Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dapat Berapa? Ini Jawabannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

26 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menjaga arus kas tetap stabil di tengah dinamika pasar adalah tantangan harian bagi setiap pemilik usaha kecil dan menengah.

Ketika kebutuhan akan modal tambahan muncul mendesak, efisiensi dalam memilih lembaga pembiayaan menjadi salah satu penentu keberlanjutan bisnis.

Alih-alih membiarkan aset kendaraan menganggur secara administratif, BPKB motor bisa dimanfaatkan sebagai agunan melalui mekanisme profesional.

Layanan Pinjaman Usaha dari Pegadaian menawarkan fleksibilitas bagi pengusaha untuk memperoleh plafon pinjaman yang sesuai dengan nilai pasar kendaraan.

Apalagi, Pegadaian memberikan jaminan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan fungsi operasional dari kendaraan bermotor tersebut.

Tetapi, kira-kira gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berapa? Mari telaah lebih lanjut terkait hal tersebut dalam penjelasan di artikel berikut.

Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dapat Berapa?

Pada dasarnya, pertanyaan mengenai “gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berapa?” bergantung pada fleksibilitas layanan yang dipilih.

Layanan Pinjaman Usaha Pegadaian menyediakan plafon kredit yang relatif luas, mulai dari Rp500.100.000 hingga mencapai Rp10.000.000.000 dengan skema pembayaran variatif.

Nasabah diperkenankan untuk memilih skema yang paling sesuai dengan arus kas masing-masing. Adapun beberapa opsinya adalah sebagai berikut.

  • Bulanan: Cocok bagi nasabah yang mempunyai penghasilan rutin per bulan.
  • Sekali Bayar: Sesuai untuk usaha dengan pola musiman.
  • Berjangka: Skema yang memberikan kelonggaran pembayaran di periode tertentu.

Setiap nasabah harus memiliki pemahaman yang tepat mengenai jenis layanan ini agar dapat mengamankan modal kerja tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Berikut ini adalah detail terkait tarif layanan atau fitur Pinjaman Usaha di Pegadaian.

Simulasi Perhitungan Berdasarkan Fitur Layanan

Untuk memberikan gambaran nyata terkait perolehan jumlah kredit dan kewajiban pembayaran, perhatikan simulasi perhitungan sederhana berikut ini.

1. Skema Bulanan

Sebagai contoh, kamu mengajukan Pinjaman Usaha dengan jaminan BPKB motor. Nilai pinjamannya adalah sebesar Rp500.100.000.000 (menggunakan asumsi sewa modal terendah). Bagaimana perhitungannya?

  • Uang Pinjaman: Rp500.100.000.
  • Jangka Waktu: 12 bulan.
  • Estimasi Sewa Modal: 0,9% per bulan.
  • Biaya Sewa Modal per Bulan: 0,9% x Rp500.100.000 = Rp4.500.900.
  • Cicilan Pokok per Bulan: Rp500.100.000 / 12 = Rp41.675.000.
  • Total Cicilan per Bulan: Rp41.675.000 + Rp4.500.900 = Rp46.175.900.

2. Skema Sekali Bayar

Skema ini cocok untuk jenis usaha yang perputaran modalnya bergantung pada proyek atau masa panen tertentu karena pembayaran langsung dilunasi di akhir periode.

Misalnya, kamu mengambil pinjaman di Pinjaman Usaha Pegadaian senilai Rp500.100.000 dengan tarif dasar 4,88% per periode 3 bulan. Adapun perhitungannya di bulan ke-3, yaitu:

  • Sewa Modal: 4,88% x Rp500.100.000 = Rp24.404.880.
  • Total Pelunasan di Akhir Jangka Waktu: Rp500.100.000 + Rp24.404.880 = Rp524.504.880.

3. Skema Berjangka

Misalnya, kamu mengambil skema pembayaran berjangka dengan periode waktu minimal 12 bulan. Sewa modal dihitung secara proporsional dengan tarif minimum 1,04% per bulan. Berikut ini simulasinya.

  • Uang Pinjaman: Rp500.100.000.
  • Jangka Waktu: 12 bulan.
  • Tarif Sewa Modal: 1,04% per bulan.
  • Beban Sewa Modal per 3 Bulan: (1,04% x 3) x Rp500.100.000 = Rp15.603.120.
  • Cicilan Pokok per Periode: Rp500.100.000 / 4 (frekuensi bayar) = Rp125.025.000.
  • Total yang Dibayarkan per 3 Bulan: Rp140.628.120.

Catatan Penting: Perhitungan dalam simulasi ini bersifat estimasi ilustratif dan sifatnya tidak mengikat, sehingga besaran sewa modal, biaya administrasi, serta plafon pinjaman akhir dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Gadai Emas 1 Gram di Pegadaian Dapat Berapa? Ini Jawabannya!

Syarat Pengajuan Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Untuk mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Pinjaman Usaha, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tempat usaha berada di wilayah kantor cabang atau outlet pengajuan.
  • Kartu identitas diri resmi, berupa KTP.
  • Usaha milik sendiri dan telah berjalan selama minimal 1 tahun.
  • Mempunyai usaha perorangan atau Badan Usaha.
  • Memiliki barang agunan sesuai ketentuan.

Tata Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Jika seluruh syarat sudah dipersiapkan dan terpenuhi, nasabah bisa mengajukan proses transaksi dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
  2. Nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Usaha ke petugas.
  3. Petugas pembiayaan melakukan tahap verifikasi dan survei.
  4. Tim Pegadaian memberikan persetujuan kebutuhan pinjaman.
  5. Nasabah menerima sejumlah uang pinjaman.
  6. Dilaksanakan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit berlangsung.

Nah, pertanyaan tentang “gadai BPKB motor di Pegadaian dapat berapa?” kini telah terjawab melalui mekanisme layanan Pinjaman Usaha.

Nominal pencairannya sangat fleksibel mengikuti kebutuhan yang diajukan. Proses verifikasi dan survei yang dilakukan oleh Tim Pegadaian menjadi kunci untuk memastikan persetujuan pinjaman sesuai kapasitas usaha nasabah.

Jumlah perolehan dana akan diselaraskan dengan nominal yang kamu ajukan setelah tim ahli dari Pegadaian menyelesaikan verifikasi dan survei terhadap persyaratan.

Begitu persetujuan diberikan, dana bisa langsung diterima nasabah. Perlu diperhatikan bahwa skema pelunasan sepenuhnya bergantung pada fitur layanan pilihanmu yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dalam pengembalian.

Bagaimana, tertarik untuk bertransaksi? Yuk, dapatkan likuiditas bagi bisnis tanpa harus kehilangan kepemilikan aset produktif melalui Pinjaman Usaha di Pegadaian!

Baca juga: Tenor Gadai BPKB di Pegadaian Sesuai Jenis Pembiayaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved