Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

30 January 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pembagian warisan menurut Islam perlu dilakukan menurut ketentuan yang diberlakukan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Harta yang dimaksud di sini berupa berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk hak-hak lainnya yang sesuai dengan syariat Islam.
Secara umum, besar pembagian warisan menurut Islam dilakukan berdasarkan ketetapan untuk masing-masing ahli waris.
Agar dapat memahami pembagian harta warisan menurut Islam dengan lebih baik, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Sekilas Tentang Pembagian Warisan Menurut Islam di Indonesia

Pelaksanaan pembagian warisan untuk masyarakat beragama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang.
Menurut Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, pewarisan sebagian harta bisa dilakukan oleh orang berakal sehat yang telah mencapai usia 21 tahun tanpa paksaan. Adapun harta warisan baru dapat dimiliki setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
Definisi wasiat sendiri diatur dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 di mana wasiat diartikan sebagai “perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.”

Syarat dan Rukun Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar pemindahtanganan harta sesuai dengan nilai-nilai agama.
Terdapat syarat dan rukun pembagian warisan menurut Islam yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam

Sebelum melakukan pembagian harta, masyarakat beragama Islam perlu mematuhi serangkaian syarat-syarat berikut:

1. Pewaris Harta Telah Meninggal Dunia

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pembagian harta hanya bisa dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

2. Penerima Warisan Beragama Islam

Pengaplikasian konsep maqashid al-syariah dalam agama Islam tidak mengenal adanya pewarisan kepada orang yang berbeda agama.
Namun, harta masih bisa diwariskan kepada anak kandung yang tidak beragama Islam melalui wasiat wajibah yang menekankan pemberian harta kepada keturunan sendiri.

3. Terbukti Memiliki Hubungan Darah

Penerima warisan atau ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris yang telah meninggal dunia.
Umumnya, harta diwariskan kepada anak, cucu, orang tua, serta saudara kandung. Dari hubungan darah ini, pembagian besar warisan pun bisa ditentukan nantinya.
Baca juga: Cara Membuat Catatan Tabungan di Buku Tulis dengan Efisien 

4. Mengetahui Berita Kematian Pewaris

Ahli waris harus mengetahui berita kematian pewaris agar mendapatkan haknya terhadap harta yang diwariskan.
Syarat pembagian warisan menurut Islam ini ditetapkan untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan dan adil.

5. Ketentuan Pembagian Dibagi Berdasarkan Laki-Laki dan Perempuan

Dalam Islam, pembagian harta warisan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, yaitu antara laki-laki dan perempuan.
Pada umumnya, anak perempuan mendapatkan setengah dari bagian anak laki-laki. Meskipun begitu, penerapan prinsip tersebut bisa bervariasi sesuai dengan mazhab dan situasi.

6. Tidak Menyalahi Pewaris

Pemberian warisan tidak boleh menyalahi pewaris. Dengan kata lain, penerima harta yang diwariskan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan kepada pewaris.
Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam kematian pewaris, maka individu terkait dilarang menerima bagian dari harta yang diwariskan.
Syarat ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dalam proses pewarisan harta.

7. Prioritas Penerima Warisan Sudah Ditentukan

Dalam pembagian warisan menurut Islam, terdapat penerima waris utama yang dikenal dengan sebutan asabah.
Adapun asabah terdiri dari suami/istri, anak, orang tua, dan cucu. Setiap asabah berhak atas bagian harta yang sudah ditetapkan berdasarkan hubungan darah dengan pewaris.

8. Terdapat Persetujuan Terhadap Wasiat yang Ditinggalkan

Jika terdapat wasiat yang ditinggalkan, maka ahli waris perlu mencapai kesepakatan untuk melaksanakannya.
Biasanya, bagian yang diwariskan terbatas, yaitu hingga sepertiga harta yang ditinggalkan untuk ahli waris.

Rukun Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian warisan menurut Islam perlu dilakukan melalui tahapan penting yang melibatkan tiga peran utama, yaitu:

1. Pewaris

Disebut juga sebagai muwaris, pewaris merupakan orang yang memberikan hartanya kepada individu-individu tertentu setelah meninggal dunia.

2. Ahli Waris

Kumpulan dari individu yang berhak untuk mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian-bagian yang telah disepakati.
Penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah, sejarah dengan pewaris, dan pernikahan.

3. Harta Warisan

Warisan berupa aset-aset berharga yang ditinggalkan oleh pewaris setelah kematiannya dan dibagikan sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Cash Flow: Pahami Pengertian, Jenis, dan Cara Mengaturnya 

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum pewaris perlu dibagi berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Berikut adalah penjabarannya:

1. Setengah Bagian

Orang-orang yang memiliki hubungan darah dan termasuk sebagai keluarga mendapatkan porsi terbanyak, yaitu setengah bagian dari harta warisan.
Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, suami/istri, anak perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perempuan satu ayah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki adalah orang-orang yang berhak mendapatkan setengah bagian warisan.

2. Sepertiga Bagian

Beberapa individu berhak mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan, di antaranya:

  • Ibu, apabila tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki serta pewaris yang tidak memiliki dua saudara atau lebih.
  • Dua saudara laki-laki atau perempuan yang seibu, jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki maupun perempuan, tidak memiliki ayah, dan jumlah saudara seibu tersebut berjumlah dua orang atau lebih. 


3. Seperempat Bagian

Pembagian dengan porsi seperempat harta warisan bisa dilakukan kepada suami/istri jika salah satunya meninggal dunia dan dengan kondisi berikut:

  • Suami/Istri tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya.
  • Anak atau cucu yang memiliki hubungan darah dengan suami/istri berasal dari pernikahan dengan suami sebelumnya.


4. Dua Pertiga Bagian

Dua pertiga bagian dari harta warisan bisa dibagikan kepada individu-individu berikut:

  • Dua anak perempuan kandung atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki.
  • Dua saudara perempuan kandung atau lebih yang tidak memiliki ayah atau kakek.
  • Dua saudara kandung perempuan yang tidak memiliki saudara-laki-laki atau cucu perempuan dari anak laki-laki.


5. Seperenam Bagian

Anggota keluarga yang berhak menerima seperenam bagian dari harta warisan adalah:

  • Ayah, apabila ibu meninggal.
  • Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu, dan tidak memiliki bapak.


6. Seperdelapan Bagian

Penerima seperdelapan bagian dari harta warisan adalah istri yang ditinggalkan suami dan memiliki anak atau cucu, baik kandung maupun dari pernikahan suami sebelumnya.
Itulah pembahasan seputar pembagian warisan menurut Islam yang dapat membantu memahami ketentuan pemindahtanganan kepemilikan aset sesuai nilai keagamaan.
Kepemilikan aset berharga mulai sekarang bisa memberikan keuntungan di hari tua, tidak hanya bagi sendiri, namun juga untuk keluarga.
Salah satu bentuk kepemilikan aset berharga yang dapat bernilai tinggi dalam jangka panjang adalah investasi emas.
Kini investasi emas tidak perlu dilakukan sendiri dengan menabung emas di rumah. Agar lebih aman, sahabat bisa menabung emas di Pegadaian.
Emas yang ditabung dijamin 24 karat dan disimpan dengan aman di Pegadaian. Pembelian pun terjangkau, mulai dari Rp10 ribu saja.
Jika daftar melalui Pegadaian Digital, sahabat akan dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening selama setahun lho.
Dengan Tabungan Emas, sahabat bisa menabung kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Saldo tabungan pun bisa ditransfer kepada sesama pemilik rekening Tabungan Emas.
Jadi, mari miliki aset berharga dari sekarang untuk kebutuhan keluarga di masa depan dengan Pegadaian!
Baca juga: 6 Investasi Dana Pensiun untuk Keamanan Finansial Masa Depan


image detail artikel

Keuangan

Mengapa Memiliki Dana Darurat Penting?

Sedia payung sebelum hujan. Ternyata punya dana darurat membuat kita lebih siap menghadapi kondisi tak terduga.

30 January 2024
image detail artikel

Wirausaha

Margin: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Apa itu margin? Margin adalah persentase keuntungan yang dari selisih antara penjualan produk dan biaya produksi. Yuk simak selengkapnya!

30 January 2024
image detail artikel

Wirausaha

5 Tokoh Inspiratif Muda yang Berpengaruh di Dunia Usaha Saat Ini

Patience is a key element of success. – Bill Gates. Semua generasi muda pasti menginginkan kesuksesan dari usia yang belia. Memiliki bisnis sendiri dan mampu mendulang kesuksesan darinya pasti menjadi impian yang ingin diraih. Namun, tanpa usaha dan kerja keras, secemerlang apa pun ide yang dimiliki tak akan cukup kuat untuk menjadi realisasi. Meskipun demikian, […]

30 January 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved