Mengenal Gadai Efek, Produk Baru Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

22 March 2020
Bagikan :
image detail artikel

Merancang finansial untuk masa depan bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan berinvestasi. Untuk berinvestasi, ada banyak pilihan instrumen yang bisa dipilih, salah satunya saham. Investasi saham merupakan salah satu investasi jangka panjang yang dilakukan dengan cara membeli saham di pasar modal dan mendapatkan keuntungan dari deviden (pembagian keuntungan oleh perusahaan) dan capital gain (selisih harga beli dan harga jual saham).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pertumbuhan investor saham milenial, yakni mereka yang berusia 18 sampai 30 tahun, mengalami peningkatan sebesar 116,78% di tahun 2019. Artinya, investasi saham mulai diminati kalangan muda. Banyaknya akses informasi dan munculnya aplikasi untuk mengamati perkembangan harga saham dengan mudah adalah salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan tersebut.
Namun yang harus menjadi perhatian, menjual saham tidak bisa sembarangan asal jual, sama seperti ketika membeli. Investasi adalah komitmen jangka panjang yang harus dijaga sesuai dengan tujuan awal membeli saham. Sebaiknya jangan terlalu buru-buru melepas saham dengan menjualnya sebelum tujuan awal investasi tercapai.

Lalu bagaimana jika ada kebutuhan mendadak?

Tenang sahabat, Pegadaian memberikan solusi saat ada kebutuhan mendadak namun tidak ingin terburu-buru melepas saham yang dimiliki, yaitu dengan Gadai Efek.

Apa itu Gadai Efek?

Gadai efek adalah pemberian pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga yaitu saham dan obligasi. Sahabat bisa memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus kehilangan saham/obligasi yang dimiliki. Selain itu, fasilitas gadai efek ini bisa dimanfaatkan saat nilai saham turun. Setelah mengalami kenaikan, saham baru dilepas sesuai dengan harga yang diinginkan.
Ada dua jenis jaminan yang bisa diterima yaitu Obligasi dan Saham. Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan Utang. Tidak semua obligasi diterima, ada beberapa jenis dan persyaratan yang harus dipenuhi. Jenis obligasi yang bisa digadaikan di pegadaian antara lain; Obligasi Pemerintah, Obligasi tercatat dan diperdagangkan di BEI, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Surat Utang negara (SUN). Sedangkan persyaratan lainnya adalah masa jatuh tempo obligasi ini minimal 180 hari.
Sedangkan saham yang diterima di Pegadaian adalah saham LQ45. LQ45 adalah indeks pasar saham di Bursa Efek indonesia (BEI) yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah rasio haircut (selisih antara harga efek di pasaran dan harga pembelian) maksimal adalah 30% dan jumlah minimal penerimaan adalah pecahan 1 lot (1000 lembar).

Apa Keunggulan Gadai Efek?

Pertama, proses pengajuan gadai efek ini mudah. Untuk nasabah yang berada di Jakarta, bisa mendatangi langsung unit gadai efek atau melalui sekuritas yang telat bekerjasama dengan unit. Sedangkan untuk nasabah di luar Jakarta bisa mendatangi Outlet Pegadaian konvensional di seluruh indonesia atau melalui sekuritas non Jakarta yang telah bekerjasama. Selain datang ke langsung, pengajuan gadai efek ini bisa dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Digital.
Kedua, status kepemilikan efek tetap melekat pada nasabah dan hak corporate action tetap dimiliki.
Ketiga, Pinjaman ini dapat digunakan untuk keperluan produktif maupun konsumtif dengan sewa modal terjangkau yaitu 15% per tahun, dan jangka waktu fleksibel, bisa ditebus kapan saja sesuai dengan keinginan nasabah.
Produk baru Pegadaian berupa gadai efek ini diharapkan bisa mengatasi solusi keuangan yang terjadi bagi individu maupun instansi, dengan memanfaatkan asset tanpa harus kehilangan status kepemilikan. Informasi lebih lanjut tentang Gadai Efek Pegadaian bisa mengunjungi link berikut, Selain itu, nasabah bisa menghubungi nomor telepon 021-3160101/ atau layanan via whatsapp 0812-1800-3757


Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved