Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Ini Aturan & Perhitungannya

Pada 5 Januari 2025 lalu, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Pemerintah, pemberlakuan opsen PKB tersebut tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan, tarif, dan perhitungan opsen PKB yang mulai ditetapkan? Simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah skema pungutan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor berdasarkan persentase tertentu.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Subjek atau Wajib Pajak (WP) dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah perseorangan atau Badan yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dalam hal Wajib Pajak (WP) Badan, kewajiban perpajakannya diwakilkan oleh pengurus atau kuasa Badan yang bersangkutan.
Sedangkan, objek dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan suatu kendaraan bermotor.
Kepemilikan tersebut tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat maupun besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan/atau barang di jalanan umum.
Secara umum, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terbagi menjadi dua, yaitu tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Nantinya, akan ada penambahan dua kolom baru di belakang STNK Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran untuk pencatatan keterangan terkait opsen PKB dan BBNKB.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar memudahkan dalam pengawasan dan pembayaran opsen PKB serta BBNKB.
Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Peraturan terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut disahkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Melansir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah) secara resmi disahkan pada 5 Januari 2025
Jadi, bisa dikatakan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diberlakukan di tanggal yang sama.
Menurut kebijakan ini, pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota berhak memungut opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besaran opsen atas PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah 66% dari pajak terutang sesuai pasal 83 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Walaupun masyarakat Indonesia dikenakan pajak tambahan dari PKB terutang, namun hal tersebut tidak akan menambah beban administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Pasalnya, tarif PKB dalam skema pajak baru akan berkurang, yaitu maksimal sebesar 1,2% mulai 2025 di mana lebih rendah dari sebelumnya yang maksimal senilai 2%.
Alhasil, jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh pemiliknya tidak jauh berbeda meskipun objek pajaknya bertambah.
Pada dasarnya, tujuan penerapan kebijakan opsen pajak adalah untuk mempercepat penyaluran dan memperkuat sinergi pemungutan pajak.
Dengan demikian, diharapkan peningkatan penerimaan pajak dapat tercapai dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, diharapkan bisa mendorong peran daerah untuk mengekstensifikasi perpajakan daerah bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna perluasan basis pajak daerah.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya
Perhitungan Opsen PKB
Untuk memberikan gambaran secara lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Contoh:
Pak Budi mempunyai motor dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp400 juta (setelah memperhitungkan bobotnya).
Tarif PKB kepemilikan kendaraan pertama di Peraturan Daerah PDRB Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Berapakah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Budi?
Jawab:
PKB Terutang = 1,1% x Rp400.000.000 = Rp4.400.000.
(Jumlah ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi).
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor = 66% x Rp4.400.000 = Rp2.904.000.
(Jumlah ini nantinya akan masuk ke RKUD Kabupaten/Kota).
Total = Rp4.400.000 + Rp2.904.000 = Rp7.304.000
Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Budi adalah sebesar Rp7.304.000. Nilai tersebut hampir setara dengan tarif pajak 1,8% jika didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
Tarif pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) motor
1,8% x Rp400.000.000 = Rp7.200.000.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Demikian penjelasan informasi seputar opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), mencakup aturan hingga contoh perhitungannya.
Mengetahui ketentuan opsen dapat membantumu mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Nah, tahukah kamu jika pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dapat memudahkanmu mengajukan proses pengajuan Gadai Kendaraan di Pegadaian?
Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu persyaratan gadai. Layanan Gadai Kendaraan di Pegadaian menawarkan sistem kredit dengan jaminan kendaraan bermotor.
Sistem tersebut cocok bagi kamu yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi keperluan tertentu. Proses pengajuannya mudah dan cepat.
Hal yang terpenting adalah kamu harus melengkapi segala persyaratan karena jika tidak, maka pengajuan pinjaman tidak akan bisa diproses.
Tidak perlu khawatir, kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan akan disimpan, dirawat, dan diasuransikan selama proses pembayaran cicilan.
Cukup datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat sambil membawa barang jaminan dan kelengkapan dokumen untuk melakukan proses pengajuan.
Nantinya, uang pinjaman akan diterima secara tunai atau melalui transfer. Sementara itu, pinjaman dapat dilunasi dengan cara mencicil sewaktu-waktu.
Jika penasaran dengan nilai pinjaman yang bisa didapatkan dari Gadai Kendaraan, gunakan fitur Simulasi Gadai Kendaraan dari Pegadaian secara praktis.
Jadi, apakah kamu tertarik? Yuk, segera ajukan pinjaman melalui Gadai Kendaraan tanpa ribet di Pegadaian untuk memenuhi berbagai kebutuhan!
Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
Artikel Lainnya

Keuangan
Berapa UMR Surabaya 2025? Tertinggi di Jawa Timur!
UMR Surabaya tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Mari simak informasi selengkapnya di sini.

Keuangan
Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan atau institusi keuangan yang berada di luar sektor perbankan. Yuk, ketahui fungsi dan contohnya di sini!

Keuangan
Nabung 30 Ribu Bisa Dapat 10 Juta Dalam Setahun
Temukan cara mengubah Rp.30 ribu menjadi Rp10 juta setahun dengan gaji UMR. Jangan pesimis, mari kita jelajahi bersama caranya!