BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

13 March 2024
Bagikan :
image detail artikel

BI Checking adalah salah satu syarat untuk persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Adapun Pegadaian termasuk dalam pengecualian BI Checking.
Pengecekan BI Checking merupakan hal yang perlu dilakukan ketika seseorang ingin mengajukan kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BI Checking dilihat dari skor yang dibagi menjadi lima kol. Dari pengecekan tersebut dapat dilihat kondisi kredit seseorang yang dapat merefleksikan pengelolaan keuangan pribadinya.
Jika ingin pengajuan kredit berjalan dengan lancar, sahabat perlu lolos BI Checking terlebih dahulu. Untuk memahami selengkapnya, mari simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, SLIK atau BI Checking adalah sistem yang masih digunakan untuk mendata riwayat cicilan kredit hingga kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi riwayat kredit nasabah di Indonesia.
Adapun data yang diberikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan untuk kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dengan BI Checking atau yang kini disebut sebagai SLIK.
Semua informasi yang tercantum di BI Checking dapat diakses 24 jam setiap harinya oleh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota BIK.
Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat 

Skor BI Checking

Skor kredit atau kemampuan kolektibilitas seseorang yang dilihat dari BI Checking dibagi menjadi lima kategori yang disebut sebagai kol.
Kol BI Checking adalah sistem pengukuran skor kredit berdasarkan kemampuan atau kelancaran seseorang membayar pinjaman.
Berikut adalah pembagian dan kriteria kol BI Checking:

Kol 1 (Lancar)

  • Pembayaran kredit pokok dan bunga tepat waktu.
  • Perkembangan rekening baik.
  • Tidak ada tunggakan.
  • Proses pelunasan sesuai dengan persyaratan kredit.


Kol 2 (Perhatian Khusus)

  • Tercatat keterlambatan pembayaran.
  • Terdapat tunggakan pembayaran selama 1 hingga 2 bulan atau 1 hari hingga 90 hari.


Kol 3 (Kurang Lancar)

  • Tunggakan pembayaran pokok dan bunga antara 91 hingga 120 hari atau 3 hingga 4 bulan.
  • Peneguran kepada nasabah tidak membuahkan hasil.


Kol 4 (Diragukan)

  • Pembayaran kredit tidak lancar hingga jatuh tempo.
  • Kredit belum dilunasi oleh debitur lebih dari 5 sampai 6 bulan atau setara dengan 121 hingga 180 hari.


Kol 5 (Macet)

  • Pembayaran kredit tertunggak lebih dari 6 bulan atau 180 hari.
  • Telah diupayakan untuk aktif kembali namun tidak berhasil sehingga kredit macet.

Individu yang mendapatkan skor atau kol 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist BI Checking karena dianggap bermasalah atau berpotensi memunculkan NPL (Non Performing Loan).
Bank yang memiliki NPL tinggi mengakibatkan pengurangan modal sehingga berdampak pada penyediaan atau pemberian kredit yang akan datang.
Sebaliknya, individu dengan skor 1 dapat mengajukan kredit dengan mudah karena potensi NPL rendah.
Adapun yang memiliki skor 2 masih berada dalam pengawasan karena tunggakan kredit bisa terjadi sewaktu-waktu dan memunculkan potensi NPL.
Baca juga: UMK 2024 Sudah Berlaku, Ini Urutan Tertinggi dan Terendahnya 

Cara Cek BI Checking

Pengecekan BI Checking adalah hal yang perlu dilakukan oleh anggota BIK. Namun, nasabah juga bisa mengakses informasi seputar kreditnya sendiri.
Caranya adalah dengan mengajukan informasi SID langsung ke kantor OJK atau secara online melalui situs yang juga dikelola oleh OJK.

Secara Offline

Informasi BI Checking atau SLIK bisa didapatkan secara langsung ke kantor OJK. Caranya adalah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Untuk debitur perorangan, serahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Untuk debitur badan usaha, siapkan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha serta fotokopi identitas badan usaha.
  3. Isilah formulir permohonan SID dan serahkan ke petugas OJK ke kantor pusat di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  4. Setelah dokumen terbukti lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil iDEB.


Secara Online

Apabila tidak bisa datang langsung ke kantor OJK, nasabah bisa mengajukan SID secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman permohonan SLIK (https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi) melalui browser.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Unggah scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA dalam bentuk foto.
  4. Bagi badan usaha, sertakan scan identitas pengurus, akta pendirian perusahaan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  5. Jika sudah selesai, klik “Kirim”.
  6. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti pendaftaran antrean SLIK.
  7. Verifikasi data akan dilakukan oleh OJK.
  8. Notifikasi hasil verifikasi antrean SLIK dilakukan selambatnya H-2 dari tanggal antrean.
  9. Apabila data terbukti valid, nasabah bisa mencetak formulir dan membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  10. Kirim hasil scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie dengan KTP ke nomor WhatsApp yang dicantumkan pada email.
  11. Verifikasi lanjutan via WhatsApp akan dilakukan oleh pihak OJK. Apabila diperlukan, akan dilakukan video call.
  12. Jika dinyatakan lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB melalui email yang dicantumkan oleh pemohon.

Sekian pembahasan seputar BI Checking yang sekarang sudah berganti nama menjadi SLIK dan berada di bawah naungan OJK.
Sebelum mengajukan kredit, sahabat perlu tahu skor kemampuan kolektibilitas yang dapat dicek melalui sistem pengecekan kredit tersebut.
Secara umum, BI Checking adalah salah satu indikator dan penentu seseorang berhak mendapatkan kredit atau pinjaman atau tidak.
Apabila sahabat membutuhkan pinjaman cepat tanpa persyaratan SLIK, layanan gadai dari Pegadaian bisa menjadi pilihan.
Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan bisa menjadi solusi untuk sahabat yang membutuhkan pinjaman cepat mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
Cukup bawa barang jaminan serta kelengkapannya untuk Gadai Kendaraan dan KTP sebagai bukti identitas diri.
Pembayaran dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu. Adapun perpanjangan bisa dilakukan berkali-kali. Jangan khawatir, terdapat berbagai fitur pembayaran yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Jadi, apakah sahabat membutuhkan pinjaman cepat? Yuk, ajukan gadai secara aman di Pegadaian!
Baca juga: Prinsip Ekonomi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya


image detail artikel

Wirausaha

4 Peluang Usaha Ternak yang Menjanjikan

Beternak adalah salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Jika ditekuni dengan sungguh-sungguh, usaha ternak ini tidak mustahil akan menghasilkan keuntungan yang lumayan besar. Namun, tidak semua jenis usaha ternak bisa menguntungkan. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah kebutuhan pasar. Nah, agar usaha ternak Anda memperoleh hasil maksimal, simaklah 4 peluang usaha ternak yang menjanjikan berikut […]

13 March 2024
image detail artikel

Investasi

Pilihan Investasi Berdasarkan Usia

Banyak orang ternyata masih tidak menyadari pentingnya memilih investasi berdasarkan usia. Padahal, jenjang umur berbeda biasanya memberi Anda pengalaman, pemasukan, serta tuntutan finansial yang berbeda. Jenis investasi yang Anda pilih harus menyesuaikan dengan berbagai aspek dalam masing-masing jenjang usia. Tips Investasi Berdasarkan Usia Produktif Idealnya, investasi dimulai dari jenjang usia muda atau produktif, yaitu di […]

13 March 2024
image detail artikel

Inspirasi

Ingin Pensiun Dini? Ini yang Harus Dilakukan!

Sebagian orang yang memutuskan untuk pensiun dini karena ingin melakukan hal lain di sisa umurnya. Saat berhenti menjadi karyawan di umur 55 tahun ke atas, seseorang sudah tak mampu mengerjakan banyak kegiatan. Pasalnya, faktor usia memengaruhi tenaga untuk beraktivitas. Berbeda kalau Anda keluar dari perusahaan atau instansi ketika berumur 40-an, kondisi masih fit dan gesit. […]

13 March 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved