4 Cara Menghitung Biaya Penyusutan & Contohnya, Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

07 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam bisnis, aset tetap akan mengalami penurunan nilai seiring waktu akibat penggunaan, keusangan, atau bahkan perubahan teknologi sehingga perlu dihitung biaya penyusutannya.

Hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja karena akan menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi perusahaan sebenarnya secara akurat.

Oleh karena itu, penting sekali mengetahui cara menghitung biaya penyusutan (depresiasi) yang benar. Yuk, simak penjelasan terkait hal tersebut di artikel berikut.

Apa Itu Biaya Penyusutan?

Biaya penyusutan adalah biaya pengurangan yang dibebankan secara bertahap dari nilai aset atau aktiva tetap karena pemakaian, keausan, maupun faktor lainnya seiring waktu.

Aset tetap yang dimaksudnya, seperti bangunan, kendaraan, peralatan elektronik. Mesin, perlengkapan kantor, furnitur, dan lain sebagainya.

Tujuan biaya penyusutan adalah untuk mencatat biaya penggunaan aset secara adil setiap tahun selama masa pakainya sebagai beban nonkas di laporan laba rugi.

Dengan demikian, laporan operasional keuangan menjadi lebih tepat sekaligus jelas. Nilai buku aset (nilai setelah dikurangi akumulasi depresiasi) pun tampak lebih realistis.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan, maka setiap perusahaan harus memahami cara menghitung biaya penyusutan.

Pasalnya, perhitungan ini bukan hanya kewajiban akuntansi semata, melainkan alat strategis untuk manajemen keuangan yang lebih baik.

Tanpa pencatatan yang akurat, maka perusahaan akan terlihat lebih menguntungkan karena menghasilkan laba tinggi secara artifisial dari kondisi sebenarnya.

Padahal, beban depresiasi masih belum terakumulasi dengan baik. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah finansial bagi perusahaan di kemudian hari.

Cara Menghitung Biaya Penyusutan

Perhitungan depresiasi dapat dilakukan menggunakan beberapa metode, yaitu garis lurus, saldo menurun, unit produksi, dan jumlah angka tahun.

Adapun penjelasan mengenai cara menghitung biaya produksi dengan metode-metode tersebut adalah sebagai berikut.

1. Metode Garis Lurus

Metode garis lurus termasuk yang paling umum digunakan dengan mengasumsikan bahwa kegunaan ekonomis suatu aset setiap tahun sama selama masa manfaatnya.

Aset yang cocok dihitung menggunakan metode ini adalah gedung, peralatan kantor, dan kendaraan karena penyusutannya tidak terlalu tajam dalam beberapa pertama pemakaian.

Ada dua rumus yang dipakai pada metode ini, yaitu:

a. Dengan Nilai Residu

Depresiasi Tahunan = (Harga Beli - Nilai Residu) / Usia Pemanfaatan

b. Tanpa Nilai Residu

Depresiasi Tahunan = Harga Beli / Usia Pemanfaatan

Cara menghitung biaya penyusutan per bulan pada metode garis lurus cukup bagi hasil perhitungan per tahun dengan 12.

Misalnya, PT ABC membeli mesin seharga Rp200.000.000 dengan nilai residu sebesar Rp5.000.000 dan masa pakai selama 5 tahun. Berapakah biaya penyusutannya?

Jawab:

Depresiasi Tahunan = (Harga Beli - Nilai Residu) / Usia Pemanfaatan
= (Rp200.000.000 - Rp5.000.000) / 5
= Rp39.000.000

Depresiasi Tahunan = Harga Beli / Usia Pemanfaatan
= Rp200.000.000 / 5
= Rp40.000.0000

Jadi, biaya penyusutan per tahun dengan nilai residu adalah Rp39.000.000 dan tanpa nilai residu sebesar Rp40.000.000.

Sementara itu, biaya penyusutan per bulan dengan nilai residu sebesar Rp3.250.000 dan tanpa nilai residu senilai Rp3.333.333.

2. Metode Saldo Menurun

Selanjutnya, cara menghitung biaya penyusutan per tahun dapat menggunakan metode saldo menurun (declining balance method).

Metode perhitungan ini mengalokasikan jumlah lebih besar di awal masa manfaat aset. Kemudian, seiring waktu akan semakin kecil mengingat aset selalu mengalami depresiasi.

Adapun rumus metode ini adalah sebagai berikut:

Depresiasi Tahunan = Nilai Buku Awal Tahun x Tarif Penurunan Nilai

Sebagai contoh, persentase penyusutan pada PT ABC ditetapkan sebesar 40% per tahun. Lantas, berapa jumlah biaya penyusutannya?

Jawab:

Depresiasi Tahunan = Nilai Buku Bersih x Tarif Penurunan Nilai
= Rp200.000.000 x 40%
= Rp80.000.000

Artinya, depresiasi aset di tahun pertama adalah Rp80.000.000. Lalu, nilai buku akhir tahun sebesar Rp120.000.000. Jika dihitung di tahun kedua, maka nilai depresiasinya, yaitu:

Depresiasi Tahunan = Rp120.000.000 x 40%
= Rp48.000.000

Nantinya, nilai buku di akhir tahun kedua senilai Rp72.000.000. Nilai depresiasi ini akan terus diperhitungkan setiap tahun dari nilai buku terakhir.

Baca juga: Amortisasi: Pahami Pengertian, Metode, & Cara Menghitungnya

3. Metode Unit Produksi

Metode ini dihitung menurut pemakaian aktual aset, bukan berbasis waktu. Metode unit produksi (units of production method) ini cocok untuk perhitungan mesin atau kendaraan.

Berikut ini adalah rumus metode unit produksi:

Depresiasi = [(Biaya Perolehan Aset - Nilai Sisa yang Diharapkan) / Perkiraan Total Produksi] x Realisasi Produksi

Misalnya, mesin yang dibeli oleh PT ABC diperkirakan bisa memproduksi 125.000 unit selama masa manfaatnya. Di tahun pertama, mesin dipakai untuk memproduksi 30.000 unit.

Jawab:

Pertama, perlu diperhitungkan depresiasi per unitnya terlebih dahulu, seperti berikut ini.

Depresiasi = (Biaya Perolehan Aset - Nilai Sisa yang Diharapkan) / Perkiraan Total Produksi
= (Rp200.000.000 - Rp5.000.000) / 125.000 unit
= Rp1.560 unit.

Kemudian, hitunglah nilai depresiasi di tahun pertama, yaitu:

Depresiasi di tahun pertama = Rp1.560 x 30.000 unit = Rp46.800.000.

4. Metode Jumlah Angka Tahun

Pada metode ini, depresiasi diperhitungkan menurut total angka tahun dan nilai penyusutannya lebih banyak dibebankan di tahun pertama.

Metode jumlah angka tahun (sum-of-the-years’ digits method) digunakan untuk perusahaan dengan angka yang nilai manfaatnya cenderung lebih tinggi di awal masa pemakaian.

Adapun rumus yang dipakai pada metode jumlah angka tahun adalah sebagai berikut:

Depresiasi = Jumlah Angka Tahun / Sisa Masa Manfaat x (Biaya Perolehan - Nilai Sisa)

Misalnya, PT ABC yang memiliki aset dengan biaya perolehan Rp200.000.000, masa manfaat 5 tahun, dan nilai sisanya Rp5.000.000. Berapakah biaya penyusutannya?

Jawab:

Jumlah angka tahun = 5 + 4 + 3 + 2 + 1 = 15

Depresiasi Tahun 1 = (5/15) x Rp200.000.000 - Rp5.000.000
= (5/15) X Rp195.000.000
= Rp65.000.000

Depresiasi Tahun 2 = (4/15) x Rp195.000.000
= Rp52.000.000

Depresiasi Tahun 3 = (3/15) x Rp195.000.000
= Rp39.000.000

Depresiasi Tahun 4 = (2/15) x Rp195.000.000
= Rp26.000.000

Jadi, beban penyusutan di awal lebih tinggi, yaitu sebesar Rp65.000.000 dan terus berkurang secara bertahap dari tahun ke tahun.

Demikian pemaparan informasi mengenai cara menghitung biaya penyusutan, termasuk metode yang digunakan dan contohnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa biaya penyusutan adalah cerminan dari nilai ekonomis aset produktif yang terus berkurang.

Memperhitungkannya merupakan langkah fundamental untuk pengelolaan finansial yang lebih baik karena membantu mengukur profitabilitas riil dan kesehatan keuangan bisnis.

Hal ini pun sangat berguna ketika perusahaan hendak mengajukan kredit di mana kemampuan analisis cash flow menjadi bahan pertimbangan penting bagi pihak kreditur.

Jika kamu sedang mencari produk pembiayaan yang menawarkan proses cepat dengan plafon fleksibel, cobalah mengandalkan Pinjaman Usaha dari Pegadaian.

Cukup jaminkan BPKB kendaraan yang dimiliki di kantor cabang Pegadaian terdekat. Selama proses, tim Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei.

Uang pinjaman bisa diterima secara tunai atau transfer setelah kebutuhan kredit disetujui. Setelahnya, dilakukan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit.

Pinjaman Usaha menerapkan cicilan tetap per bulan yang dapat dilunasi menggunakan berbagai fitur pembayaran. Tunggu apa lagi?

Yuk, ajukan pembiayaan ke Pinjaman Usaha di Pegadaian sekarang dan dapatkan kebutuhan dana usahamu!

Baca juga: Biaya Produksi: Pengertian, Unsur, Jenis, dan Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved