Gadai Laptop di Pegadaian: Inilah Persyaratan & Tata Caranya

Gadai merupakan layanan pembiayaan yang membantu masyarakat memperoleh dana dalam waktu singkat dengan menjaminkan barang berharga.
Lembaga yang menyediakan layanan gadai beragam, namun sebaiknya masyarakat mengajukannya ke lembaga yang mengantongi izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu lembaga gadai besar yang berizin resmi dari OJK adalah Pegadaian.
Pegadaian menyediakan jenis pembiayaan gadai yang variatif melalui penyerahan barang-barang berharga sebagai agunan. Namun, apakah laptop termasuk di dalamnya?
Kira-kira, bagaimana prosedur dan syarat gadai laptop di Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jangan lewatkan ulasan dalam artikel berikut.
Bisakah Gadai Laptop di Pegadaian?
Secara umum, Pegadaian menerima jaminan gadai, berupa barang emas dan nonemas. Laptop merupakan salah satu barang nonemas dalam kategori elektronik yang memiliki nilai gadai.
Jadi, gadai laptop di Pegadaian tentu saja dapat diajukan melalui pengajuan melalui Gadai Elektronik.
Gadai Elektronik adalah pembiayaan kredit bersistem gadai yang memungkinkan seluruh golongan mendapatkan uang pinjaman dengan menjaminkan barang elektronik.
Dalam hal ini, nasabah bisa menjadikan laptop sebagai jaminan ke pihak Pegadaian ketika mengajukan gadai. Laptop yang digadaikan dapat dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.
Lantas, gadai laptop di Pegadaian dapat berapa kira-kira? Berdasarkan ketentuan, Pegadaian menawarkan uang pinjaman harian dan prima, mulai dari Rp50.000 hingga Rp20.000.000.
Sementara itu, pencairan dana pinjaman akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000.
Apa Saja Syarat Gadai Laptop di Pegadaian?
Untuk memanfaatkan Gadai Elektronik, ketahui dulu persyaratan yang diberlakukan oleh Pegadaian.
Syarat gadai laptop di Pegadaian melalui Gadai Elektronik umumnya tidak rumit untuk dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kartu Identitas Diri
Siapkan dan lampirkan kartu identitas diri yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Persyaratan ini akan digunakan untuk melaksanakan proses verifikasi dan pencatatan data diri secara resmi sekaligus legal.
2. Laptop dan Kelengkapannya
Berikutnya, serahkan laptop sebagai barang jaminan. Jangan lupa untuk menyiapkan kelengkapannya, termasuk tas, charger, atau dus laptop dan surat kepemilikan laptop, berupa nota atau kuitansi pembelian (jika ada dan dibutuhkan).
Namun, sebenarnya apakah bisa gadai laptop di Pegadaian tanpa dus? Jawabannya, bisa. Pegadaian tetap menerima laptop dalam kondisi batangan (unit only).
Jangan lupa untuk memastikan laptop dalam kondisi yang baik agar perolehan kredit nantinya sesuai dengan nilainya ketika ditaksir.
Baca juga: 5 Keuntungan Gadai Elektronik di Pegadaian
Cara Gadai Laptop di Pegadaian
Setelah mengetahui dan memenuhi seluruh syarat dengan lengkap, pahami pula bagaimana cara menggadaikan laptop di Pegadaian.
Prosedur Gadai Elektronik di Pegadaian bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat sambil membawa kelengkapan syarat.
- Sampaikan tujuan kedatangan ke petugas Pegadaian.
- Kemudian, kamu akan diberi formulir pengajuan Gadai Elektronik oleh petugas. Isi informasi data dalam formulir tersebut secara lengkap dan benar.
- Lampirkan kartu identitas diri resmi yang sudah disiapkan.
- Serahkan laptop yang dijadikan sebagai jaminan ke petugas Pegadaian.
- Lalu, barang agunan akan ditaksir oleh petugas penaksir.
- Setelah itu, petugas mengonfirmasi uang pinjaman ke nasabah.
- Selanjutnya, tahap penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG) setelah mencapai persetujuan.
- Nasabah bisa menerima uang pinjaman secara tunai atau ditransfer ke bank tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Nah, kira-kira gadai laptop di Pegadaian berapa lama jangka waktunya? Untuk Gadai Elektronik harian, jangka waktu minimal yang ditetapkan adalah selama 30 hari. Sementara itu, jangka waktu maksimal pada layanan prima adalah 60 hari.
Tips Gadai Laptop di Pegadaian
Agar transaksi gadai laptop di Pegadaian lewat Gadai Elektronik berjalan lancar, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Cobalah menerapkan beberapa tips berikut.
1. Survei Sederhana
Apabila sudah memutuskan untuk menggadaikan laptop di Pegadaian, sebaiknya lakukan survei sederhana terlebih dahulu terkait taksiran harganya.
Hal itu karena standar harga taksir laptop yang ditawarkan bisa berbeda-beda. Untuk laptop yang berumur kurang dari satu tahun, potensi perolehan dana kredit dapat lebih besar.
Sementara itu, laptop yang usianya telah lebih satu tahun mungkin akan mendapatkan penawaran harga taksir tidak terlalu tinggi.
2. Pahami Sistem Gadai Elektronik Pegadaian
Setiap layanan gadai di Pegadaian memiliki mekanisme atau sistemnya masing-masing. Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca ketentuan dan syarat Gadai Elektronik di Pegadaian.
Langkah ini berguna untuk mencegah adanya risiko kesalahan informasi atau transaksi yang berpotensi merugikan di kemudian hari.
3. Pelajari Prosedur Pembayaran Gadai
Tips krusial lainnya yang tidak boleh diabaikan, yaitu mempelajari prosedur pembayaran Gadai Elektronik di Pegadaian.
Tujuannya adalah agar kamu dapat memenuhi kewajiban pembayaran rutin secara tepat waktu sehingga risiko gagal bayar terhindari.
Itulah hal-hal yang perlu diketahui terkait gadai laptop di Pegadaian. Setelah memahami informasi di atas, apakah kamu tertarik untuk menggadaikan laptop di Pegadaian pada Gadai Elektronik?
Sebagai nasabah, kamu akan mendapatkan jaminan barang yang diasuransikan. Proses pelunasan pun bisa dilakukan dengan cara cicil sewaktu-waktu.
Selain laptop, kamu juga bisa mengajukan gadai dengan menjaminkan smartphone, televisi, kamera, dan barang elektronik lainnya melalui Gadai Elektronik.
Tersedia sewa modal minimum sebesar 0,15% per hari untuk Gadai Elektronik harian. Di sisi lain, nilai sewa modal minimum pada jenis prima adalah sebanyak 0%. Sebagai catatan, Pegadaian menerima jaminan kondisi batangan (unit only).
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan dana cepat untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan Gadai Elektronik di Pegadaian sekarang juga!
Baca juga: Gadai Laptop, Bagaimana Untung dan Ruginya?
Artikel Lainnya

Keuangan
Kebijakan Fiskal dan Moneter, Apa Saja Perbedaannya?
Kebijakan fiskal dan moneter adalah instrumen penting dalam perekonomian. Apa saja pengertian, perbedaan, dan contohnya?

Keuangan
Begini Rumus Bunga Majemuk & Cara Menghitungnya, Lengkap!
Besaran bunga majemuk dapat diketahui dengan rumus tersendiri. Mari cari tahu bagaimana menggunakan rumus bunga majemuk dan cara hitungnya di sini.

Keuangan
Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali, Catat!
Ada beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang bisa kamu coba, seperti melapor ke bank. Temukan cara lengkapnya di sini!

Saya mengajukan gadai barang berupa laptop

Hai Aloysius Versi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai dengan barang agunan Laptop bisa dilakukan, persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Kak apakah gadai laptop harus menyertai dus dan kwitansi karna saya tadi mau gadai di pegadaian rungkut, kata satpamya tidak boleh karena tidak ada dus dan kwitansi dan alhasil disuruh kembali, jika memang harus menyertai dua itu, mohon di tulis di website, karena saya bava di website kelengkapan gadai laptop hanya charger

Hai Habibah Khair, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas saran yang diberikan dan mohon maaf atas kendala yang dialami. Kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai laptop jika tidak ada kardus dan nota pembelian dapat dilakukan. Silakan melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Perihal diterima atau tidak menyesuaikan dengan kebijakan outlet Pegadaian. Dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dengan syarat dan ketentuan lainnya sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk kendala pengajuan gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Nia

Bos saya ada leptop merk acer

Hai Tian Angkasawan, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan gadai laptop maka dapat datang ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, laptop, dan kelengkapannya. Silakan dipastikan kondisi laptop baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kalau Intel core i7 gen 12 VGA RTX3060 dari asus TUF F15 dapat berapa?

Hai Julius Jan Alana, Sahabat Pegadaian. Silakan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan mengenai nominal yang dapat diterima dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran barang agunan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai elektronik, mohon dipastikan 2 tahun terakhir dari tahun produksinya ya. Berikut ketentuan lain gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nuha

Kalo mau gadai laptop apakah jangka waktu pelunasan yg harus dibayarkan cuma dikasi tempo waktu 30 hari?

Hai Saiful Rohman Fatkhusani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai laptop dapat dilakukan namun dipastikan usia laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Serta untuk pembayaran dapat perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan ya. Berikut ketentuan gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari -Sasa

Apakah menerima gadai komputer gaming ?

Hai Andi, Nasabah Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk melakukan pengajuan gadai komputer gaming belum dapat dilakukan ya. Jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Nala

Hai Andi, Nasabah Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk melakukan pengajuan gadai komputer gaming belum dapat dilakukan ya. Jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Nala

Apakah pegadaian dapat menerima portable storage 2Tb ?

Hai Muliana Agustinus, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk media penyimpanan tersebut belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Hai Muliana Agustinus, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk media penyimpanan tersebut belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Kalo macbook pro mid 2012 masih bisa gak

Hai Mardi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). -Sita

Saya mau gadey laptop layar 5inch merk acer dapet berapa

Hai Ardi, Sahabat Pegadaian. Perihal nominal pasti yang dapat diterima dalam pengajuan gadai laptop, silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran barang agunan terlebih dahulu. Namun kami informasikan terdapat rasio taksir sebesar 94% dari taksiran dan nantinya menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Dalam pengajuan Gadai Elektronik, dipastikan maksimal 2 tahun dari tahun produksinya ya. Perihal ketentuan Gadai Elektronik sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nuha

kalau gadai komputer bisa ga kak?

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Hai sopandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan komputer belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

Apakah laptop dalam kondisi mati bisa digadaikan?

Hai Taufik Ari Wibowo, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya, dikarenakan untuk laptop diharuskan dalam keadaan berfungsi dengan normal dan dipastikan usia laptop dalam 2 tahun terakhir sejak tahun produksi. -Sera

Saya mau gadai laptop Asus x453m tahun 2015 kondisi masih bagus saya sertakan juga cooling pad, charger, beserta tas dan modem. Apakah bisa?

Hai Sultan, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya Sahabat. Dikarenakan untuk syarat usia laptop maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi. Namun apabila ingin mencoba mengajukan terlebih dahulu, silakan dapat konfirmasi ke cabang. -Fafa

Saya mau gade laptop

Hai Johan, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai laptop dapat dilakukan ya. Silakan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya dengan dipastikan barang agunan maksimal usia 2 tahun terakhir dari tahun produksinya. Ketentuan gadai sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Nuha

Apakah bisa gadai laptop hanya 1 minggu ka jangka waktunya?

Hai Syifa, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, menggunakan gadai elektronik. Kami informasikan untuk pengajuan gadai elektronik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak), Laptop, Smartwatch, Tablet, Kamera, Televisi LED dan Notebook. 2. Untuk Elektrik : Kulkas, Blender, Mixer dan lainnya (Dapat dikonfirmasi kepada pihak cabang Pegadaian yang dituju terlebih dahulu). 3. Jangka waktu 30 hari 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 5. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 6. Sewa modal 0,15% per hari 7. Rasio taksir 94% dari taksiran 8. Denda 0,15% per hari 9. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Perihal pengajuan gadai dengan 1 minggu saja bisa dilakukan dengan pelunasan dipercepat ya. -Sera

apakah bisa gadai laptop advan workplus?

Hai Dea, Sahabat Pegadaian. Bisa diajukan terlebih dahulu ya, nantinya akan dilakukan pengecekan fisik oleh petugas cabang terhadap barang agunannya tersebut. Silakan dapat mengajukan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya seperti pengisi daya, kardus dan nota pembayaran. Dipastikan untuk barang elektronik berusia maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi ya. -Silma

Apakah bisa gadai laptop Mcbook pro 2020.?

Hai Bondan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Sebagai informasi, terkait diterima atau tidak untuk gadainya juga akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kak .. laptop Asus keluaran 2021 bisa ga?

Hai Fatma, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Kami informasikan untuk pengajuan gadai laptop dipastikan usia maksimal laptop adalah 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya ya. Apabila saat ini laptop yang ingin digadai keluaran tahun 2021 maka untuk pengajuan gadainya tidak dapat dilakukan. Silakan dapat melakukan pengajuan dengan barang agunan lain ya. -Silma

mau gadai dell inspiron n4050 kisaran berapa ya

Hai Ade Pri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman gadai handphone hanya dapat dikonfirmasi di cabang Pegadaian setelah penaksiran. Rasio taksir 94% dari taksiran. Dan saat ini untuk pengajuan gadai belum bisa karena ketentuan gadai untuk barang elektronik termasuk laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

mau nannya admin, kalau laptop zyrex thn 2023 dus, charger, manual book lengkap tp nota sudah hilang. apakah bisa diterima ?

Hai Zhaki, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya Sahabat. Apabila barang agunan tidak lengkap, seperti tidak terdapat nota pembelian tetap dapat dilakukan pengajuan. Namun perihal diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan kantor cabang masing-masing. Pengajuan Gadai Elektronik dipastikan maksimal berusia 2 tahun terakhir dari terhitung dari tahun produksinya ya. Silakan dapat melakukan pengajuan gadai melalui kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya. Berikut kami informasikan syarat dan ketentuannya: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir, apabila elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, nantinya menyesuaikan kembali dengan kondisi barang jaminan dan Harga Pasar Setempat (HPS). -Nuha

ka saya ada laptop asus tahun 2019, semua lengkap dari charger, kardus, tas sampai nota pembelian ada apakah bisa. yang saya baca maksimal katanya 2 tahun terakhir ya

Hai Kiara, Sahabat Pegadaian. Benar, belum bisa ya. Dikarenakan sudah tidak memenuhi persyaratan pengajuan Gadai Elektronik yakni maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksinya. -Nuha

mau nannya admin, kalau tab huawei matepad pappermate edition thn 2023 dus, charger, manual book lengkap beserta bonus2nya nota sudah hilang. apakah bisa diterima ?

Hai Putri Andriani, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dari tanggal produksi, dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Gadai dengan barang agunan Tablet untuk persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi mulai dari Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Puji

Admin mau tanya, mau gadai tapi cuma anting 1/2gram notanya masih ada, kira bisa nggak??

Hai Meliniaaa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai emas anting 1/2 gram dengan ketentuan emas yang diterima yaitu 6 karat hingga 24 karat. Saat pengajuan gadai akan dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksirannya 92%-95%. Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, emas, dan kelengkapannya seperti nota pembelian. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Esmi
