Anjak Piutang: Kenali Dasar Hukum, Jenis, dan Manfaatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

16 April 2025
Bagikan :
image detail artikel

Anjak piutang adalah pengalihan piutang yang macet. Secara sederhana, prosedurnya melibatkan pengalihan piutang dari satu pihak ke pihak lainnya atau pihak ketiga.

Perusahaan perlu menagih piutang kepada pihak terkait untuk memastikan arus kas yang lancar sehingga risiko kerugian pun dapat diminimalisasi.

Pasalnya, piutang termasuk dalam aktiva lancar dalam laporan keuangan perusahaan. Maka dari itu, pembayaran piutang dapat memengaruhi performa finansial pada suatu periode.

Apa Itu Anjak Piutang?

Anjak piutang adalah pembiayaan melalui pengalihan atau pemindahan piutang suatu usaha yang melaksanakan transaksi dagang di dalam maupun luar negeri.

Prosesnya dimulai dengan penjualan piutang kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang. Harga belinya disepakati oleh pihak yang terkait.

Tujuan dari anjak piutang adalah untuk menerima pencairan dana pinjaman secara cepat. Pelaku bisnis sering kali menyebut anjak piutang sebagai factoring.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa uang yang didapatkan dari pengalihan piutang tersebut akan lebih sedikit dari keseluruhan utang.

Sementara itu, pihak ketiga pembeli piutang akan bertanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang saat jatuh tempo.

Dalam prosesnya, anjak piutang ini akan dibeli oleh perusahaan anjak piutang yang bertindak sebagai borrower sehingga proses penagihan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.

Adapun potongan harga dari proses anjak piutang ini didasarkan atas kesepakatan antara pihak terkait seputar nilai imbalan untuk menanggung risiko kerugian.

Dasar Hukum Anjak Piutang

Di Indonesia, anjak piutang diatur sebagai aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988.

Keppres tersebut meresmikan anjak piutang sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan. Kemudian, kekuatan hukum anjak piutang diperkuat dengan:

  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Pasal 6 huruf l UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
  • Keputusan Presiden No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
  • Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Jenis Anjak Piutang

Anjak piutang dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristik tertentu. Berikut pembagiannya:

Berdasarkan Penanggungan Risiko

  • Recourse Factoring: Perusahaan anjak piutang mengambil piutang klien dan bertanggung jawab atas pembayaran oleh debitur. Apabila debitur tidak mampu membayar piutang, maka tanggung jawab pembayaran piutang akan dikembalikan kepada perusahaan klien.
  • Without Recourse Factoring: Perusahaan anjak piutang hanya memberikan pinjaman kepada perusahaan penjual piutang sebesar nilai piutang usaha. Kerugian dari ketidakmampuan debitur membayar piutang akan ditanggung oleh perusahaan penjual piutang.

Berdasarkan Pelayanan

  • Bulk Factoring: Pembiayaan anjak piutang yang hanya memberikan dana dan peringatan jatuh tempo tanpa layanan lain, seperti fee penjualan, penagihan, dan risiko piutang.
  • Finance Factoring: Pembiayaan untuk piutang yang belum jatuh tempo, namun tidak ikut serta dalam pembukuan atau penanggungan risiko piutang tak tertagih.
  • Full Service Factoring: Berbagai layanan anjak piutang menyeluruh, termasuk pembiayaan dan nonpembiayaan.
  • Maturity Factoring: Pembiayaan yang menyediakan layanan penagihan piutang jatuh tempo yang sulit ditagih termasuk proteksi atas risiko piutang dan administrasi penjualan secara menyeluruh.


Baca juga: Crypto: Jenis, Cara Kerja, Risiko, & Aturannya di Indonesia 

Berdasarkan Perjanjian/Kesepakatan

  • Disclosed Factoring: Pengalihan piutang ke perusahaan anjak piutang berdasarkan persetujuan perusahaan dengan debitur. Pernyataan bahwa piutang telah dialihkan harus tercantum dalam faktur.
  • Undisclosed Factoring: Pengalihan piutang yang bisa dilakukan tanpa sepengetahuan debitur. Proses ini tidak berlaku apabila ditemukan pelanggaran kesepakatan atau perusahaan anjak piutang menemukan potensi kerugian dari transaksi tersebut.

Berdasarkan Lingkup Kegiatan

  • Domestic Factoring: Pengalihan piutang yang melibatkan seluruh pihak dalam piutang yang berada di suatu negara.
  • International Factoring: Anjak piutang yang melibatkan perusahaan di negara berbeda, biasanya di sektor ekspor/impor.


Berdasarkan Sarana Pemindahan

  • Account Receivable: Anjak piutang yang mengharuskan klien memberikan bukti utang dalam bentuk laporan account receivable kepada perusahaan anjak piutang selaku investor.
  • Promissory Notes: Berupa catatan yang diajukan oleh debitur kepada perusahaan untuk diberikan kepada perusahaan anjak piutang sebagai investor dalam rangka pengalihan piutang.


Perbedaan Anjak Piutang dan Pembiayaan Piutang

Meskipun namanya sekilas serupa, anjak piutang dan pembiayaan piutang merupakan dua hal yang berbeda.

Anjak piutang ditujukan untuk mempercepat pencairan uang tunai dari aktivitas pengalihan piutang. Sementara itu, pembayaran piutang merupakan uang masuk ke perusahaan dari debitur.

Di samping itu, anjak piutang melibatkan peran pihak ketiga dalam pelaksanaannya, sedangkan pembayaran piutang mengandalkan hasil dari penjualan produk.

Manfaat Anjak Piutang

Penerapan anjak piutang dapat membantu perusahaan terhindar dari risiko kerugian. Namun, terdapat manfaat lain yang bisa didapatkan dari praktik pengalihan piutang, yaitu:

1. Melancarkan Arus Kas

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama anjak piutang adalah mempercepat perolehan dana meskipun piutang belum jatuh tempo.

Dana yang masuk dapat membantu memperbaiki arus kas sehingga kebutuhan modal untuk membayar gaji karyawan, pengembangan bisnis, dan lainnya dapat terpenuhi.

2. Meminimalisasi Risiko Kredit

Anjak piutang juga dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kredit. Mengalihkan piutang kepada pihak ketiga dapat mengurangi tanggung jawab finansial perusahaan.

3. Memperbaiki Hubungan dengan Debitur

Dengan mengalihkan piutang, perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan debitur melalui penawaran layanan pembayaran kredit.

Sembari mengupayakan kepuasan pelanggan, perusahaan pun dapat mengarahkan mereka untuk melakukan transaksi pembelian lagi.

4. Mengoptimalkan Administrasi

Tidak hanya berdampak pada sisi finansial, anjak piutang juga dapat meningkatkan efisiensi administrasi. Tanggung jawab penagihan piutang akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.

5. Mempercepat Produksi

Piutang yang terbayar akan akan membantu perusahaan meningkatkan jumlah kas masuk sehingga kapasitas produksi pun dapat ditambah.

Sekian beberapa informasi penting seputar anjak piutang yang dapat diandalkan dalam mengatasi kebutuhan penagihan piutang dalam kegiatan berwirausaha.

Namun, masih banyak solusi pembiayaan untuk menambah dana yang dibutuhkan guna melancarkan produksi.

Salah satu pembiayaan yang dapat sahabat andalkan adalah Gadai Efek dari Pegadaian. Pendanaan bisa diajukan melalui gadai surat berharga berupa saham dan obligasi scripless yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan sewa modal terjangkau dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel, Gadai Efek menyediakan kemudahan pembiayaan.

Adapun nilai pinjaman yang dapat diberikan dimulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar. Transaksi Gadai Efek ini berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin aman.

Untuk mengetahui perkiraan nilai pinjaman yang bisa didapatkan, sahabat bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Efek terlebih dahulu.

Jika sudah yakin, jangan ragu untuk ajukan Gadai Efek dengan menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor 081380004200 atau 081945008000 (WhatsApp).

Baca juga: 11 Peluang Bisnis 2025, Dari AI Hingga Bermodal Kecil

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved