Instansi: Kenali Jenis dan Contohnya di Berbagai Bidang

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

09 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Instansi adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk menjalankan peran dalam bidang-bidang tertentu.

Di Indonesia, instansi sering dikaitkan dengan pemerintah. Padahal, instansi mencakup semua badan yang menjalankan fungsi administratif, seperti lembaga keuangan bukan bank.

Lantas, seperti apa saja jenis instansi yang perlu diketahui? Untuk mengetahui tentang instansi lebih jauh, simak penjelasan ringkas berikut ini.

Apa itu Instansi?

Instansi adalah badan yang mengembang tugas spesifik dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang.

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instansi mengacu pada badan pemerintahan umum, seperti kantor dan jawatan.

Namun, definisi tersebut terlalu sempit. Secara umum, instansi adalah badan atau lembaga yang bisa dikelola oleh pemerintah maupun swasta dengan tanggung jawab kepada masyarakat.

Jenis Instansi

Ketika membicarakan tentang instansi, cakupan pembahasannya sebenarnya cukup luas. Secara umum, instansi dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu berdasarkan kepemilikan dan fungsi. Berikut penjabarannya:

Berdasarkan Kepemilikan

Terdapat dua jenis instansi berdasarkan kepemilikan atau pihak yang memilikinya. Instansi dibagi menjadi instansi pemerintah dan swasta dengan karakteristik sebagai berikut;

1. Instansi Pemerintah

Instansi pemerintah merupakan badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk dan dimiliki pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, instansi pemerintah memiliki tanggung jawab khusus untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Adapun modal dari instansi pemerintah didapatkan dari kontribusi masyarakat yang berbentuk pajak, retribusi, subsidi, dan lain sebagainya.
Ruang lingkup kerja instansi pemerintah berawal dari pusat hingga daerah dengan badan, komisi, dewan, serta lembaga lain yang beroperasi dengan dana APBN dan APBD.

Mengingat modalnya langsung dari masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban instansi pemerintah untuk membuka anggaran APBN dan APBD ke publik. 

Karyawan yang menduduki posisi di instansi pemerintah disebut sebagai ASN. Statusnya bisa berupa PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Instansi Swasta

Tidak semua badan atau lembaga yang beroperasi di suatu negara dimiliki oleh pemerintah. Terdapat banyak instansi swasta yang dioperasikan dengan sumber dana pribadi.

Jika instansi pemerintah mengandalkan APBN dan APBD, sumber modal instansi swasta adalah saham dan aset pribadi atau kelompok.

Berbeda dengan instansi pemerintah, instansi swasta hanya bertanggung jawab kepada direktur utama dan pemegang saham. Adapun pekerjanya disebut sebagai karyawan swasta.

Tujuan dari pelaksanaan aktivitasnya pun untuk memperluas cakupan bisnis dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat di sekitarnya.

Instansi yang berada di bawah naungan swasta juga memiliki tujuan untuk memperluas cakupan bisnis dan mendorong investasi.

Baca juga: 100 Rekomendasi Nama Perusahaan yang Bagus & Tips Membuatnya 

Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, jenis instansi dibagi menjadi tiga, yaitu instansi vertikal, horizontal, dan pengawas. Apa saja yang membedakan ketiganya? Inilah penjabarannya:

1. Instansi Vertikal

Termasuk dalam instansi pemerintah, instansi vertikal merupakan lembaga nondepartemen yang berada di berbagai wilayah kerja dan daerah administrasi berbeda.

Penyebaran secara vertikal ini dimaksudkan untuk membagi tugas dan peran instansi sesuai dengan wilayah kekuasaannya.

Salah satu contohnya, yaitu Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Setiap instansi kepolisian tersebut beroperasi di cakupan daerah administrasinya masing-masing.

2. Instansi Horizontal

Sementara itu, instansi horizontal adalah badan atau lembaga yang dipisahkan berdasarkan fungsinya. Dengan demikian, setiap instansi horizontal memiliki fungsi yang setara.

Tujuan dibentuknya instansi horizontal adalah untuk membantu masing-masing badan atau lembaga fokus dalam menjalankan perannya masing-masing.

Adapun contoh dari instansi horizontal dalam bidang hukum dan tata negara adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

3. Instansi Pengawas

Berdasarkan fungsinya, instansi pengawas mengemban tugas kepengawasan di bidang-bidang tertentu. Beberapa contoh instansi pengawas di Indonesia adalah:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Inspektorat.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Contoh Instansi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, instansi di suatu negara bisa dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Apa saja contoh instansi yang ada dalam kehidupan bermasyarakat?

Berikut beberapa contoh instansi berdasarkan sektornya:

  • Pendidikan
    • Sekolah negeri, didirikan dan dikelola oleh pemerintah.
    • Sekolah swasta, didirikan dan dikelola oleh pihak swasta.
  • Teknologi
    • Google LLC.
    • Apple Inc.
  • Kesehatan
    • Rumah sakit.
    • World Health Organization (WHO).
  • Seni dan Budaya
    • Museum Nasional.
    • Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia (LKNI).
  • Keuangan
    • Bank.
    • Lembaga keuangan bukan bank.


Itulah informasi ringkas seputar instansi yang bisa memperjelas definisinya di luar naungan pemerintah. Sejatinya, instansi tidak terbatas pada badan milik pemerintah, namun juga swasta.

Apabila sahabat memiliki badan usaha, maka sahabat juga termasuk sebagai pemilik instansi swasta. Sebagai pengelola instansi swasta, keuntungan (profit) tentunya harus terus didapatkan.

Pengembangan usaha juga harus selalu diupayakan untuk membantu keuangan sahabat sebagai pengelola instansi.

Jika sahabat ingin melakukan pengembangan masif, modal besar tentunya perlu disiapkan terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pegadaian siap membantu dengan layanan KUPEDES.

Sebagai pelaku usaha mikro swasta, sahabat bisa mengajukan pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan skema fidusia.

Apabila pengajuan pinjaman disetujui, sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman untuk modal pengembangan usaha hingga Rp500 juta lho.

Tidak perlu khawatir, pola angsuran akan ditentukan sesuai dengan karakteristik usaha sahabat. Sewa modalnya juga ringan dengan nilai cicilan tetap per bulan.

Untuk mengajukan pinjaman KUPEDES, sahabat bisa langsung menuju kantor cabang Pegadaian konvensional terdekat.

Yuk, lengkapi persyaratannya dan ajukan pinjaman KUPEDES segera untuk membantu usaha semakin berkembang!

Baca juga: Struktur Organisasi Perusahaan: Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved