Memahami Over Kredit Motor, Syarat, Hingga Tips Melakukannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

12 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Mempunyai motor pribadi yang diidamkan tidak harus selalu dimulai dengan pembelian unit baru atau kredit dari awal. Masyarakat bisa melakukan over kredit motor sebagai solusinya.

Namun, di tengah menjamurnya tawaran tersebut, penting untuk dipahami bahwa proses over kredit motor tidak dapat dilaksanakan dengan sembarangan.

Lantas, bagaimana tips melakukan over kredit motor yang aman dan legal? Mari simak pembahasannya di artikel ini untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Pengertian Over Kredit Motor

Over kredit motor adalah proses pengalihan tanggung jawab angsuran motor yang masih berjalan dari pemilik lama ke pemilik baru. Praktik ini dilakukan melalui leasing dan balik nama resmi.

Artinya, pemilik baru nanti akan melanjutkan sisa angsuran motor tersebut dan biasanya membayar down payment tambahan tanpa harus membayar motor penuh sekaligus.

Skema ini banyak dipilih oleh penjual (pemilik lama) maupun pembeli (pemilik baru) karena menawarkan alternatif ideal yang menguntungkan.

Melalui over kredit, penjual bisa mengganti motornya dengan tipe lebih baru. Dari sisi pembeli, solusi ini memungkinkan mereka mendapatkan motor dengan biaya lebih ringan.

Cara Melakukan Over Kredit Motor

Proses jual beli motor secara over kredit melibatkan tahapan-tahapan yang penting. Jadi, tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan agar berjalan lancar dan sah secara hukum.

Adapun beberapa cara melakukan over kredit motor yang perlu diterapkan adalah sebagai berikut.

1. Melengkapi Persyaratan

Di tahap awal, siapkan kelengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat utama dalam mengajukan over kredit secara resmi.

Pastikan bahwa semua berkas telah sesuai dengan ketentuan leasing. Berikut ini adalah dokumen-dokumen penting tersebut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tagihan listrik atau pajak bumi dan bangunan (PBB).
  • Rekening koran selama tiga bulan terakhir.
  • Surat keterangan pendapatan (slip gaji).

Selain persyaratan umum, penuhi pula aturan khusus tambahan dari perusahaan leasing, meliputi jumlah sisa cicilan, bunga kredit, hingga biaya administrasi.

Ketika syarat umum dan khusus terpenuhi, maka pihak leasing akan menyurvei calon pembeli untuk memutuskan persetujuan kelanjutan proses.

2. Menghubungi Pihak Leasing

Proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit motor akan melibatkan pihak leasing. Jadi, segera hubungi pihak bersangkutan untuk mengonfirmasi rencana over kredit.

Nantinya, pihak leasing akan memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dan melakukan tinjauan ulang terhadap perjanjian kredit untuk memastikan pelaksanaannya.

Hindari proses tidak resmi, yaitu dilakukan di bawah tangan tanpa melibatkan pihak leasing. Berdasarkan pasal 23 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (UU Fidusia) tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa:

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”

Dalam hal ini, penerima fidusia adalah pihak leasing dan penjual bertindak sebagai pemberi fidusia. Over kredit yang dilakukan ilegal bisa diperkarakan pihak leasing secara hukum.

Penjual dapat dilaporkan ke kepolisian secara pidana berdasarkan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Pada pasal 36 UU Fidusia dijelaskan bahwa pelaku praktik over kredit ilegal akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Pemberi fidusia pun bisa digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilandaskan pada pasar 1365 KUHPerdata.

3. Melakukan Proses Secara Resmi

Selanjutnya, lakukan proses di kantor leasing tempat motor terdaftar secara resmi. Cara melakukan over kredit motor ini sangat penting untuk tidak diabaikan.

Bawa seluruh syarat yang diminta secara lengkap. Tahap ini menjadi bukti bahwa pihak leasing benar-benar telah menerima pemberitahuan resmi terkait proses over kredit.

Agar keamanan dan kejelasan transaksi tetap terjaga, maka dibutuhkan surat perjanjian over kredit berisi jumlah sisa angsuran, data motor, serta ketentuan pembayaran per bulan.

Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa dokumen tersebut tetap tidak dapat menggantikan persetujuan leasing.

4. Tahap Negosiasi

Untuk menentukan besaran sisa kredit yang akan dipindahkan ke pemilik baru, maka pihak-pihak terkait dapat melakukan negosiasi.

Nantinya, nilai ditentukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dengan demikian, kedua pihak mempunyai pemahaman yang sama sejak awal.

Biasanya, penentuan harga didasarkan pada uang muka dan total angsuran yang telah dilunasi penjual hingga kini. Lalu, sisanya dibayar pembeli baru sesuai tenor dan ketentuan.

Demi menghindari kesalahpahaman, maka seluruh detail terkait sisa cicilan, biaya administrasi, dan nominal yang harus dilunasi perlu dicatat secara jelas dalam kesepakatan.

5. Menyelesaikan Administrasi

Setelah kesepakatan bersama dan surat perjanjian over kredit ditandatangani, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyelesaian administrasi.

Nama pihak yang menanggung kredit akan dialihkan dari penjual ke pembeli. Pihak terkait juga perlu mengurus beberapa hal penting agar kepemilikan kendaraan sah secara hukum, seperti:

  • Dokumen jaminan.
  • Perubahan data pada asuransi.
  • Pengalihan nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Pembiayaannya

Cara Menghitung Jual Over Kredit Motor

Perhitungan jual over kredit motor berarti menentukan besaran total biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Rumus yang secara umum digunakan, yaitu:

Uang Muka + Sisa Cicilan = Harga Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + Biaya Lain-lain

Biasanya, penyesuaian harga pasar bisa negatif atau positif bergantung pada situasi pasar dan proses negosiasi.

Agar pemahaman semakin jelas, perhatikan contoh dan cara menghitung jual over kredit motor di bawah ini. Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah asumsi semata.

Misalnya, B (pembeli) hendak melakukan over kredit motor dari A (penjual) dengan kondisi berikut.

  • Harga motor saat ini: Rp20.000.000.
  • A mempunyai cicilan selama 24 bulan dan telah berjalan 6 bulan.
  • Cicilan bulanan: Rp850.000.
  • Sisa cicilan A: 18 bulan.
  • Nilai asuransi: Rp750.000.
  • Sisa asuransi A: 18 bulan.
  • Bunga kredit tahunan: 10%.
  • Biaya lain-lain (notaris, meterai, atau lainnya): Rp500.000.

Jawab:

Harga Sekarang + (Bunga x Harga Sekarang) + Biaya Lain-lain
= Rp20.000.000 + (10% x Ro20.000.000) + 18/24 x Rp750.000)
= Rp22.562.500.

Jumlah sisa cicilan yang dibayarkan kepada leasing
= 18 bulan x Rp850.000
= Rp15.300.000.

Nilai uang muka yang dibayarkan oleh B ke A
= Rp22.562.500 - Rp15.300.000
= Rp7.262.500.

Jadi, B harus menyiapkan total dana Rp22.562.500 untuk over kredit motor di luar biaya lain-lain. Lalu, B membayar sisa cicilan Rp15.300.000 atau Rp850.000 per bulan selama 18 bulan.

Untuk pembayaran pertama, total dana yang harus disiapkan, yaitu Rp9.175.000 dengan rincian seperti di bawah ini:

  • Uang muka: Rp7.262.500.
  • Cicilan pertama: Rp850.000.
  • Biaya asuransi (18/24 x Rp750.000): Rp562.500.
  • Biaya lain-lain: Rp500.000.

Baca juga: Syarat Balik Nama Motor dan Cara Balik Nama Motor Terbaru

Tips Melakukan Over Kredit Motor yang Aman

Sebelum mengambil langkah jual beli motor over kredit, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk meminimalkan risiko, yaitu:

  • Pilih motor yang memiliki riwayat pembayaran kredit lancar (tidak kredit macet) dan tidak sedang digadaikan atau terlibat masalah hukum.
  • Periksa seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Pastikan nama pemilik pada STNK dan BPKB sesuai serta masa berlakunya masih aktif.
  • Lakukan perhitungan nilai kredit, angsuran bulanan, maupun bunga kredit dengan cermat. Ini bisa membantu manajemen keuangan yang lebih jelas dan teratur.
  • Cek kondisi motor, mulai dari mesin, sistem rem, transmisi, dan kelistrikan. Pastikan seluruhnya berfungsi baik sehingga tidak menimbulkan biaya perbaikan yang besar setelah proses pembelian.

Secara garis besar, dapat dipahami bahwa over kredit motor termasuk jalan keluar efektif untuk kondisi tertentu. Namun, pastikan untuk menjalankan prosesnya secara resmi.

Selain itu, sesuaikan dengan kondisi finansial saat ini karena skema tersebut tidak hanya memakan waktu, melainkan juga dana yang besar.

Apabila kamu membutuhkan dana tambahan agar rencana keuangan tetap lancar setelah proses over kredit, maka jangan ragu memanfaatkan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian.

Ajukan permohonannya di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan jaminan BPKB kendaraan. Layanan ini menawarkan sewa modal terjangkau dan cicilan tetap per bulan.

Tunggu apa lagi? Dapatkan kebutuhan dana tambahan untuk pembiayaan produktif dan konsumtif melalui Pinjaman Serbaguna di Pegadaian sekarang!

Baca juga: 3 Tips Membeli Motor Agar Tak Gampang Ditipu

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved