Gadai Laptop di Pegadaian: Inilah Persyaratan & Tata Caranya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

03 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Gadai merupakan layanan pembiayaan yang membantu masyarakat memperoleh dana dalam waktu singkat dengan menjaminkan barang berharga.

Lembaga yang menyediakan layanan gadai beragam, namun sebaiknya masyarakat mengajukannya ke lembaga yang mengantongi izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu lembaga gadai besar yang berizin resmi dari OJK adalah Pegadaian.

Pegadaian menyediakan jenis pembiayaan gadai yang variatif melalui penyerahan barang-barang berharga sebagai agunan. Namun, apakah laptop termasuk di dalamnya?

Kira-kira, bagaimana prosedur dan syarat gadai laptop di Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jangan lewatkan ulasan dalam artikel berikut.

Bisakah Gadai Laptop di Pegadaian?

Secara umum, Pegadaian menerima jaminan gadai, berupa barang emas dan nonemas. Laptop merupakan salah satu barang nonemas dalam kategori elektronik yang memiliki nilai gadai.

Jadi, gadai laptop di Pegadaian tentu saja dapat diajukan melalui pengajuan melalui Gadai Elektronik.

Gadai Elektronik adalah pembiayaan kredit bersistem gadai yang memungkinkan seluruh golongan mendapatkan uang pinjaman dengan menjaminkan barang elektronik.

Dalam hal ini, nasabah bisa menjadikan laptop sebagai jaminan ke pihak Pegadaian ketika mengajukan gadai. Laptop yang digadaikan dapat dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

Lantas, gadai laptop di Pegadaian dapat berapa kira-kira? Berdasarkan ketentuan, Pegadaian menawarkan uang pinjaman harian dan prima, mulai dari Rp50.000 hingga Rp20.000.000.

Sementara itu, pencairan dana pinjaman akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000.

Apa Saja Syarat Gadai Laptop di Pegadaian?

Untuk memanfaatkan Gadai Elektronik, ketahui dulu persyaratan yang diberlakukan oleh Pegadaian.

Syarat gadai laptop di Pegadaian melalui Gadai Elektronik umumnya tidak rumit untuk dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kartu Identitas Diri

Siapkan dan lampirkan kartu identitas diri yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.

Persyaratan ini akan digunakan untuk melaksanakan proses verifikasi dan pencatatan data diri secara resmi sekaligus legal.

2. Laptop dan Kelengkapannya

Berikutnya, serahkan laptop sebagai barang jaminan. Jangan lupa untuk menyiapkan kelengkapannya, termasuk tas, charger, atau dus laptop dan surat kepemilikan laptop, berupa nota atau kuitansi pembelian (jika ada dan dibutuhkan).

Namun, sebenarnya apakah bisa gadai laptop di Pegadaian tanpa dus? Jawabannya, bisa. Pegadaian tetap menerima laptop dalam kondisi batangan (unit only).

Jangan lupa untuk memastikan laptop dalam kondisi yang baik agar perolehan kredit nantinya sesuai dengan nilainya ketika ditaksir. 

Baca juga: 5 Keuntungan Gadai Elektronik di Pegadaian

Cara Gadai Laptop di Pegadaian

Setelah mengetahui dan memenuhi seluruh syarat dengan lengkap, pahami pula bagaimana cara menggadaikan laptop di Pegadaian.

Prosedur Gadai Elektronik di Pegadaian bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat sambil membawa kelengkapan syarat.
  2. Sampaikan tujuan kedatangan ke petugas Pegadaian.
  3. Kemudian, kamu akan diberi formulir pengajuan Gadai Elektronik oleh petugas. Isi informasi data dalam formulir tersebut secara lengkap dan benar.
  4. Lampirkan kartu identitas diri resmi yang sudah disiapkan.
  5. Serahkan laptop yang dijadikan sebagai jaminan ke petugas Pegadaian.
  6. Lalu, barang agunan akan ditaksir oleh petugas penaksir.
  7. Setelah itu, petugas mengonfirmasi uang pinjaman ke nasabah.
  8. Selanjutnya, tahap penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG) setelah mencapai persetujuan.
  9. Nasabah bisa menerima uang pinjaman secara tunai atau ditransfer ke bank tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.


Nah, kira-kira gadai laptop di Pegadaian berapa lama jangka waktunya?  Untuk Gadai Elektronik harian, jangka waktu minimal yang ditetapkan adalah selama 30 hari. Sementara itu, jangka waktu maksimal pada layanan prima adalah 60 hari.

Tips Gadai Laptop di Pegadaian

Agar transaksi gadai laptop di Pegadaian lewat Gadai Elektronik berjalan lancar, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Cobalah menerapkan beberapa tips berikut.

1. Survei Sederhana

Apabila sudah memutuskan untuk menggadaikan laptop di Pegadaian, sebaiknya lakukan survei sederhana terlebih dahulu terkait taksiran harganya.

Hal itu karena standar harga taksir laptop yang ditawarkan bisa berbeda-beda. Untuk laptop yang berumur kurang dari satu tahun, potensi perolehan dana kredit dapat lebih besar.

Sementara itu, laptop yang usianya telah lebih satu tahun mungkin akan mendapatkan penawaran harga taksir tidak terlalu tinggi.

2. Pahami Sistem Gadai Elektronik Pegadaian

Setiap layanan gadai di Pegadaian memiliki mekanisme atau sistemnya masing-masing. Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca ketentuan dan syarat Gadai Elektronik di Pegadaian.

Langkah ini berguna untuk mencegah adanya risiko kesalahan informasi atau transaksi yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

3. Pelajari Prosedur Pembayaran Gadai

Tips krusial lainnya yang tidak boleh diabaikan, yaitu mempelajari prosedur pembayaran Gadai Elektronik di Pegadaian.

Tujuannya adalah agar kamu dapat memenuhi kewajiban pembayaran rutin secara tepat waktu sehingga risiko gagal bayar terhindari.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui terkait gadai laptop di Pegadaian. Setelah memahami informasi di atas, apakah kamu tertarik untuk menggadaikan laptop di Pegadaian pada Gadai Elektronik?

Sebagai nasabah, kamu akan mendapatkan jaminan barang yang diasuransikan. Proses pelunasan pun bisa dilakukan dengan cara cicil sewaktu-waktu.

Selain laptop, kamu juga bisa mengajukan gadai dengan menjaminkan smartphone, televisi, kamera, dan barang elektronik lainnya melalui Gadai Elektronik.

Tersedia sewa modal minimum sebesar 0,15% per hari untuk Gadai Elektronik harian. Di sisi lain, nilai sewa modal minimum pada jenis prima adalah sebanyak 0%. Sebagai catatan, Pegadaian menerima jaminan kondisi batangan (unit only).

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan dana cepat untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan Gadai Elektronik di Pegadaian sekarang juga!

Baca juga: Gadai Laptop, Bagaimana Untung dan Ruginya?

Komentar (49)
image comment user
ALOYSIUS VERSI
299 hari yang lalu

Saya mengajukan gadai barang berupa laptop

Balas
image comment user
Customercare
283 hari yang lalu

Hai Aloysius Versi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai dengan barang agunan Laptop bisa dilakukan, persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Habibah Khair
291 hari yang lalu

Kak apakah gadai laptop harus menyertai dus dan kwitansi karna saya tadi mau gadai di pegadaian rungkut, kata satpamya tidak boleh karena tidak ada dus dan kwitansi dan alhasil disuruh kembali, jika memang harus menyertai dua itu, mohon di tulis di website, karena saya bava di website kelengkapan gadai laptop hanya charger

Balas
image comment user
Customercare
284 hari yang lalu

Hai Habibah Khair, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas saran yang diberikan dan mohon maaf atas kendala yang dialami. Kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai laptop jika tidak ada kardus dan nota pembelian dapat dilakukan. Silakan melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Perihal diterima atau tidak menyesuaikan dengan kebijakan outlet Pegadaian. Dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dengan syarat dan ketentuan lainnya sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk kendala pengajuan gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Nia

Balas
image comment user
Tian angkasawan
268 hari yang lalu

Bos saya ada leptop merk acer

Balas
image comment user
Customercare
268 hari yang lalu

Hai Tian Angkasawan, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan gadai laptop maka dapat datang ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, laptop, dan kelengkapannya. Silakan dipastikan kondisi laptop baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
JULIUS JAN ALANA
248 hari yang lalu

Kalau Intel core i7 gen 12 VGA RTX3060 dari asus TUF F15 dapat berapa?

Balas
image comment user
Customercare
245 hari yang lalu

Hai Julius Jan Alana, Sahabat Pegadaian. Silakan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan mengenai nominal yang dapat diterima dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran barang agunan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai elektronik, mohon dipastikan 2 tahun terakhir dari tahun produksinya ya. Berikut ketentuan lain gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nuha

Balas
image comment user
SAIFUL ROHMAN FATKHUSANI
246 hari yang lalu

Kalo mau gadai laptop apakah jangka waktu pelunasan yg harus dibayarkan cuma dikasi tempo waktu 30 hari?

Balas
image comment user
Customercare
246 hari yang lalu

Hai Saiful Rohman Fatkhusani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai laptop dapat dilakukan namun dipastikan usia laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Serta untuk pembayaran dapat perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan ya. Berikut ketentuan gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari -Sasa

Balas
image comment user
Andi
217 hari yang lalu

Apakah menerima gadai komputer gaming ?

Balas
image comment user
Customercare
214 hari yang lalu

Hai Andi, Nasabah Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk melakukan pengajuan gadai komputer gaming belum dapat dilakukan ya. Jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
214 hari yang lalu

Hai Andi, Nasabah Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk melakukan pengajuan gadai komputer gaming belum dapat dilakukan ya. Jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Nala

Balas
image comment user
Muliana agustinus
216 hari yang lalu

Apakah pegadaian dapat menerima portable storage 2Tb ?

Balas
image comment user
Customercare
214 hari yang lalu

Hai Muliana Agustinus, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk media penyimpanan tersebut belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Balas
image comment user
Customercare
214 hari yang lalu

Hai Muliana Agustinus, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk media penyimpanan tersebut belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Balas
image comment user
Mardi
205 hari yang lalu

Kalo macbook pro mid 2012 masih bisa gak

Balas
image comment user
Customercare
205 hari yang lalu

Hai Mardi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). -Sita

Balas
image comment user
Ardi
203 hari yang lalu

Saya mau gadey laptop layar 5inch merk acer dapet berapa

Balas
image comment user
Customercare
203 hari yang lalu

Hai Ardi, Sahabat Pegadaian. Perihal nominal pasti yang dapat diterima dalam pengajuan gadai laptop, silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran barang agunan terlebih dahulu. Namun kami informasikan terdapat rasio taksir sebesar 94% dari taksiran dan nantinya menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Dalam pengajuan Gadai Elektronik, dipastikan maksimal 2 tahun dari tahun produksinya ya. Perihal ketentuan Gadai Elektronik sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nuha

Balas
image comment user
sopandi
195 hari yang lalu

kalau gadai komputer bisa ga kak?

Balas
image comment user
Customercare
195 hari yang lalu

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
195 hari yang lalu

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
195 hari yang lalu

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
195 hari yang lalu

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Taufik Ari Wibowo
171 hari yang lalu

Apakah laptop dalam kondisi mati bisa digadaikan?

Balas
image comment user
Customercare
171 hari yang lalu

Hai Taufik Ari Wibowo, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya, dikarenakan untuk laptop diharuskan dalam keadaan berfungsi dengan normal dan dipastikan usia laptop dalam 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. -Sera

Balas
image comment user
Sultan
167 hari yang lalu

Saya mau gadai laptop Asus x453m tahun 2015 kondisi masih bagus saya sertakan juga cooling pad, charger, beserta tas dan modem. Apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
167 hari yang lalu

Hai Sultan, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya Sahabat. Dikarenakan untuk syarat usia laptop maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Namun apabila ingin mencoba mengajukan terlebih dahulu, silakan dapat konfirmasi ke cabang. -Fafa

Balas
image comment user
Johan
164 hari yang lalu

Saya mau gade laptop

Balas
image comment user
Customercare
164 hari yang lalu

Hai Johan, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai laptop dapat dilakukan ya. Silakan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya dengan dipastikan barang agunan maksimal usia 2 tahun terakhir dari tahun produksinya. Ketentuan gadai sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Nuha

Balas
image comment user
Syifa
135 hari yang lalu

Apakah bisa gadai laptop hanya 1 minggu ka jangka waktunya?

Balas
image comment user
Customercare
135 hari yang lalu

Hai Syifa, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, menggunakan gadai elektronik. Kami informasikan untuk pengajuan gadai elektronik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Perihal pengajuan gadai dengan 1 minggu saja bisa dilakukan dengan pelunasan dipercepat ya. -Sera

Balas
image comment user
dea
121 hari yang lalu

apakah bisa gadai laptop advan workplus?

Balas
image comment user
Customercare
117 hari yang lalu

Hai Dea, Sahabat Pegadaian. Bisa diajukan terlebih dahulu ya, nantinya akan dilakukan pengecekan fisik oleh petugas cabang terhadap barang agunannya tersebut. Silakan dapat mengajukan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya seperti pengisi daya, kardus dan nota pembayaran. Dipastikan untuk barang elektronik berusia maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi ya. -Silma

Balas
image comment user
Bondan
119 hari yang lalu

Apakah bisa gadai laptop Mcbook pro 2020.?

Balas
image comment user
Customercare
117 hari yang lalu

Hai Bondan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Sebagai informasi, terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Fatma
111 hari yang lalu

Kak .. laptop Asus keluaran 2021 bisa ga?

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Fatma, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Kami informasikan untuk pengajuan gadai laptop dipastikan usia maksimal laptop adalah 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya ya. Apabila saat ini laptop yang ingin digadai keluaran tahun 2021 maka untuk pengajuan gadainya tidak dapat dilakukan. Silakan dapat melakukan pengajuan dengan barang agunan lain ya. -Silma

Balas
image comment user
ade pri
105 hari yang lalu

mau gadai dell inspiron n4050 kisaran berapa ya

Balas
image comment user
Customercare
103 hari yang lalu

Hai Ade Pri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman gadai handphone hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah penaksiran. Rasio taksir 94% dari taksiran. Dan saat ini untuk pengajuan gadai belum bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Zhaki
91 hari yang lalu

mau nannya admin, kalau laptop zyrex thn 2023 dus, charger, manual book lengkap tp nota sudah hilang. apakah bisa diterima ?

Balas
image comment user
Customercare
91 hari yang lalu

Hai Zhaki, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya Sahabat. Apabila barang agunan tidak lengkap, seperti tidak terdapat nota pembelian tetap dapat dilakukan pengajuan. Namun perihal diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan kantor cabang masing-masing. Pengajuan Gadai Elektronik dipastikan maksimal berusia 2 tahun terakhir dari terhitung dari tahun produksinya ya. Silakan dapat melakukan pengajuan gadai melalui kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir, apabila elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, nantinya menyesuaikan kembali dengan kondisi barang jaminan dan Harga Pasar Setempat (HPS). -Nuha

Balas
image comment user
kiara
74 hari yang lalu

ka saya ada laptop asus tahun 2019, semua lengkap dari charger, kardus, tas sampai nota pembelian ada apakah bisa. yang saya baca maksimal katanya 2 tahun terakhir ya

Balas
image comment user
Customercare
74 hari yang lalu

Hai Kiara, Sahabat Pegadaian. Benar, belum bisa ya. Dikarenakan sudah tidak memenuhi persyaratan pengajuan Gadai Elektronik yakni maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya. -Nuha

Balas
image comment user
Putri Andriani
15 hari yang lalu

mau nannya admin, kalau tab huawei matepad pappermate edition thn 2023 dus, charger, manual book lengkap beserta bonus2nya nota sudah hilang. apakah bisa diterima ?

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Putri Andriani, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dari tanggal produksi, dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Gadai dengan barang agunan Tablet untuk persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Puji

Balas
image comment user
Meliniaaa
13 hari yang lalu

Admin mau tanya, mau gadai tapi cuma anting 1/2gram notanya masih ada, kira bisa nggak??

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Meliniaaa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai emas anting 1/2 gram dengan ketentuan emas yang diterima yaitu 6 karat hingga 24 karat. Saat pengajuan gadai akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksirannya 92%-95%. Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, emas, dan kelengkapannya seperti nota pembelian. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Esmi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved