Ketentuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2024
image detail artikel

Dana pinjaman bisa didapatkan dengan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Lantas, seperti apa bentuk layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah itu?
Pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah sejumlah dana yang diberikan kepada debitur atau pemohon pinjaman setelah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Agar aman, sebaiknya pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dilakukan di lembaga terpercaya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, sahabat tidak perlu khawatir karena Pegadaian menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Jika ingin tahu syarat dan cara pengajuannya, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian disebut sebagai Gadai Sertifikat. Dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, sahabat berhak mendapatkan sejumlah dana pinjaman.
Penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan diberlakukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani.
Adapun sertifikat rumah yang termasuk sebagai aset gadai setingkat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses pencairan jaminan sertifikat rumah pun dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Selagi sertifikat diserahkan sebagai jaminan, sahabat masih bisa memanfaatkan properti atau rumah untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Untuk mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, sahabat tidak perlu melewati proses yang rumit.
Cukup lengkapi persyaratannya dan ajukan gadai di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah terdekat. 
Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat 

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Sahabat yang mencari pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah perlu mencatat syarat-syarat berikut:

  1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
  2. Slip gaji atau bukti pendapatan selama 2 bulan terakhir.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  6. Surat Keterangan Domisili (apabila ada).
  7. Sertifikat rumah asli.
  8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta.
  9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus pengusaha kecil/mikro.

Pegadaian juga memberlakukan biaya pengecekan keaslian sertifikat sebelum akad dan beberapa biaya lain setelah akad, termasuk:

  • Administrasi
  • Jasa kafalah.
  • Pengurusan dokumen-dokumen, seperti:
    • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
    • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).


Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian

Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian dan dibantu oleh petugas. Berikut langkah-langkah prosedurnya:

  1. Sahabat menyerahkan marhun atau jaminan beserta persyaratan Gadai Sertifikat lainnya kepada petugas.
  2. Pihak Pegadaian melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, Tim Pegadaian datang ke rumah yang akan dijadikan jaminan.
  3. Jika verifikasi sesuai, maka Pegadaian akan menyetujui nilai pinjaman (marhun bih).
  4. Nasabah menerima pinjaman secara langsung dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank.

Pada prosedur pengajuan gadai tersebut, petugas akan memberikan pilihan jangka waktu pinjaman untuk sahabat.
Adapun tenor atau jangka waktu yang disediakan untuk kebutuhan Gadai Sertifikat adalah 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Jika disetujui sahabat berhak menerima dana pinjaman senilai Rp5 juta hingga Rp200 juta. Pembayaran pinjaman bisa diangsur dengan ketentuan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.
Itulah pembahasan seputar pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas ya.
Apabila semua syarat sudah tersedia, sahabat bisa menuju ke outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman melalui layanan Gadai Sertifikat.
Tenang saja, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman selama pembayaran angsuran.
Mari penuhi kebutuhan dana dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian. Sertifikat aman, aset pun masih bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya

Komentar (13)
image comment user
Karlin
64 hari yang lalu

Apakah usia di atas 65thn pemilik sertifikat punya usaha mikro bisa mengajukan pegadaian rumah?

Balas
image comment user
Customercare
48 hari yang lalu

Hai Karlin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak dapat dilakukan ya dikarenakan usia maksimal 65 tahun ketika akad berakhir ya. -Sera

Balas
image comment user
Haryanto
63 hari yang lalu

Untuk simulasi gadai sertipikat rumah dmn bisa dapat?

Balas
image comment user
Customercare
48 hari yang lalu

Hai Haryanto, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk simulasi Gadai Sertifikat bisa dilakukan pengecekan pada outlet Pegadaian terdekat atau melalui kami secara online. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Yanto
20 hari yang lalu

Mohon di bantu utk pengajuan dg jaminan sertipikat rumah atas mama sendiri sesuai ktp

image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Yanto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini apabila mengajukan atas nama orang tua tidak dapat dilakukan ya. kami sarankan untuk dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu ya. Namun apabila saat ini yang dimaksud atas nama pribadi maka dapat dilakukan ya namun mohon dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi atau pasangan dan memiliki usaha atau seorang petani ya. -Sera

image comment user
Ajeng Suaparman
51 hari yang lalu

Harus punya bukti usaha.klo ga punya usaha ttap ga bakalan bisa ajukan dan ga menjamin 💯 bisa pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
49 hari yang lalu

Hai Ajeng Suaparman, Sahabat Pegadaian. Benar ya, kami informasikan untuk gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Kami menerima gadai sertifikat yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Nantinya diterima tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian, karena nantinya akan terdapat survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. -Isma

Balas
image comment user
Wahyu
26 hari yang lalu

Kalo mengadaikan sertipikat rumah apa bisa cair dengan nominal seratus tiga puluh lima

Balas
image comment user
Customercare
26 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya, untuk maksimal pinjaman gadai sertifikat rumah sebesar Rp200.000.000. Namun uang pinjaman yang diterima tetap disesuaikan nilai taksiran barang agunan setelah dilakukan survei. Sebagai informasi yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
Suwarto
9 hari yang lalu

Kak, kalau setifikat tanah/rumah di kampung sedangkan sy domisilinya beda dengan sertifikat apakah bisa??? Kalau bisa syaratnya gimana???

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Suwarto, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Suwarto, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved