Cara Daftar UMKM Online agar Usaha Sah di Mata Hukum
Usaha yang tergolong sebagai UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) perlu membuktikan legalitasnya agar bisa berkembang. Lantas, bagaimana cara daftar UMKM secara online?
Di era serba digital ini, proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan dari mana saja asalkan pelaku usaha memiliki koneksi internet dan perangkat yang mumpuni.
UMKM yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha memerlukan bukti legalitas sehingga dapat dilindungi oleh hukum dalam pelaksanaannya.
Namun, sebelum mengetahui cara daftar UMKM online, sahabat perlu tahu kriteria dan persyaratannya terlebih. Mari simak pembahasannya di bawah ini.
Kriteria UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM dibagi sesuai dengan besar modal dan hasil penjualan maksimal per tahun. Berikut penjabarannya:
- Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki modal maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal per tahun sekitar Rp2 miliar.
- Usaha kecil merupakan usaha dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan hasil penjualan tahunan sebesar Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Usaha menengah merupakan usaha dengan modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar atau maksimal Rp50 miliar.
Adapun modal usaha pengembangan UMKM yang dimaksud mencakup aset-aset lain kecuali tanah dan bangunan tempat dijalankannya usaha.
Di samping kriteria di atas, perlu diketahui juga pengelompokan UMKM berdasarkan tingkat risiko dan skala aktivitas usahanya. Berikut rinciannya:
- Aktivitas usaha berisiko rendah cukup melakukan pendaftaran di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Aktivitas usaha dengan risiko menengah rendah perlu mendapatkan perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar.
- Aktivitas usaha dengan risiko menengah tinggi perlu mendapatkan perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar.
- Aktivitas usaha dengan risiko tinggi perlu mendapatkan perizinan berupa NIB dan Izin.
Sebagai catatan, NIB yang diberlakukan untuk usaha tingkat rendah juga berfungsi sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pernyataan jaminan halal.
Mengecek tingkat risiko UMKM bisa dilakukan dengan cara mencocokkan jenis kegiatan usaha dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Syarat Daftar UMKM Online
Persyaratan daftar UMKM online meliputi beberapa dokumen yang menjadi bukti identitas pemilik usaha dan entitas usaha yang dijalankan, seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik usaha.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: 13 Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing
Cara Daftar UMKM Online
Setelah dokumen-dokumen persyaratan siap, masuk ke laman pendaftaran UMKM online, yaitu OSS (oss.go.id). Lalu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman resmi OSS atau aplikasi OSS Indonesia.
2. Pilih menu “Daftar”.
3. Masukkan NIK dan alamat email yang aktif. Lalu, klik “Daftar”.
4. Isikan nomor ponsel yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp. Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp” untuk mendapatkan kode verifikasi lewat chat WhatsApp.
5. Masukkan kode verifikasi. Tunggu hingga verifikasi berhasil.
6. Buatlah kata sandi atau password berisi 8 karakter yang merupakan gabungan dari huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
7. Isilah formulir sesuai dengan data pribadi.
8. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi kembali untuk masuk.
9. Lengkapi data diri dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
10. Isilah bidang usaha berkode 5 digit yang didasarkan pada panduan jenis usaha KBLI 2020 (oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko).
11. Lengkapi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha. Kemudian, klik “Validasi Risiko”.
12. Setelah mendapatkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut”.
13. Lengkapi formulir dengan mengisi alamat tempat usaha secara tepat.
14. Pada daftar produk/jasa, jawab “Ya” apabila sudah mengantongi sertifikat halal dan SNI dan “Tidak” apabila belum.
15. Centanglah kotak di samping pernyataan mandiri sebagai bukti bahwa pendaftar telah membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku.
16. Lalu, pilih KBLI usaha agar perizinannya bisa diproses.
17. NIB akan diterbitkan apabila semua tahapan pendaftaran UMKM online di atas sudah diselesaikan dengan benar.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan lain yang diperlukan sebagai pembuktian legalitasnya, yaitu Sertifikat Standar dan Izin.
Nah, itu dia pembahasan seputar cara daftar UMKM online yang perlu diketahui oleh wirausahawan agar kegiatan usahanya berjalan sesuai aturan hukum.
Selain pendaftaran UMKM, pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usahanya juga perlu mendapatkan modal cukup.
Apabila membutuhkan modal pengembangan usaha, KUPEDES dari Pegadaian bisa menjadi solusi yang sahabat cari.
KUPEDES menerapkan skema fidusia yang bersifat umum, perorangan, selektif, dan berbunga wajar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pengusaha kecil.
Tidak perlu khawatir, pola angsuran nantinya akan ditentukan sesuai dengan karakteristik usaha. Sewa modalnya pun ringan dengan cicilan tetap per bulan. Dengan KUPEDES dari Pegadaian,usaha bisa maju dan naik kelas.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, daftarkan UMKM sahabat dan lengkapi kebutuhan modal pengembangannya dengan KUPEDES dari Pegadaian!
Baca juga: Entrepreneur: Karakter, Tipe, & Bedanya dengan Pengusaha
Artikel Lainnya
Keuangan
Mengenal Gadai Efek, Produk Baru Pegadaian
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Emas
3 Alasan Kita Harus Rajin Menabung Emas
Pepatah berkata bahwa rajin pangkal pandai, tapi khusus untuk menabung emas, rajin berpangkal pada kaya. Hal ini karena emas menjaga nilai uang kita.
Investasi
Net Present Value: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya
Net Present Value adalah selisih dari arus kas saat ini dengan biaya investasi yang dikeluarkan pada periode tertentu. Yuk, pelajari cara menghitungnya di sini!