Perlu Tahu, Ini Barang yang Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 September 2018
Bagikan :
image detail artikel

“Bisnis apa yang paling bagus? Bisnis yang bagus adalah bisnis yang dimulai dan dibuka, bukan ditanyain terus.” – Bob Sadino


Terkadang, keadaan memang tak selalu sejalan dengan keinginan. Pasti ada saja kejadian tak terduga yang mengharuskan kamu mengeluarkan biaya ekstra. Pastinya, kamu harus berpikir keras demi bisa mendapatkan dana dalam waktu singkat tanpa perlu kehilangan barang berharga karena harus menjualnya. Nah, salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah dengan menggadaikan barang di Pegadaian.
Kini, Pegadaian menjadi solusi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain karena kamu tidak akan kehilangan barang berharga, proses pencairannya pun terbilang cepat dan tidak harus melalui proses yang rumit. Namun, kamu juga perlu tahu, meski tujuan dari Pegadaian adalah memberikan kemudahan untuk kamu mendapatkan uang dengan menjaminkan suatu barang, tetap saja ada jenis barang yang tidak bisa digadaikan. Nah, berikut barang yang tidak termasuk dalam barang gadai:

Batu Akik, Barang yang Tidak Termasuk dalam Kategori Barang Gadai


Pertama adalah batu akik. Jangan terlena dengan kepopuleran dan harga jual batu ini yang memang terbilang tinggi. Nyatanya, batu akik tidak menjadi barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Ini disebabkan karena batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan tidak memiliki standar baku. Meski tampak mahal, batu akik tidak bisa disebut barang berharga. Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali. Namun, kini Pegadaian sedang melakukan analisis khusus supaya batu akik bisa dipertimbangkan sebagai salah satu benda berharga yang bisa digadaikan.

Barang Berikutnya yang Tidak Termasuk Barang Gadai adalah Televisi Tabung


Sebenarnya, televisi termasuk dalam kategori barang yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian. Namun, tetap saja ada pengecualiannya, yaitu televisi tabung. Pasalnya, televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim. Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun. Tidak hanya televisi, persyaratan ini berlaku untuk semua tipe produk elektronik, seperti radio, laptop, dan lainnya.

Ponsel Blackberry


Lalu, bagaimana dengan ponsel tipe Blackberry? Mengapa benda ini tidak termasuk dalam barang yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian, padahal ponsel ini juga termasuk barang elektronik? Bukan tanpa alasan, ponsel tipe ini kini harga jualnya telah begitu menurun karena berbagai hal, salah satunya adalah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan hadirnya ponsel bertipe Android yang lebih ringan dan canggih. Dahulu, ponsel Blackberry memang masih termasuk dalam kategori barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun, karena beberapa pertimbangan tadi, Pegadaian akhirnya memutuskan untuk mencoret ponsel ini dari daftar barang gadai yang diterima.

Motor yang Berasal dari Pabrikan Tiongkok


Sama halnya dengan elektronik, tidak semua jenis kendaraan bisa kamu gadaikan, meski pada dasarnya kendaraan termasuk barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan tersebut masih terbilang baru. Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan. Jadi, pastikan kendaraanmu bukan berasal dari pabrikan ini ya!

Microwave

Jenis barang yang tidak termasuk barang gadai terakhir adalah microwave, meskipun lagi-lagi, termasuk ke dalam barang elektronik. Tidak mengherankan, karena Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika dijual lagi di pasaran.
Demikian tadi beberapa jenis barang yang tidak termasuk ke dalam barang gadai di Pegadaian. Sebelum kamu memutuskan untuk menggadaikan barang berharga milikmu, pastikan barang tersebut bukan termasuk salah satu dari kelima barang di atas, ya!


image detail artikel

Wirausaha

Diversifikasi Bisnis Atau Fokus? Pilih Strategi Bisnismu!

Strategi bisnis: fokus mendalam vs. diversifikasi. Pertimbangkan pengalaman, sesuaikan dengan fase bisnis, manfaatkan solusi finansial.

23 September 2018
image detail artikel

Keuangan

Apa itu Surat Pengakuan Utang? Ini Dasar Hukum & Contohnya

Surat pengakuan kredit adalah surat resmi yang dibuat oleh kreditur dan debitur di mana berisi rincian utang. Dapatkan informasi selengkapnya di artikel ini!

23 September 2018
image detail artikel

Wirausaha

75 Nama Olshop Aesthetic yang Unik dan Mudah Diingat

Sebelum mulai berbisnis online, pilihlah nama yang unik dan mudah diingat. Inilah rekomendasi nama olshop aesthetic yang dapat menginspirasi sahabat!

23 September 2018

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved