DTKS: Pengajuan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Tidak Mampu

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

13 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dinas Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang mencakup informasi terkait penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi paling rendah.

Penduduk tidak mampu yang mendapatkan kode unik pendaftar DTKS dapat mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS dan bagaimana prosedurnya? Mari simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu DTKS?

DTKS adalah informasi yang mencakup identitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Sistem DTKS menyimpan sebanyak 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan sosial paling rendah.

Demografi tersebut dianggap berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan DTKS yang diberikan kepada penduduk tidak mampu berasal dari APBN yang fokus pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sebagai catatan, DTKS diberikan kepada penduduk perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat secara luas dengan kriteria tertentu.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah masyarakat yang tidak bisa menjalankan fungsi sosial dan/atau mengalami hambatan, gangguan, serta kesulitan hingga membutuhkan bantuan sosial agar dapat hidup dengan wajar.

Dasar Hukum DTKS

Sistem DTKS diterapkan atas sejumlah dasar hukum yang meliputi Undang-Undang, Permensos, dan Kepmensos. Berikut dasar hukum yang menjadi landasan DTKS:

  • UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Kepmensos No. 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020.

Syarat Daftar DTKS

Bagi yang ingin mendaftar DTKS, terdapat kelengkapan persyaratan yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Foto rumah yang tampak depan secara keseluruhan.
  5. Daya listrik 450 VA.
  6. Kondisi rumah sangat sederhana.
  7. Tidak memiliki pengeluaran untuk sandang (pakaian) terhitung selama setahun terakhir.
  8. Dokumen pendukung lainnya.


Baca juga: Terbebas dari Utang untuk Seterusnya. Ini Dia Caranya! 

Cara Daftar DTKS

Prosedur pendaftaran DTKS bisa dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar bisa mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan atau oleh RT/RW melalui musyawarah Kelurahan terkait pendaftaran DTKS.
  2. Pengajuan akan ditindaklanjuti oleh pihak operator di masing-masing Kelurahan.
  3. Data pengajuan akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG oleh operator Kelurahan.
  4. Informasi warga yang dianggap layak mendapatkan DTKS akan difinalisasi oleh Lurah.
  5. Melalui pengolah data dan fasilitator, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dimasukkan oleh operator Kelurahan.
  6. Data yang telah melalui verifikasi dan validasi akan dibuatkan SK Wali Kota.
  7. Apabila ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data pengajuan akan dikembalikan kepada Lurah agar bisa diverifikasi ulang melalui musyawarah Kelurahan untuk diajukan kembali kepada Dinas Sosial setelahnya.
  8. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
  9. Data warga yang mengajukan DTKS akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Sosial.


Pengajuan DTKS tidak dipungut biaya sama sekali. Layanan ini ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat tidak mampu sehingga prosesnya dibantu sepenuhnya oleh perangkat dari tingkat kelurahan hingga kementerian.

Di luar bantuan sosial, terdapat cara lain untuk mencukupi kebutuhan keuangan mendesak bagi sahabat yang sedang membutuhkan dana cepat, yaitu menggadaikan barang berharga.

Gadai Non Emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk mengatasi kondisi keuangan sulit yang bersifat sementara.

Menggadaikan barang berharga tidak berarti melepaskan hak milik barang seketika. Barang yang digadaikan bisa dikembalikan ketika sahabat melunasi pinjaman.

Barang-barang gudang berharga seperti sepeda, alat elektronik, dan lainnya bisa diserahkan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman mudah tanpa pengecekan skor kredit atau BI Checking.

Tenang, barang yang digadaikan akan disimpan dan diasuransikan oleh Pegadaian. Untuk mendapatkan jaminan, cukup serahkan barang jaminan dan KTP di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, penuhi kebutuhan dana tak terduga dengan Gadai Non Emas yang mudah, cepat, dan aman di Pegadaian!

Baca juga: 9 Cara Melunasi Utang 50 Juta Secara Cermat dan Efektif

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved