuai pesanan akan diserahkan ke pembeli berdasarkan waktu yang sebelumnya telah disepakati.

Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Manfaat, dan Cara Memulainya

15. Bai’ al Dayn

Bai' al Dayn berarti jual beli utang (piutang) untuk transaksi jual beli barang dengan mengeluarkan surat utang dagang atau berharga lain sesuai kesepakatan harga.

Bai’ al Dayn biasanya memiliki sifat jangka pendek dan hanya meliputi surat berharga yang bernilai rating investasi baik atau tinggi.

16. Gharar

Gharar bermakna ketidakpastian dalam suatu transaksi yang disebabkan karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah.

Pada keuangan syariah, terdapat kategori yang masuk dalam unsur gharar, yaitu ketidakjelasan kualitas barang, ketidaksesuaian takaran atau timbangan, dan lain-lain.

17. Dhaman

Akad dalam keuangan syariah ini berupa jaminan keterlambatan atau gagal bayar kewajiban utang dari peminjam ke pemberi pinjaman.

Dhaman bertujuan agar kewajiban dari pihak tertanggung dapat terpenuhi apabila terjadi wanprestasi atau tidak bisa melakukan kewajibannya.

18. Riba

Riba dapat didefinisikan sebagai ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang kredit ketika melakukan pengembalian utang.

Misalnya, uang pinjaman pokok adalah sebesar Rp2.000.000. Namun, peminjam harus melunasi senilai Rp2.500.000. Nilai Rp500.000 inilah yang disebut sebagai riba.

19. Muslam

Muslam merupakan satu di antara istilah-istilah ekonomi syariah yang termasuk dalam rukun transaksi. Muslam artinya pembeli, sedangkan penjual akan disebut sebagai muslam ilaih.

Kedua pihak tersebut yang akan melakukan dan mengucapkan akad ijab qabul. Oleh karena itu, wajib ada di transaksi syariah.

20. Adl

Secara sederhana, adl berarti adil. Istilah ini menitikberatkan pada tindak penegakan keadilan dalam bertransaksi syariah.

Makna lain dari adl dalam ekonomi syariah, yaitu tidak berat sebelah atau mempunyai ukuran yang sama ketika bertransaksi. 

21. Maslahah

Maslahah bukanlah sesuatu yang asing karena senantiasa diusung dalam ajaran Islam. Maslahah ialah konsep di mana segala bentuk kebaikan harus berprinsip pada tiga unsur, yakni:

  • Halal (sesuai dengan kepatuhan syariah).
  • Thoyib (membawa kebaikan untuk banyak pihak).
  • Bermanfaat.


Jadi, keseluruhan aspek di dalamnya yang dilaksanakan tidak menimbulkan dampak buruk atau mudharat.

Itulah pemaparan istilah-istilah dalam ekonomi syariah yang perlu diketahui dalam transaksi yang menganut hukum Islam.

Mengenali sejumlah istilah tersebut bisa membantu pelaku ekonomi lebih cermat memilih layanan finansial sesuai prinsip syariah berdasarkan kebutuhan.

Salah satu layanan berbasis syariah yang patut dijadikan sebagai pilihan adalah KUR Syariah dari Pegadaian. Ketentuan layanan ini telah disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Pengajuan KUR Syariah cocok untuk UMKM yang memerlukan modal usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional tanpa perlu menjaminkan barang atau sesuatu apapun.

Layanan pembiayaan ini pun menggunakan akad rahn dengan mu’nah terjangkau, tanpa biaya administrasi, dan proses pencairan cepat.

Sebagai nasabah, kamu hanya perlu mengajukan transaksinya di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan.

Pelunasan kredit dapat dilakukan secara angsur sesuai tanggal jatuh tempo. Jadi, segera ajukan KUR Syariah di Pegadaian untuk memenuhi dana usaha sesuai dengan syariah Islam!

Baca juga: Gadai Emas di Pegadaian Syariah: Syarat, Cara, dan Simulasi Hitungannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved