Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, seorang karyawan berhak mendapatkan pesangon. Sudah tahukah sahabat hitungan pesangon karyawan yang tepat?
Pemberian pesangon karyawan ditentukan berdasarkan peraturan yang disahkan oleh pemerintah.
Peraturan pesangon karyawan yang terbaru didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
Adapun pesangon karyawan diberikan karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Karyawan yang mengundurkan diri atau resign pun berhak menerima pesangon.
Agar tidak salah mengartikan pesangon karyawan dan nominal yang didapatkan dari pengabdian kepada perusahaan selama periode kerja, simak dulu pembahasan di bawah ini.
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri karena alasan lain yang diakui undang-undang.
Perusahaan memberikan pesangon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan selama masa transisi ke pekerjaan baru.
Jenis-Jenis Pesangon Karyawan
Secara umum, terdapat tiga jenis pesangon karyawan yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Berikut adalah masing-masing penjabarannya:
1. Uang Pesangon
Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang pesangon adalah bentuk kompensasi perusahaan kepada karyawan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan yang diakui undang-undang.
Umumnya, besar uang pesangon karyawan ditetapkan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan yang dihitung berdasarkan gaji terakhirnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis pesangon karyawan kedua adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan dalam bentuk bonus atau insentif.
UPMK merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Pesangon ketiga adalah uang penggantian hak (UPH). Jenis pesangon karyawan ini diberikan untuk mengganti hak-hak pekerja yang belum digunakan selama masa kerjanya.
Baca juga: 12 Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cuan Melimpah dan Mudah
Peraturan Pesangon Karyawan
Jenis-jenis pesangon karyawan di atas diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut masing-masing ketentuan perhitungan pesangon karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku:
1. Uang Pesangon
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2, perusahaan harus memberikan uang pesangon karyawan sebesar berikut ini:
Besar Pesangon | Masa Kerja |
1 bulan upah | Kurang dari 1 tahun |
2 bulan upah | 1 tahun atau lebih, namun kurang dari 2 tahun |
3 bulan upah | 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun |
4 bulan upah | 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun |
5 bulan upah | 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun |
6 bulan upah | 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun |
7 bulan upah | 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun |
8 bulan upah | 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun |
9 bulan upah | 8 tahun atau lebih |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Besar UPMK ditentukan berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 Ayat 3. Berikut penjabaran ketentuannya:
Besar UPMK | Masa Kerja |
2 bulan upah | 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun |
3 bulan upah | 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun |
4 bulan upah | 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun |
5 bulan upah | 12 tahun atau lebih, namun kurang dari 15 tahun |
6 bulan upah | 15 tahun atau lebih, namun kurang dari 18 tahun |
7 bulan upah | 18 tahun atau lebih, namun kurang dari 21 tahun |
8 bulan upah | 21 tahun atau lebih, namun kurang dari 24 tahun |
10 bulan upah | 24 tahun atau lebih |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Jenis uang pesangon terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah uang penggantian hak (UPH).
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 156 Ayat 4, UPH terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum pernah diambil selama masa kerja.
- Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja.
- Hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan.
Baca juga: 6 Tips Menabung Harian, Konsisten dan Rutin Tambah Cuan!
Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Hitungan pesangon karyawan dibedakan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja. Tentunya, pesangon yang diterima karena perusahaan tutup akan berbeda dengan alasan lain, seperti pensiun ataupun merger.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan hitungan pesangon karyawan yang sah adalah sebagai berikut:
No. | Alasan PHK | Hitungan Pesangon Karyawan |
1. | Merger, konsolidasi, dan akuisisi. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
2. | Pengambilalihan perusahaan. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
3. | Karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja karena perusahaan diambil alih yang menyebabkan perubahan syarat kerja. | 0,5 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
4. | Efisiensi perusahaan akibat kerugian. | 0,5 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
5. | Efisiensi untuk mencegah kerugian. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
6. | Perusahaan tutup dan merugi terus menerus selama 2 tahun. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
7. | Perusahaan tutup, namun tidak merugi. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
8. | Perusahaan tutup akibat force majeure. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
9. | Terjadi force majeure namun perusahaan tidak tutup. | 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
10. | Penundaaan pembayaran utang dan mengalami kerugian. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
11. | Penundaan pembayaran utang, namun tidak merugi. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
12. | Perusahaan pailit. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
13. | Permohonan PHK yang diajukan oleh karyawan dengan alasan: (a) penganiayaan, (b) perbuatan yang bertentangan dengan UU, (c) tidak membayar upah selama 3 bulan berturut-turut, (d) tidak memenuhi kewajiban, (e) meminta karyawan melakukan hal di luar perjanjian kerja, (f) menugaskan karyawan untuk melakukan tugas yang mengancam jiwa. | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
14. | Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan bisnis yang menyatakan perusahaan tidak pailit. | UPH dan uang pisah. |
15. | Resign atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat. | UPH dan uang pisah. |
16. | Karyawan tidak hadir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti sah setelah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara tertulis. | UPH dan uang pisah. |
17. | Karyawan melakukan pelanggaran dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
18. | Karyawan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang tertulis dalam perjanjian kerja. | UPH dan uang pisah. |
19. | Karyawan tidak dapat bekerja selama 6 bulan karena ditahan oleh pihak berwajib dan menyebabkan kerugian pada perusahaan. | UPH dan uang pisah. |
20. | Karyawan tidak dapat bekerja selama 6 bulan karena ditahan oleh pihak berwajib, namun tidak berimbas kerugian pada perusahaan. | 1 kali UPMK dan UPH. |
21. | Karyawan dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan. | UPH dan uang pisah. |
22. | Karyawan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan atas perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan. | 1 kali UPMK dan UPH. |
23. | Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melaksanakan pekerjaannya setelah batas 12 bulan. | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
24. | Karyawan sudah memasuki usia pensiun. | 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
25. | Karyawan meninggal dunia. Pesangon diberikan kepada ahli waris. | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH. |
Itulah pembahasan seputar pesangon karyawan yang dapat menambah wawasan baru untuk sahabat.
Pastikan semua hak karyawan di atas terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk antisipasi, sahabat yang bekerja sebagai karyawan dapat menyisihkan gaji atau upah untuk diinvestasikan.
Jika tidak ingin mengambil investasi berisiko tinggi, sahabat bisa mencoba untuk menabung emas di Pegadaian.
Minimal pembelian saldo awal Rp10 ribu saja. Pendaftaran pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Biaya pemeliharaan rekening pun terjangkau, yaitu Rp30 ribu saja per tahun. Saldo tabungan emas pun dapat digadaikan atau dicairkan dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.
Jadi, yuk siapkan kebutuhan dana di masa depan dengan menabung emas di Pegadaian!
Baca juga: 8 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan yang Mudah Dilakukan
Ini artikel sangat bagus dan memberika saya wawasan yang lebih luas, sebab saya sendiri adalah salah satu karyawan. Terima kasih 🙏
Hai Rahardja, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya ya Sahabat. -Riri