NIB (Nomor Induk Berusaha): Arti, Syarat, & Cara Membuatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

23 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

NIB adalah nomor yang menjadi identitas pelaku usaha atau perusahaan dalam pengelolaan bisnis di sektor tertentu.
Dengan mengantongi NIB atau Nomor Induk Berusaha, proses perizinan untuk kebutuhan komersial dan operasional usaha pun menjadi lebih mudah.
Perlu dicatat bahwa NIB adalah pengganti dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Jika ingin tahu lebih banyak tentang peran NIB dalam dunia wirausaha, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Apa itu NIB?

NIB adalah kombinasi dari 13 digit angka yang dibuat secara acak dan menjadi identitas pelaku usaha atau perusahaan.
Hak penerbitan Nomor Induk Berusaha dipegang oleh pemerintah dengan bantuan lembaga OSS (Online Single Submission) sebagai penerbit.
Identitas perusahaan berupa NIB dibedakan berdasarkan output atau produk yang dihasilkan oleh suatu entitas usaha.
Sebagai identitas usaha, NIB juga dapat merekam tanda tangan elektronik. Maka dari itu, keamanan penggunaannya sudah terjamin.
Terlebih lagi, NIB adalah bentuk identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Adapun NIB berlaku selama suatu usaha berjalan atau seumur hidup. Pembuatannya bisa dilakukan sekali saja. Namun, perlu dilakukan pembaruan apabila terjadi perubahan alamat.

Pentingnya Membuat NIB

NIB memiliki peran penting bagi pelaku usaha, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut adalah beberapa alasan mengapa pelaku usaha perlu membuat NIB:

1. Memastikan Legalitas Usaha

Dengan mengantongi NIB, keabsahan suatu usaha terbukti di mata hukum. NIB menjadi bukti legalitas usaha yang beroperasi di Indonesia
Sebagai contoh, pelaku usaha ekspor-impor tidak perlu mengurus persyaratan izin API (Angka Pengenal Impor), TDP, dan Akses Kepabeanan untuk menjalankan transaksi jika telah mengantongi NIB.
Usaha yang memiliki NIB diakui oleh pemerintah dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya sengketa.

2. Mempermudah Perizinan

NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk berbagai perizinan yang berkaitan dengan pengoperasian usaha.
Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin komersial dengan lebih efisien.

3. Memudahkan Akses ke Pembiayaan

NIB adalah salah satu dokumen yang menggantikan SIUP sehingga menjadi syarat untuk pengajuan pembiayaan usaha.
Lembaga keuangan dan perbankan biasanya mencantumkan NIB sebagai salah satu dokumen pendukung untuk pengajuan kredit atau pembiayaan.
Usaha yang memiliki NIB berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank atau lembaga keuangan.
Baca juga: Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang: Cara Buat & Contohnya 

4. Mengoptimalkan Kerja Sama Bisnis

Transaksi dalam wirausaha tidak hanya melibatkan pelanggan, namun juga beberapa partner atau mitra kerja.
NIB menjadi bukti identitas usaha yang terdaftar dan resmi untuk kelancaran transaksi dengan mitra usaha, mengikuti tender atau proyek pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

5. Perlindungan dan Keamanan

Dengan NIB, usaha kamu mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Jika terjadi masalah atau sengketa hukum, usaha yang memiliki NIB memiliki posisi lebih kuat dalam memperoleh perlindungan hukum.

6. Mendapatkan Program Pemerintah

Pemerintah seringkali memberikan berbagai program bantuan, insentif, dan pelatihan untuk pelaku usaha yang mengantongi NIB.
NIB dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah yang dapat membantu mengembangkan usaha.

7. Meningkatkan Kredibilitas

Tidak hanya berguna untuk memastikan keabsahan identitas di mata mitra kerja, NIB juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan investor potensial.
NIB menunjukkan bahwa pelaku usaha menjalankan usahanya secara profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Syarat Membuat NIB

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online. Namun, sebelum menerapkan caranya, lengkapi dulu dokumen persyaratan berikut:
1. Identitas Pemilik Usaha

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) pimpinan atau penanggung jawab usaha.

2. Data Usaha

  • Nama usaha.
  • Alamat usaha.
  • Bidang usaha yang dijalankan.
  • Lokasi usaha (koordinat lokasi bisa diisi melalui peta di OSS).

3. Legalitas Usaha

  • Akta pendirian dan/atau perubahan (untuk badan usaha berbadan hukum).
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha atau pemilik usaha.
  • Laporan pajak, termasuk SPT Tahunan dan PPh selama 2 tahun pajak terakhir.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Perizinan lingkungan berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.


Cara Membuat NIB Online

Pembuatan Nomor Induk Berusaha adalah proses yang cukup mudah dan praktis untuk dilakukan apabila seluruh dokumen persyaratan sudah dipenuhi.
Berikut cara membuat NIB yang bisa dilakukan secara online melalui situs OSS:

  1. Buka situs resmi OSS (https://oss.go.id).
  2. Buat akun OSS dengan mengisi formulir registrasi dan data pemilik usaha.
  3. Aktivasi akun dengan email yang telah didaftarkan.
  4. Login ke Sistem OSS dengan email dan password yang telah dibuat.
  5. Masukkan data usaha dengan benar dan ikuti arahannya hingga selesai.
  6. Cek keakuratan dan kebenaran data.
  7. Jika sudah benar, klik “Simpan Data”.
  8. Lalu, klik tombol “Selanjutnya”.
  9. Cek kembali informasi yang ditampilkan dan centang “Pernyataan Mandiri”.
  10. Klik “Lanjut” dan periksa kembali draf “Perizinan Berusaha” atau NIB yang siap diterbitkan.

Sekian pembahasan seputar NIB atau Nomor Induk Berusaha yang menjadi pengganti SIUP dan TDP.
Dokumen perizinan tersebut sudah dapat digunakan untuk mengurus segala kebutuhan kerja sama, transaksi, dan aktivitas usaha yang dilindungi oleh kekuatan hukum.
Selain NIB, sahabat yang tertarik untuk mengembangkan usaha perlu menyiapkan modal besar untuk memastikan kelangsungannya dalam persaingan yang semakin kompetitif saat ini.
Untuk itu, sahabat bisa mengajukan pembiayaan berupa Pinjaman Usaha di Pegadaian. Jika disetujui, sahabat berhak mendapatkan dana mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000 untuk pengembangan usaha.
Cara pengajuannya cukup mudah. Sahabat hanya perlu menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai jaminan ke outlet Pegadaian terdekat.
Selagi membayar cicilan, sahabat pun masih tetap bisa mengendarai kendaraan untuk kebutuhan pribadi ataupun usaha.
Jadi, tertarik untuk membuat usaha lebih maju? Yuk, daftarkan NIB segera dan siapkan tambahan modal dengan mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian!
Baca juga: Analisis SWOT Usaha: Kenali Tujuan dan Cara Membuatnya 


image detail artikel

Wirausaha

IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil): Kenali Syarat dan Caranya

IUMK adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi dokumen atau bukti identitas usaha yang dilindungi hukum. Mari simak lebih jauh di artikel ini.

23 July 2024
image detail artikel

Inspirasi

Pegang Kendali Tanpa Kendala Dengan Pegadaian Digital

Apakah ada dari Sahabat yang masih bertanya bagaimana cara bayar perpanjangan, cicil atau tebus barang gadai melalui Pegadaian Digital. Yuk, kita simak sama-sama

23 July 2024
image detail artikel

Wirausaha

Cara Mempromosikan Produk: 5 Tips Untuk Usaha Baru Kamu

Dalam artikel ini, kami akan membagikan 5 tips penting tentang cara mempromosikan produk untuk usaha baru Anda.

23 July 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved