Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat, Cara, dan Ketentuan Terbaru

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

30 August 2025
image detail artikel

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset berharga yang bisa dikonversi menjadi uang tunai. Salah satu cara melakukannya adalah dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Pegadaian menyediakan jasa Gadai Sertifikat bagi sahabat yang membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan modal usaha.

Untuk memahami lebih lanjut tentang teknis gadai sertifikat tanah di Pegadaian, mari simak pembahasan di bawah ini.

Mengenal Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset berharga yang bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan prinsip syariah yang diawasi OJK serta mengacu pada fatwa DSN-MUI.
Jenis sertifikat tanah yang dapat digadaikan di Pegadaian meliputi:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)

Pinjaman ini bisa diajukan oleh masyarakat dengan penghasilan tetap, pelaku usaha mikro, hingga petani yang membutuhkan modal usaha.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian


Berikut syarat umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
  • Fotokopi surat nikah/cerai (jika ada).
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Surat keterangan domisili (opsional).
  • Fotokopi PBB terbaru.
  • Fotokopi IMB (untuk pinjaman di atas Rp100 juta).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha kecil.
  • Slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.


Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika syarat sudah dipenuhi, berikut langkah-langkah cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  1. Datangi outlet Pegadaian terdekat.
  2. Ajukan permohonan pinjaman dengan membawa syarat dokumen.
  3. Petugas memverifikasi dokumen dan melakukan survei lokasi.
  4. Pegadaian menentukan besaran pinjaman berdasarkan hasil penilaian.
  5. Dana dicairkan setelah akad disetujui.
  6. Angsuran dibayarkan sesuai tenor yang dipilih.

Informasi tambahan:

  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta – Rp200 juta.
  • Tenor angsuran: 12 – 60 bulan.
  • Biaya yang berlaku: biaya pengecekan keaslian sertifikat, administrasi, imbal jasa Kafalah, serta biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT sesuai ketentuan daerah.


Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Keuntungannya

Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua?

Pertanyaan umum yang sering muncul: “Apakah bisa gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian?”
Saat ini, Pegadaian belum melayani gadai sertifikat atas nama orang tua. Sertifikat harus atas nama pribadi pemohon. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, maka perlu dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Biaya balik nama mencakup:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • BPHTB
  • Pengecekan keaslian sertifikat
  • Biaya administrasi balik nama

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan solusi pembiayaan yang aman, cepat, dan sesuai prinsip syariah. Dengan syarat dokumen lengkap dan proses yang diawasi OJK, layanan ini bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dana modal usaha maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Jika berencana mengajukan pinjaman, pastikan memahami syarat, cara, serta biaya gadai sertifikat tanah di Pegadaian agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya yang Benar

Komentar (151)
image comment user
ABBY FRADESA
313 hari yang lalu

Saya seorang guru honorer di sd Apa saya bisa mengajukan pegadaian dengan sertifikat tanah milik saya?

Balas
image comment user
Customercare
265 hari yang lalu

Hai Abby Fradesa, Sahabat Pegadaian. Belum bisa, dikarenakan saat ini syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai guru honorer tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. -Fafa

Balas
image comment user
Ricki rusdianto
180 hari yang lalu

Pak saya mau gadai sertifikat tanah tapi saya punya kendala masalah BI cheking apakah masih bisa mengajukan

image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ricki rusdianto, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu, terkait diterima atau tidak nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami. Saat ini Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat, namun bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Sera

image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ricki rusdianto, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu, terkait diterima atau tidak nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami. Saat ini Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat, namun bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Sera

image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ricki rusdianto, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu, terkait diterima atau tidak nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami. Saat ini Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat, namun bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Sera

image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ricki rusdianto, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut silakan untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu, terkait diterima atau tidak nantinya akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami. Saat ini Pegadaian tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat, namun bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Sera

image comment user
ikhsan
76 hari yang lalu

apakah boleh jika tidak di survey min? soalnya malu misalnya di liat tetangga

image comment user
Customercare
76 hari yang lalu

Hai Ikhsan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan melakukan gadai sertifikat wajib dilakukan survei ke tempat tinggal dan tempat usaha ya. Jika tidak dilakukan survei maka pengajuan belum dapat dilakukan. Sahabat tidak perlu khawatir, untuk prosedur surveinya silakan melakukan konfirmasi ke kantor cabang pengajuannya. -Nala

image comment user
SYARFUDIN
45 hari yang lalu

Bagus

image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Syarfudin, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Semoga informasinya dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik kami selanjutnya ya. Salam sehat dan sukses selalu Sahabat. -Nuha

image comment user
SYARFUDIN
45 hari yang lalu

Saya punya sertifikat tanah apa bisa saya gadein caranya

image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Syarfudin, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

image comment user
Putra
22 hari yang lalu

Punya rmh 1,5m....bisa pinjam 1m di pengadaian

image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, pencairan Gadai Sertifikat maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). Kami informasikan juga untuk Gadai Sertifikat saat ini pengajuannya hanya bisa jika berprofesi sebagai petani atau sebagai pelaku usaha maka bisa mengajukan gadai dengan agunan sertifikat tanah. Perihal tersebut karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Apabila saat ini berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. Sebagai informasi ketentuan yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nala

image comment user
Mery
6 hari yang lalu

Saya karyawan pabrik berpenghasilan tetap..Kenapa satpam bilang TDK melayani Gadai Sertifikat

image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Mery, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilakukan di semua outlet Pegadaian ya, dipastikan apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau sebagai petani yaitu minimal 2 tahun serta sertifikat sudah SHM/SHGB. Untuk syarat pengajuannya sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik dan SHGB. Berikut untuk persyaratan gadai Sertifikat Tanah SHM/SHGB: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi kartu keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir atau sejenisnya tahun terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB), sewa modal 0.70% x taksiran, dan jangka waktu reguler 12,18,24,36,48,60 bulan. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad : -Administrasi (Rp70.000) -Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan -Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) -Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) -Diskon Mu'nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 11. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 12. Tanah Produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut Dan Tanah + Bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah Kosong Kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Untuk ASN/TNI/POLRI silakan dapat konfirmasi terlebih dahulu ke cabang. -Zelin

image comment user
Doni kuswandi
306 hari yang lalu

Mau mengadaikan sertifikat tanah dan bangunan

Balas
image comment user
Customercare
266 hari yang lalu

Hai Doni Kuswandi. Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Evaliana
28 hari yang lalu

Saya mo gadaikan sertipikat tanah.tpi sya bukan pengusahs atau punya usaha sya bekerja di pabrek sbagai karyawan .apakah bisa sya menggadaikn sertipikat.

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Evaliana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat jika berprofesi sebagai karyawan dipastikan memiliki usaha sampingan maka nantinya bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Namun jika tidak pengajuannya tidak dapat dilakukan. Sebagai informasi tambahan gadai sertifikat dipastikan tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi atau suami/istri. -Nala

image comment user
Jambore JH Lumban Faol
301 hari yang lalu

Halo saya mau gadai sertifikat rumah/tanah

Balas
image comment user
Customercare
267 hari yang lalu

Hai Jambore JH Lumban Faol, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Dina
217 hari yang lalu

Saya mempunyai surat tanah bisa kah di gadaikan di pegadaian dan saya memiliki usaha jualan sayur keliling bermotor

image comment user
Customercare
215 hari yang lalu

Hai Dina, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai agunan sertifikat tanah dengan pekerjaan sebagai pemilik usaha. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai pengusaha mikro atau petani. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
IMAM SYAFII
299 hari yang lalu

Kalau sertifikat tanah dan 2 rumah tapi di daerah bekasi bisa gak pak

Balas
image comment user
Customercare
267 hari yang lalu

Hai Imam Syafii, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan gadai sertifikat terlebih dahulu. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau tidak untuk pengajuan gadainya. Ketentuannya satu akad dapat didukung dengan dua marhun (satu akad dua sertifikat) dengan kedua marhun tersebut satu kesatuan dalam hal eksekusi. Terkait pengajuan gadai dengan agunan sertifikat bisa dilakukan di seluruh cabang Pegadaian termasuk Bekasi, ketentuan pengajuannya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Silakan dipastikan tempat tinggal atau tempat usaha masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Sebagai informasi, uang pinjaman maksimal Rp200.000.000 dan pencairan maksimal 70%. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Maulidah
299 hari yang lalu

Kl punya tanah di garut bisa gadai. Ga

Balas
image comment user
Customercare
267 hari yang lalu

Hai Maulidah, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan sertifikat tanah sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain), namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Serta untuk jarak maksimal 15KM dari tanah/rumah dengan kantor cabang ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Arlyny Fitri Astuti
291 hari yang lalu

Pegadaian mana saja yang dapat menerima pembiayaan dengan sertifikat tanah ?

Balas
image comment user
Customercare
268 hari yang lalu

Hai Arlyny Fitri Astuti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian Syariah/Konvensional terdekat dari rumah/tanah yang dijadikan agunan. Gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Nanang
289 hari yang lalu

Jika sertifikat masih atas nama orang lain adanya cuman akte jual beli gimana kak?

Balas
image comment user
Customercare
268 hari yang lalu

Hai Nanang, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Apryadi
288 hari yang lalu

Saya mau ngajuin pinjaman menggadaikan sertifikat rumah,domisili nya kab Pandeglang,kec patia,Kel Cimoyan,KMP babakan

Balas
image comment user
Customercare
268 hari yang lalu

Hai Apryadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk pengajuan gadai sertifikat dipastikan jarak maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dengan outlet pengajuan ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Balas
image comment user
Henry
237 hari yang lalu

Kalau suratnya masih dari camat bisa?

image comment user
Customercare
233 hari yang lalu

Hai Henry, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau suami/istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun ya. -Sasa

image comment user
Putri
284 hari yang lalu

Pengajuan pinjaman di pegadaian dengan jaminan sertifikt tanah sawah seluas 1667m² maksimal dpt berapa?

Balas
image comment user
Customercare
268 hari yang lalu

Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengecekan belum dapat dibantu melalui kami dan hanya tersedia di cabang ya, saat ini untuk diterima atau tidaknya mengikuti dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami. Saat ini pengajuan gadai sertifikat wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal syarat minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sebagai informasi tambahan, untuk ketentuan jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. -Isma

Balas
image comment user
UMRIAH
279 hari yang lalu

Apakah tanpa pbbtetap bisa mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah?

Balas
image comment user
Customercare
270 hari yang lalu

Hai Umriah, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat, fotokopi pembayaran PBB menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti bahwa calon nasabah memiliki rumah tinggal tetap atas nama pribadi. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Lenisuptihatin
277 hari yang lalu

Sy mau pengajuan pinjaman.. Jaminan sertifikat tanah.. Atas nama kakak kandung sy .. Apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
271 hari yang lalu

Hai Lenisuptihatin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi ya. -Sasa

Balas
image comment user
Bang bang
215 hari yang lalu

Saya mau bertanya

image comment user
Customercare
212 hari yang lalu

Hai Bang Bang, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu Sahabat, apabila berkenan juga bisa menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

image comment user
Yogiiskandar
276 hari yang lalu

Pinjam tanpa agudan bisa nggak

Balas
image comment user
Customercare
270 hari yang lalu

Hai Yogi Iskandar, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, di Pegadaian tersedia pinjaman tanpa agunan namun harus memiliki usaha yang berjalan minimal selama 6 bulan bernama KUR Syariah, kemudian terbagi menjadi 2 yakni KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000. Untuk pengajuan KUR Mikro dipastikan sudah pernah melakukan pengajuan KUR Syariah sebelumnya. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Masitoh
273 hari yang lalu

Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
271 hari yang lalu

Hai Masitoh, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali, semoga transaksinya selalu berjalan dengan lancar dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Iskhak
272 hari yang lalu

Apakah bisa sertifikat tanah di kampung untuk mengajukan pinjaman di jakarta

Balas
image comment user
Customercare
271 hari yang lalu

Hai Iskhak, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa di tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Miftahul Huda
271 hari yang lalu

Ada saudara yg mau mengajuka. Pi jaman

Balas
image comment user
Customercare
271 hari yang lalu

Hai Miftahul Huda, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini tersedia gadai sertifikat (Rahn Tasjily), dapat dilakukan apabila saat ini berprofesi sebagai pengusaha mikro atau karyawan yang memiliki usaha minimal telah berjalan 1 tahun dan sebagai petani yang telah bertani minimal 2 tahun. Dipastikan sertifikat berupa SHM/SHGB dan atas nama pribadi atau pasangan dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. -Sera

Balas
image comment user
Leni suprihatin
270 hari yang lalu

Pak/ibu klo sy mau mengabaikan sertifikat sy beli blm balik nama... Klo balik nama lewat pengagadaian apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
269 hari yang lalu

Hai Leni Suprihatin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya mengajukan balik nama sertifikat tanah/rumah di Pegadaian. Saat mengajukan gadai SHM/SHGB dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Sebagai informasi tambahan sebelum mengajukan gadai sertifikat adalah Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
Leniyuliantini
269 hari yang lalu

Bisa kah sy mau gadai sertifikat rumah sy

Balas
image comment user
Customercare
269 hari yang lalu

Hai Leniyuliantini, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah bisa untuk pelaku usaha atau petani. Dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah SHM/SHGB. Persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Balas
image comment user
Okky
264 hari yang lalu

Selamat sore. Izin bertanya, saya karyawan swasta ingin menggadaikan sertifikat tanah kavling tapi saya ga ada usaha/ pelaku usaha. Apakah masih bisa digadaikan? Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
257 hari yang lalu

Hai Okky, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. -Sasa

Balas
image comment user
Yurlinda
258 hari yang lalu

Semoga di lancarkan

Balas
image comment user
Customercare
258 hari yang lalu

Hai Yurlinda, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas kepercayan sudah bertransaksi di Pegadaian semoga transaksinya berjalan lancar. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya dan semoga sehat selalu Sahabat. -Isma

Balas
image comment user
Jefri
253 hari yang lalu

Selamat sore kk saya mau tanya apakah bisa gadai surat tanah,tapi saya lagi di perantauan kk,yang di rumah cuma istri saya.

Balas
image comment user
Customercare
252 hari yang lalu

Hai Jefri, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah yang terdaftar atas nama suami oleh istri maka bisa dilakukan, namun yang terdaftar sebagai nasabah adalah yang melakukan pengajuan gadainya. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Jefri
253 hari yang lalu

Apakah bisa kalau mu mengajukan surat,tapi saya lagi di perantauan,yang di rumah istri saya

Balas
image comment user
Customercare
251 hari yang lalu

Hai Jefri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah dipastikan lokasi tanah/rumah, tempat tinggal, dan lokasi usaha dalam satu wilayah ya. Sebagai informasi yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
M suhendra
252 hari yang lalu

mantap

Balas
image comment user
Customercare
251 hari yang lalu

Hai M Suhendra, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Wandi
250 hari yang lalu

Saya mau menggadai kan surat tanah

Balas
image comment user
Customercare
250 hari yang lalu

Hai Wandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai dengan agunan sertifikat tanah silakan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini memabantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Hendra Saputra
248 hari yang lalu

min kalo menggadaikan sertifikat tanah atas nama suami yang telah meninggal apakah bisa...???

Balas
image comment user
Customercare
247 hari yang lalu

Hai Hendra Saputra, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan untuk gadai dengan agunan sertifikat tanah atas nama suami yang sudah meninggal silakan pengajuan gadai atau konfirmasi ke cabang Pegadaian terlebih dahulu dengan membawa persyaratan serta surat kematian. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Ukn
248 hari yang lalu

Kalo PNS bisa ga? harus ada usaha juga?

Balas
image comment user
Customercare
247 hari yang lalu

Hai Ukn, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa gadai dengan agunan setifikat apabila tidak mempunyai usaha atau pekerjaan lain sebagai petani. Sebagai informasi yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Junaidi
245 hari yang lalu

Untuk Wil bandar lampu apakah tidak bisa sebab beberapa hari yg lalu saya datang ke outlet pegadaian di tolak/tidak bisa padahal saya sudah melengkapi berkas bahkan belum di cek berkasnya,mohon pencerahanya

Balas
image comment user
Customercare
245 hari yang lalu

Hai Junaidi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan perihal gadai sertifikat nantinya akan dilakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi ya. Dipastikan saat ini memiliki kredibilitas lancar, untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Sudarno
244 hari yang lalu

Kalau usia Ba[pak saya sudah 65 tahun , petani , apa tidak bisa gadai? terus Pencairan maks 70% itu apa penjelasannya apakah Limit 200 juta hanay terima uanag 140 juta? selisihnya untuk apa ya? APa ada contoh tabel limit pinjaman dan angsurannya berapa perbulan? trims

Balas
image comment user
Customercare
244 hari yang lalu

Hai Sudarno, Sahabat Pegadaian. Benar ya, pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan dengan maksimal usia 65 tahun saat akad berakhir sehingga apabila ingin melakukan pengajuan pada saat usia 65 tahun sudah tidak dapat dilakukan. Pencairan gadai sertifikat maksimal 70% dengan maksimal nominal uang pinjaman Rp200.000.000 (jika memiliki IMB). Mengenai informasi lebih lanjut informasi taksirannya, silakan dapat konfirmasi pada kantor cabang terdekat untuk pengajuan. Perihal tabel angsuran belum dapat diinformasikan melalui kami dan bisa diperoleh di kantor cabang, namun untuk simulasi dapat dilakukan. Jika berkenan kami bantu simulasi, silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Nanang prasetyo aji
243 hari yang lalu

Kalo atas nama istri....bagaimana bisa tidak

image comment user
Customercare
243 hari yang lalu

Hai Nanang prasetyo aji, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama nasabah yang bersangkutan atau sebagai pasangan suami istri ya. -Sera

image comment user
Nizam Alfatihnet
243 hari yang lalu

Mau gadai sertifikat rumah lokasi kec.Anyer bisa gak

Balas
image comment user
Customercare
243 hari yang lalu

Hai Nizam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan ya untuk pengajuan gadai sertifikat. Namun dipastikan saat ini lokasi usaha dan tanah yang ingin dijadikan agunan masih dalam satu daerah maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dan mohon untuk dapat dipastikan ada pada domisili yang sama dikarenakan akan dilakukan survey dan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait ya. -Sera

Balas
image comment user
Komang
230 hari yang lalu

Apakah bisa pengajuan pegadaian apabila alamat yang ada di sertifikat tanah berbeda dengan yng ada di ktp? Contohh : alamat sertifikat berada di lamongan sedangkan alat ktp berada di surabaya tapi atas nama semua sama

Balas
image comment user
Customercare
230 hari yang lalu

Hai Komang, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi outlet terdekat dengan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat dengan melampirkan surat keterangan domisili. Namun dipastikan tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas
image comment user
Hadi siswanto
222 hari yang lalu

Kalau surat tanah SK Camat atas nama pribadi bisa pak?

Balas
image comment user
Customercare
211 hari yang lalu

Hai Hadi Siswanto, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk SK Camat saat ini belum dapat dijadikan barang agunan. Kami informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nuha

Balas
image comment user
Petrus Lilik daryanto
222 hari yang lalu

Bagaimana jika tidak memiliki SKU saat mengajukan gadai sertifikat tanah ?

Balas
image comment user
Customercare
211 hari yang lalu

Hai Petrus Lilik Daryanto, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat sebagai pemilik usaha wajib melampirkan fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB ya. Pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau sebagai pemilik usaha dengan usaha yang telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun. -Nuha

Balas
image comment user
Customercare
211 hari yang lalu

Hai Petrus Lilik Daryanto, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat sebagai pemilik usaha wajib melampirkan fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB ya. Pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan apabila berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau sebagai pemilik usaha dengan usaha yang telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun. -Nuha

Balas
image comment user
Harun ksatria
218 hari yang lalu

Surat SkGR bisa gk di gadaikn pak...

Balas
image comment user
Customercare
212 hari yang lalu

Hai Harun Ksatria, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan gadainya. Terkait gadai sertifikat tanah/rumah dipastikan sertifikatnya sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi/pasangan dan dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau berprofesi sebagai petani selama 2 tahun. Kami sarankan dapat pengajuan gadai dengan agunan lainnya seperti emas, BPKB kendaraan, handphone, laptop dan barang lainnya. -Elsa

Balas
image comment user
raorao
215 hari yang lalu

jika orang tua yg sudah pensiun apkah bisa untuk gadai sertifikat tanaj/rumah?

Balas
image comment user
Customercare
212 hari yang lalu

Hai raorao, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah dapat dilakukan ya. Untuk usia Nasabah maksimal 65 tahun akad berakhir. mohon dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi atau pasangan dan memiliki usaha atau seorang petani ya. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebih jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan. -Sera

Balas
image comment user
Erman Wahyudi
214 hari yang lalu

Sertifikat atas nama pribadi tetapi lokasi di wilayah yang berbeda, terus cairnya berapa lama bila syarat terpenuhi semuanya

Balas
image comment user
Customercare
213 hari yang lalu

Hai Erman Wahyudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa di tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Serta estimasi prosesnya minimal 7 hari ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
arr
214 hari yang lalu

ayah saya pensiunan pns usia kira-kira 60, dia mau gadai sertifikat tanah atas nama sendiri untuk rencana buka usaha, apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
213 hari yang lalu

Hai Arr, Sahabat Pegadaian. Tidak dapat dilakukan ya, dikarenakan saat ini gadai sertifikat diperuntukan bagi yang berprofesi sebagai petani 2 tahun kerja dan pemilik usaha yang sudah berjalan 1 tahun. Apabila karyawan dapat dilakukan apabila telah memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun ya. -Sera

Balas
image comment user
cahya
206 hari yang lalu

kalau saya KTP bekasi terum memiliki sertifikat rumah di luar bekasi apakah untuk pengajuan mengikuti KTP atau lokasi sertifikat

Balas
image comment user
Customercare
204 hari yang lalu

Hai Cahya, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa di tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Triatmoko
191 hari yang lalu

saya ingin menggadaikan surat tanah saya akan tetapi ktp sama agunan berbeda wilayah dan saya memiliki usaha toko cat yg sudah berjalan 2th lebih apakah saya bisa mengajukan

Balas
image comment user
Customercare
191 hari yang lalu

Hai Triatmoko, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat dipastikan masih dalam daerah yang sama ya, dikarenakan nantinya akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang baik ke tempat tinggal, tempat usaha, dan tanah yang sertifikatnya akan digadai. Kami informasikan pula untuk gadai sertifikat tanah dipastikan tidak berupa tanah kosong namun berupa tanah produktif. Sertifikat dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi pula ya. -Silma

Balas
image comment user
Mira
188 hari yang lalu

Hai kak saya mau mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah tapi atas nama orang tua saya , apakah bisa? Saya bekerja sebagai sales promotion girl dengan gaji 4,6/bulan Pinjaman yang saya ajukan sekitar 8juta Dan ingin dicicil selama 12 bulan

Balas
image comment user
Customercare
188 hari yang lalu

Hai Mira, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya, mengenai gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan apabila atas nama sendiri atau atas nama suami atau istri dari yang melakukan pengajuan. Apabila atas nama orang lain, silakan balik nama terlebih dahulu. Saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat bagi nasabah yang memiliki usaha, pengusaha mikro/kecil dan petani. Sehingga apabila saat ini Sahabat berprofesi sebagai karyawan atau profesi lain selain petani, dapat mengajukan namun juga harus memiliki usaha. Apabila saat ini tidak memiliki usaha, maka untuk pengajuan gadai sertifikat belum dapat dilakukan. -Nuha

Balas
image comment user
Putra
179 hari yang lalu

Halo kak,sy ingin tanya ibu saya membutuhkan dana dan Ony usaha buka rmh makan kantin di perkantoran,kalau menjaminkan sertifikat di kampung atas nama almarhum bpk saya apakah bissa,sy dan ibu tinggal di jakarta, sementara sertifikat tanahnya lokasinya di kampung kebumen

Balas
image comment user
Customercare
178 hari yang lalu

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan lokasi usaha, lokasi tempat tinggal dan lokasi tanah berada dalam satu wilayah. Dikarenakan nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu. -Nuha

Balas
image comment user
Reza
171 hari yang lalu

Apakah menggadaikan sertifikat tanah menggunakan Izin usaha dan andaikata tidak punya izin usaha bagaimana.?? Apakah bisa untuk meminjam..??

Balas
image comment user
Customercare
170 hari yang lalu

Hai Reza, Sahabat Pegadaian. Bisa apabila berprofesi sebagai petani dapat melakukan pengajuan Gadai Sertifikat tanpa menggunakan Surat Keterangan Usaha. Namun apabila berprofesi sebagai pemilik usaha, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha ya. Sebagai informasi, pengajuan Gadai Sertifikat hanya dapat dilakukan apabila berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) dan berprofesi sebagai pemilik usaha (usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun). Apabila tidak berprofesi sebagai petani atau tidak memiliki Surat Keterangan Usaha belum dapat melakukan pengajuan ya. -Nuha

Balas
image comment user
Habibi
168 hari yang lalu

untuk produk gadai sertifikat tanah an. pribadi yg non-cicilan jk waktu tebusnya max brp lama ya?

Balas
image comment user
Customercare
168 hari yang lalu

Hai Habibi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat tanah terdapat beberapa jangka waktu pembayaran sebagai berikut: Rahn Tanah Regular (pembayaran per bulan dengan nominal tetap): 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan Rahn Tanah Fleksi satu kali pembayaran : 3, 4 dan 6 bulan Rahn Tanah Fleksi berkala 3 (tiga) bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan Rahn Tanah Fleksi berkala 4 (empat) bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan Rahn Tanah Fleksi berkala 6 (enam) bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 bulan Apabila ingin melakukan pembayaran pelunasan dipercepat dapat dilakukan melalui kantor cabang terdaftarnya ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Putri
167 hari yang lalu

Mf mau tanya klo mau gadai sertifikat tanah syarat nya apa saja ya kak dan untuk total biaya lain" nya itu bisa di potong dr pinjaman apa hrs bayar cash?

Balas
image comment user
Customercare
167 hari yang lalu

Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Untuk gadai SHM/SHGB dari tanah maupun rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan, pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
ria
146 hari yang lalu

apakah bisa gadai sertifikat tapi atas nama suami untuk tambah modal usaha

Balas
image comment user
Customercare
146 hari yang lalu

Hai Ria, Sahabat Pegadaian. Bisa ya apabila istri ingin mengajukan sertifikat atas nama suami. Namun pastikan yang akan mengajukan berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Customercare
146 hari yang lalu

Hai Ria, Sahabat Pegadaian. Bisa ya apabila istri ingin mengajukan sertifikat atas nama suami. Namun pastikan yang akan mengajukan berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
Vera Tuko
120 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan tanah (SHM), tapi belum memiliki rumah pribadi (masih sewa rumah) ?

Balas
image comment user
Customercare
120 hari yang lalu

Hai Vera Tuko, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini menginginkan gadai sertifikat tanah namun belum memiliki rumah pribadi, silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu di kantor cabang Pegadaian. Perihal diterima atau tidaknya pengajuan gadai mengikuti kebijakan kantor cabang, dan nantinya akan dilakukan proses pengecekan lebih lanjut oleh petugas cabang. Dipastikan sertifikat sudah berupa SHM/SHGB dan atas nama pribadi atau pasangan, serta saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani. Dipastikan pula untuk tanah berupa tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong ), jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. Nantinya dibuktikan dengan adanya fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. -Silma

Balas
image comment user
Enita Pandensolang
115 hari yang lalu

Hi admin... Mau tny sudah beberapa saat ini saya bolak balik Pegadaian Bitung untuk gadai sertifikat tetapi menurut petugas sistemnya terkunci akibat nasabah yang tidak membayar , yang saya mau tanyakan apakah selama pembayaran dari nasabah tersebut macet tetap Pegadaian tidak di memperkenankan untuk nasabah yang baru meminjam ? Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
103 hari yang lalu

Hai Enita Pandensolang, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal diterima atau tidaknya pengajuan gadai mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Jika berkenan Sahabat dapat mencoba mengajukan kembali secara berkala atau datang ke cabang terdekat lainnya. Sebagai informasi tambahan, sebelum mengajukan gadai sertifikat pastikan sudah memenuhi syarat seperti wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

Balas
image comment user
kiki
104 hari yang lalu

saya hanya memiliki surat notaris balik nama dan belum mengurus sertifikat, apakah surat notaris tersebut bisa di gadaikan untuk modal usaha ?

Balas
image comment user
Customercare
102 hari yang lalu

Hai Kiki, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Serta untuk syarat utama wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
riki ramanda
99 hari yang lalu

kalo surat tanah masih berupa akta, apa bisa d gadaikan min?

Balas
image comment user
Customercare
99 hari yang lalu

Hai Riki Ramanda, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena yang dapat dilakukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Sebagai informasi untuk ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
yantik
81 hari yang lalu

Mw menggadaikan sertifikat tanah, apakah ada yang angsuran tiap 4 bulan sekali?

Balas
image comment user
Customercare
81 hari yang lalu

Hai Yantik, Sahabat Pegadaian. Ada ya, pengajuan gadai sertifikat dengan sistem pembayaran angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Pastikan gadai sertifikat dalam bentuk SHM/SHGB asli atas nama pribadi dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. Pastikan juga Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
Yuli
75 hari yang lalu

Utk sertifikat prona apa bisa buat pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
74 hari yang lalu

Hai Yuli, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat sudah SHM atau SHGB dari tanah produktif, atas nama sendiri atau pasangan dan dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. -Nuha

Balas
image comment user
yuki ortega
74 hari yang lalu

saya mau gadaikan sertifikat tanah ats nm saya sdr,usaha sy jualan pakaian dipasar sktr 10 thn..saya mau pinjam 50 jt jangka wktu 1 thn..bunganya brp persen

Balas
image comment user
Customercare
74 hari yang lalu

Hai Yuki Ortega, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa gadai sertifikat tanahnya. Dipastikan untuk sertifikat sudah SHM atau SHGB ya. Silakan dapat melakukan pengajuan gadai di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
Steven
71 hari yang lalu

Saya memiliki usaha bengkel dengan menyewa tempat di kota dan dekat dengan kantor cabang pegadaian. SHM yang mau di gadaikan berlokasi lebih dari 15km dari cabang pegadaian tapi masih dalam satu wilayah. Apakah bisa mengajukan pinjaman?

Balas
image comment user
Customercare
71 hari yang lalu

Hai Steven, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Dikarenakan untuk pengajuan maksimal gadai sertifikat maksimal 15 km dari lokasi dengan kantor cabang Pegadaian. -Silma

Balas
image comment user
Yudha
62 hari yang lalu

Klo sertifikat atas nama org tua, lalu org kedua org tua sudah wafat, saya sebagai ahli waris tunggal.. apakah masih bisa??

Balas
image comment user
Customercare
62 hari yang lalu

Hai Yudha, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan belum bisa pengajuan gadai karena sertifikat tanah belum atas nama pribadi. Apabila berkenan dapat melakukan balik nama menjadi atas nama pribadi terlebih dahulu. Jika sudah atas nama pribadi silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, saat ini yang dapat dilakukan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Purwanti
52 hari yang lalu

Apakah surat rumah girik bisa dijadikan jamjnan?

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Purwanti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. Surat rumah girik saat ini belum dapat dijadikan sebagai agunan. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai barang agunan sudah harus wajib Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan dari tanah atau rumah produktif. Pengajuan gadai sertifikat terdapat ketentuan khusus yakni berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. -Nala

Balas
image comment user
Budi
49 hari yang lalu

Kalo tanah nya di lampung barat min terus mau gade nya di pegadaian bandar lampung apakah bisa min

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Budi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi, pengajuan bisa sesuai tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian namun tetap dipastikan tidak lebih dari ketentuan jarak maksimalnya. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Thomas
47 hari yang lalu

Saya ASN, mau gadai sertifikat tanah, apakah bisa? Untuk saat ini saya belum memiliki usaha lain.

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Thomas, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah bisa dilakukan di Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat asli: SHM (Sertifikat Hak Milik) / SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad: biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000). 9. Biaya setelah akad: a. Administrasi (Rp70.000). b. Imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan. c. Biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d. Biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Sertifikat rumah (seperti kontrakan, dan lain-lain). 14. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari nasabah. 15. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal). 16. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain. 17. Dipastikan memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun atau berprofesi sebagai petani selama 2 tahun. 18. Dipastikan sertifikatnya atas nama pribadi atau pasangan. 19. Biaya sewa modal sebesar 0,70%. 20. Jangka waktu gadainya selama 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. -Zelin

Balas
image comment user
TONI
47 hari yang lalu

Saya mau mengajukan gadai shm Alamat rumah ciomas cibinong ciomas bogor bisa gak

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Toni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah bisa dilakukan di seluruh cabang Pegadaian termasuk Bogor, ketentuan pengajuannya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi rumah atau tanah. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat Sahabat. Sebagai informasi tambahan untuk Bogor satu diantaranya terdapat CP Cibinong yang beralamat di Jalan Raya Bogor Jakarta Km 43 Nomor 600 Cibinong, Pabuaran, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan nomor telepon 081110693333. Jam operasional outlet Pegadaian hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 dan hari Sabtu pukul 07.30-12.30. Sebagai informasi juga saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Ariston anugrah gea
43 hari yang lalu

Saya menggadaikan sertifikat tanah di kampung kira2 bisa gak

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Ariston Anugrah Gea, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan. Namun untuk pengajuannya dipastikan maksimal 15 km jarak dari lokasi tanah dengan kantor cabang Pegadaian. Dipastikan untuk lokasi tempat tinggal, tempat usaha dan tanah yang sertifikatnya ingin dilakukan gadai masih dalam satu lokasi wilayah. Terkait gadai sertifikat dipastikan sertifikat sudah berupa SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
M yusuf
37 hari yang lalu

Saya mau gadai sertifikat tanah kebun SHM dan ppjb buat nambah modal dagang

Balas
image comment user
Customercare
22 hari yang lalu

Hai M Yusuf, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sertifikat tanah perkebunan berupa SHM bisa dilakukan pengajuan gadai, namun untuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) belum bisa ya Sahabat. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi saat ini yang dapat dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat tanah atau rumah produktif misalnya pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, dan kos. Ketentuan lainnya tanah produktif dan tanah beserta bangunan dan tanah kaveling yang disertai dengan usaha yang dimiliki. Perihal yang bisa diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Vanie
36 hari yang lalu

Saya mau gadaikan sertifikat tanah ats nama suami, tapi suami sdg merantau bisa tdk saya mengajukan pinjaman atas nama saya.

Balas
image comment user
Customercare
22 hari yang lalu

Hai Vanie, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, dikarenakan nantinya suami dan istri harus mengunjungi kantor cabang untuk melakukan pengajuannya. Sebagai informasi tambahan, gadai sertifikat dapat dilakukan jika berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani dan sertifikat dipastikan sudah SHM atau SHGB. Untuk pengajuan, bisa melalui kantor cabang terdekat dengan maksimal 15 km dari lokasi tanah. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Taksiran 80% & uang pinjaman 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas
image comment user
ABDUL RACHMAN
27 hari yang lalu

Mau tanya kalau mau gadai tanah saja tanpa bangunan dan pekerjaan saya nelayan dan istri pns habis kena stroke apakah bisa ?

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Abdul Rachman, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat bisa dilakukan jika berprofesi sebagai nelayan. Namun dipastikan tanah sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi atau suami/istri. Jika tanah yang akan dilakukan pengajuan gadai lahan kosong tidak masalah asalkan tanah kavling, jika tidak maka pengajuan gadai belum bisa dilakukan.-Nala

Balas
image comment user
akang
17 hari yang lalu

saya mau gadai sertifikat tapi atas nama orangtua,,apakah bisa dibantu dari pihak pegadaian untuk balik nama

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Akang, Sahabat Pegadaian. Untuk gadai sertifikat dapat diajukan apabila atas nama pribadi atau suami/istri dari yang melakukan pengajuan ya Sahabat. Apabila sertifikat atas nama orang tua silakan untuk melakukan balik nama secara mandiri melalui Notaris. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat dapat diajukan apabila berprofesi sebagai karyawan atau pemilik usaha dan barang agunan berupa Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). -Mita

Balas
image comment user
Abdul gopur
3 hari yang lalu

Sayakaryawan dan dagang kenapa pegadaian di wilayah saya tidak ada gadai sertifikat ya min

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Abdul Gopur, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Gadai Sertifikat dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian ya. Gadai sertifikat dapat diajukan apabila berprofesi sebagai pengusaha mikro/kecil dan petani, Pengajuannya dapat dilakukan melalui cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dari Domisili saat ini. Berikut untuk persyaratan gadai Sertifikat Tanah SHM/SHGB: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi kartu keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir atau sejenisnya tahun terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB), sewa modal 0.70% x taksiran, dan jangka waktu reguler 12,18,24,36,48,60 bulan. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad : -Administrasi (Rp70.000) -Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan -Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) -Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) -Diskon Mu'nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 11. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 12. Tanah Produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut Dan Tanah + Bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah Kosong Kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Untuk ASN/TNI/POLRI silakan dapat konfirmasi terlebih dahulu ke cabang. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved