Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 January 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika seseorang melakukan pembelian properti milik orang lain.
Bagi yang aktif berinvestasi properti, balik nama sertifikat tanah merupakan kebutuhan legalitas yang perlu diurus untuk menghindari sengketa tanah.
Pembeli properti baru pun tidak perlu membuat sertifikat tanah baru. Untuk mendapatkan hak kepemilikan sepenuhnya, cukup penuhi syarat balik nama sertifikat tanah dan bayar biayanya.
Lantas, bagaimana rincian biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya? Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, mari kenali dulu penjabaran singkat dan syaratnya.

Mengenal Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah dana yang harus dibayarkan untuk memindahtangankan kepemilikan tanah.
Sejatinya, balik nama merupakan sistem yang diterapkan pada usaha properti. Di sisi lain, balik nama juga bisa dilakukan untuk tanah warisan.
Adapun proses balik nama sertifikat tanah akan terjadi ketika aktivitas jual beli properti atau pemberian warisan telah terlaksana.
Pembeli atau pemilik properti baru akan berhak atas kepemilikan tanah terkait seutuhnya dengan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain kepemilikan seutuhnya, pelunasan biaya balik nama sertifikat tanah akan memberikan hak pengurusan administrasi kepada pemilik barunya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, datang saja langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Serahkan dokumen yang menjadi syarat balik nama kepada petugas untuk diproses. Setelah itu, barulah biaya balik nama sertifikat tanah dibayarkan oleh pemohon.
Berikut adalah beberapa dokumen administrasi sebagai syarat untuk balik nama sertifikat tanah yang perlu dipenuhi oleh pihak pemohon:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
  • Sertakan surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang legal dari badan hukum.
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB tahun berjalan.
  • Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang memiliki kewenangan.
  • Akta jual beli tanah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
  • Sertifikat asli dari PPAT.
  • Bukti SSB (Surat Setoran BPHTB).
  • Bukti pembayaran uang pemasukan.

Perlu dicatat bahwa setiap fotokopi yang disertakan akan dibuktikan keasliannya oleh petugas. Jadi, pastikan untuk membawa serta dokumen aslinya.
Di samping syarat balik nama sertifikat tanah utama di atas, sertakan juga dokumen tambahan berikut:

  • Informasi tanah yang meliputi luas, letak, dan penggunaannya.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.

Baca juga: Investasi Tanah atau Emas? Ini Masing-Masing Keuntungannya 

Apa Saja Biaya yang Perlu Dibayarkan?

Agar dapat melunasi biaya balik nama sertifikat tanah, pihak pemohon perlu membayar beberapa jenis pembayaran berikut:

1. Penerbitan Akta Jual Beli

Biaya pertama yang perlu dibayarkan adalah untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan.
Maka dari itu, biaya penerbitan akan meningkat jika nilai jual tanah semakin tinggi.
Perlu diperhatikan bahwa biaya penerbitan AJB berbeda-beda tergantung dari ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing kantor PPAT.
Adapun biaya penerbitan AJB masih bisa disesuaikan melalui konsultasi dengan petugas PPAT yang berwenang agar mendapatkan pemohon bisa mendapatkan harga yang sesuai.

2. Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Selanjutnya, sertifikat tanah yang merupakan kelengkapan dokumen administrasi perlu dicek keasliannya oleh petugas BPN. Pemohon cukup membayar Rp50 ribu untuk cek keaslian ini.
Jika terbukti asli, maka itu artinya tanah tersebut bebas dari sengketa atau tidak terbukti bermasalah.

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebelum membayar biaya balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu melunasi BPHTB sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk biaya terakhir yang perlu dibayar adalah biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Adapun nilainya didapat dari nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000.
Selain di BPN, pembayaran biaya balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan melalui notaris. Adapun besar biayanya sendiri sekitar 0,5% hingga 1% dari keseluruhan nilai transaksi.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Agar memudahkan pemahaman tentang biaya balik nama sertifikat tanah, ketahui cara menghitungnya terlebih dahulu.
Sederhananya, besar biaya balik nama sertifikat tanah merupakan total dari keempat biaya di atas.
Jika masih belum mendapatkan gambaran yang jelas, simak ilustrasi hitungan biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya berikut:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp1,2 miliar dan NJOP sebesar Rp480 juta. Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan oleh pak Tono:

  • Biaya penerbitan AJB (berdasarkan kesepakatan, 1%): Rp12 juta.
  • Biaya BPHTB (5% dari NPOP dikurangi NPOPTK) : Rp24 juta.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama sertifikat tanah: Rp1,2 juta.

Jadi, total biaya yang harus dibayar oleh pak Tono untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah seutuhnya adalah sebesar Rp37,2 juta.
Itulah pembahasan seputar biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui sebelum mengajukan pemindahtanganan hak kepemilikan.
Kepemilikan tanah bisa menjadi sesuatu yang berharga dan memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
Jika membutuhkan dana darurat, sahabat bisa menggadaikan sertifikat tanah dengan mudah lho. Caranya bagaimana? Cukup ajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian.
Pegadaian melayani pemberian dana pinjaman melalui layanan gadai sertifikat tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) berbasis syariah.
Proses pengajuan pun mudah dan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian terdekat. Jika disetujui, sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman mulai Rp5 juta hingga lebih dari Rp200 juta.
Jadi, jangan khawatir lagi dengan kebutuhan pendanaan ya. Yuk, dapatkan dana pinjaman cepat dengan layanan gadai dari Pegadaian!
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian


image detail artikel

Wirausaha

7 Peluang Usaha Rumahan dengan Modal di Bawah 10 Juta

Sejak internet muncul ada banyak sekali peluang usaha baru yang menunggu untuk dikembangkan, salah satu contohnya usaha perkebunan.

15 January 2024
image detail artikel

Keuangan

Ini Dia Solusi Gadai Terbaik yang Cocok untuk Anak Muda

Ada banyak sekali cara untuk mendapatkan dana seperti menggadaikan barang. Ketahui beberapa solusi gadai yang bisa diaplikasikan oleh anak muda.

15 January 2024
image detail artikel

Keuangan

Begini 6 Cara Memperbaiki Kondisi Keuangan yang Memburuk

Inilah cara memperbaiki kondisi keuangan yang jitu agar kehidupan Anda terbebas dari masalah keuangan

15 January 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved