Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

26 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Apakah kamu sedang mencari solusi dana cepat dengan proses yang aman dan terpercaya? Salah satu cara yang bisa kamu pilih adalah pinjaman jaminan sertifikat rumah. Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan dana tunai dengan menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan.

Namun, penting untuk mengajukan pinjaman ini di lembaga yang resmi dan diawasi OJK. Tenang saja, Pegadaian hadir dengan layanan Gadai Sertifikat Rumah yang transparan, mudah, dan aman.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian


Layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian disebut sebagai Gadai Sertifikat. Dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, sahabat berhak mendapatkan sejumlah dana pinjaman.
Penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan diberlakukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani.

Adapun sertifikat rumah yang termasuk sebagai aset gadai setingkat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Proses pencairan jaminan sertifikat rumah pun dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Selagi sertifikat diserahkan sebagai jaminan, sahabat masih bisa memanfaatkan properti atau rumah untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.

Untuk mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, sahabat tidak perlu melewati proses yang rumit.
Cukup lengkapi persyaratannya dan ajukan gadai di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah terdekat. 

Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat 

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian


Sahabat yang mencari pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah perlu mencatat syarat-syarat berikut:

  1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
  2. Slip gaji atau bukti pendapatan selama 2 bulan terakhir.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  6. Surat Keterangan Domisili (apabila ada).
  7. Sertifikat rumah asli.
  8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta.
  9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus pengusaha kecil/mikro.


Pegadaian juga memberlakukan biaya pengecekan keaslian sertifikat sebelum akad dan beberapa biaya lain setelah akad, termasuk:

  • Administrasi
  • Jasa kafalah.
  • Pengurusan dokumen-dokumen, seperti:
    • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
    • Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).


Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian


Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian dan dibantu oleh petugas. Berikut langkah-langkah prosedurnya:

  1. Sahabat menyerahkan marhun atau jaminan beserta persyaratan Gadai Sertifikat lainnya kepada petugas.
  2. Pihak Pegadaian melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, Tim Pegadaian datang ke rumah yang akan dijadikan jaminan.
  3. Jika verifikasi sesuai, maka Pegadaian akan menyetujui nilai pinjaman (marhun bih).
  4. Nasabah menerima pinjaman secara langsung dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank.


Pada prosedur pengajuan gadai tersebut, petugas akan memberikan pilihan jangka waktu pinjaman untuk sahabat.
Adapun tenor atau jangka waktu yang disediakan untuk kebutuhan Gadai Sertifikat adalah 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

Jika disetujui sahabat berhak menerima dana pinjaman senilai Rp5 juta hingga Rp200 juta. Pembayaran pinjaman bisa diangsur dengan ketentuan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.

Itulah pembahasan seputar pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas ya.

Apabila semua syarat sudah tersedia, sahabat bisa menuju ke outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman melalui layanan Gadai Sertifikat.

Tenang saja, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman selama pembayaran angsuran.
Mari penuhi kebutuhan dana dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian. Sertifikat aman, aset pun masih bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya

Komentar (36)
image comment user
Karlin
156 hari yang lalu

Apakah usia di atas 65thn pemilik sertifikat punya usaha mikro bisa mengajukan pegadaian rumah?

Balas
image comment user
Customercare
139 hari yang lalu

Hai Karlin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak dapat dilakukan ya dikarenakan usia maksimal 65 tahun ketika akad berakhir ya. -Sera

Balas
image comment user
Seprianus nuban
24 hari yang lalu

Selamat pagi mau tanya apa bisa pengajuan pake akteh rumah terimakasih

image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Seprianus Nuban, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud adalah mengajukan dengan agunan sertifikat rumah maka dapat dilakukan ya Sahabat. Pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Haryanto
154 hari yang lalu

Untuk simulasi gadai sertipikat rumah dmn bisa dapat?

Balas
image comment user
Customercare
140 hari yang lalu

Hai Haryanto, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk simulasi Gadai Sertifikat bisa dilakukan pengecekan pada outlet Pegadaian terdekat atau melalui kami secara online. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Yanto
111 hari yang lalu

Mohon di bantu utk pengajuan dg jaminan sertipikat rumah atas mama sendiri sesuai ktp

image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Yanto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini apabila mengajukan atas nama orang tua tidak dapat dilakukan ya. kami sarankan untuk dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu ya. Namun apabila saat ini yang dimaksud atas nama pribadi maka dapat dilakukan ya namun mohon dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi atau pasangan dan memiliki usaha atau seorang petani ya. -Sera

image comment user
Ajeng Suaparman
143 hari yang lalu

Harus punya bukti usaha.klo ga punya usaha ttap ga bakalan bisa ajukan dan ga menjamin 💯 bisa pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
141 hari yang lalu

Hai Ajeng Suaparman, Sahabat Pegadaian. Benar ya, kami informasikan untuk gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Kami menerima gadai sertifikat yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Nantinya diterima tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian, karena nantinya akan terdapat survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. -Isma

Balas
image comment user
Wahyu
118 hari yang lalu

Kalo mengadaikan sertipikat rumah apa bisa cair dengan nominal seratus tiga puluh lima

Balas
image comment user
Customercare
118 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya, untuk maksimal pinjaman gadai sertifikat rumah sebesar Rp200.000.000. Namun uang pinjaman yang diterima tetap disesuaikan nilai taksiran barang agunan setelah dilakukan survei. Sebagai informasi yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
Suwarto
101 hari yang lalu

Kak, kalau setifikat tanah/rumah di kampung sedangkan sy domisilinya beda dengan sertifikat apakah bisa??? Kalau bisa syaratnya gimana???

Balas
image comment user
Customercare
101 hari yang lalu

Hai Suwarto, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas
image comment user
Customercare
101 hari yang lalu

Hai Suwarto, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas
image comment user
Sunsun
93 hari yang lalu

Untuk mengajukan gadai sertifikat rumah sendiri dan memiliki usaha Kost. Apakah ada BI Checking atau Cek SLIK OJK?

Balas
image comment user
Customercare
80 hari yang lalu

Hai Sunsun, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Dalam pengajuan gadai sertifikat, saat ini PT. Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT. Pefindo untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi seperti halnya BI Checking. Scoring PT. Pefindo nantinya akan melihat riwayat transaksi nasabah di Pegadaian sebelumnya yang akan menentukan lolos atau tidaknya dalam melakukan pengajuan pinjaman gadai sertifikatnya. -Nuha

Balas
image comment user
Dedy hariyadi
85 hari yang lalu

Sya mau gadi sertifikat rumah sya, surat surat komplit,IMB ada,PBB ada, semua nya da,, apakah perlu BI ceking ,sya hanya mau pinjam kisran 80 juta jangka 3 thn, bisakah

Balas
image comment user
Customercare
84 hari yang lalu

Hai Dedy Hariyadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai sertifikat terdapat scoring pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online pinjaman nasabah seperti BI Cheking ya. Serta dipastikan sertifikat atas nama pribadi atau suami/istri, sudah SHM atau SHGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun. -Sasa

Balas
image comment user
Customercare
84 hari yang lalu

Hai Dedy Hariyadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai sertifikat terdapat scoring pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online pinjaman nasabah seperti BI Cheking ya. Serta dipastikan sertifikat atas nama pribadi atau suami/istri, sudah SHM atau SHGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun. -Sasa

Balas
image comment user
Buhori
72 hari yang lalu

Saya ingin mengadaikan

Balas
image comment user
Customercare
70 hari yang lalu

Hai Buhori, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah dapat dilakukan ya.Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya. -Silma

Balas
image comment user
Wahyu
67 hari yang lalu

Hi Pegadaian, saya mau menggadaikan sertifikat tapi sudah pensiun, usia 62 tahun. Saya mau pinjam 1,5 tahun apakah bisa.

Balas
image comment user
Customercare
67 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila pensiunan dan mempunyai pekerjaan lain sebagai pengusaha mikro atau petani maka bisa dilakukan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah. Perihal tersebut karena sesuai ketentuan usia maksimal 65 tahun saat akad berakhir dan hanya bisa pengajuan gadai jika sebagai petani atau pengusaha mikro karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Sebagai informasi yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Balas
image comment user
Heri
57 hari yang lalu

Saya karyawan , punya penghasilan, bisa menggadaikan sertifikat rumah saya ?

Balas
image comment user
Customercare
56 hari yang lalu

Hai Heri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila karyawan yang tidak memiliki pekerjaan lain sebagai petani atau pengusaha mikro maka belum bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah ya Sahabat. Perihal tersebut karena yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Tri Mulyana
38 hari yang lalu

Saya pengemudi taksi online sudah berjalan 3 tahun apakah bisa ajukan pinjaman gadai sertifikat rumah

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Tri Mulyana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan apabila saat ini memilki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun. Mohon dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, atas nama pribadi atau pasangan. Untuk saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat rumah dan tanah produktif (Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kontrakan, Kost-Kostan, Ruko) dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebih jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan. -Sera

Balas
image comment user
Supriatna
25 hari yang lalu

Apa benar gadai sertifikat rumah di pegadaian di hentikan dahulu

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Supriatna, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut kami informasikan tidak benar ya. Saat ini gadai sertifikat baik rumah atau tanah masih dapat dilakukan. Dipastikan sertifikat atas nama pribadi dan sudah SHM atau SHGB. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. -Silma

Balas
image comment user
Seprianus nuban
24 hari yang lalu

Apa bisa pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Seprianus nuban, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan untuk pengajuan gadai sertifikat sudah berupa SHM/SHGB, memiliki usaha atau seorang petani ya. Untuk saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat rumah dan tanah produktif (Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kontrakan, Kost-Kostan, Ruko) dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah (apabila sudah menikah) 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah < Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% dari taksiran petugas kantor cabang (Taksiran harga rumah/tanah) (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya Sebelum Akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000) 9. Biaya administrasi sebesar Rp70.000 rupiah 10. Tenor masa pinjaman selama : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan dengan mu'nah 0.70% x taksiran 11. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua 12. Jarak Minimal 20 Meter Dari Sutet 13. Tanah Produktif 14. Proses kredit minimal 7 hari kerja. 15. Dikenakan ta’wid (biaya keterlambatan) yang melebih jatuh tempo = maksimal 4% x angsuran x hari keterlambatan -Sera

Balas
image comment user
Totok Santoso
17 hari yang lalu

Apakah saya pinjam jaminan SHGB bisa di pegadaian, usia saya 64 th 5 BLN di Pegadaian kab Cianjur

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Totok Santoso, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat. Namun kami sarankan silakan dapat memilih tenor paling rendah, agar dapat melakukan pelunasan sebelum usia 65 tahun. Sebagai informasikan tambahan, untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat maksimal usia calon nasabah adalah 65 tahun hingga akad berakhir ya.-Nala

Balas
image comment user
Teti kumala sari
5 hari yang lalu

Apa sya bsa ngajuin pinjaman 20 jt dngn jmnn srtpkt rmh, atas nma sya sndri

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Teti Kumala Sari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah atas nama pribadi. Terkait nominal uang pinjaman yang didapatkan hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena akan dilakukan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, pencairannya maksimal 70%. Nantinya juga akan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Sebagai informasi, ketentuan uang pinjaman minimal Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 jika memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perihal yang bisa dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved