Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI & Bank dengan Mudah

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Bulan puasa sudah dekat, kamu bisa mulai menyiapkan beberapa kebutuhan dari sekarang agar tidak kesulitan saat menjalani ibadah, salah satunya menukar uang untuk lebaran 2025.

Cara tukar uang baru cukup mudah, apa lagi Bank Indonesia telah memfasilitasi secara khusus untuk transaksi ini dengan BI Pintar Kas Keliling. 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal cara tukar uang baru dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling

Layanan Kas Keliling Bank Indonesia adalah layanan penukaran uang Rupiah yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis agar dapat dijangkau masyarakat. 

Hal ini tentu dapat memudahkanmu menukar uang baru untuk berbagai macam keperluan. Lantas, apa syarat penukaran uang baru di Kas Keliling? Berikut rincian informasinya:

  • Penukar hanya bisa melakukan transaksi penukaran sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan. 
  • Penukar harus membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas dan sesuai dengan bukti pemesanan. 
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital. 
  • Uang yang dibawa penukar harus sudah dipisahkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi; disusun searah; serta dipisahkan antara yang masih layak dan tidak.
  • Uang yang akan ditukarkan tidak direkatkan dengan lem, perekat, selotip, staples, atau lakban. 
  • Petugas akan menukar uang Rupiah selama ciri dan keasliannya dapat diidentifikasi. 
  • NIK dapat digunakan kembali untuk memesan layanan penukaran uang di Kas Keliling di hari setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar harus dalam keadaan sehat saat melakukan penukaran uang Rupiah. 


Baca juga: Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu Berdasarkan Ciri-cirinya

Ketentuan Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah, kamu perlu memastikan bahwa uang yang dibawa sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Berikut ini adalah ketentuannya:

  • Jumlah uang Rupiah logam atau kertas yang bisa dipesan mengikuti peraturan ketersediaan di lokasi yang dipilih. 
  • Penukar dapat memilih jenis pecahan uang yang tersedia di lokasi terpilih. 
  • Uang Rupiah logam dapat ditukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam. 
  • Uang Rupiah kertas dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas (sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan).
  • Bank Indonesia dapat menukarkan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang berlaku dan sah sebagai alat pembayaran. 

Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia

Kini, kamu sudah mengetahui syarat dan ketentuan menukar uang Rupiah Baru. Selanjutnya, kamu perlu mengetahui cara tukar uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia berikut ini:

  1. Akses situs pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang, lalu klik Lihat Lokasi.
  4. Klik Pilih pada lokasi dan tanggal yang tersedia. 
  5. Isi data pemesanan (NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif).
  6. Isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang hendak ditukarkan sesuai ketentuan. 
  7. Lakukan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan. 
  8. Tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling sesuai lokasi.
  9. Pemesanan layanan tukar uang dapat dilakukan sesuai kuota pemesanan yang tersedia.

Baca juga:  Kenali Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Karakteristiknya

Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum

Selain penukaran uang lewat Kas Keliling, kamu juga bisa menukarkan uang di bank umum di Indonesia karena Bank Indonesia juga menyediakan uang layak edar pada bank umum. 

Namun, sebelum menukarkan uang di bank umum, kamu perlu memastikan apakah kamu perlu menjadi nasabah bank tersebut agar bisa bertransaksi. 

Tidak hanya itu, kamu perlu mengetahui batasan penukaran uang di bank yang akan dituju sehingga dapat menyiapkan uang dengan nominal yang sesuai. 

Kemudian, kamu bisa menyiapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan uang yang akan ditukarkan (tanpa direkatkan dengan apa pun). Lalu, kamu bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang bank umum yang memiliki layanan tukar uang.
  2. Sampaikan maksud kehadiranmu pada petugas.
  3. Ambil nomor antrian dan ikuti arahan petugas. 
  4. Jelaskan tujuan kedatanganmu pada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
  5. Permintaanmu akan diproses oleh teller.
  6. Kamu mendapatkan uang baru sesuai nominal yang ditukarkan. 


Itulah penjelasan tentang penukaran uang di Bank Indonesia lewat Kas Keliling dan bank umum. Agar tidak terburu-buru saat mendekati lebaran, kamu bisa mulai menukarkan uangmu.

Namun, jika kamu masih membutuhkan dana untuk persiapan puasa dan lebaran, kamu bisa mengandalkan Gadai Non Emas dari Pegadaian!

Gadai Non Emas dari Pegadaian memiliki patok taksir hingga 90%, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu, dan menjamin serta mengasuransikan barangmu dengan aman. 

Untuk mengajukan Gadai Non Emas, kamu bisa membawa KTP, barang jaminan, dan kelengkapan barang jaminan. 

Kemudian, kamu bisa mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan tersebut. Selanjutnya, barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir. 

Lalu, taksiran uang pinjaman akan ditawarkan kepadamu dan kamu bisa menerima uangnya secara tunai atau transfer.

Jika ingin mengetahui besar dana pinjaman yang bisa didapatkan, jangan ragu untuk mencoba fitur Simulasi Gadai Non Emas.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari percayakan kebutuhan dana cepat di saat tak terduga pada layanan gadai yang aman dan tepercaya di Pegadaian!

Baca juga: 6 Cara Mengatur Uang Bulanan yang Praktis dan Efektif

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved