PPN 2025, Apa Dasar Hukumnya dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Kenaikan PPN 12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 2025 ini dikenakan untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong mewah.
Pemberlakuan kebijakan PPN 12% ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jika masih penasaran dengan hal-hal penting terkait PPN 2025, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Dasar Hukum PPN 2025
Tarif PPN 2025 sebesar 12% menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran masyarakat. Namun, sebenarnya perubahan PPN ini memiliki dasar hukum yang mengikat. Perubahan nilai PPN sendiri mengacu pada dua aturan, yaitu:
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 UU Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerapan dan mengatur pemberlakuan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Tujuan Kebijakan PPN 2025
Secara umum, kebijakan tentang kenaikan PPN di tahun 2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga inflasi tetap rendah, dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Di samping itu, perubahan tarif PPN ditujukan untuk mengamankan pendapatan negara, melindungi produsen kecil, dan meningkatkan keadilan dalam pembebanan pajak.
Beriringan dengan kenaikan PPN, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Adapun nilai paket stimulus tersebut secara total mencapai Rp38,6 triliun. Insentif tersebut akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang atau Jasa
Seperti yang disebutkan sebelumnya, PPN 2025 hanya dikenakan pada barang atau jasa tergolong mewah.
Sementara itu, hitungan PPN yang dikenakan untuk barang atau jasa tidak tergolong mewah disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
Barang/Jasa Nonmewah Setelah Dikenakan PPN = 12% × (11/12 × Harga Barang/Jasa)
Barang mewah impor dikenakan PPN 12%, sementara tarif PPN ekspor sebesar 0%. Adapun penyerahan oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN 12%, yaitu 11/12 dari harga jual, mulai 1 Februari 2025. Nilainya sebesar 12% dari harga jual penuh.
Di sisi lain, barang atau jasa nonmewah dikenai PPN 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantiannya. Adapun tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
Baca juga: Mengenal Frugal Living: Gaya Hidup Hemat dan Cara Memulainya
Cara Menghitung PPN 2025
Berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024, PPN 2025 sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan lainnya yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Lantas, apakah PPN untuk barang/jasa di luar kategori tersebut tetap sama? Ya, barang/jasa nonmewah hanya dikenakan tarif efektif 11 persen dengan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yaitu:
- 11/12 dari nilai impor.
- Harga jual.
- Penggantian.
Sejatinya, PPN 12% hanya dikenakan untuk barang/jasa mewah. Hitungan nilai akhir PPN untuk barang/jasa nonmewah sebenarnya masih seperti tarif 11%.
Namun, cara menghitung PPN barang/jasa nonmewah diatur dengan ketentuan baru. Seperti yang disebutkan di atas, rumusnya adalah 12% dari 11/12 harga jual. Berikut contohnya.
Ana membeli barang yang tergolong dalam kategori nonmewah seharga Rp25 juta. Berdasarkan rumus PPN baru, nilai lain dari barang tersebut adalah:
DPP = 11/12 × Harga Barang/Jasa
= 11/12 × Rp25.000.000
= Rp22.916.666
Kemudian, nilai tersebut dikenai PPN sebesar 12%. Maka, nilai akhir dari hitungan PPN untuk barang nonmewah Rp25 juta tersebut adalah:
PPN = 12% × DPP
= 12% × Rp22.916.666
= Rp2.750.000
Nilai akhir tersebut akan sama dengan hitungan PPN menggunakan tarif 11%. Jika dihitung dengan rumus lama, maka nilai akhirnya adalah:
PPN = 11% × Harga Barang/Jasa
= 11% × Rp25.000.000
= Rp2.750.000
Nah, itu dia penjelasan ringkas seputar PPN 2025 yang baru saja diterapkan di tahun 2025 ini. Semoga informasi yang disajikan dapat membantu sahabat dalam menghitung pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Di samping menghitung pembayaran PPN, mengelola keuangan juga perlu menjadi perhatian di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti saat ini.
Agar keuangan tetap aman, akan lebih baik jika sahabat berinvestasi di aset yang aman. Di samping menabung uang, sahabat bisa mencoba menambah keuntungan dengan menabung emas.
Pegadaian dapat membantu sahabat mengamankan aset emas 24 karat yang dikumpulkan dari waktu ke waktu secara praktis melalui Tabungan Emas.
Dengan begitu, sahabat tidak perlu menabung emas di rumah. Cukup percayakan kebutuhan transaksi menabung emas di Pegadaian yang terjamin aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya dengan pembelian awal Rp10 ribuan, sahabat sudah bisa memulai transaksi menabung emas yang praktis melalui aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Untuk mengetahui berapa gram emas yang bisa didapatkan, sahabat bisa memanfaatkan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.
Saldo Tabungan Emas yang terkumpul nantinya bisa dikonversikan menjadi perhiasan atau emas batangan 24 karat lho.
Jika memerlukan dana cepat, sahabat pun bisa menggadaikan saldo Tabungan Emas sesuai dengan kebutuhan. Fleksibel, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, amankan keuanganmu dengan menambah keuntungan menggunakan Tabungan Emas di Pegadaian!
Baca juga: 10 Cara Menghemat Uang Belanja yang Cermat dan Praktis
Artikel Lainnya

Keuangan
Konsumerisme: Pengertian, Ciri, Dampak Negatif, & Contohnya
Konsumerisme adalah pandangan atau gaya hidup yang mengutamakan pembelian produk untuk mencapai kebahagiaan. Mari simak selengkapnya di sini.

Keuangan
Prinsip 1/3 Rahasia Kaya Para Sahabat Rasul: Tips untuk Sukses Keuangan
Prinsip 1/3 rahasia kaya para sahabat Rasul rahasia kesuksesan keuangan yang diterapkan sahabat Nabi. Pelajari bagaimana mengaplikasikan prinsip ini.

Keuangan
Dana Darurat: Pengertian, Besaran, dan Cara Mengumpulkannya
Pengumpulan dana darurat adalah hal yang penting dalam finansial untuk menghadapi situasi yang tak terduga. Ada caranya di artikel ini!