Hibah: Pengertian, Hukum, Jenis, Rukun, Syarat, & Manfaatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

24 April 2024
Bagikan :
image detail artikel

Hibah adalah pemberian kepada orang lain yang dilakukan secara sukarela. Bentuk pemberian dalam hukum syariah ini dilakukan oleh seseorang kepada orang lain saat masih hidup.
Dengan kata lain, hibah adalah sesuatu yang memiliki perbedaan prinsip dengan pembagian warisan dalam Islam.
Agar dapat memahami hibah dengan lebih baik, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Hibah?

Hibah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab hiba. Secara umum, hibah adalah bentuk pemberian tanpa pamrih yang secara sadar dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain.
Suatu benda dikategorikan sebagai hibah apabila memiliki bentuk fisik, seperti harta, properti, dan tempat ibadah.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, barang bergerak atau tidak bergerak yang telah dihibahkan tidak bisa diambil kembali.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah berbeda dengan warisan di mana pemberiannya bisa dilakukan dengan bebas, tanpa harus terikat pernikahan atau memiliki hubungan darah.
Maka dari itu, istilah hibah akrab di telinga masyarakat Indonesia karena sering ditemukan pada acara sosial dan kenegaraan.

Hukum Hibah

Hibah memiliki hukum sunah dalam Islam. Pemberian harta atau properti secara sukarela dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan.
Dalam Islam, hukum hibah didasarkan pada ayat 4 surat An-Nisa yang berbunyi:

Selain itu, Quraish Shihab menyatakan dalam Tafsir Al Misbah bahwa surat Ar-Rum ayat 38 juga menganjurkan manusia agar saling tolong menolong.

Baca juga: 3 Kunci Rahasia Sedekah: Insya Allah Bikin Tambah Kaya 

Jenis Hibah

Terdapat dua jenis hibah, yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Berikut penjelasan singkatnya:
Hibah Barang: Pemberian berupa barang atau harta yang memiliki nilai manfaat secara sukarela, seperti mobil dan perhiasan emas.
Hibah Manfaat: Pemberian berupa barang yang masih menjadi hak pemberi. Akan tetapi, penerima barang masih bisa memanfaatkannya karena memiliki hak pakai atau guna.

Rukun Hibah

Agar pelaksanaannya sah berdasarkan syariat Islam, maka proses hibah perlu memenuhi rukun berikut:

1. Pemberi (Wahib)

Pihak pemberi hibah perlu memenuhi persyaratan tertentu agar dapat melangsungkan proses sesuai syariah Islam.

2. Penerima (Mauhub Lah)

Tidak ada syarat tertentu untuk penerima hibah. Namun, diperlukan wali yang sah apabila penerima masih di bawah umur atau orang yang tidak berakal sehat.

3. Barang yang Dihibahkan (Mauhub)

Sama seperti pemberi hibah, barang yang dihibahkan perlu memenuhi persyaratan tertentu agar prosesnya dianggap sah.

4. Bukti Serah Terima (Shighat)

Dalam pelaksanaan serah terima hibah, terdapat dua bukti atau shighat. Penyerahan bisa dilakukan melalui pelafalan atau ijab dan qabul atau secara langsung tanpa perlu melakukan ijab dan qabul.

Syarat Hibah

Tiga bagian yang perlu memenuhi persyaratan hibah adalah pemberi, penerima, dan barang yang dihibahkan.

Syarat Pemberi Hibah

Pemberi hibah perlu memenuhi persyaratan berikut agar proses pemberian barang yang dihibahkan sah:

  • Merdeka atau mampu secara finansial.
  • Balig atau sudah dewasa.
  • Berakal sehat.
  • Merupakan pemilik sah dari barang yang dihibahkan.


Syarat Penerima Hibah

Penerima hibah perlu dipastikan benar-benar ada waktu serah terima berlangsung. Seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya, penerimaan barang hibah bisa diwakilkan jika penerimanya masih di bawah umur atau gila.

Syarat Barang yang Dihibahkan

Hibah dinyatakan sah apabila barang yang dihibahkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Benar-benar ada.
  • Merupakan milik pemberi.
  • Bernilai.
  • Dapat dimiliki zatnya.
  • Tidak terhubung dengan tempat pemberi hibah, seperti tanaman dari rumah pribadi tanpa tanahnya.
  • Sifat pemberian khusus untuk pihak penerima saja.

Baca juga: 5 Doa Melancarkan Rezeki dan Usaha agar Mendapat Kemudahan 

Manfaat Hibah

Hibah adalah sesuatu yang mulia. Manfaat hibah bisa dirasakan oleh pemberi dan penerimanya.
Misalnya, pemberi hibah dalam bentuk tanah akan mendapatkan pahala ketika tanahnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial, seperti pembangunan tempat ibadah, sekolah, dan lainnya.
Adapun penerima hibah dapat merasakan manfaat finansial yang nyata. Barang hibah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kepentingan lainnya.
Itulah pembahasan seputar hibah yang merupakan kegiatan serah terima barang secara sukarela berdasarkan hukum Islam.
Pemberian barang hibah merupakan sesuatu yang disunahkan dalam Islam. Barang bernilai bisa memberikan manfaat bagi penerimanya yang membutuhkan.
Berbicara tentang kepemilikan barang berharga, emas bisa menjadi suatu harta yang bernilai tinggi untuk dimanfaatkan suatu waktu.
Jika masih belum memiliki emas, sahabat bisa mulai mencicil kepemilikan emas batangan 24 karat melalui layanan Cicil Emas dari Pegadaian.
Berprinsip syariah, Cicil Emas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan investasi. Adapun emas yang tersedia beragam, termasuk dari Galeri 24.
Dengan uang muka ringan, sahabat bisa memulai cicilan untuk kepemilikan emas murni yang nilainya cenderung naik setiap tahun.
Meskipun harga emas naik, sahabat tidak perlu khawatir karena nilai cicilan bernilai tetap hingga pembayaran lunas.
Jadi, tertarik memiliki emas 24 karat? Yuk, mulai cicil emas sesuai prinsip syariah di Pegadaian!
Baca juga: Mawaris: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Manfaatnya


image detail artikel

Emas

Teliti Beli Emas Pegadaian

Beli emas Pegadaian dengan bijak! Pahami tujuan, cek harga, kenali produk dan jenis emas. Investasi yang cerdas untuk masa depan

24 April 2024
image detail artikel

Wirausaha

Surat Keterangan Usaha (SKU): Arti, Cara Buat, dan Contohnya

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Mari pelajari lebih jauh di sini.

24 April 2024
image detail artikel

Keuangan

Kenali Contoh Dana Pensiun di Indonesia dan Perbedaannya

Kebutuhan keuangan di masa depan termasuk dana pensiun perlu dipersiapkan mulai dari sekarang. Yuk, cari tahu apa saja contoh dana pensiun di Indonesia!

24 April 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved