4 Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Praktis, dan Mudah

Sekarang, banyak pengusaha yang melakukan pendaftaran bantuan UMKM online. Hal ini adalah bentuk pemanfaatan bantuan dari pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM.
Mengelola dan mengembangkan UMKM memang tidak semudah kelihatannya. Jika tidak berhati-hati, kamu bisa mengalami masalah keuangan yang kerap melanda UMKM.
Jika kamu kebetulan adalah seorang pengusaha UMKM, kamu bisa mendaftarkan usahamu secara online. Baca artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah dan manfaatnya!
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut PP No. 7 Tahun 2021, usaha UMKM dibedakan dari besarnya jumlah modal usaha dan hasil pendapatan tahunan. Berikut penjelasannya:
- Usaha mikro adalah usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1 miliar dan hasil pendapatan tahunan paling banyak sekitar Rp2 miliar.
- Usaha kecil adalah usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1 - 5 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp2 - 15 miliar.
- Usaha menengah adalah usaha dengan modal sekitar Rp5 - 10 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp15 - 50 miliar.
Jika kamu mempunyai usaha dengan kriteria di atas, maka sebaiknya kamu mendaftarkan usahamu. Daftar bantuan UMKM online sekarang sudah bisa dengan mudah dilakukan.
Cara Daftar UMKM Online
Cara mendaftar UMKM online sekarang dilakukan dengan sistem satu pintu. Pendaftaran dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission).
Portal OSS ini bisa diakses melalui https://oss.go.id/ dan melalui aplikasi OSS Indonesia di smartphone. Pahami langkah-langkahnya berikut ini.
1. Persiapkan Syarat-syarat yang Diperlukan
Pengajuan bantuan UMKM melalui OSS membutuhkan sejumlah syarat. Siapkan berbagai persyaratan berikut ini agar proses pendaftaran usaha kamu berjalan lancar.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat e-mail yang aktif.
- Nomor ponsel yang aktif dan terdaftar di aplikasi WhatsApp.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan.
- Informasi luas lahan dan modal usaha.
- Informasi produk dan jasa usaha.
- Akses internet.
2. Akses OSS Melalui Aplikasi HP atau Website
Setelah semuanya siap, kamu bisa langsung mengunjungi website OSS di https://oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia.
Ingat, seluruh proses pendaftaran menggunakan akses internet. Jadi, pastikan perangkat kamu terhubung ke internet dengan baik.
3. Buat Akun OSS
Sebelum melakukan daftar bantuan UMKM online, kamu harus membuat akun OSS terlebih dahulu. Begini langkah-langkahnya.
- Akses OSS melalui website atau aplikasi dan pilih “Daftar”.
- Masukkan NIK dan alamat e-mail kamu.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif, terdaftar di WhatsApp, dan belum pernah digunakan untuk mendaftar OSS.
- Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”.
- Masukkan kode verifikasi yang telah kamu terima dan runggu agar proses verifikasi berhasil dilakukan.
- Buatlah kata sandi sesuai aturan.
4. Login dan Daftarkan UMKM
Setelah kamu sudah punya akun OSS, kamu baru bisa mengisi data diri perusahaan. Siapkan informasi-informasi yang diperlukan dan pahami langkah-langkah ini.
- Masuklah ke akun OSS yang baru kamu buat dengan nomor ponsel dan kata sandi.
- Masukkan data diri kamu sesuai dengan KTP.
- Isi secara lengkap NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
- Isi kode KBLI bidang usaha yang sesuai dengan usaha kamu.
- Isi dengan benar luas lahan dan modal usaha kamu.
- Klik “Validasi Risiko”.
- Setelah itu, OSS akan menampilkan informasi tingkat risiko usaha kamu. Pahami dengan saksama dan klik “Lanjut” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Isi alamat usaha kamu.
- Isi produk atau jasa yang ditawarkan usahamu.
- Jawab “Ya” jika sudah bersertifikat Halal dan SNI.
- Isi KBLI usaha kamu.
5. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika semua tahapan sudah dilakukan dengan baik dan benar, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diterbitkan.
NIB adalah bukti bahwa usaha milik kamu telah terdaftarkan melalui portal OSS. Dengan begini, kamu bisa mendapatkan manfaat-manfaat yang ada.
Manfaat Mendaftarkan UMKM
Mendaftarkan UMKM secara resmi melalui OSS memberikan banyak manfaat bagi pengembangan UMKM yang bisa kamu rasakan.
Selain manfaat legalitas, kamu juga memperoleh akses ke beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Simak lebih lanjut manfaatnya.
1. Mendapat Legalitas Usaha
Legalitas usaha bisa kamu dapatkan ketika mendaftarkan usahamu. Dengan adanya kepastian legalitas, kamu bisa menjalankan bisnis tanpa khawatir dan bisa melakukan daftar pembiayaan UMKM lainnya.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Usaha yang telah didaftarkan akan menambah kepercayaan di mata pelanggan dan partner bisnis. Lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan juga lebih mempercayai perusahaan kamu jika usaha sudah terdaftar.
3. Kemudahan Akses ke Program dan Bantuan Pemerintah
Pemerintah sering memberikan berbagai fasilitas dan bantuan kepada usaha yang telah terdaftar.
Dengan melakukan daftar bantuan UMKM online, kamu bisa menikmati bantuan berupa dukungan finansial dan pelatihan jika ada.
4. Kemudahan Pembayaran Pajak
Membayar pajak juga lebih mudah untuk dilakukan jika usahamu sudah terdaftar. Hal ini disebabkan oleh informasi-informasi, seperti modal usaha dan luas tanah yang sudah diverifikasi.
Baca juga: 8 Usaha Modal 100 Juta dengan Potensi Keuntungan Besar
Tips Agar UMKM Semakin Berkembang
Daftar bantuan UMKM online bisa menjadi kunci bagi usahamu untuk berkembang. Tapi, masih ada banyak cara lagi untuk melakukannya. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan.
1. Bergabunglah dengan E-Commerce Online
Sekarang, banyak platform e-commerce yang bisa kamu gunakan untuk mempermudah penjualan. Gunakan platform ini untuk menjangkau pelanggan secara masif.
Berbagai platform ini juga bisa kamu gunakan sebagai media pemasaran.
2. Bangun dan Kelola Akun Media Sosial
Media sosial yang dikelola dengan baik bisa digunakan sebagai sarana digital marketing. Kamu bisa melakukannya dengan membuat konten-konten menarik secara rutin.
Akun media sosial yang terkelola dengan baik berfungsi agar pelanggan mengetahui seluk-beluk usahamu.
3. Bangun Hubungan Baik dengan Pelanggan
Dengan menggunakan berbagai platform e-commerce dan media sosial, kamu bisa membangun interaksi yang lebih dalam dengan pelanggan.
Hubungan yang baik akan meningkatkan rasa kepercayaan dari pelanggan. Dengan begitu, angka sales bisa terpengaruh secara positif.
4. Ajukan Bantuan Keuangan Tambahan
Bantuan keuangan bisa kamu gunakan untuk melakukan apa saja, mulai dari ekspansi bisnis sampai hal-hal lainnya.
Sebelum kamu mengajukan bantuan keuangan tambahan, pikir terlebih dahulu matang-matang keputusan ini. Kamu bisa melakukannya dengan berkonsultasi ke konsultan bisnis.
Baca juga: 5 Cara Pengembangan UMKM di Era Internet yang Ampuh
Demikianlah cara melakukan daftar bantuan UMKM online. Sekarang, proses ini dilakukan secara satu pintu melalui aplikasi atau website Online Single Submission (OSS).
Mendirikan dan mengelola UMKM adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi. Dengan begini, kamu bisa turut membantu masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja.
Dengan mendaftarkan usahamu, kamu bisa memperoleh banyak manfaat. Kamu juga bisa lebih mudah untuk mendapat bantuan dari pemerintah jika ada.
Mengingat UMKM membutuhkan dana yang tidak sedikit, kamu bisa mengajukan pinjaman melalui KUR Syariah untuk kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di KUR Syariah Pegadaian, kamu bisa mendapatkan pinjaman untuk pendanaan UMKM dengan pencairan yang cepat, tanpa barang jaminan, dan tanpa biaya administrasi.
Tertarik untuk mengajukan pendanaan UMKM? Ayo ajukan KUR Syariah di cabang Pegadaian terdekat sekarang!
Baca juga: 13 Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing
Artikel Lainnya

Wirausaha
Inilah Rahasia Sukses Bisnis Kopi yang Datang dari Inspirasi Bisnis Nyata
Kali ini Sahabat Pegadaian akan berbagi rahasia sukses bisnis kopi. Siapa sangka ternyata kopi bisa membawa banyak keuntungan di tengah lifestyle masyarakat

Wirausaha
Bisnis Anak Kuliahan: 5 Alasan dan Mengapa Harus Mulai bisnis
5 alasan mengapa anak kuliahan harus mempertimbangkan memulai bisnis. Peluang dan manfaatnya menunggu, mulailah perjalanan bisnismu sekarang

Wirausaha
5 Tips Sukses Membuka Bisnis Makanan Sehat untuk Pemula
Kamu ingin mendapatkan keuntungan besar dari bisnis makanan sehat? Yuk, cari tahu tipsnya di artikel ini.

Membutuhkan modal usaha

Hai Kartam A R Mana, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan pinjaman untuk keperluan usaha maka tersedia pembiayaan KUR Syariah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Tolong jelaskan

Hai Mulyadi, Sahabat Pegadaian. Saat ini tersedia KUR Syariah (KUR Super Mikro dan KUR Mikro) dengan pengajuan pinjaman tanpa barang agunan namun dipastikan berprofesi sebagai pemilik usaha minimal 6 bulan ya. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sasa

sangat bagus

Hai Mustaring, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Ayo mulai unduh aplikasi Pegadaian Digital untuk lebih memudahkan transaksi secara online ya Sahabat. -Sera

mau buat modal usaha membantu perekonomian suami dalam rumahtangga

Hai Yanti, Sahabat Pegadaian. Jika berkenan Sahabat dapat mengajukan KUR Syariah, namun pastikan sudah memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Namun jika saat ini tidak memiliki usaha, Sahabat dapat mengajukan pinjaman dengan alternatif dengan agunan lainnya seperti: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Sanggar membantu

Hai Iswahyudho Wiguno Wiwooho, Sahabat Pegadaian. Terima kasih untuk respon positifnya. Nantikan artikel menarik lainnya ya. -Silma

Sangat membantu

Hai Iswahyudho Wiguno Wiwooho, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Apakah usaha toko kelontong sy bisa mengajukan pinjaman di pegadaian?sy sudah buka usaha lebih kurang 17 THN, kebetulan sy saat ini membutuhkan modal untuk memperbesar toko saya.

Kami informasikan saat ini dapat melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian ya. Untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. Tabungan emas 6. Sertifikat rumah/tanah produktif 7. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 8. Jam tangan dan tas bermerek 9. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 10. Saham atau Obligasi 11. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 12. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). Jika Sahabat berprofesi sebagai pelaku usaha dapat melakukan pengajuan pinjaman dengan agunan BPKB atau pengajuan KUR Syariah. Untuk syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman tersebut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp.-Nala

Untuk SHM bagaimana cara pengajuannya dan bisa diajukan cabangana saja? Trims

Hai Tia, Sahabat Pegadaian. Bisa ya diajukan di seluruh cabang, silakan untuk konfirmasi ke cabang terlebih dahulu. Diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan cabang. Untuk persyaratan gadai sertifikat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sertifikat yang diterima hanya SHM/SHGB atas nama pribadi dari tanah/rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan dan kost-kostan. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Mantap

Hai Carline, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasinya ya Sahabat. Terus nantikan informasi dari Pegadaian yang lebih menarik lagi. Salam sehat selalu -Fafa