Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat
Jika ingin memiliki hunian sendiri dengan cepat, maka sahabat perlu melengkapi syarat KPR rumah dengan tepat.
Rumah adalah properti yang nilainya meningkat secara konstan seiring waktu. Maka dari itu, tidak heran jika banyak orang khawatir tidak mampu membeli rumah dengan gaji pas-pasan.
KPR sendiri adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Program kredit ini disediakan oleh bank kepada nasabah perorangan yang ingin membeli atau melakukan renovasi rumah.
Lantas, apa saja syarat KPR rumah yang perlu dipenuhi dan bagaimana cara pengajuannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini.
Syarat Pengajuan KPR
Pada umumnya, terdapat dua jenis KPR yang dikenal oleh masyarakat, yaitu KPR subsidi dan nonsubsidi.
KPR subsidi adalah program kredit untuk kepemilikan rumah dengan uang muka atau suku bunga yang diringankan karena adanya bantuan dari pemerintah.
Sedangkan, KPR nonsubsidi adalah program kredit untuk kepemilikan rumah tanpa subsidi yang disediakan oleh bank untuk masyarakat umum.
Dalam penerapannya, KPR bersubsidi biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Tujuannya adalah untuk memberikan rumah yang layak secara finansial.
Di sisi lain, KPR nonsubsidi diberikan untuk masyarakat umum, mulai dari individu hingga badan usaha.
Syarat KPR rumah untuk kedua jenis tersebut pun berbeda. Untuk memahami masing-masing persyaratannya, cek poin-poin pada penjabaran berikut:
Syarat KPR Rumah Subsidi
Bantuan pemerintah dalam program KPR subsidi bisa diberikan asalkan masyarakat memenuhi beberapa syarat berikut:
- Termasuk sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Bekerja atau membuka usaha minimal selama 1 tahun.
- Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
- Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).
Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Berikut adalah persyaratan khususnya:
- Karyawan : Usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun.
- Tenaga profesional : Usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.
Baca juga: UMK 2024 Sudah Berlaku, Ini Urutan Tertinggi dan Terendahnya
Syarat KPR Rumah Nonsubsidi
Berbeda dengan syarat KPR rumah subsidi, KPR yang tidak bersubsidi berlaku bagi siapa saja, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Berikut adalah persyaratannya:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Berstatus sebagai karyawan, pengusaha, atau tenaga profesional.
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun, masa kerja minimal 2 tahun, untuk karyawan.
- Menggeluti bidang pekerjaan yang sama minimal 2 tahun, untuk pengusaha dan tenaga profesional.
- Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha atau tenaga profesional ketika kredit lunas.
Mengingat KPR rumah nonsubsidi tersedia untuk individu dan kelompok, dokumen kelengkapan yang disiapkan pun berbeda.
Berikut adalah dokumen pengajuan KPR nonsubsidi untuk perorangan:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami/istri.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
- Fotocopy surat nikah atau surat cerai.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Surat keterangan penghasilan minimal 1 bulan terakhir.
- Fotocopy rekening koran.
- Surat rekomendasi dari perusahaan.
- Akta pisah harta yang dilegalisasi oleh notaris.
Di sisi lain, pemilik badan usaha yang ingin mengajukan KPR rumah nonsubsidi perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami/istri.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
- Fotocopy surat nikah atau cerai.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotocopy akta pendirian perusahaan.
- Fotocopy rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli tentang KPR.
Cara Pengajuan KPR
Setelah memenuhi syarat KPR rumah yang sesuai dengan ketentuan, saatnya untuk mengetahui cara pengajuannya. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diketahui:
1. Memilih Rumah Impian
Langkah pertama dalam penerapan cara pengajuan KPR adalah menentukan rumah yang sesuai dengan keinginan.
Pada tahap ini, pastikan untuk melakukan konfirmasi dengan bank atau broker properti agar mengetahui hunian mana yang bisa dibeli dengan KPR.
Kemudian, lakukan survei lokasi ke perumahan yang menyediakan hunian dengan program KPR tersebut.
2. Memastikan Spesifikasi Rumah
Setelah memilih rumah yang ingin dimiliki, tanyakan beberapa hal penting kepada agen properti, seperti harga rumah, uang muka, sistem cicilan, dan biaya tambahan lainnya.
Di samping itu, cek denah rumah yang akan ditempati. Perhatikan berbagai fasilitas penting yang ada di sekitar perumahan, seperti pasar dan puskesmas terdekat.
3. Membayar Uang Booking
Sebelum mengajukan KPR, serahkan dulu uang booking yang berperan menjadi bukti pemesanan rumah. Dengan begitu, rumah yang sudah dipesan tidak akan dijual lagi ke orang lain.
Namun, perlu dicatat bawah setiap developer properti menetapkan aturan yang berbeda tentang uang booking ini. Jadi, tanyakan terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
4. Mengajukan KPR
Pada tahap inilah pengajuan KPR bisa dilakukan. Biasanya, developer akan membantu prosesnya. Namun, jika tidak, proses pengajuan harus dilakukan sendiri.
Lengkapi syarat KPR rumah yang diperlukan untuk kebutuhan pengajuan. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar pengajuan berjalan dengan lancar.
Baca juga: Jenis-Jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya
5. Menunggu Penilaian Kredit oleh Bank
Setelah KPR diajukan, bank akan melakukan penilaian kredit di mana akan dilakukan evaluasi dokumen-dokumen yang telah diserahkan.
Pihak bank akan melihat kondisi keuangan, kapasitas pembayaran, dan riwayat kredit pemohon.
Apabila pengajuan disetujui, maka bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang berisi rincian jumlah pinjaman, tenor, suku bunga, dan lain sebagainya.
6. Menandatangani Akta Kredit
Bank akan menjadwalkan waktu dengan pemohon untuk penandatanganan akta kredit. Prosesnya melibatkan tanda tangan perjanjian antara pemohon dan bank yang mengikat.
Dengan adanya akta kredit, maka kedua pihak berkewajiban untuk melaksanakan perannya sesuai dengan ketentuan KPR yang berlaku.
Itulah pembahasan tentang syarat KPR rumah beserta cara mengajukannya yang tepat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, pastikan untuk melengkapi persyaratannya ya.
Kepemilikan rumah dapat memberikan kenyamanan tersendiri bagi sahabat yang sudah lama memimpikannya.
Pelunasan KPR ke bank perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak melebihi batas usia yang telah ditetapkan.
Untuk pembayaran uang muka KPR ke bank, sahabat bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan dengan menggadaikan barang berharga ke Pegadaian.
Mulai dari emas hingga smartphone dan kendaraan, Pegadaian melayani berbagai layanan gadai yang aman dan cepat.
Layanan Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan bisa dipilih untuk pemenuhan uang muka awal KPR ke bank.
Tenang saja, pengajuan gadai di Pegadaian tidak termasuk dalam kategori kredit sehingga sahabat tidak perlu khawatir tentang skor BI Checking.
Jadi, tunggu apa lagi? Mari penuhi kebutuhan dana untuk uang muka KPR ke bank dengan gadai aman dan praktis di Pegadaian!
Baca juga: Jenis Pinjaman di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya
Artikel Lainnya
Inspirasi
Kenali Contoh Surat Resign Lengkap dengan Cara Membuatnya
Berhenti dari suatu pekerjaan ditandai dengan penyerahan surat pengunduran diri atau resign. Yuk, cari tahu contoh surat resign dan cara membuatnya di sini!
Inspirasi
5 Tips Bersaing dalam Dunia Bisnis Era Digital
Anda ingin memenangkan persaingan bisnis era digital? Terapkan tips-tips berikut ini, yuk.
Keuangan
5 Kunci Sukses Mengatur Keuangan Keluarga
Sulit mengatur perencanaan keuangan keluarga? Jangan bingung, simak kunci suksesnya berikut ini