Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 May 2024
Bagikan :
image detail artikel

Emas bukan satu-satunya aset berharga yang bisa digadaikan di Pegadaian. Laptop pun memiliki nilai yang bisa dijadikan barang jaminan untuk Gadai Non Emas.
Layanan gadai laptop di Pegadaian terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok maupun pengembangan usaha rumahan, dana pinjaman dari gadai laptop di Pegadaian bisa didapatkan dengan cepat.
Berbeda dengan Gadai Emas, layanan gadai laptop di Pegadaian tidak mengharuskan sahabat untuk menyertakan kwitansi pembelian.
Petugas Pegadaian akan melakukan taksiran uang pinjaman sesuai dengan sistem yang telah diatur.
Jika tertarik mengajukan gadai laptop di Pegadaian, simak dulu syarat dan caranya pada pembahasan kali ini.

Syarat Gadai Laptop di Pegadaian

Pengajuan gadai laptop di Pegadaian akan disetujui apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Agar proses pengajuan gadai berjalan dengan lancar, lengkapi dulu persyaratan berikut ini:

1. Menyiapkan Kartu Identitas Diri

Pemohon gadai laptop di Pegadaian diwajibkan menyerahkan kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau paspor.

2. Menyerahkan Laptop dan Kelengkapannya

Sebelum pengajuan gadai disetujui, petugas akan memeriksa barang jaminan, yaitu laptop dan kelengkapannya (charger).
Pastikan laptop masih terlihat bagus sehingga nilai pinjaman yang didapatkan nantinya lebih tinggi.
Baca juga: Bisakah Gadai Laptop di Pegadaian? 

Cara Gadai Laptop di Pegadaian

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, gadai laptop di Pegadaian termasuk dalam produk atau layanan Gadai Non Emas.
Maka dari itu, cara gadai laptop di Pegadaian pun sama dengan prosedur pengajuan gadai untuk alat elektronik lainnya, seperti handphone dan televisi.
Pemohon yang ingin mengajukan gadai bisa datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat. Dengan membawa kartu identitas dan barang jaminan, ikutilah langkah-langkah di bawah ini:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan dengan membawa barang jaminan serta kelengkapannya.
  2. Mengisi formulir pengajuan gadai laptop yang disiapkan oleh petugas.
  3. Melampirkan dokumen kelengkapan, seperti kwitansi pembelian (apabila ada).
  4. Petugas menaksir harga berdasarkan kondisi laptop.
  5. Konfirmasi nominal pinjaman kepada nasabah.
  6. Petugas memberikan SBG (Surat Bukti Gadai) yang berisi nominal pinjaman sesuai taksiran harga laptop.
  7. Dana pinjaman diserahkan kepada nasabah secara tunai atau melalui transfer ke rekening bank yang dituju.

Jika penasaran dengan taksiran pinjaman yang didapat, sahabat bisa mencoba mengecek simulasi harga gadai laptop melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut adalah caranya:

  1. Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Pilih menu “Gadai”.
  3. Klik “Booking Service” dan pilih ‘“Laptop”.
  4. Isi informasi terkait laptop yang akan digadaikan, termasuk tipe, kapasitas, kondisi, tahun pembelian, dan perkiraan harga.

Melalui tahapan di atas, sahabat bisa menjadwalkan kunjungan ke kantor Pegadaian terdekat untuk melakukan pengajuan gadai dengan tenang.
Perlu diingat bahwa Surat Bukti Gadai yang diberikan oleh petugas perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut diperlukan saat sahabat menebus barang setelah pelunasan pinjaman.
Nah, sudah tahu syarat dan cara gadai laptop di Pegadaian? Pegadaian melayani gadai laptop online maupun offline dengan proses yang efektif.
Pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta dengan sewa modal minimal 1% dan maksimal 1,2% per 15 hari.
Biaya administrasi pencairan dimulai dari Rp2.000 hingga Rp125 ribu saja. Jangka waktu yang diberikan untuk melunasi pembayaran dimulai dari 120 hari hingga 36 bulan.
Pinjaman dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perpanjangan berkali-kali. Jadi, sahabat bisa membayar cicilan sesuai dengan kemampuan.
Tidak perlu khawatir, proses gadai laptop dijamin aman karena Pegadaian sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bersama Pegadaian, mari penuhi kebutuhan dana dengan layanan gadai laptop dan barang elektronik berharga lainnya!
Baca juga: Gadai Laptop, Bagaimana Untung dan Ruginya?

Komentar (10)
image comment user
ALOYSIUS VERSI
55 hari yang lalu

Saya mengajukan gadai barang berupa laptop

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Aloysius Versi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai dengan barang agunan Laptop bisa dilakukan, persyaratan sebagai berikut : 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian yang dituju. -Leni

Balas
image comment user
Habibah Khair
47 hari yang lalu

Kak apakah gadai laptop harus menyertai dus dan kwitansi karna saya tadi mau gadai di pegadaian rungkut, kata satpamya tidak boleh karena tidak ada dus dan kwitansi dan alhasil disuruh kembali, jika memang harus menyertai dua itu, mohon di tulis di website, karena saya bava di website kelengkapan gadai laptop hanya charger

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Habibah Khair, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas saran yang diberikan dan mohon maaf atas kendala yang dialami. Kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai laptop jika tidak ada kardus dan nota pembelian dapat dilakukan. Silakan melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Perihal diterima atau tidak menyesuaikan dengan kebijakan outlet Pegadaian. Dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dengan syarat dan ketentuan lainnya sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk kendala pengajuan gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Nia

Balas
image comment user
Tian angkasawan
24 hari yang lalu

Bos saya ada leptop merk acer

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Tian Angkasawan, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan gadai laptop maka dapat datang ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, laptop, dan kelengkapannya. Silakan dipastikan kondisi laptop baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
JULIUS JAN ALANA
5 hari yang lalu

Kalau Intel core i7 gen 12 VGA RTX3060 dari asus TUF F15 dapat berapa?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Julius Jan Alana, Sahabat Pegadaian. Silakan melakukan konfirmasi pada kantor cabang pengajuan mengenai nominal yang dapat diterima dikarenakan nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran barang agunan terlebih dahulu. Perihal pengajuan gadai elektronik, mohon dipastikan 2 tahun terakhir dari tahun produksinya ya. Berikut ketentuan lain gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja -Nuha

Balas
image comment user
SAIFUL ROHMAN FATKHUSANI
3 hari yang lalu

Kalo mau gadai laptop apakah jangka waktu pelunasan yg harus dibayarkan cuma dikasi tempo waktu 30 hari?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Saiful Rohman Fatkhusani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai laptop dapat dilakukan namun dipastikan usia laptop maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Serta untuk pembayaran dapat perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan ya. Berikut ketentuan gadai elektronik: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari -Sasa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved