Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

30 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli atau pewarisan tanah. Dengan balik nama, hak kepemilikan resmi berpindah ke pihak pembeli atau ahli waris.
Namun, proses ini tidak gratis. Ada sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan, baik di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bagian dari proses pemindahan hak kepemilikan tanah secara legal dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama bisa dilakukan karena:

  • Transaksi jual beli
  • Pewarisan
  • Hibah atau pemberian

Dengan menyelesaikan biaya dan prosedur balik nama, pembeli atau penerima tanah akan mendapatkan hak penuh atas properti tersebut, termasuk kemudahan untuk mengurus legalitas lainnya seperti IMB, PBB, hingga gadai properti.

Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya yang Benar

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengurus proses ini di BPN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pihak pemohon:

  • Formulir permohonan balik nama
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP & KK pemilik lama dan baru
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)


Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini adalah komponen biaya yang biasanya muncul dalam proses balik nama:

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

  • Kisaran: 0,5%–1% dari nilai transaksi tanah
  • Dibayarkan ke kantor PPAT
  • Biasanya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan

2. Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN

  • Biaya resmi: Rp50.000
  • Digunakan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Dihitung sebesar: 5% × (NPOP – NPOPTKP)
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi)
  • NPOPTKP = Batas nilai bebas pajak (bervariasi tergantung wilayah)

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

  • Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) ÷ 1.000
  • Biasanya kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung nilai tanah

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah


Contoh Kasus:
Untuk memudahkan kamu memahami, bayangkan seorang pembeli bernama Pak Tono yang membeli tanah seluas 500 meter persegi seharga Rp1,2 miliar. NJOP dari tanah tersebut sebesar Rp480 juta.

Pertama-tama, Pak Tono harus mengeluarkan biaya untuk penerbitan Akta Jual Beli. Karena disepakati tarifnya 1%, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp12 juta.

Selanjutnya, ia harus melunasi BPHTB. Nilai BPHTB ditentukan sebesar 5% dari selisih antara harga jual dan NPOPTKP (misalnya Rp60 juta). Maka, BPHTB yang harus dibayar Pak Tono sekitar Rp24 juta.

Kemudian, Pak Tono membayar biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50 ribu kepada BPN. Setelah itu, ia melunasi biaya balik nama sertifikat yang dihitung dari nilai transaksi dibagi 1.000. Karena harga tanahnya Rp1,2 miliar, biaya balik namanya adalah Rp1,2 juta.

Jika dijumlahkan, total biaya yang perlu dikeluarkan Pak Tono untuk balik nama sertifikat tanah adalah sekitar Rp37,2 juta.

Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Keuntungannya

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

Melakukan balik nama bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hukum jangka panjang. Tanah atas nama sendiri memudahkan:

  • Proses gadai atau pinjaman
  • Warisan kepada ahli waris sah
  • Penjualan kembali secara aman


Jika sahabat butuh dana darurat sambil mengurus sertifikat, kamu bisa menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian. Layanan ini menerima: Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Berikut beberapa kelebihan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta+
  • Proses cepat dan aman
  • Berbasis syariah dan diawasi oleh OJK


Jadi, jangan khawatir lagi dengan kebutuhan pendanaan ya. Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dengan layanan gadai dari Pegadaian.

Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya

Komentar (2)
image comment user
Herman sudjoko
2 hari yang lalu

Dipegadean bisa gade sertifikat?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Herman sudjoko, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah/tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Sera

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved