Berapa UMR DKI Jakarta Tahun 2025? Ketahui Rinciannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa UMP atau UMR Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun lalu.

Ketetapan mengenai kenaikan UMR Jakarta ini telah disampaikan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.

Lantas, berapa UMR Jakarta 2025? Mari simak informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Apa itu UMR?

UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum upah dalam suatu wilayah tertentu yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Namun, kini istilah UMR sebenarnya sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMP adalah upah bulanan terendah yang diberikan perusahaan dan nilainya ditetapkan oleh gubernur.

Selain UMR atau UMP, terdapat pula istilah UMS atau upah minimum sektoral. Apa perbedaan keduanya? 

Seperti yang sudah dijelaskan, UMR atau UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk suatu wilayah sebagai batas paling rendah gaji yang harus dibayarkan.

Sementara itu, UMS adalah upah minimum yang berlaku secara khusus di sektor intrusi tertentu dalam suatu wilayah.

Baca juga: Apa itu Take Home Pay? Ini Pengertian Hingga Cara Hitungnya

Berapa UMR DKI Jakarta 2025?

UMP atau UMR Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Di tahun 2024, UMP Jakarta sebesar Rp5.067.381. Di mana, setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5% di tahun 2025, maka UMP Jakarta menjadi Rp5.396.761.

Dengan kata lain, UMR Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp329.380. Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kenaikan UMP merupakan langkah penting pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pada pekerja.

Besaran UMP tersebut dipastikan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, kenaikan ini juga berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Dilansir dari CNN, kenaikan upah minimum provinsi ini menjadi DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia saat ini.

Baca juga: Gaji Bulanan 4 Jutaan? Ikuti Cara Ini Supaya Bisa Menabung Emas

Rincian UMS DKI Jakarta 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, UMS atau upah minimum sektoral nilainya harus lebih besar daripada UMP.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 832 Tahun 2024, berikut adalah rincian UMS Jakarta 2025 untuk tiga industri atau sektor:

gambar

Seperti halnya UMP, UMS jakarta 2025 juga berlaku per tanggal 1 Januari 2025, termasuk bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Pengusaha yang tergolong dalam ketiga sektor tersebut diwajibkan memberi upah minimum tidak kurang dari UMS yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Itulah informasi mengenai UMR Jakarta 2025. Bagi kamu yang bekerja di Jakarta, kenaikan UMR ini tentunya bisa membantu meningkatkan nilai investasimu juga, bukan?

Nah, agar bisa mengelola kenaikan gaji dengan baik dan tidak semakin boros, kamu dapat menyisihkannya untuk investasi dengan menabung emas di Pegadaian.

Tabungan Emas Pegadaian adalah produk unggul yang memberikan banyak keuntungan. Layanan investasi ini telah dijamin keamanannya. Selain itu, proses pengajuannya pun mudah dan praktis.

Nantinya, saldo tabungan emasmu bisa dikonversikan menjadi emas batangan 24 karat atau ditukar dengan emas perhiasan.

Jika membutuhkan dana cepat, kamu pun juga bisa menggadaikan saldo Tabungan Emas sesuai dengan keperluan.

Agar tidak bingung, kamu bisa melakukan Simulasi Tabungan Emas terlebih dahulu untuk merencanakan investasi secara matang.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, buka rekening tabungan emas sekarang melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Berbagai Prinsip Kelola Gaji. Mau Pilih yang Mana?

Komentar (2)
image comment user
Andika
45 hari yang lalu

Saya butuh dana

Balas
image comment user
Customercare
44 hari yang lalu

Hai Andika, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini dapat dilakukan pengajuan gadai di Pegadaian ya. Jenis agunan yang diterima gadai antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved